Sabtu, 5 Sep 2026
light_mode

Sanksi Tegas Harus Diberlakukan, Jangan Biarkan Kepala Sekolah Kebal Aturan!

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Minggu, 24 Agt 2025
  • print Cetak

Sanksi Tegas Harus Diberlakukan, jangan biarkan kepala sekolah kebal aturan. Tugas kepala sekolah hanya memastikan setiap kebijakan sesuai dengan aturan, bukan justru melanggarnya. (Foto/Erwin/HITV)

Penulis: Erwin Lubis 

Di balik wajah segar tahun ajaran baru, terselip praktik lama yang terus berulang di sekolah-sekolah negeri Kota Depok. Penjualan seragam sekolah yang jelas-jelas dilarang pemerintah, masih saja terjadi. Harga yang dipatok pun tak main-main, mencapai Rp 1,75 juta per paket. Ironisnya, praktik tersebut berlangsung di hampir seluruh SMA negeri di Depok, tanpa ada teguran berarti dari pihak berwenang.

HITVBERITA.COM | Depok – Larangan penjualan seragam sesungguhnya sudah terang benderang diatur dalam Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022 Pasal 12 ayat (1). Aturan itu tegas menyatakan bahwa sekolah, baik pendidik, tenaga kependidikan, maupun komite sekolah, tidak boleh menjual seragam atau bahan seragam secara langsung maupun tidak langsung.

Pengadaan seragam sepenuhnya menjadi tanggung jawab orangtua atau wali murid. Sekolah hanya diperbolehkan membantu pengadaan bagi siswa kurang mampu—bukan menjadikan seragam sebagai ladang bisnis.

Lebih jauh lagi, larangan itu dikuatkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Seorang kepala sekolah yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS) dapat dikenai sanksi berat jika terbukti melanggar, mulai dari penurunan pangkat, pembebasan jabatan, hingga pemberhentian.

Namun, aturan seolah kehilangan daya gigit ketika berhadapan dengan praktik di lapangan. Berdasarkan penelusuran Hitvberita.com, hampir seluruh SMA negeri di Depok—mulai dari SMA Negeri 1 hingga SMA Negeri 15—masih mematok penjualan seragam di kisaran Rp 1,75 juta untuk siswa baru tahun ajaran 2024/2025. Para orangtua siswa mengaku tidak punya pilihan selain mengikuti kebijakan yang telah menjadi “tradisi” di sekolah.

Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) Kota Depok, Mamad Mahpudin, ketika ditemui media ini, berdalih penjualan seragam dilakukan atas permintaan orangtua murid.

“Itu kan atas permintaan wali murid. Tapi untuk tahun 2025/2026 sudah tidak lagi dilakukan, karena dilarang Pak KCD,” ujar Mamad singkat.

Jawaban itu tentu saja menimbulkan tanda tanya. Bagaimana mungkin sebuah larangan yang telah lama berlaku bisa dengan mudah diabaikan hanya karena alasan “permintaan orangtua”? Jika benar ada permintaan, bukankah tugas kepala sekolah memastikan setiap kebijakan sesuai dengan aturan, bukan justru melanggarnya?

Lebih mencemaskan lagi, hingga kini tak ada sanksi nyata dijatuhkan kepada kepala sekolah yang terindikasi melanggar.

Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat dan Kantor Cabang Dinas (KCD) II, yang menjadi perpanjangan tangan pemerintah, seakan tutup mata. Padahal, pembiaran semacam ini bisa menjadi preseden buruk: aturan diperlakukan sekadar tulisan tanpa konsekuensi.

Walau pihak MKKS mengklaim praktik itu dihentikan mulai tahun ajaran 2025/2026, persoalan tidak serta-merta selesai. Pelanggaran yang sudah terjadi sebelumnya tetap harus dipertanggungjawabkan. Tanpa adanya penegakan sanksi, bukan tidak mungkin praktik serupa akan terulang dengan berbagai modus baru.

Dunia pendidikan seharusnya menjadi teladan penegakan disiplin dan integritas. Jika kepala sekolah yang notabene PNS bisa dengan mudah melanggar aturan tanpa konsekuensi, pesan apa yang tersampaikan kepada para siswa? Bahwa aturan bisa ditawar, atau dilanggar, selama ada alasan pembenar yang dicari-cari?

Kini, publik menanti keberanian pemerintah, khususnya Dinas Pendidikan Jawa Barat, untuk menindak tegas para kepala sekolah yang terlibat. Sebab, tanpa sanksi, larangan hanya akan tinggal larangan—tak lebih dari barisan pasal yang kehilangan wibawa. (///)

  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • CCYRI Kembali Disorot, Diduga Tunggak Rp 3,5 Miliar ke Subkon Lokal

    CCYRI Kembali Disorot, Diduga Tunggak Rp 3,5 Miliar ke Subkon Lokal

    • 0Komentar

      Proyek data center Dayuan di KEK Nongsa kembali memunculkan sengkarut. PT China Construction Yangtze River Indonesia (CCYRI) diduga menunggak Rp 3,5 miliar kepada subkontraktor lokal, meski pekerjaan konstruksi gedung rampung sejak beberapa bulan lalu. HITVBERITA.COM | Batam – Sumber subkon menyebut, penagihan berkali-kali hanya berujung janji, sementara manajemen asing menghindar tanpa itikad penyelesaian. “Kami […]

  • Musda Golkar Kepri Mendasak Batal, Dukungan ke Rizki Makin Menguat

    Musda Golkar Kepri Mendasak Batal, Dukungan ke Rizki Makin Menguat

    • 0Komentar

    HITVBERITA.COM | Tanjungpinang – Musyawarah Daerah (Musda) V Partai Golkar Provinsi Kepulauan Riau yang dijadwalkan berlangsung hari ini mendadak batal digelar. Sejak pagi, tidak terlihat tanda-tanda bahwa kegiatan Musda akan dimulai. Ruangan forum tampak kosong tanpa penataan, dan tidak ada aktivitas persiapan dari panitia. Hingga menjelang siang, baik Steering Committee (SC) maupun Organizing Committee (OC) […]

  • Hilirisasi Komoditas Perkebunan Mampu Meningkatkan Penerimaan Devisa Negara

    Hilirisasi Komoditas Perkebunan Mampu Meningkatkan Penerimaan Devisa Negara

    • 0Komentar

    Penulis: Syamsu Marlin  Penguatan Hilirisasi komoditas perkebunan nilai jualnya tinggi yang mampu meningkatkan penerimaan devisa negara. Sejumlah komoditas unggulan seperti kopi, cengkeh, kelapa, mete, kakao, pala, sawit, lada, dan komoditas ekspor lainnya menjadi fokus hilirisasi. HITVBERITA.COM | Jakarta – Hal ini terungkap dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Percepatan Pelaksanaan Program Hilirisasi Komoditas Prioritas Perkebunan yang […]

  • Satlantas Polres Karimun Perkuat Pengaturan dan Edukasi di Titik Rawan Kecelakaan

    Satlantas Polres Karimun Perkuat Pengaturan dan Edukasi di Titik Rawan Kecelakaan

    • 0Komentar

    Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Karimun memperkuat langkah pencegahan kecelakaan lalu lintas dengan meningkatkan pengaturan arus kendaraan sekaligus edukasi keselamatan di sejumlah titik yang dinilai rawan kecelakaan. KARIMUN, HITV— Penguatan kegiatan tersebut dilakukan pada pagi hari di Simpang 4 STM dan Simpang 3 PDAM STM, Kecamatan Tebing. Sejumlah personel ditempatkan di lokasi untuk mengantisipasi kepadatan […]

  • Penasihat Hukum Tolak Putusan Sela, Bambang Suryadi dan Zairan Tempuh Perlawanan ke Pengadilan Tinggi

    Penasihat Hukum Tolak Putusan Sela, Bambang Suryadi dan Zairan Tempuh Perlawanan ke Pengadilan Tinggi

    • 0Komentar

    Penolakan eksepsi dalam perkara dugaan penggunaan surat palsu dengan terdakwa Bambang Suryadi dan Zairan tidak menghentikan langkah hukum tim penasihat terdakwa. KARIMUN, HITV — Setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun membacakan putusan sela, Rabu (26/8/2026), penasihat hukum menyatakan akan mengajukan perlawanan ke Pengadilan Tinggi. Langkah itu ditempuh untuk menguji kembali putusan sela yang […]

  • Menyapa Warga Lewat Reses, Muhammad Rizky Aji Perdana Tampung Aspirasi hingga Larut Malam

    Menyapa Warga Lewat Reses, Muhammad Rizky Aji Perdana Tampung Aspirasi hingga Larut Malam

    • 0Komentar

    Penulis M. Zulkifli Ritonga, SH Suasana hangat dan penuh keakraban terasa di Fasum 5 Tiban Palem, Kecamatan Sekupang, Senin (4/8/2025). Sejak pagi hingga malam, warga RT 05 berkumpul untuk menyampaikan unek-unek mereka kepada Muhammad Rizky Aji Perdana, anggota Komisi III DPRD Kota Batam dari Partai Kebangkitan Nasional (PKN), yang menggelar kunjungan reses. HITVBERITA.COM | Batam […]

expand_less