Kamis, 30 Apr 2026
light_mode

Polres Karimun Musnahkan 344,44 Gram Sabu, Dua Tersangka Ditangkap

  • account_circle M. Saipul
  • calendar_month 2 jam yang lalu
  • print Cetak

Satuan Reserse Narkoba Polres Karimun memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 344,44 gram, Rabu (29/4/2026). Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus tindak pidana narkotika pada akhir Maret lalu.

KARIMUN | HITV – Kepala Bagian Operasional (KBO) Satresnarkoba Polres Karimun, Iptu Junaidi, mengatakan pemusnahan dilakukan setelah sebagian barang bukti disisihkan untuk kepentingan penyidikan dan persidangan.

“Total barang bukti yang diamankan seberat 363,5 gram. Sebanyak 19,06 gram digunakan untuk pemeriksaan laboratorium dan pembuktian di pengadilan, sementara sisanya dimusnahkan,” ujar Junaidi dalam konferensi pers.

Ia menjelaskan, kasus tersebut terungkap pada Senin (30/3/2026) sekitar pukul 22.55 WIB di Perumahan Harmoni Indah, Kelurahan Teluk Uma, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun. Dalam pengungkapan itu, polisi menangkap dua tersangka berinisial SN dan RL.

Pemusnahan barang bukti, lanjut Junaidi, dilakukan sebagai bentuk transparansi penanganan perkara sekaligus komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika.

Kapolres Karimun menegaskan, pihaknya akan terus meningkatkan upaya penindakan terhadap jaringan narkoba di wilayah hukumnya.

“Kami berkomitmen menindak tegas pelaku peredaran narkotika dan tidak memberikan ruang bagi mereka di Karimun,” katanya.

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif melaporkan jika menemukan aktivitas yang mencurigakan terkait penyalahgunaan maupun peredaran narkoba.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara hingga maksimal seumur hidup atau pidana mati, serta denda hingga miliaran rupiah. (tr)

  • Penulis: M. Saipul

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less