HITVberita.COM | JAKARTA – Silang sengketa permasalahan rumah di Bengrah Jaya Cijantung, Kecamatan Pasar Rebo, Kota Jakarta Timur, masih terus bergulir di PTUN Jakarta Timur.
Pihak Penggugat yang merupakan para Warga penghuni Perumahan Bengrah Jaya, lewat Kuasa Hukumnya saat ini tengah melakukan gugatan terhadap institusi Kodam Jaya selaku pihak Tergugat.
Kuasa Hukum Warga RW 08 Bengrah Jaya Dr Junifer Dame Panjaitan SH, MH, juga menegaskan bahwa pihaknya telah mengajukan gugatan di PTUN Jakarta Timur, dengan Nomor Perkara 347/G/2024/PTUN/JKT.
Gugatan yang dilakukan pihaknya tersebut, menurut Dr. Junifer Dame, karena kliennya (Red- Warga Komplek Perumahan Bengrah Jaya Cijantung) telah mendapat Surat Peringatan I, II dan III dari Kodam Jaya, serta surat terakhir bernomor B/3423/2024 tanggal 29 Oktober 2024, yang isinya tentang Pemberitahuan Pengosongan sebanyak 69 rumah yang ada di Perumahan Bengrah Jaya Cijantung.
Dr. Jenifer memang mengakui bahwa kliennya yang merupakan warga penghuni Komplek Perumahan Bengrah Jaya Cijantung, tidak memiliki SIP (Surat Izin Penempatan), alasannya karena Komplek Bengrah Jaya pada dasarnya hingga selama ini tanpa status.
“Legal Standing Bengrah Jaya adalah surat Perintah Pangdam V/Jayakarta Nomor Sprin/1457-4/XI/1984 tanggal 12 Nopember 1984, tentang Perintah kepada para penghuni Komplek Bengmatse (Bengrah) Paldam Jaya, agar segera secara bertahap melaksanakan Pemindahan Bengmatse lama di Kebon Pala, ketempat yang baru di Cijantung berikut dengan penghuninya,” ungkap Junifer, hari Selasa (12/11/2024).
Lebih lanjut dia mengatakan, melalui PTUN ini, mereka akan terus berjuang, agar Hakim PTUN dapat membatalkan klaim dari Kodam Jaya, yang menyatakan bahwa Perumahan Bengrah Jaya sebagai Asrama atau Rumah Dinas Golongan I, yang pemanfaatannya hanya diperuntukkan bagi anggota Aktif.
Selain itu Dr. Jenifer juga berharap agar Halim PTUN dapat membatalkan produk produk Hukum dari Kodam Jaya, yang bertentangan dengan status Perumahan Bengrah Jaya yang merupakan statusnya bukan Asrama.
“Harapan warga Bengrah Jaya, mereka bersedia menerima penertiban, tapi dalam status Rumah Dinas Golongan II, dengan Penerbitan SIP, sehingga memungkinkan warga dapat menempati rumah tersebut hingga akhir hayat dan Bagi anak-anak yang orang tuanya sudah meninggal, dapat diberikan santunan yang memadai pada saat mereka harus meninggalkan rumah dinas tersebut, serta bagi Anggota yang masih aktif, tetap bisa dihuni oleh Keluarga sampai Pensiun,” jelas Junifer.
SEMENTARA itu, ditempat terpisah, pihak Legal Kodam Jaya, saat dihubungi oleh awak media HITVberita.COM pada hari Selasa, 12 November 2024.
Dia mengatakan, bahwa mereka hanya melaksanakan Perintah dari Pimpinan, dan tidak bisa berkomentar ataupun menanggapi keinginan dari Penasihat Hukum dari pihak Warga Bengrah Jaya.
“Kita juga tidak bisa berkomentar tentang hal tersebut, karena sebagai Prajurit Negara, kita menunggu perintah dari Pimpinan, lain dari itu, kita juga menunggu hasil Keputusan PTUN,” pungkasnya.
(MIO/Network)