Selasa, 20 Okt 2026
dark_mode

Sanksi Tegas Harus Diberlakukan, Jangan Biarkan Kepala Sekolah Kebal Aturan!

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Minggu, 24 Agt 2025
  • print Cetak

Sanksi Tegas Harus Diberlakukan, jangan biarkan kepala sekolah kebal aturan. Tugas kepala sekolah hanya memastikan setiap kebijakan sesuai dengan aturan, bukan justru melanggarnya. (Foto/Erwin/HITV)

Penulis: Erwin Lubis 

Di balik wajah segar tahun ajaran baru, terselip praktik lama yang terus berulang di sekolah-sekolah negeri Kota Depok. Penjualan seragam sekolah yang jelas-jelas dilarang pemerintah, masih saja terjadi. Harga yang dipatok pun tak main-main, mencapai Rp 1,75 juta per paket. Ironisnya, praktik tersebut berlangsung di hampir seluruh SMA negeri di Depok, tanpa ada teguran berarti dari pihak berwenang.

HITVBERITA.COM | Depok – Larangan penjualan seragam sesungguhnya sudah terang benderang diatur dalam Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022 Pasal 12 ayat (1). Aturan itu tegas menyatakan bahwa sekolah, baik pendidik, tenaga kependidikan, maupun komite sekolah, tidak boleh menjual seragam atau bahan seragam secara langsung maupun tidak langsung.

Pengadaan seragam sepenuhnya menjadi tanggung jawab orangtua atau wali murid. Sekolah hanya diperbolehkan membantu pengadaan bagi siswa kurang mampu—bukan menjadikan seragam sebagai ladang bisnis.

Lebih jauh lagi, larangan itu dikuatkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Seorang kepala sekolah yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS) dapat dikenai sanksi berat jika terbukti melanggar, mulai dari penurunan pangkat, pembebasan jabatan, hingga pemberhentian.

Namun, aturan seolah kehilangan daya gigit ketika berhadapan dengan praktik di lapangan. Berdasarkan penelusuran Hitvberita.com, hampir seluruh SMA negeri di Depok—mulai dari SMA Negeri 1 hingga SMA Negeri 15—masih mematok penjualan seragam di kisaran Rp 1,75 juta untuk siswa baru tahun ajaran 2024/2025. Para orangtua siswa mengaku tidak punya pilihan selain mengikuti kebijakan yang telah menjadi “tradisi” di sekolah.

Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) Kota Depok, Mamad Mahpudin, ketika ditemui media ini, berdalih penjualan seragam dilakukan atas permintaan orangtua murid.

“Itu kan atas permintaan wali murid. Tapi untuk tahun 2025/2026 sudah tidak lagi dilakukan, karena dilarang Pak KCD,” ujar Mamad singkat.

Jawaban itu tentu saja menimbulkan tanda tanya. Bagaimana mungkin sebuah larangan yang telah lama berlaku bisa dengan mudah diabaikan hanya karena alasan “permintaan orangtua”? Jika benar ada permintaan, bukankah tugas kepala sekolah memastikan setiap kebijakan sesuai dengan aturan, bukan justru melanggarnya?

Lebih mencemaskan lagi, hingga kini tak ada sanksi nyata dijatuhkan kepada kepala sekolah yang terindikasi melanggar.

Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat dan Kantor Cabang Dinas (KCD) II, yang menjadi perpanjangan tangan pemerintah, seakan tutup mata. Padahal, pembiaran semacam ini bisa menjadi preseden buruk: aturan diperlakukan sekadar tulisan tanpa konsekuensi.

Walau pihak MKKS mengklaim praktik itu dihentikan mulai tahun ajaran 2025/2026, persoalan tidak serta-merta selesai. Pelanggaran yang sudah terjadi sebelumnya tetap harus dipertanggungjawabkan. Tanpa adanya penegakan sanksi, bukan tidak mungkin praktik serupa akan terulang dengan berbagai modus baru.

Dunia pendidikan seharusnya menjadi teladan penegakan disiplin dan integritas. Jika kepala sekolah yang notabene PNS bisa dengan mudah melanggar aturan tanpa konsekuensi, pesan apa yang tersampaikan kepada para siswa? Bahwa aturan bisa ditawar, atau dilanggar, selama ada alasan pembenar yang dicari-cari?

Kini, publik menanti keberanian pemerintah, khususnya Dinas Pendidikan Jawa Barat, untuk menindak tegas para kepala sekolah yang terlibat. Sebab, tanpa sanksi, larangan hanya akan tinggal larangan—tak lebih dari barisan pasal yang kehilangan wibawa. (///)

  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kapal BBM Sandar di Dabo Singkep, Keselamatan Warga Dipertaruhkan

    Kapal BBM Sandar di Dabo Singkep, Keselamatan Warga Dipertaruhkan

    • calendar_month Sabtu, 30 Agt 2025
    • 0Komentar

    Penulis: La Maseng  Sebuah kapal pengangkut bahan bakar minyak (BBM) jenis Self Propelled Oil Barge (SPOB) milik PT Patra Niaga berlabuh di Pelabuhan Dabo Singkep, Kabupaten Lingga, Jumat (30/8/2025). Kapal yang membawa sekitar 350—400 ton bensin dari Tanjung Uban itu menimbulkan keresahan, karena aktivitas bongkar muat dilakukan di pelabuhan umum yang padat oleh kapal kayu […]

  • Men Gumpul, Ketua Kalteng Watch, Resmi Sandang Gelar Advokat PERMADIN

    Men Gumpul, Ketua Kalteng Watch, Resmi Sandang Gelar Advokat PERMADIN

    • calendar_month Kamis, 4 Des 2025
    • 0Komentar

    HITVBERITA.COM | Palangka Raya – Ketua Kalteng Watch, Men Gumpul, resmi diambil sumpah sebagai advokat oleh Pengadilan Tinggi (PT) Kalimantan Tengah pada Selasa, 2 Desember 2025. Ia menjadi satu dari delapan advokat Perkumpulan Pengacara Muda Indonesia (PERMADIN) yang dilantik oleh Ketua PT Kalteng, Dr. Pudjiastuti Handayani, S.H., M.H., di kantor Pengadilan Tinggi Kalteng, Jalan RTA […]

  • Dugaan Penyalahgunaan Dana BOS, 11 Kepsek SMP di Subang Bakal Dilaporkan ke APH!

    Dugaan Penyalahgunaan Dana BOS, 11 Kepsek SMP di Subang Bakal Dilaporkan ke APH!

    • calendar_month Senin, 10 Mar 2025
    • 2Komentar

    Ketua DPC LAKI Kabupaten Subang, Muhammad Waryana Suhendi, SH saat berada di Gedung BPK Provinsi Jawa Barat. (Dok/Foto/Raffa) Dugaan Penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2023 Ditingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) Dibawah Naungan Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Subang, Jawa Barat, Akan Segera Dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH). HITVBERITA.COM | SUBANG – Ketua […]

  • Oknum Wartawan Diduga Perdaya Warga Depok dengan Janji Mutasi ke Sekolah Negeri

    Oknum Wartawan Diduga Perdaya Warga Depok dengan Janji Mutasi ke Sekolah Negeri

    • calendar_month Minggu, 2 Nov 2025
    • 0Komentar

    Oknum wartawan Abdul Rosad diduga pelaku penipuan, kini statusnya berpotensi dilaporkan ke pihak aparat hukum Polda Metro Jaya oleh para korbannya. (Dok/Foto/Metta/Hitv) Penulis: Excellent Quarta Metta Beberapa orang tua siswa di Kota Depok, Jawa Barat, mengaku menjadi korban dugaan penipuan oleh seorang oknum wartawan bernama Abdul Rosad alias AR, yang menjanjikan mampu mengurus mutasi siswa […]

  • Pemkab Garut dan BNI Perpanjang Kerja Sama untuk Perkuat PAD

    Pemkab Garut dan BNI Perpanjang Kerja Sama untuk Perkuat PAD

    • calendar_month Kamis, 4 Des 2025
    • 0Komentar

    Pemerintah Kabupaten Garut memperpanjang kerja sama layanan perbankan dengan Bank Negara Indonesia (BNI) sebagai upaya memperkuat kemandirian fiskal daerah. GARUT | HITV— Penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dilakukan Bupati Garut Abdusy Syakur Amin di Ruang Pamengkang, Garut Kota, Selasa (2/12/2025). Dalam acara itu, Bupati Syakur menyoroti masih rendahnya kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) terhadap total pendapatan […]

  • Ismeth Abdullah: Negara Harus Hadir Lebih Kuat di Pulau Terluar, RUU Daerah Kepulauan Jadi Momentum Perkuat NKRI

    Ismeth Abdullah: Negara Harus Hadir Lebih Kuat di Pulau Terluar, RUU Daerah Kepulauan Jadi Momentum Perkuat NKRI

    • calendar_month Rabu, 15 Jul 2026
    • 0Komentar

    Senator asal Kepulauan Riau, Ismeth Abdullah, menegaskan Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan harus menjadi instrumen untuk memperkuat kehadiran negara di wilayah kepulauan, terutama pulau-pulau terluar yang selama ini masih menghadapi berbagai keterbatasan pelayanan dan pembangunan. JAKARTA, HITV – Pandangan tersebut disampaikan Ismeth dalam Rapat Dengar Pendapat Panitia Khusus RUU Daerah Kepulauan DPR RI bersama Tim […]

expand_less