Minggu, 1 Mar 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Sebanyak 23 Pelaku Pengedar Narkotika Diringkus Polisi di Karawang

Sebanyak 23 Pelaku Pengedar Narkotika Diringkus Polisi di Karawang

  • account_circle
  • calendar_month Selasa, 5 Nov 2024
  • visibility 30
  • print Cetak

HiTvBerita.com | Karawang – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Karawang, Polda Jawa Barat kembali menunjukkan komitmennya dengan menampilkan upaya keseriusannya dalam memberantas peredaran narkotika berbagai jenis hingga penyalahgunaan obat keras tertentu atau (OKT).

Teranyar, Sat Resnarkoba Polres Karawang meringkus sebanyak 23 orang tersangka kasus tindak pidana peredaran dan penyalahgunaan barang haram yang berhasil digelandang ke balik jeruji besi penjara.

Kapolres Karawang, AKBP Edwar Zulkarnain mengatakan, dari hasil pengungkapan yang dilakukan oleh Sat Resnarkoba Polres Karawang ini pihaknya berhasil mengungkap 18 kasus tindak pidana narkotika dan OKT, dengan total tersangka berjumlah 23 orang pelaku yang kembali diamankan para petugas kepolisian di Karawang.

“Dari total 18 kasus tindak pidana narkotika yang berhasil kami ungkap, 13 kasus dengan 17 tersangka di antaranya merupakan para pelaku pengedar narkotika jenis sabu, ganja, dan tembakau sintetis atau sinte. Sedangkan untuk sisanya, ada enam orang tersangka yang terlibat di dalam lima kasus peredaran dan penyalahgunaan Obat Keras Tertentu atau OKT,” kata Edwar, saat konferensi pers di Mapolres Karawang, pada Senin 4 November 2024.

Berdasarkan hasil pengungkapan kali ini, lanjut Edwar, petugas Sat Resnarkoba Polres Karawang juga kembali menyita sejumlah barang haram dari tangan para tersangka pengedar narkotika dan OKT.

“Adapun barang bukti narkotika dan OKT yang berhasil disita petugas dari tangan para tersangka ini di antaranya, narkotika jenis sabu dengan berat bruto sebanyak 75,41 gram, dan narkotika dengan jenis ganja seberat 838,5 gram. Kemudian untuk tembakau sintetis yang berhasil disita petugas itu seberat 101,3 gram, sedangkan untuk OKT dengan berbagai jenisnya itu ada sebanyak 6.823 butir,” ujarnya.

Baca Juga: Satres Narkoba Polres Purwakarta Ringkus 18 Pelaku Pengedar Narkotika dan Obat Keras Terbatas

Para tersangka kasus tindak pidana narkotika ini seluruhnya merupakan para pengedar narkoba yang sering beroperasi di wilayah hukum Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

“Keberhasilan ini tidak lepas dari peranan penting masyarakat Karawang, yang telah memberikan dukungan penuhnya untuk upaya kami dalam memberantas peredaran barang haram di Karawang. Keberanian masyarakat yang melapor ke kami itu, tentu karena memiliki rasa kepedulian yang tinggi terhadap generasi dan lingkungan sekitarnya,” paparnya.

Dari upaya yang dilakukan oleh jajaranya tersebut, Edwar berharap upayanya itu bisa melindungi masyarakat banyak, sehingga dapat menyelamatkan jutaan generasi muda di Karawang yang terbebas dari ancaman bahaya peredaran narkotika di wilayah hukumnya itu.

“Adanya dukungan dari masyarakat, kami sangat optimis untuk bisa menciptakan lingkungan yang lebih aman, nyaman, sehat dan bersih sehingga terbebas dari ancaman bahaya akan maraknya peredaran narkotika hingga penyalahgunaan OKT,” harapnya.

Di bawah komando AKP M. Yusuf Bachtiar, Kapolres meyakini bahwa Sat Resnarkoba Polres Karawang yang tanpa pandang bulu ini akan terus menjaga komitmennya untuk tetap konsisten dalam menindak tegas para pelaku peredaran dan penyalahgunaan narkotika berbagai jenis, termasuk peredaran obat keras tertentu atau OKT.

“Sehingga untuk pengungkapan kasus tindak pidana peredaran narkotika dan OKT disepanjang bulan September hingga awal November 2024 ini, totalnya kami telah mengungkap 44 kasus tindak pidana peredaran narkotika dan OKT, dengan jumlah tersangkanya itu ada sebanyak 55 orang pelaku yang sudah berhasil diringkus petugas Sat Resnarkoba Polres Karawang,” ungkapnya.

Edwar menegaskan, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka kasus tindak pidana peredaran barang haram itu terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 jo Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tabun 2009 tentang Narkotika, dan Pasal 435 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

“Jadi barang siapa yang tanpa hak atau melawan hukum dengan memiliki, menyimpan, mengedarkan, menguasai dan menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, dan atau menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menukar, serta menyerahkan untuk menjadi perantara dalam jual-beli narkotika golongan I (jenis sabu), maka pelaku terancam dipidana dengan hukuman pidana kurungan penjara paling singkat minimal selama 5 tahun dan  maksimalnya seumur hidup, bahkan hukuman mati,” tegasnya.

  • Penulis:

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kedapatan Bawa Sabu 5 Kilogram, Niko Sekew Diamankan Ditresnarkoba Polda Babel Di Pelabuhan Pangkalbalam

    Kedapatan Bawa Sabu 5 Kilogram, Niko Sekew Diamankan Ditresnarkoba Polda Babel Di Pelabuhan Pangkalbalam

    • calendar_month Selasa, 22 Apr 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 38
    • 0Komentar

    Hitvberita.com Babel – Tim Subdit II Ditresnarkoba Polda Bangka Belitung berhasil mengamankan satu orang pelaku kasus peredaran narkoba jenis sabu, Minggu (20/4/25) malam. Pelaku bersama barang bukti sabu berhasil diamankan di Pelabuhan Pangkalbalam Pangkalpinang. Demikian hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah, Selasa (22/4/25) pagi. “Benar, Minggu malam Ditresnarkoba telah mengamankan […]

  • Bripda Ruy Kevin Hutabarat Turut Rawat Tanaman Jagung, Dorong Produktivitas Pertanian di Desa Linau

    Bripda Ruy Kevin Hutabarat Turut Rawat Tanaman Jagung, Dorong Produktivitas Pertanian di Desa Linau

    • calendar_month Selasa, 26 Agt 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 24
    • 0Komentar

    Penulis: Ruslan LGA Dalam upaya mendukung program prioritas nasional Asta Cita terkait Ketahanan Pangan, Bhabinkamtibmas Desa Linau, Bripda Ruy Kevin Hutabarat, turut serta dalam kegiatan perawatan tanaman jagung dalam program penanaman serentak kuartal III di lahan perhutanan sosial Desa Linau, Kabupaten Lingga. Senin (25/8/2025) HITVBERITA.COM | Lingga – Kapolres Lingga, AKBP Pahala Martua Nababan, SH, […]

  • Musda PKBM Garut Tetapkan Uleh Abdullah Rizal sebagai Ketua Umum

    Musda PKBM Garut Tetapkan Uleh Abdullah Rizal sebagai Ketua Umum

    • calendar_month Kamis, 11 Des 2025
    • account_circle Miftahul Fajar
    • visibility 44
    • 0Komentar

    GARUT | HITV– Uleh Abdullah Rizal terpilih sebagai Ketua Formatur sekaligus Ketua Umum Forum Komunikasi PKBM Kabupaten Garut dalam Musyawarah Daerah yang digelar di Hotel Suminar, Rabu (10/12/2025). Uleh meraih 107 suara, unggul atas pesaingnya, Elsa Wiganda, yang memperoleh 94 suara. Musyawarah Daerah ini merupakan forum tertinggi di tingkat kabupaten untuk merumuskan arah kebijakan dan […]

  • Cegah Peredaran Narkotika, BNNK TapSel Tandatangani MoU dengan Ormas PBB TapTeng

    Cegah Peredaran Narkotika, BNNK TapSel Tandatangani MoU dengan Ormas PBB TapTeng

    • calendar_month Jumat, 19 Sep 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 28
    • 0Komentar

    “Raffa Christ Manalu” Badan Narkotika Nasional Tapanuli Selatan (BNN TapSel) bersama Organisasi Masyarakat Pemuda Batak Bersatu (Ormas PBB) Dewan Pimpinan Cabang Tapanuli Tengah (DPC TapTeng) menandatangani Memorandum of Understanding (MoU), tentang peran aktif ormas dalam program pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba (P4GN). HITVBERITA.COM | Padang Sidempuan – Acara penandatanganan MoU dilakukan oleh […]

  • Bagian 3 — Jejak BBM di Pasar Gelap Batam

    Bagian 3 — Jejak BBM di Pasar Gelap Batam

    • calendar_month Jumat, 31 Okt 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 57
    • 0Komentar

    Oleh: Tim Investigasi Dari laut Karimun, minyak bersubsidi itu berlabuh di gudang-gudang gelap dan kembali dijual dengan harga emas. ‎HITVBERITA.COM | Batam — Di kawasan industri Tanjung Uncang, truk-truk tangki kecil keluar masuk dari gudang tanpa papan nama. Drum-drum logam disusun di halaman belakang, sebagian tanpa label. “Minyak industri,” kata penjaganya singkat. Namun hasil penelusuran […]

  • Diduga Rusak Saat Manufacturing Indonesia Series 2025, PT Rukun Sejahtera Teknik Tempuh Jalur Hukum

    Diduga Rusak Saat Manufacturing Indonesia Series 2025, PT Rukun Sejahtera Teknik Tempuh Jalur Hukum

    • calendar_month Senin, 9 Feb 2026
    • account_circle Alam Massiri
    • visibility 62
    • 0Komentar

    Kerusakan mesin yang dialami PT Rukun Sejahtera Teknik saat kegiatan Manufacturing Indonesia Series 2025 di JIExpo Kemayoran, Jakarta, masih menyisakan persoalan hukum. Diduga Insiden tersebut terjadi ketika proses pemindahan peralatan pameran pada 7 Desember 2025 dini hari. JAKARTA | HITV— Tim kuasa hukum PT Rukun Sejahtera Teknik, Robby Wirawan Aditya dan R. Mapan P.S. Sinaga, […]

expand_less