Jumat, 7 Agu 2026
light_mode

Sidang Dakwaan Dugaan Penggunaan Surat Palsu di PN Karimun Ditunda, Terdakwa Ajukan Eksepsi

  • account_circle M. Saipul
  • calendar_month 20 jam yang lalu
  • print Cetak

Sidang pembacaan surat dakwaan perkara dugaan penggunaan surat palsu dengan terdakwa Zairan dan Bambang Suryadi di Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun ditunda setelah tim penasihat hukum mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rabu (5/8/2026).

KARIMUN | HITV – Majelis hakim menerima permohonan tersebut dan menjadwalkan sidang lanjutan pada Rabu (12/8) dengan agenda pembacaan eksepsi dari pihak terdakwa.
Perkara yang teregister dengan Nomor 79/Pid.B/2026/PN Tbk dan Nomor 80/Pid.B/2026/PN Tbk itu sebelumnya beragendakan pembacaan surat dakwaan.

Kuasa hukum terdakwa, Ronald Reagan S. Baringbing, mengatakan pihaknya akan menguji surat dakwaan melalui eksepsi karena menilai terdapat sejumlah persoalan hukum dalam penyusunan dakwaan.

Menurut Ronald, sejak tahap penyelidikan hingga penuntutan, kliennya semula disangkakan melanggar Pasal 263 ayat (1) KUHP atau Pasal 391 ayat (1) KUHP baru. Namun, saat dakwaan dibacakan di persidangan, JPU mendakwa kliennya dengan Pasal 263 ayat (2) KUHP atau Pasal 392 ayat (2) juncto Pasal 391 ayat (2) KUHP baru.

“Kami melihat perkara ini dipaksakan. Klien kami tidak pernah memalsukan ataupun menggunakan surat palsu. Dokumen tanah yang dimiliki klien kami merupakan produk yang diterbitkan oleh pemerintah, yakni pihak kelurahan,” kata Ronald kepada wartawan usai persidangan.

Ia menyebut dokumen pertanahan tersebut diterbitkan oleh instansi pemerintah sehingga proses penerbitannya bukan merupakan tindakan yang dilakukan kliennya.

Sementara itu, penasihat hukum lainnya, Patas Sulaiman Rambe, mempertanyakan perubahan pasal yang dikenakan kepada kliennya.

“Perkara ini berangkat dari delik aduan sebagaimana Pasal 391 ayat (1) KUHP, di mana pelapor merasa dirugikan sehingga melapor ke Polres Karimun. Namun kemudian pasal yang diterapkan berubah menjadi Pasal 391 ayat (2) dan Pasal 392 ayat (2) KUHP terkait penggunaan surat palsu. Kami mempertanyakan dasar perubahan tersebut. Selain itu, perkara ini telah berproses di Polres Karimun kurang lebih tiga tahun,” ujarnya.

Tim penasihat hukum juga menilai pokok persoalan dalam perkara tersebut berkaitan dengan sengketa kepemilikan tanah yang semestinya lebih dahulu diselesaikan melalui jalur perdata.

Menurut mereka, baik terdakwa maupun pelapor sama-sama memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) atas objek tanah yang dipersengketakan sehingga status kepemilikan yang sah seharusnya dipastikan terlebih dahulu melalui putusan pengadilan perdata.

“Sampai hari ini belum ada putusan perdata yang menyatakan tanah itu milik pelapor,” ujar Ronald.

Persidangan selanjutnya dijadwalkan berlangsung pada Rabu (12/8/2026) mendatang dengan agenda pembacaan eksepsi dari tim penasihat hukum. Perkara hingga kini belum memasuki tahap pembuktian, sementara Jaksa Penuntut Umum belum memberikan tanggapan atas pernyataan penasihat hukum di luar persidangan.

  • Penulis: M. Saipul

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pj. Bupati Purwakarta Terima Penghargaan dari Kementerian Hukum Republik Indonesia

    Pj. Bupati Purwakarta Terima Penghargaan dari Kementerian Hukum Republik Indonesia

    • 0Komentar

    Pemerintah Kabupaten Purwakarta berhasil meraih penghargaan Anubhawa Sasana Desa / Kelurahan dari Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas. Penyerahan piagam penghargaan Anubhawa Sasana Desa / Kelurahan Tahun 2024 tersebut digelar di Gedung Merdeka, Kota Bandung, Jawa Barat, pada Selasa 3 Desember 2024. (Dok/Foto/Raffa) HITVBERITA.COM | PURWAKARTA – Penjabat Bupati Purwakarta, Benni Irwan yang hadir langsung […]

  • Wamen BUMN, dan Wamen Parekraf dampingi PJ Gubernur DKI Jakarta, Tinjau Lokbin Kota Intan

    Wamen BUMN, dan Wamen Parekraf dampingi PJ Gubernur DKI Jakarta, Tinjau Lokbin Kota Intan

    • 0Komentar

    Kunjungan Kerja PJ Gubernur DKJ Ke Lokbin Kota Intan Bersama Wamen BUMN Serta Wamen Parekraf Didampingi Kadis PPKUKM. (Dok/Foto/BS) PJ Gubernur DKJ Teguh Setiyabudi bersama Wamen BUMN Kartika Wirjoatmojo serta Wamen Parekraf Widiyanti Putri Wardhana ditemani Kadis PPKUKM, Kamis (23/1/2025) berkunjung ke Lokbin Kota Intan, yakni salah satu lokasi binaan pedagang kaki lima (PKL), yang […]

  • Diduga Merusak Tanaman Milik Warga Dusun Air Mungkui, Oknum Inisial N Dilaporkan Ke Polres Belitung

    Diduga Merusak Tanaman Milik Warga Dusun Air Mungkui, Oknum Inisial N Dilaporkan Ke Polres Belitung

    • 0Komentar

    HITVBERITA.COM | BABEL – Buluh Tumbang Warga Dusun Air Mungkui, Desa Buluh Tumbang melaporkan oknum berinisial N, diduga melakukan pengrusakan tanaman milik petani di wilayah itu. Kaitan hal ini, Winarni bersama rekannya selaku warga yang merasa dirugikan akibat tanamannya yang dirusak melaporkan perihal tersebut ke Polres Belitung dengan LAPORAN Nomor : LP/B/88/VIII/2024/SPKT/POLRES BELITUNG/POLDA KEP. BABEL […]

  • Polda Babel Sukses Gelar Bhayangkara Babel Run 2024, 2500an Runners Meriahkan Event Jelang HUT Bhayangkara Ke 78

    Polda Babel Sukses Gelar Bhayangkara Babel Run 2024

    • 0Komentar

    HI TV BERITA.COM Babel-Polda Bangka Belitung sukses menggelar event Bhayangkara Babel Run 2024 pada Minggu (2/5/24) pagi di Taman Bhaypark Polda Bangka Belitung. Total, ada sebanyak 2.500an runners atau pelari yang memeriahkan event tersebut dengan 2 kategori yaitu 5Km dan 10Km. Ribuan runners kategori 10 Km sendiri langsung dilepas oleh Kapolda Bangka Belitung Irjen Pol […]

  • Izin Pangkalan LPG di Panah Hijau Dipersoalkan, Warga Soroti Prosedur dan Keselamatan

    Izin Pangkalan LPG di Panah Hijau Dipersoalkan, Warga Soroti Prosedur dan Keselamatan

    • 0Komentar

    Pembangunan pangkalan elpiji (LPG) 3 kilogram di Jalan Panah Hijau, Lingkungan 08, Kelurahan Labuhan Deli, menuai keberatan warga. Selain dinilai tidak transparan, pembangunan tersebut diduga mengabaikan ketentuan perizinan dan aspek keselamatan di kawasan permukiman padat. MEDAN | HITV— Warga menyebutkan, pembangunan pangkalan LPG itu dilakukan atas nama Suheri, yang juga menjabat sebagai kepala lingkungan setempat. […]

  • Bupati Belitung Djoni Alamsyah Hidayat Lantik Iswandi sebagai Kepala Desa PAW Terong Periode 2018–2026

    Bupati Belitung Djoni Alamsyah Hidayat Lantik Iswandi sebagai Kepala Desa PAW Terong Periode 2018–2026

    • 0Komentar

    HiTVBERITA.COM – BELITUNG | Bupati Belitung, H. Djoni Alamsyah Hidayat, S.Sos., secara resmi melantik dan mengambil sumpah jabatan Iswandi sebagai Kepala Desa Pengganti Antar Waktu (PAW) Desa Terong, Kecamatan Sijuk, Kabupaten Belitung, untuk masa jabatan 2018–2026. Prosesi pelantikan digelar di Gedung Sarana Olahraga Desa Terong pada Rabu (27/8/2025). Kegiatan ini turut dihadiri oleh Ketua DPRD […]

expand_less