Rabu, 22 Jul 2026
light_mode

Sanksi Tegas Harus Diberlakukan, Jangan Biarkan Kepala Sekolah Kebal Aturan!

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Minggu, 24 Agt 2025
  • print Cetak

Sanksi Tegas Harus Diberlakukan, jangan biarkan kepala sekolah kebal aturan. Tugas kepala sekolah hanya memastikan setiap kebijakan sesuai dengan aturan, bukan justru melanggarnya. (Foto/Erwin/HITV)

Penulis: Erwin Lubis 

Di balik wajah segar tahun ajaran baru, terselip praktik lama yang terus berulang di sekolah-sekolah negeri Kota Depok. Penjualan seragam sekolah yang jelas-jelas dilarang pemerintah, masih saja terjadi. Harga yang dipatok pun tak main-main, mencapai Rp 1,75 juta per paket. Ironisnya, praktik tersebut berlangsung di hampir seluruh SMA negeri di Depok, tanpa ada teguran berarti dari pihak berwenang.

HITVBERITA.COM | Depok – Larangan penjualan seragam sesungguhnya sudah terang benderang diatur dalam Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022 Pasal 12 ayat (1). Aturan itu tegas menyatakan bahwa sekolah, baik pendidik, tenaga kependidikan, maupun komite sekolah, tidak boleh menjual seragam atau bahan seragam secara langsung maupun tidak langsung.

Pengadaan seragam sepenuhnya menjadi tanggung jawab orangtua atau wali murid. Sekolah hanya diperbolehkan membantu pengadaan bagi siswa kurang mampu—bukan menjadikan seragam sebagai ladang bisnis.

Lebih jauh lagi, larangan itu dikuatkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Seorang kepala sekolah yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS) dapat dikenai sanksi berat jika terbukti melanggar, mulai dari penurunan pangkat, pembebasan jabatan, hingga pemberhentian.

Namun, aturan seolah kehilangan daya gigit ketika berhadapan dengan praktik di lapangan. Berdasarkan penelusuran Hitvberita.com, hampir seluruh SMA negeri di Depok—mulai dari SMA Negeri 1 hingga SMA Negeri 15—masih mematok penjualan seragam di kisaran Rp 1,75 juta untuk siswa baru tahun ajaran 2024/2025. Para orangtua siswa mengaku tidak punya pilihan selain mengikuti kebijakan yang telah menjadi “tradisi” di sekolah.

Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) Kota Depok, Mamad Mahpudin, ketika ditemui media ini, berdalih penjualan seragam dilakukan atas permintaan orangtua murid.

“Itu kan atas permintaan wali murid. Tapi untuk tahun 2025/2026 sudah tidak lagi dilakukan, karena dilarang Pak KCD,” ujar Mamad singkat.

Jawaban itu tentu saja menimbulkan tanda tanya. Bagaimana mungkin sebuah larangan yang telah lama berlaku bisa dengan mudah diabaikan hanya karena alasan “permintaan orangtua”? Jika benar ada permintaan, bukankah tugas kepala sekolah memastikan setiap kebijakan sesuai dengan aturan, bukan justru melanggarnya?

Lebih mencemaskan lagi, hingga kini tak ada sanksi nyata dijatuhkan kepada kepala sekolah yang terindikasi melanggar.

Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat dan Kantor Cabang Dinas (KCD) II, yang menjadi perpanjangan tangan pemerintah, seakan tutup mata. Padahal, pembiaran semacam ini bisa menjadi preseden buruk: aturan diperlakukan sekadar tulisan tanpa konsekuensi.

Walau pihak MKKS mengklaim praktik itu dihentikan mulai tahun ajaran 2025/2026, persoalan tidak serta-merta selesai. Pelanggaran yang sudah terjadi sebelumnya tetap harus dipertanggungjawabkan. Tanpa adanya penegakan sanksi, bukan tidak mungkin praktik serupa akan terulang dengan berbagai modus baru.

Dunia pendidikan seharusnya menjadi teladan penegakan disiplin dan integritas. Jika kepala sekolah yang notabene PNS bisa dengan mudah melanggar aturan tanpa konsekuensi, pesan apa yang tersampaikan kepada para siswa? Bahwa aturan bisa ditawar, atau dilanggar, selama ada alasan pembenar yang dicari-cari?

Kini, publik menanti keberanian pemerintah, khususnya Dinas Pendidikan Jawa Barat, untuk menindak tegas para kepala sekolah yang terlibat. Sebab, tanpa sanksi, larangan hanya akan tinggal larangan—tak lebih dari barisan pasal yang kehilangan wibawa. (///)

  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW Di Masjid Al-Ihsan Sukamantri

    Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW Di Masjid Al-Ihsan Sukamantri

    • 0Komentar

    𝐇𝐈𝐓𝐕𝐁𝐞𝐫𝐢𝐭𝐚. 𝐂𝐨𝐦| 𝗦𝘂𝗸𝗮𝗯𝘂𝗺𝗶 – Peringatan Maulid Nabi besar Muhammad SAW, Tadi Malam Sabtu 28 Agustus 2024, dilaksanakan di Masjid Al-Ihsan Sukamantri Cisaat Kabupaten Sukabumi. Hadir dalam kesempatan tersebut Sesepuh Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Al-Ihsan Asep Abdul Wasith, Kepala Desa Sukamantri Andi Rusmawan, Ketua DMI Desa Sukamantri Ustadz Imam Sukandar, Sekretaris MUI Desa Sukamantri H Apep, […]

  • Usai Diperiksa 3,5 Jam, KPK Tidak Lakukan Penahanan Terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristianto!

    Usai Diperiksa 3,5 Jam, KPK Tidak Lakukan Penahanan Terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristianto!

    • 0Komentar

    Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto keluar dari gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), setelah diperiksa selama 3,5 jam sebagai tersangka oleh penyidik, Yakni sejak dari pukul 10.00 WIB hingga 13.30 WIB, pada hari Senin (13/1/2025). HITVBERITA.COM | JAKARTA – Hasto Kristianto diperiksa lembaga Antirasuah tersebut sebagai tersangka kasus suap pengurusan pergantian antar waktu (PAW) anggota […]

  • WNA Singapura Ditemukan Meninggal di Kamar Hotel Kawasan Nagoya Batam

    WNA Singapura Ditemukan Meninggal di Kamar Hotel Kawasan Nagoya Batam

    • 0Komentar

    Seorang warga negara asing (WNA) asal Singapura dilaporkan meninggal dunia di sebuah hotel di kawasan Nagoya, Kota Batam, Kepulauan Riau, Kamis (21/5). Pria berusia sekitar 70 tahun itu ditemukan tidak bernyawa di kamar hotel nomor 209, Kompleks Bumi Indah, Nagoya. BATAM, HITV — Berdasarkan informasi yang diperoleh sumber HiTVberita.com dilapangan, disebutkan bahwa korban diketahui telah […]

  • Lapas Batang Ikuti Pengarahan Dirjenpas Terkait Persiapan Penanaman 360.000 Bibit Kelapa

    Lapas Batang Ikuti Pengarahan Dirjenpas Terkait Persiapan Penanaman 360.000 Bibit Kelapa

    • 0Komentar

    Lapas Kelas IIB Batang mengikuti  kegiatan pengarahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, terkait persiapan pelaksanaan penanaman 360.000 bibit kelapa serentak di Nusakambangan. Penulis : Hadi Lempe HITV BERITA. COM | Batang – Kamis (4/9/2025) lalu Lapas Klas IIB Batang mengikuti arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan. Kegiatan ini di gelar secara Virtual melalui Zoom Meeting. Bertempat di Aula […]

  • SMAN 1 Barru Rayakan HUT ke-61, Ajang Kebersamaan Lintas Generasi

    SMAN 1 Barru Rayakan HUT ke-61, Ajang Kebersamaan Lintas Generasi

    • 0Komentar

    Penulis: Syamsu Marlin Menyongsong puncak peringatan hari ulang tahun ke-61, SMA Negeri 1 Barru (SMABAR) menggelar Run SMABAR dan Senam Sehat di lapangan sekolah, Minggu (7/9/2025). Kegiatan ini diikuti 1.136 peserta yang terdiri dari masyarakat umum, pelajar, guru, hingga alumni. HITVBERITA.COM | Barru– Suasana acara peringatan tampak penuh semangat sejak pagi. Derap langkah peserta lari […]

  • Lokasi Judi Sabung Ayam di Jatiasih di Grebek Polisi, 70 Orang Pelaku Dibawa Ke Polda Metro Jaya!

    Lokasi Judi Sabung Ayam di Jatiasih di Grebek Polisi, 70 Orang Pelaku Dibawa Ke Polda Metro Jaya!

    • 0Komentar

    HITVBERITA JAKARTA | Polda Metro Jaya, melakukan penggrebekan di Lokasi Sabung Ayam Jalan Raya Legok Jatiasih Kota Bekasi pada hari Minggu 21 Juli 2024. Dalam penggrebekan tersebut, setidaknya ada 70 orang yang ditangkap dan dibawa petugas polisi ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa. Mereka yang ditangkap tersebut, terdiri dari penyelenggara judi, pemain, pemilik ayam dan […]

expand_less