Jumat, 12 Jun 2026
light_mode

Cekcok Warga di Lingga Berujung Pidana, Absennya Mediasi Desa Tuai Sorotan Warga!

  • account_circle Ruslan
  • calendar_month Selasa, 21 Apr 2026
  • print Cetak

Perkara cekcok antarwarga di Desa Laboh, Kecamatan Senayang, Kabupaten Lingga, berujung pada proses hukum yang menuai sorotan publik. Warga luas pun pertanyakan tidak ditempuhnya jalur mediasi di tingkat desa sebelum perkara itu dibawa ke ranah pidana.

LINGGA, HITV Disebutkan Saman, seorang warga setempat, ditetapkan sebagai tersangka setelah terlibat perselisihan dengan Ketua RW Sebong, Muzalifah.

Insiden bermula dari adu mulut antara Saman dan Muzalifah. Dalam pertengkaran tersebut, Muzalifah diduga melontarkan ucapan bernada personal yang menyulut emosi Saman. Situasi memanas hingga Saman secara spontan melakukan tindakan fisik terhadap lawan bicaranya.

Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke Polsek Senayang. Laporan Polisi tercatat pada 15 Desember 2025. Dalam waktu sekitar satu bulan, tepatnya 20 Januari 2026, penyidik menetapkan Saman sebagai tersangka.

Sejumlah warga menilai proses tersebut berjalan tanpa upaya penyelesaian secara kekeluargaan. Padahal, menurut mereka, konflik terjadi di antara warga yang masih memiliki kedekatan sosial, bahkan disebut memiliki hubungan kekerabatan.

“Harusnya ada upaya damai dulu. Ini masih satu kampung, bahkan masih ada hubungan keluarga,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Sumber dari pihak keluarga Saman menyebutkan, yang bersangkutan telah berupaya meminta maaf. Namun, upaya tersebut tidak mendapat tanggapan dari pihak Muzalifah. Di sisi lain, pemerintah desa pun dinilai tidak mengambil peran aktif untuk memediasi konflik.

Kepala Desa Laboh, yang akrab disapa LOI, disebut tidak memfasilitasi pertemuan antara kedua pihak.

Padahal, dalam kerangka regulasi, kepala desa memiliki kewajiban untuk menyelesaikan perselisihan warga.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 26 ayat (4) huruf k, mengamanatkan kepala desa untuk menyelesaikan sengketa masyarakat di wilayahnya.

Selain itu, pendekatan keadilan restoratif juga telah diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021, yang membuka ruang penyelesaian perkara pidana ringan melalui mediasi, dengan sejumlah syarat.

Dalam konteks ini, warga menilai jalur tersebut semestinya dapat dipertimbangkan. Terlebih, perkara dipicu oleh konflik verbal yang berkembang secara spontan, bukan tindakan yang direncanakan.

Hingga kini, baik Kepala Desa Laboh maupun Muzalifah belum memberikan keterangan resmi terkait tidak ditempuhnya mediasi serta proses hukum yang berjalan. Upaya konfirmasi masih dilakukan.

Sementara itu, keluarga Saman berharap masih terbuka ruang penyelesaian secara damai. Mereka mendorong agar pendekatan keadilan restoratif dapat diterapkan, dengan mempertimbangkan aspek hubungan sosial dan kepentingan harmoni di tengah masyarakat desa. (\•/)

Editor: Ismail ®
Sumber: HITV Kepri

  • Penulis: Ruslan

Rekomendasi Untuk Anda

  • Safari Ramadan Pemprov Babel di Belitung, Tekankan Stabilitas Ekonomi dan Sinergi Daerah

    Safari Ramadan Pemprov Babel di Belitung, Tekankan Stabilitas Ekonomi dan Sinergi Daerah

    • 0Komentar

    Momentum Ramadan dimanfaatkan Pemerintah Kabupaten Belitung dan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk mempererat sinergi sekaligus menjaga stabilitas ekonomi daerah. BELITUNG, HITV— Silaturahmi yang dikemas dalam Safari Ramadan 1447 Hijriah itu digelar di Rumah Dinas Bupati Belitung, Jalan Gajah Mada, Tanjungpandan, Rabu (3/3/2026) petang. Acara tersebut dihadiri Gubernur Hidayat Arsani bersama jajaran Pemerintah Provinsi Kepulauan […]

  • Dana Angkutan Batu Bara PT Adaro Dipertanyakan, Lembaphum Kalteng Desak Transparansi Pemkab Barito Timur

    Dana Angkutan Batu Bara PT Adaro Dipertanyakan, Lembaphum Kalteng Desak Transparansi Pemkab Barito Timur

    • 0Komentar

    Dugaan pengelolaan dana triliunan rupiah dari kontrak angkutan batu bara PT Adaro Energy Indonesia Tbk kembali mencuat di Kabupaten Barito Timur (Bartim), Kalimantan Tengah. BARITO TIMUR | HITV— Dana yang disebut-sebut dikelola oleh seorang oknum masyarakat setempat itu dinilai berpotensi merugikan hak masyarakat yang selama ini terdampak langsung aktivitas pertambangan. Sorotan datang dari Dewan Pimpinan […]

  • Galangan Kapal Tanpa Identitas di Tanjung Riau, Ujian Pengawasan Negara di Laut Perbatasan

    Galangan Kapal Tanpa Identitas di Tanjung Riau, Ujian Pengawasan Negara di Laut Perbatasan

    • 0Komentar

      Produksi speed boat fiber tanpa nomor lambung dan izin usaha terpantau berlangsung di pesisir Batam. Minimnya penindakan memunculkan pertanyaan serius tentang efektivitas pengawasan aparat maritim di wilayah strategis perbatasan.   BATAM | HITV— Dari bibir pesisir Tanjung Riau, Kota Batam, aktivitas industri kapal fiber berlangsung nyaris tanpa jejak. Tidak ada papan nama perusahaan, tidak […]

  • Chan Hang Rawang Rao 2025 Recent Mo𝚟ie Magnet

    Chan Hang Rawang Rao 2025 Recent Mo𝚟ie Magnet

    • 0Komentar

    ➡ TORRENT DOWNLOAD Chan Hang Rawang Rao: réalisateur Jirassaya Wongsutin. Avec Kirana Pipityakorn, Fatima DeChawaleekul, Pakorn Chatborrirak, Wachirakon Raksasuwan. La connexion de la police de la police a été vérifiée sincèrement sur l’amour, l’amitié et la complexité de la vie. Chan Hang Rawang Rao 2025 Voir et télécharger gratuitement Chan Hang Rawang Rao 2025 où […]

  • Peringati HUT ke-6, Pemuda Batak Bersatu Kukuhkan Pengurus Pusat Baru

    Peringati HUT ke-6, Pemuda Batak Bersatu Kukuhkan Pengurus Pusat Baru

    • 0Komentar

    Penulis: Raffa Christ Manalu Organisasi masyarakat Pemuda Batak Bersatu (PBB) memperingati hari jadinya yang ke-6 sekaligus melantik pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) periode 2025–2030. Kegiatan berlangsung di Gedung Pertemuan Graha Girsang, Jaka Setia, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, pada Minggu (19/10/2025), dalam suasana yang penuh semangat, kebersamaan, dan rasa syukur. HITVBERITA.COM | Kota Bekasi — Acara […]

  • Haidar Alwi Ingatkan: Logam Tanah Jarang, “Harta Karun” Strategis yang Harus Dijaga Rakyat

    Haidar Alwi Ingatkan: Logam Tanah Jarang, “Harta Karun” Strategis yang Harus Dijaga Rakyat

    • 0Komentar

    R. Haidar Alwi pendiri Haidar Alwi Care dan Haidar Alwi Institute  Oleh: Paskalis Ricardo Baren  Pendiri Haidar Alwi Care dan Haidar Alwi Institute, R. Haidar Alwi, mengingatkan publik tentang besarnya potensi mineral strategis Indonesia yang masih kurang dikenal luas. Salah satu yang paling vital adalah logam tanah jarang (LTJ) atau rare earth element (REE), mineral […]

expand_less