HITVBerita.Com | Purwakarta – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Purwakarta, Polda Jawa Barat menggerebek tempat produksi tembakau sintetis rumahan di wilayah Desa Lebakanyar, Kecamatan Pasawahan, Kabupaten Purwakarta, pada Selasa, 20 Agustus 2024.
Produsen produksi tembakau sintetis tersebut adalah seorang pemuda asal Desa Parakanlima, Kecamatan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta, berinisial AS (25) dibekuk di rumahnya saat akan meracik tembakau sintetis.
Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardiansyah mengatakan, industri rumahan pembuat tembakau sintetis itu dijalani AS seorang diri. “Pelaku sudah memproduksi tembakau sintetis ini baru berjalan dua bulan. Pelaku belajar membuat tembakau sintetis tersebut di wilayah Jakarta yang berguru kepada rekan dalam jaringan peredarannya,” kata Lilik, pada Kamis, 29 Agustus 2024, sore.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolres menyebut, awalnya pelaku membeli bibit zat kimia sebanyak 25 gram seharga Rp. 48 juta rupiah yang dibelinya melalui akun instagram zzamudrahindia,idn.

Ia memaparkan, proses produksi tembakau sintetis buatan tersangka. Dalam proses pembuatan narkoba jenis ini,
pelaku memasukkan bibit zat kimia kedalam mangkok dan dicampur dengan 8 botol alkohol ukuran 100 ml menggunakan botol dot ukuran 400 ml.
Baca juga :
Pasangan Ahmad Syaikhu dan Ilham Habibie Resmi Daftar Pilgub Jabar 2024
Diantar Kang Dedi Mulyadi, Pasangan Oom Zein-Abang Ijo Hapidin Daftar ke KPU Purwakarta
Diduga Lakukan Tindak Pidana Korupsi, Kades Wotan Ditahan Kejari Bojonegoro!
“Setelah itu, pelaku mencampur bahan tersebut dengan cara diaduk menggunakan sendok dalam sebuah baskom yang sudah berisi tembakau sebanyak 700 gram,” paparnya.
Lilik menegaskan, setelah tembakau tersebut dikeringkan menjadi tembakau sintetis, dan kemudian dimasukkan kedalam plastik klip untuk dijual dengan harga paket 5 gram sebesar Rp. 500 ribu rupiah serta paket 20 gram sebesar Rp. 4 juta rupiah.
Setelah berhasil memproduksi, pelaku AS menjual barangnya secara online dan sebagian mereka pasarkan di wilayah Kecamatan Pasawahan, Kabupaten Purwakarta.
“Atas perbuatannya, pelaku pembuat tembakau sintetis ini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup dan denda maksimal Rp10 miliar,” tegasnya.
Kapolres menghimbau kepada seluruh masyarakat agar menjauhi narkoba. Ia juga berpesan Kepada orang tua agar selalu mengawasi anak-anaknya agar terhindar dari penyalahgunaan narkoba, karena narkoba ini merupakan musuh negara.
“Dan saya mengucapkan terimakasih serta mengapresiasi atas kinerja Satres Narkoba Polres Purwakarta yang telah berhasil mengungkap kasus ini. Sehingga, dapat menyelamatkan generasi penerus bangsa,” tandasnya.