Siswa Teluk Nipah Butuh Pompong Layak, Akses Sekolah di Kepulauan Posek Jadi Taruhan Keselamatan
- account_circle Ruslan
- calendar_month Kamis, 30 Apr 2026
- print Cetak

Warga Teluk Nipah berharap langkah konkret dari Pemerintah Kabupaten Lingga maupun Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau untuk menyediakan satu unit pompong khusus bagi angkutan pelajar. (Dok/Foto/Ruslan)
Akses pendidikan bagi puluhan siswa di Teluk Nipah, Desa Posek, Kecamatan Kepulauan Posek, Kabupaten Lingga, masih bergantung pada perjalanan laut yang penuh risiko.
LINGGA, HITV — Setiap hari, mereka harus menyeberang menuju SMP Negeri 2 Kepulauan Posek menggunakan pompong tua yang kondisinya kian memprihatinkan.
Bagi warga di wilayah kepulauan, laut bukan sekadar ruang pemisah, melainkan jalur utama kehidupan—termasuk untuk menuntut ilmu.
Namun, di Teluk Nipah, jalur itu kini menyisakan kekhawatiran. Pompong yang digunakan sebagai angkutan sekolah dinilai sudah tidak layak beroperasi, terutama saat gelombang tinggi melanda.
“Kalau ombak besar, kami waswas. Tapi anak-anak tetap harus berangkat sekolah,” ujar seorang orang tua siswa, menggambarkan dilema yang dihadapi setiap hari.
Tokoh pemuda setempat, Suhari Junan, menilai kondisi ini seharusnya menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Ia mengingatkan adanya janji bantuan transportasi laut bagi siswa yang sebelumnya pernah disampaikan oleh Bupati Lingga, namun hingga kini belum terealisasi untuk Teluk Nipah.
“Ini bukan sekadar soal fasilitas, tapi soal keselamatan dan masa depan anak-anak,” katanya.
Ironisnya, sejumlah wilayah lain di sekitar Desa Posek seperti Busung Panjang dan Suak Buaya disebut telah lebih dahulu menerima bantuan pompong angkutan sekolah.
Sementara itu, Teluk Nipah yang juga menghadapi kondisi geografis serupa, belum tersentuh bantuan serupa.
Kondisi ini mempertegas kesenjangan akses layanan pendidikan di wilayah kepulauan. Padahal, secara konstitusional, negara menjamin hak setiap warga untuk memperoleh pendidikan yang layak.
Hal itu tertuang dalam Pasal 31 UUD 1945, serta diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Di tingkat kebijakan daerah, tanggung jawab tersebut juga ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menetapkan pendidikan sebagai urusan wajib pemerintah daerah.
Bahkan, regulasi teknis seperti Permendikbud Nomor 32 Tahun 2022 telah membuka ruang dukungan pembiayaan transportasi bagi peserta didik di wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T), termasuk kawasan kepulauan.
Warga Teluk Nipah kini berharap adanya langkah konkret dari Pemerintah Kabupaten Lingga maupun Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau untuk menyediakan satu unit pompong khusus bagi angkutan pelajar. Mereka juga menyatakan kesiapan untuk melengkapi data jumlah siswa sebagai dasar pengajuan bantuan.
Hingga Rabu (30/4/2026), belum ada keterangan resmi dari Dinas Pendidikan Kabupaten Lingga maupun Dinas Perhubungan Provinsi Kepulauan Riau terkait usulan tersebut. Padahal, dalam kerangka Standar Pelayanan Minimal (SPM) bidang pendidikan, keselamatan dan aksesibilitas transportasi siswa menjadi bagian yang tak terpisahkan dari layanan dasar yang harus dipenuhi negara.
Di Teluk Nipah, harapan itu masih berlayar—bersama pompong tua yang terus dipaksa menembus gelombang. (\•/)
Editor: Ismail ®
Sumber: HITV Kepri
- Penulis: Ruslan






Dalam menjalankan tugas jurnalistik di lapangan, wartawan HITV dilengkapi Surat Tugas dan ID Card yang masih berlaku dan namanya tercantum dalam Box Redaksi saat di scanning barcode.