Polres Purwakarta Bongkar Komplotan Pencuri Rumah Mewah Lintas Provinsi
- account_circle Raffa Christ Manalu
- calendar_month 3 jam yang lalu
- print Cetak

Kapolres Purwakarta AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya saat menggelar konferensi pers pengungkapan kasus komplotan pencuri spesialis rumah mewah lintas provinsi di Mapolres Purwakarta. (dok/foto/affa)
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Purwakarta, Jawa Barat, mengungkap komplotan pencuri spesialis rumah mewah yang beraksi di sejumlah daerah lintas provinsi. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan lima orang pelaku bersama seorang penadah.
PURWAKARTA, HITV— Kapolres Purwakarta AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya mengatakan, para pelaku memiliki modus cukup rapi untuk menghindari kecurigaan warga. Mereka menggunakan mobil mewah jenis Lexus saat melakukan survei ke rumah yang menjadi target.
“Pelaku menggunakan mobil mewah ketika melakukan pemantauan rumah yang akan dijadikan sasaran, sehingga aktivitas mereka tidak menimbulkan kecurigaan masyarakat sekitar,” kata Anom dalam konferensi pers di Mapolres Purwakarta, Kamis (5/3/2026).
Menurut Anom, komplotan tersebut diduga telah beraksi di sejumlah wilayah di Indonesia. Selain di Purwakarta dan Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, mereka juga melakukan pencurian di beberapa daerah lain seperti Riau, Jawa Tengah, hingga Sidoarjo, Jawa Timur.
Kasus ini terungkap setelah komplotan tersebut membobol sebuah rumah mewah di Kelurahan Ciseureuh, Kecamatan Purwakarta. Berbekal laporan dan penyelidikan, polisi kemudian melakukan pengejaran hingga akhirnya menangkap para pelaku di sebuah rumah persembunyian (safe house) di kawasan Puncak, Bogor.
“Kami berhasil mengamankan lima pelaku di lokasi persembunyian mereka. Dalam proses penangkapan, satu pelaku terpaksa diberikan tindakan tegas karena mencoba melawan. Selain itu, seorang penadah turut kami amankan,” ujar Anom.
Kelima pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial AW (31), warga Semarang, Jawa Tengah; AA (39), warga Brebes, Jawa Tengah; JA (27), warga Medan, Sumatera Utara; RA (27), warga Deli Serdang, Sumatera Utara; dan RL (33), warga Jakarta Timur, DKI Jakarta. Polisi juga menangkap seorang penadah berinisial RD (60), warga Kuningan, Jawa Barat.
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku terlebih dahulu berpura-pura sebagai tamu yang hendak berkunjung ke rumah target. Mereka menanyakan keberadaan pemilik rumah kepada tetangga sekitar untuk memastikan kondisi rumah.
Setelah mengetahui rumah dalam keadaan kosong, para pelaku kemudian masuk dengan cara mencongkel pintu menggunakan perkakas. Dari dalam rumah, mereka mengambil berbagai barang berharga milik korban.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain 11 unit jam tangan berbagai merek, dua cincin batu akik, serta perhiasan emas dan berlian berupa cincin dan gelang. Polisi juga mengamankan beberapa barang lain seperti sweater, tas gendong merek Adidas, celana merek Cardinal, kaus, serta celana panjang merek Pull & Bear.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
“Para pelaku dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara,” kata Anom. (\•/)
Editor: AYS Prayogie
Sumber: HITV Jabar.
- Penulis: Raffa Christ Manalu

Dalam menjalankan tugas jurnalistik di lapangan, wartawan HITV dilengkapi Surat Tugas dan ID Card yang masih berlaku dan namanya tercantum dalam Box Redaksi saat di scanning barcode.