Minggu, 19 Apr 2026
light_mode

Sengketa Pertanahan, Pengadilan Negeri Palangka Raya Tolak Gugatan Susensie! 

  • account_circle Royke Jhony Piay
  • calendar_month Senin, 17 Nov 2025
  • print Cetak

HITVBERITA.COM | Palangka Raya – Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, kembali memutuskan perkara hukum perdata terkait sengketa pertanahan, yang selama ini sering terjadi di ibukota provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).

Majelis hakim dalam putusannya nomor 108/Pdt.G/2025/PN Plk tanggal putusan 14 November 2025 dan tanggal BHT 28 November 2025, dengan amar putusan mengadili dalam Esepsi menolak Esepsi tergugat I, tergugat II dan turut tergugat.

Dalam pokok perkara, dalam konvensi menolak gugatan penggugat konvensi untuk seluruhnya, rekonvensi menolak gugatan para penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya serta dalam Konveksi dan Rekonvensi menghukum penggugat Konvensi/penggugat Rekovensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 1.897.500.00 (Satu Juta Delapan Ratus Sembilan Puluh Tujuh Juta Lima Ratus Rupiah).

“Saya bersyukur majelis hakim memberikan putusan hukum ini, sesuai fakta sebenarnya,” kata Nono Suyatno, selaku orang tua turut tergugat Rizky Fajar Triyatno.

Disampaikan sebelumnya, Susensie warga jalan Bukit Palangka kota Palangka Raya ini, melalui kuasa hukumnya Adv Derie Trinaldi, mengajukan gugatan Wanprestasi (Ingkar Janji) terhadap Masrani selaku tergugat I, Ahmad Tomy selaku tergugat II dan Rizky Fajar Triyatno turut tergugat.

Gugatan tersebut atas kepemilikan tanah dengan ukuran 35X30 meter dengan SPPT atas nama Rizky Fajar Triyatno sebagai Turut Tergugat yang terletak di jalan Sungkai/Lingkar Dalam Kelurahan Palangka Kecamatan Jekan Raya, Palangka Raya.

Untuk diketahui juga bahwa pemilik awal tanah tersebut Masrani sebagai tergugat I terbukti tidak pernah menjual kembali tanah Rizky kepada pihak lain seperti gugatan Susensie sebagai Penggugat yang mengaku telah membeli juga tanah Rizky dengan harga 40 juta rupiah.

Pembuktian dalam sidang telah dapat dibuktikan bahwa gugatan tersebut telah terbukti dibuat berdasarkan cerita tidak benar/ karangan cerita Penggugat saja dibantu saksi-saksi mereka karena mau memiliki tanah Rizky sebagai Turut Tergugat secara cuma-cuma tanpa mau membayar lagi.

Sehingga terbukti dalam sidang bahwa tanah tersebut yang telah dijual Masrani sebagai Tergugat I kepada Rizky Fajar Triyatno sebagai Turut Tergugat tidak pernah dijual kembali kepada pihak manapun termasuk kepada Susensie sebagai Penggugat, sehingga Surat Pernyataan Penguasaan Tanah (SPPT) nomor 140.594/39/KL-PLK/PEM/2023 tanggal 23 Juni 2023 adalah sah milik Rizky sebagai Turut Tergugat.

“Masalah ini sudah dimediasi dan didamaikan di Kelurahan Palangka pada tanggal 22 Oktober 2024,” ungkapnya kembali.

Dikatakan juga bahwa pihak Susensie dengan Ahmad Tomi dan Masrani melakukan perjanjian kesepakatan untuk mengembalikan uang yang telah mereka terima.

Nono Suyatno melalui kuasa hukumnya Suriansyah Halim, SH mengapresiasi atas putusan hukum majelis hakim PN Palangka Raya dalam status kepemilikan tanah milik anaknya.

Atas gugatan perdata yang telah dialami pihaknya, selama ini dirinya bersama anaknya merasa dirugikan baik waktu dan materi dalam mempertahankan hak atas kepemilikan tanah tersebut.

Selain itu juga dalam gugatan penggugat, ada upaya melawan hukum ingin menguasai kepemilikan tanpa hak.

“Langkah hukum kedepannya, saya serahkan kepada kuasa hukum saya,” tutup Nono Suyatno pemilik Cafe 88 di jalan Yos Sudarso Palangka Raya ini. (ig/jhon)

  • Penulis: Royke Jhony Piay

Rekomendasi Untuk Anda

  • DPW IPJI Kepri Perkuat Konsolidasi Organisasi, Siapkan Aksi Sosial Ramadan

    DPW IPJI Kepri Perkuat Konsolidasi Organisasi, Siapkan Aksi Sosial Ramadan

    • 0Komentar

    DPW IPJI Kepri Perkuat Konsolidasi Organisasi, Siapkan Aksi Sosial Ramadan   Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Ikatan Penulis dan Jurnalis Indonesia (IPJI) Kepulauan Riau menggelar rapat koordinasi untuk memperkuat konsolidasi internal sekaligus mematangkan agenda sosial Ramadan, Kamis (26/2/2026) malam.   BATAM, HITV— Rapat yang berlangsung dalam suasana hangat tersebut dibuka Sekretaris DPW IPJI Kepri, Akhiruddin Syah […]

  • Gugat Kades Resang Lingga, Umar: Saya Hanya Minta Uang Dikembalikan

    Gugat Kades Resang Lingga, Umar: Saya Hanya Minta Uang Dikembalikan

    • 0Komentar

    Umar, warga Singkep, menggugat Kepala Desa Resang, Singkep Selatan, Hanafi, ke Pengadilan Negeri Tanjung Pinang terkait pinjaman uang Rp230 juta yang hingga lebih dari dua tahun belum dikembalikan. LINGGA | HITV – Umar, warga Singkep, menggugat Kepala Desa Resang, Singkep Selatan, Hanafi, ke Pengadilan Negeri Tanjung Pinang atas dugaan penipuan pinjaman uang senilai Rp230 juta. […]

  • Usung Tema ‘Korpri Nu Hade Tagog Na, Korpri Nu Hade Gogog Na’ Pemkab Purwakarta Peringati HUT Ke-53 Korpri

    Usung Tema ‘Korpri Nu Hade Tagog Na, Korpri Nu Hade Gogog Na’ Pemkab Purwakarta Peringati HUT Ke-53 Korpri

    • 0Komentar

    Jajaran pengurus Korps Pegawai Rebuplik Indonesia (Korpri) Kabupaten Purwakarta menggelar upacara peringatan HUT Ke-53 Korpri yang dilaksanakan di Taman Pesanggarahan Padjadjaran, Alun-Alun Pemkab Purwakarta, dengan mengangkat tema “Korpri Nu Hade Tagog Na, Korpri Nu Hade Gogog Na”. Tampak dalam gambar Sekda Purwakarta, Norman Nugraha saat menjadi inspektur upacara pada peringatan HUT Korpri Ke-53 tersebut. (Dok/Foto/Raffa) […]

  • Sekda Karimun Lepas 197 Peserta Gerak Jalan HUT ke-80 RI

    Sekda Karimun Lepas 197 Peserta Gerak Jalan HUT ke-80 RI

    • 0Komentar

    Penulis: M Saipul Suasana semarak mewarnai perayaan Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau. Sebanyak 197 tim dari tingkat sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) dilepas Sekretaris Daerah Karimun, Junaidi, untuk mengikuti lomba gerak jalan di Coastal Area, Minggu (24/8/2025). HITVBERITA.COM | Karimun — Pelepasan dilakukan Junaidi bersama jajaran […]

  • Polres Pekalongan Kota Cek Harga Beras, Pastikan Tidak Melebihi HET

    Polres Pekalongan Kota Cek Harga Beras, Pastikan Tidak Melebihi HET

    • 0Komentar

    Penulis : Hadi Lempe Kegiatan dalam rangka pengawasan dan pengendalian harga bahan pokok khususnya beras di Kota Pekalongan, Polres Pekalongan Kota melaksanakan pengecekan di sejumlah titik, penjualan beras, HITVBERITACOM | KOTA PEKALONGAN – Kegiatan pengawasam dan pengendalian bahan pok sembako, Polres Pekalongan bersama unsur Dinas Ketahan Pangan (Dishanpan), Dinas Provinsi terkait, Satgas Pangan Polda Jateng, […]

  • PP MIO Indonesia Revisi Struktur Kepengurusan 2022–2027, Perkuat Konsolidasi Internal

    PP MIO Indonesia Revisi Struktur Kepengurusan 2022–2027, Perkuat Konsolidasi Internal

    • 0Komentar

    Pengurus Pusat Media Independen Online (PP MIO) Indonesia menggelar rapat terbatas untuk membahas agenda strategis organisasi sekaligus mengumumkan Surat Keputusan (SK) revisi struktur kepengurusan dan personalia periode 2022–2027. JAKARTA | HITV— Rapat ini menjadi bagian dari upaya konsolidasi internal PP MIO Indonesia guna memperkuat efektivitas organisasi di tengah dinamika ekosistem media nasional. Rapat terbatas tersebut […]

expand_less