Selasa, 20 Okt 2026
dark_mode

Sanksi Tegas Harus Diberlakukan, Jangan Biarkan Kepala Sekolah Kebal Aturan!

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Minggu, 24 Agt 2025
  • print Cetak

Sanksi Tegas Harus Diberlakukan, jangan biarkan kepala sekolah kebal aturan. Tugas kepala sekolah hanya memastikan setiap kebijakan sesuai dengan aturan, bukan justru melanggarnya. (Foto/Erwin/HITV)

Penulis: Erwin Lubis 

Di balik wajah segar tahun ajaran baru, terselip praktik lama yang terus berulang di sekolah-sekolah negeri Kota Depok. Penjualan seragam sekolah yang jelas-jelas dilarang pemerintah, masih saja terjadi. Harga yang dipatok pun tak main-main, mencapai Rp 1,75 juta per paket. Ironisnya, praktik tersebut berlangsung di hampir seluruh SMA negeri di Depok, tanpa ada teguran berarti dari pihak berwenang.

HITVBERITA.COM | Depok – Larangan penjualan seragam sesungguhnya sudah terang benderang diatur dalam Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022 Pasal 12 ayat (1). Aturan itu tegas menyatakan bahwa sekolah, baik pendidik, tenaga kependidikan, maupun komite sekolah, tidak boleh menjual seragam atau bahan seragam secara langsung maupun tidak langsung.

Pengadaan seragam sepenuhnya menjadi tanggung jawab orangtua atau wali murid. Sekolah hanya diperbolehkan membantu pengadaan bagi siswa kurang mampu—bukan menjadikan seragam sebagai ladang bisnis.

Lebih jauh lagi, larangan itu dikuatkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Seorang kepala sekolah yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS) dapat dikenai sanksi berat jika terbukti melanggar, mulai dari penurunan pangkat, pembebasan jabatan, hingga pemberhentian.

Namun, aturan seolah kehilangan daya gigit ketika berhadapan dengan praktik di lapangan. Berdasarkan penelusuran Hitvberita.com, hampir seluruh SMA negeri di Depok—mulai dari SMA Negeri 1 hingga SMA Negeri 15—masih mematok penjualan seragam di kisaran Rp 1,75 juta untuk siswa baru tahun ajaran 2024/2025. Para orangtua siswa mengaku tidak punya pilihan selain mengikuti kebijakan yang telah menjadi “tradisi” di sekolah.

Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) Kota Depok, Mamad Mahpudin, ketika ditemui media ini, berdalih penjualan seragam dilakukan atas permintaan orangtua murid.

“Itu kan atas permintaan wali murid. Tapi untuk tahun 2025/2026 sudah tidak lagi dilakukan, karena dilarang Pak KCD,” ujar Mamad singkat.

Jawaban itu tentu saja menimbulkan tanda tanya. Bagaimana mungkin sebuah larangan yang telah lama berlaku bisa dengan mudah diabaikan hanya karena alasan “permintaan orangtua”? Jika benar ada permintaan, bukankah tugas kepala sekolah memastikan setiap kebijakan sesuai dengan aturan, bukan justru melanggarnya?

Lebih mencemaskan lagi, hingga kini tak ada sanksi nyata dijatuhkan kepada kepala sekolah yang terindikasi melanggar.

Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat dan Kantor Cabang Dinas (KCD) II, yang menjadi perpanjangan tangan pemerintah, seakan tutup mata. Padahal, pembiaran semacam ini bisa menjadi preseden buruk: aturan diperlakukan sekadar tulisan tanpa konsekuensi.

Walau pihak MKKS mengklaim praktik itu dihentikan mulai tahun ajaran 2025/2026, persoalan tidak serta-merta selesai. Pelanggaran yang sudah terjadi sebelumnya tetap harus dipertanggungjawabkan. Tanpa adanya penegakan sanksi, bukan tidak mungkin praktik serupa akan terulang dengan berbagai modus baru.

Dunia pendidikan seharusnya menjadi teladan penegakan disiplin dan integritas. Jika kepala sekolah yang notabene PNS bisa dengan mudah melanggar aturan tanpa konsekuensi, pesan apa yang tersampaikan kepada para siswa? Bahwa aturan bisa ditawar, atau dilanggar, selama ada alasan pembenar yang dicari-cari?

Kini, publik menanti keberanian pemerintah, khususnya Dinas Pendidikan Jawa Barat, untuk menindak tegas para kepala sekolah yang terlibat. Sebab, tanpa sanksi, larangan hanya akan tinggal larangan—tak lebih dari barisan pasal yang kehilangan wibawa. (///)

  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pimpinan DPRD Batam Hadiri Silaturahmi Kebangsaan dan Peringatan Nuzulul Qur’an di Polresta Barelang

    Pimpinan DPRD Batam Hadiri Silaturahmi Kebangsaan dan Peringatan Nuzulul Qur’an di Polresta Barelang

    • calendar_month Minggu, 8 Mar 2026
    • 0Komentar

    Pimpinan DPRD Kota Batam menghadiri kegiatan silaturahmi kebangsaan yang dirangkaikan dengan peringatan Nuzulul Qur’an 1447 Hijriah di Markas Polresta Barelang, Sabtu (7/3/2026) malam. BATAM, HITV— Ketua DPRD Kota Batam Haji Muhammad Kamaluddin hadir bersama Wakil Ketua I DPRD Kota Batam Haji Aweng Kurniawan dalam kegiatan yang digelar jajaran Polresta Barelang. Acara yang berlangsung dalam suasana […]

  • Struktur DPC PSI Kotawaringin Barat Resmi Terbentuk di Enam Kecamatan

    Struktur DPC PSI Kotawaringin Barat Resmi Terbentuk di Enam Kecamatan

    • calendar_month Rabu, 5 Nov 2025
    • 1Komentar

    Penulis: RJP Percaturan Politik yang kian marak, dalam kurun waktu menata posisi dan kelayakan. Kota Waringin Barat berhasil mengatur komposisi DPC PSI. Resmi terbentuk di Enam Kecamatan. HITVBERITA.COM | KOTA WARINGIN BARAT – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) resmi terbentuk di enam kecamatan. Hal ini disampaikan oleh Sekretaris […]

  • Pengprov PODSI Kalteng Siap Dikukuhkan, Rakerprov Jadi Momentum Kebangkitan Dayung

    Pengprov PODSI Kalteng Siap Dikukuhkan, Rakerprov Jadi Momentum Kebangkitan Dayung

    • calendar_month Sabtu, 15 Agt 2026
    • 0Komentar

    Pengurus Provinsi Persatuan Olahraga Dayung Seluruh Indonesia (Pengprov PODSI) Kalimantan Tengah masa bakti 2026–2030 bersiap memasuki babak baru. Kepengurusan yang dinahkodai Prof. Juni Gultom dijadwalkan dikukuhkan pada 29 Agustus 2026. PALANGKA RAYA, HITV — Rangkaian pengukuhan tersebut akan dirangkai dengan Rapat Kerja Provinsi (Rakerprov) PODSI Kalteng 2026. Agenda ini dipandang penting bukan sekadar untuk mengesahkan […]

  • Diamankan Polisi Dugaan Kasus Penganiayaan, Kades Legoksari Purwakarta Terancam 5 Tahun Penjara!

    Diamankan Polisi Dugaan Kasus Penganiayaan, Kades Legoksari Purwakarta Terancam 5 Tahun Penjara!

    • calendar_month Selasa, 3 Des 2024
    • 0Komentar

    Satreskrim Polres Purwakarta, Polda Jawa Barat mengamankan Cecep Mulyana alias Hamim (52) dan anak kandungnya bernama AM (22) pada hari Kamis 21 November 2024. Penahanan terhadap keduanya karena mereka terlibat pada kasus dugaan penganiayaan, yang terjadi pada 28 Oktober 2024 lalu. (Dok/Foto/Raffa)

  • Edy Pratowo Apresiasi Kinerja Badan Publik Kalteng di Ajang Anugerah KIP 2025

    Edy Pratowo Apresiasi Kinerja Badan Publik Kalteng di Ajang Anugerah KIP 2025

    • calendar_month Kamis, 27 Nov 2025
    • 0Komentar

      Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Edy Pratowo menyampaikan apresiasi atas meningkatnya kinerja badan publik di provinsi itu dalam mendorong keterbukaan informasi. HITVBERITA.COM | Palangka Raya — Apresiasi tersebut disampaikan saat Edy Pratowo mewakili Gubernur Agustiar Sabran pada Malam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik (KIP) 2025, di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalteng, Palangka Raya, Selasa (25/11/2025) […]

  • KPUD Purwakarta Terima Laporan Awal Dana Kampanye Paslon Peserta Pilkada 2024

    KPUD Purwakarta Terima Laporan Awal Dana Kampanye Paslon Peserta Pilkada 2024

    • calendar_month Minggu, 29 Sep 2024
    • 0Komentar

    𝐇𝐈𝐓ᴠ𝐁𝐞𝐫𝐢𝐭𝐚.𝐂𝐨𝐦|𝐏𝐮𝐫𝐰𝐚𝐤𝐚𝐫𝐭𝐚 – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Purwakarta sudah menerima Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) dari empat pasangan calon (Paslon) bupati dan wakil bupati peserta Pilkada serentak 2024. “Semua tertuang berdasarkan Tanda Terima dan Berita Acara Penerimaan LADK Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Purwakarta Tahun 2024 di KPU Kabupaten Purwakarta,” kata Ketua Divisi […]

expand_less