Minggu, 1 Mar 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Sebanyak 23 Pelaku Pengedar Narkotika Diringkus Polisi di Karawang

Sebanyak 23 Pelaku Pengedar Narkotika Diringkus Polisi di Karawang

  • account_circle
  • calendar_month Selasa, 5 Nov 2024
  • visibility 24
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

HiTvBerita.com | Karawang – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Karawang, Polda Jawa Barat kembali menunjukkan komitmennya dengan menampilkan upaya keseriusannya dalam memberantas peredaran narkotika berbagai jenis hingga penyalahgunaan obat keras tertentu atau (OKT).

Teranyar, Sat Resnarkoba Polres Karawang meringkus sebanyak 23 orang tersangka kasus tindak pidana peredaran dan penyalahgunaan barang haram yang berhasil digelandang ke balik jeruji besi penjara.

Kapolres Karawang, AKBP Edwar Zulkarnain mengatakan, dari hasil pengungkapan yang dilakukan oleh Sat Resnarkoba Polres Karawang ini pihaknya berhasil mengungkap 18 kasus tindak pidana narkotika dan OKT, dengan total tersangka berjumlah 23 orang pelaku yang kembali diamankan para petugas kepolisian di Karawang.

“Dari total 18 kasus tindak pidana narkotika yang berhasil kami ungkap, 13 kasus dengan 17 tersangka di antaranya merupakan para pelaku pengedar narkotika jenis sabu, ganja, dan tembakau sintetis atau sinte. Sedangkan untuk sisanya, ada enam orang tersangka yang terlibat di dalam lima kasus peredaran dan penyalahgunaan Obat Keras Tertentu atau OKT,” kata Edwar, saat konferensi pers di Mapolres Karawang, pada Senin 4 November 2024.

Berdasarkan hasil pengungkapan kali ini, lanjut Edwar, petugas Sat Resnarkoba Polres Karawang juga kembali menyita sejumlah barang haram dari tangan para tersangka pengedar narkotika dan OKT.

“Adapun barang bukti narkotika dan OKT yang berhasil disita petugas dari tangan para tersangka ini di antaranya, narkotika jenis sabu dengan berat bruto sebanyak 75,41 gram, dan narkotika dengan jenis ganja seberat 838,5 gram. Kemudian untuk tembakau sintetis yang berhasil disita petugas itu seberat 101,3 gram, sedangkan untuk OKT dengan berbagai jenisnya itu ada sebanyak 6.823 butir,” ujarnya.

Baca Juga: Satres Narkoba Polres Purwakarta Ringkus 18 Pelaku Pengedar Narkotika dan Obat Keras Terbatas

Para tersangka kasus tindak pidana narkotika ini seluruhnya merupakan para pengedar narkoba yang sering beroperasi di wilayah hukum Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

“Keberhasilan ini tidak lepas dari peranan penting masyarakat Karawang, yang telah memberikan dukungan penuhnya untuk upaya kami dalam memberantas peredaran barang haram di Karawang. Keberanian masyarakat yang melapor ke kami itu, tentu karena memiliki rasa kepedulian yang tinggi terhadap generasi dan lingkungan sekitarnya,” paparnya.

Dari upaya yang dilakukan oleh jajaranya tersebut, Edwar berharap upayanya itu bisa melindungi masyarakat banyak, sehingga dapat menyelamatkan jutaan generasi muda di Karawang yang terbebas dari ancaman bahaya peredaran narkotika di wilayah hukumnya itu.

“Adanya dukungan dari masyarakat, kami sangat optimis untuk bisa menciptakan lingkungan yang lebih aman, nyaman, sehat dan bersih sehingga terbebas dari ancaman bahaya akan maraknya peredaran narkotika hingga penyalahgunaan OKT,” harapnya.

Di bawah komando AKP M. Yusuf Bachtiar, Kapolres meyakini bahwa Sat Resnarkoba Polres Karawang yang tanpa pandang bulu ini akan terus menjaga komitmennya untuk tetap konsisten dalam menindak tegas para pelaku peredaran dan penyalahgunaan narkotika berbagai jenis, termasuk peredaran obat keras tertentu atau OKT.

“Sehingga untuk pengungkapan kasus tindak pidana peredaran narkotika dan OKT disepanjang bulan September hingga awal November 2024 ini, totalnya kami telah mengungkap 44 kasus tindak pidana peredaran narkotika dan OKT, dengan jumlah tersangkanya itu ada sebanyak 55 orang pelaku yang sudah berhasil diringkus petugas Sat Resnarkoba Polres Karawang,” ungkapnya.

Edwar menegaskan, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka kasus tindak pidana peredaran barang haram itu terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 jo Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tabun 2009 tentang Narkotika, dan Pasal 435 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

“Jadi barang siapa yang tanpa hak atau melawan hukum dengan memiliki, menyimpan, mengedarkan, menguasai dan menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, dan atau menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menukar, serta menyerahkan untuk menjadi perantara dalam jual-beli narkotika golongan I (jenis sabu), maka pelaku terancam dipidana dengan hukuman pidana kurungan penjara paling singkat minimal selama 5 tahun dan  maksimalnya seumur hidup, bahkan hukuman mati,” tegasnya.

  • Penulis:

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Designer di Dinas Kebudayaan Lingga Mengeluh Pungutan Liar Oknum ASN

    • calendar_month Jumat, 7 Nov 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 22
    • 0Komentar

    Penulis: Ruslan LGA Seorang designer di Dinas Kebudayaan Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau, mengungkapkan kekecewaannya atas sikap oknum ASN yang meminta bagian uang jasa atas pekerjaannya. HITVBERITA.COM | Lingga – Desainer yang tidak ingin diungkapkan identitasnya ini, menceritakan bahwa pada awal tahun 2025, ia diminta oleh oknum ASN tersebut untuk memberikan uang sebesar Rp700 ribu […]

  • Polres Belitung Gelar KRYD Cooling System Gabungan Ciptakan Situasi Kamtibmas Kondusif

    • calendar_month Minggu, 13 Jul 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 32
    • 0Komentar

    HITVBERITA.COM | BELITUNG – Sabtu, 12 Juli 2025, Polres Belitung kembali menggelar kegiatan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) dengan metode Cooling System di wilayah hukum Polres Belitung. Kegiatan ini dilaksanakan secara gabungan oleh personel dari berbagai satuan fungsi, yakni Satlantas, Pam Obvit, Satreskrim, Satnarkoba, Satintelkam, dan gabungan staf Polres Belitung. Kegiatan berlangsung mulai pukul 20.00 […]

  • Timgab Polda Babel Kembali Bongkar Pondok Yang Disinyalir Jadi Tempat Konsumsi Narkoba Di Pangkalpinang

    • calendar_month Kamis, 29 Jan 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 196
    • 0Komentar

    HITVBERITA COM | Babel – Direktorat Resnarkoba Polda Bangka Belitung kembali melakukan pembongkaran pondok yang disinyalir digunakan sebagai tempat untuk mengonsumsi narkoba, Rabu (28/1/26). Lokasi tersebut berada dikawasan tambang di Tanjung Bunga Kelurahan Temberan Pangkalpinang. Dir Resnarkoba Polda Babel Kombes Pol Ronald F Sipayung mengatakan pembongkaran dilakukan usai pihaknya menerima informasi masyarakat terkait aktivitas penyalahgunaan […]

  • Ombudsman Turun Tangan, Warga Keluhkan Layanan Administrasi Desa Rajekwesi!

    • calendar_month Rabu, 3 Des 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 52
    • 0Komentar

    Penulis: Sunang Sainudin Pelayanan publik di Desa Rajekwesi, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara memunculkan dugaan diskriminasi pelayanan serta dugaan adanya indikasi maladministrasi oleh perangkat desa setempat, hingga akhirnya Ombudsman Republik Indonesia pun mulai menaruh perhatian atas persoalan ini JEPARA | HITV — Kasus bermula dari kesulitan yang dialami oleh keluarga besar ahli waris almarhum H. Arifin […]

  • Bang Doel Kampanye Di Lenteng Agung, Disambut Dengan Palang Pintu

    • calendar_month Kamis, 26 Sep 2024
    • account_circle Redaksi
    • visibility 27
    • 0Komentar

    HITVBerita.Com|Jakarta -Memasuki hari Kedua Kampanye, Pasangan Nomor Urut 3 Pramono Anung dan Rano Karno alias Bang Doel, melaksanakan kampanye di dua tempat yang berbeda. Cagub yang diusung oleh PDIP, Hanura dan Partai Umat Pramono Anung, melaksanakan kampanye dengan mengunjungi masyarakat di kampung bayam, sementara Calon Wakil Gubernur Rano Karno, mengunjungi warga di Lenteng Agung. Kedatangan […]

  • Lapas Tanjungpandan Berbagi Makanan Bergizi Gratis untuk Siswa SD Negeri 11 Badau

    • calendar_month Rabu, 22 Jan 2025
    • account_circle
    • visibility 59
    • 0Komentar

    Lapas Kelas II B Tanjungpandan menggelar program Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk 60 siswa SDN 11 Badau, Kecamatan Badau, Kabupaten Belitung. Kegiatan ini merupakan sinergi dengan Polsek Badau dan Koramil 414-01 Tanjungpandan. HITVBERITA.COM | BELITUNG – Kegiatan program MBG yang dihelat oleh Lapas Kelas II B Tanjungpandan, dengan mengusung tema “Pemasyarakatan Berdampak dan Sinergi Membangun […]

expand_less
Exit mobile version