Jumat, 6 Mar 2026
light_mode

Polres Purwakarta Ungkap 26 Kasus Narkoba dalam Dua Bulan, 29 Orang Ditangkap

  • account_circle Raffa Christ Manalu
  • calendar_month 2 jam yang lalu
  • print Cetak

Satuan Reserse Narkoba Polres Purwakarta mengungkap 26 kasus penyalahgunaan narkotika sepanjang periode 1 Januari hingga 3 Maret 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi menangkap 29 orang tersangka yang diduga terlibat dalam berbagai jaringan peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Purwakarta.

PURWAKARTA, HITV— Kapolres Purwakarta AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya mengatakan, para tersangka terdiri dari 26 laki-laki dan tiga perempuan dengan rentang usia antara 20 hingga 41 tahun.

“Selama dua bulan terakhir kami mengungkap 26 kasus dengan total 29 tersangka. Dua di antaranya perempuan,” kata Anom dalam konferensi pers di Mapolres Purwakarta, Kamis (5/3/2026).

Menurut dia, kasus yang diungkap didominasi peredaran sabu. Dari keseluruhan perkara tersebut, polisi mencatat 18 kasus sabu, tiga kasus ganja, dua kasus tembakau sintetis, serta tiga kasus penyalahgunaan sediaan farmasi berupa obat keras terbatas.

Dari para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti narkotika, antara lain sabu seberat 280,66 gram, ganja 59,51 gram, dan tembakau sintetis 112,03 gram. Selain itu, petugas juga mengamankan 2.433 butir obat keras terbatas.

Polisi turut menyita sejumlah barang lain yang diduga terkait aktivitas peredaran narkoba, yakni 11 timbangan digital, 27 telepon genggam, empat unit sepeda motor, serta uang tunai sebesar Rp 2.066.000. (dok/foto/raffa)

 

“Jika ditaksir, jumlah barang bukti narkotika yang berhasil diamankan ini berpotensi menyelamatkan sekitar 13.240 orang dari penyalahgunaan narkoba dengan nilai kerugian ekonomi mencapai sekitar Rp 993 juta,” ujar Anom.

Pengungkapan kasus narkoba tersebut tersebar di sejumlah kecamatan di Purwakarta. Kasus terbanyak ditemukan di Kecamatan Purwakarta dengan sembilan perkara. Disusul Kecamatan Sukatani dan Plered masing-masing tiga kasus.

Kemudian Kecamatan Darangdan, Babakancikao, dan Jatiluhur masing-masing dua kasus. Sementara Kecamatan Tegalwaru, Pasawahan, Bungursari, Pondoksalam, dan Wanayasa masing-masing satu kasus.

Anom menegaskan, pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Purwakarta dalam menekan peredaran narkotika yang dinilai semakin mengancam generasi muda.

Ia menambahkan, sebagian pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang kemudian dikembangkan oleh penyidik hingga berhasil mengungkap jaringan pelaku.

“Peran masyarakat sangat penting dalam sistem ketahanan sosial. Kami mengajak warga untuk tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya penyalahgunaan atau peredaran narkoba di lingkungannya,” kata dia.

Selain penindakan hukum, Polres Purwakarta juga memperkuat langkah pencegahan melalui sosialisasi program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) ke berbagai lapisan masyarakat, termasuk di lingkungan sekolah.

Melalui program tersebut, kepolisian berupaya meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya narkoba sekaligus mendorong partisipasi aktif warga dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan narkotika.

“Kami berkomitmen untuk terus memperkuat upaya pemberantasan narkoba. Perang terhadap narkotika adalah tanggung jawab bersama. Tujuannya jelas, menjadikan Purwakarta sebagai wilayah yang bersih dari narkoba,” ujar Anom. (\•/)

Editor: AYS
Sumber: HITV Jabar

  • Penulis: Raffa Christ Manalu

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less