Kamis, 4 Jun 2026
light_mode

Sanksi Tegas Harus Diberlakukan, Jangan Biarkan Kepala Sekolah Kebal Aturan!

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Minggu, 24 Agt 2025
  • print Cetak

Sanksi Tegas Harus Diberlakukan, jangan biarkan kepala sekolah kebal aturan. Tugas kepala sekolah hanya memastikan setiap kebijakan sesuai dengan aturan, bukan justru melanggarnya. (Foto/Erwin/HITV)

Penulis: Erwin Lubis 

Di balik wajah segar tahun ajaran baru, terselip praktik lama yang terus berulang di sekolah-sekolah negeri Kota Depok. Penjualan seragam sekolah yang jelas-jelas dilarang pemerintah, masih saja terjadi. Harga yang dipatok pun tak main-main, mencapai Rp 1,75 juta per paket. Ironisnya, praktik tersebut berlangsung di hampir seluruh SMA negeri di Depok, tanpa ada teguran berarti dari pihak berwenang.

HITVBERITA.COM | Depok – Larangan penjualan seragam sesungguhnya sudah terang benderang diatur dalam Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022 Pasal 12 ayat (1). Aturan itu tegas menyatakan bahwa sekolah, baik pendidik, tenaga kependidikan, maupun komite sekolah, tidak boleh menjual seragam atau bahan seragam secara langsung maupun tidak langsung.

Pengadaan seragam sepenuhnya menjadi tanggung jawab orangtua atau wali murid. Sekolah hanya diperbolehkan membantu pengadaan bagi siswa kurang mampu—bukan menjadikan seragam sebagai ladang bisnis.

Lebih jauh lagi, larangan itu dikuatkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Seorang kepala sekolah yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS) dapat dikenai sanksi berat jika terbukti melanggar, mulai dari penurunan pangkat, pembebasan jabatan, hingga pemberhentian.

Namun, aturan seolah kehilangan daya gigit ketika berhadapan dengan praktik di lapangan. Berdasarkan penelusuran Hitvberita.com, hampir seluruh SMA negeri di Depok—mulai dari SMA Negeri 1 hingga SMA Negeri 15—masih mematok penjualan seragam di kisaran Rp 1,75 juta untuk siswa baru tahun ajaran 2024/2025. Para orangtua siswa mengaku tidak punya pilihan selain mengikuti kebijakan yang telah menjadi “tradisi” di sekolah.

Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) Kota Depok, Mamad Mahpudin, ketika ditemui media ini, berdalih penjualan seragam dilakukan atas permintaan orangtua murid.

“Itu kan atas permintaan wali murid. Tapi untuk tahun 2025/2026 sudah tidak lagi dilakukan, karena dilarang Pak KCD,” ujar Mamad singkat.

Jawaban itu tentu saja menimbulkan tanda tanya. Bagaimana mungkin sebuah larangan yang telah lama berlaku bisa dengan mudah diabaikan hanya karena alasan “permintaan orangtua”? Jika benar ada permintaan, bukankah tugas kepala sekolah memastikan setiap kebijakan sesuai dengan aturan, bukan justru melanggarnya?

Lebih mencemaskan lagi, hingga kini tak ada sanksi nyata dijatuhkan kepada kepala sekolah yang terindikasi melanggar.

Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat dan Kantor Cabang Dinas (KCD) II, yang menjadi perpanjangan tangan pemerintah, seakan tutup mata. Padahal, pembiaran semacam ini bisa menjadi preseden buruk: aturan diperlakukan sekadar tulisan tanpa konsekuensi.

Walau pihak MKKS mengklaim praktik itu dihentikan mulai tahun ajaran 2025/2026, persoalan tidak serta-merta selesai. Pelanggaran yang sudah terjadi sebelumnya tetap harus dipertanggungjawabkan. Tanpa adanya penegakan sanksi, bukan tidak mungkin praktik serupa akan terulang dengan berbagai modus baru.

Dunia pendidikan seharusnya menjadi teladan penegakan disiplin dan integritas. Jika kepala sekolah yang notabene PNS bisa dengan mudah melanggar aturan tanpa konsekuensi, pesan apa yang tersampaikan kepada para siswa? Bahwa aturan bisa ditawar, atau dilanggar, selama ada alasan pembenar yang dicari-cari?

Kini, publik menanti keberanian pemerintah, khususnya Dinas Pendidikan Jawa Barat, untuk menindak tegas para kepala sekolah yang terlibat. Sebab, tanpa sanksi, larangan hanya akan tinggal larangan—tak lebih dari barisan pasal yang kehilangan wibawa. (///)

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kajati Jabar Lantik 16 Kajari Baru, ini Daftar Namanya!

    Kajati Jabar Lantik 16 Kajari Baru, ini Daftar Namanya!

    • 0Komentar

    Sebanyak 16 orang kepala kejaksaan (Kajari) dimutasi dan dilantik, mulai dari Kajari Purwakarta hingga Kajari Kota Cirebon. HITVBERITA.COM – BANDUNG | Mutasi besar-besaran terjadi di lingkungan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar). Sebanyak 16 orang kepala kejaksaan (Kajari) dimutasi dan dilantik, mulai dari Kajari Purwakarta hingga Kajari Kota Cirebon. Pelantikan digelar di Aula R Suprapto […]

  • Festival Dulag 2025: Meriahkan Takbir Idul Fitri dengan Semangat Kebersamaan di Purwakarta

    Festival Dulag 2025: Meriahkan Takbir Idul Fitri dengan Semangat Kebersamaan di Purwakarta

    • 1Komentar

    Wakil Bupati Purwakarta Abang Ijo Hapidin didampingi Sekda Purwakarta, Ketua DPRD Purwakarta, Kapolres Purwakarta dan Dandim Purwakarta. (Dok/Foto/Raffa) Suasana penuh kegembiraan menyambut Hari Raya Idul Fitri terasa begitu kental di Kabupaten Purwakarta melalui gelaran Festival Dulag 2025. Festival ini menjadi momen istimewa untuk mempererat tali silaturahmi antar warga sekaligus mengingat asma Allah dengan semangat takbir […]

  • Aroma Korupsi di Poros Jihing: Lembaphum Somasi PUPR Sukamara

    Aroma Korupsi di Poros Jihing: Lembaphum Somasi PUPR Sukamara

    • 0Komentar

    HITVBERITA.COM | Sukamara – DPD Lembaga Advokasi Penegakan Hukum Masyarakat Kalimantan Tengah (Lembaphum Kalteng) melayangkan somasi kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Sukamara terkait dugaan penyimpangan proyek peningkatan jalan poros Jihing. Surat somasi itu dikirim secara elektronik pada Jumat, 28 November 2025. Proyek yang tengah dikerjakan CV Miftahul Ulun senilai lebih dari […]

  • Dua Sosok Yang Diunggulkan Maju di Pilbup Purwakarta Gelar Pertemuan

    Dua Sosok Yang Diunggulkan Maju di Pilbup Purwakarta Gelar Pertemuan

    • 0Komentar

    HITVBERITA.COM PURWAKARTA | Dua nama kandidat balon bupati yang diunggulkan maju di Pilkada Purwakarta 2024, yakni Anne Ratna Mustika dan Irwan P Abdurrachman melakukan pertemuan. Pertemuan Anne Ratna Mustika dan Irwan P Abdurrachman tersebut, diketahui saat jajaran DPC Partai Demokrat Purwakarta melakukan kunjungan dalam agenda konsolidasi politik ke Kantor DPD Partai Golkar Purwakarta di Jalan […]

  • SMP Pamardi Yuwana Bhakti, Sekolah Unggul Yang Patut Diperhitungkan

    SMP Pamardi Yuwana Bhakti, Sekolah Unggul Yang Patut Diperhitungkan

    • 0Komentar

    HI TV BERITA.COM-Bekasi,Dengan Mengusung Visi Sekolah yakni Menciptakan Pribadi Siswa yang berkualitas, Mandiri, Kreatif dan Inovatif, serta memiliki Nilai Nilai Moral yang tangguh, SMP Pamardi Yuwana Bhakti yang berlokasi di Jalan Cendrawasih RT 002/001 Jatimakmur Kecamatan Pondok Gede Kota Bekasi, patut diperhitungkan. hal ini disebabkan, sekolah yang terakreditasi “A” tersebut, memiliki seabrek Program dan Kegiatan, […]

  • DPP KNPI Tunjuk Fuad Kasyfurrahman sebagai Caretaker KNPI Jawa Barat

    DPP KNPI Tunjuk Fuad Kasyfurrahman sebagai Caretaker KNPI Jawa Barat

    • 0Komentar

    Fuad Kasyfurrahman saat menerima amanah sebagai Caretaker KNPI Jawa Barat dari Ketua Umum DPP KNPI, Saad Lubis. (Dok/Foto/Erwin Lubis) Dewan Pengurus Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI) menunjuk Fuad Kasyfurrahman sebagai caretaker Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) KNPI Provinsi Jawa Barat. JAKARTA | HITV — Penunjukan Caretaker Ketua DPD KNPI Jabar tersebut dilakukan langsung […]

expand_less