Minggu, 1 Mar 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » Kabar Daerah » Sorotan atas Iuran Pramuka di Wiradesa, Surat Edaran Kwarran Ditarik Usai Dipertanyakan

Sorotan atas Iuran Pramuka di Wiradesa, Surat Edaran Kwarran Ditarik Usai Dipertanyakan

  • account_circle Hadi Lempe
  • calendar_month Senin, 23 Feb 2026
  • visibility 95
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

Praktik penarikan dana di lingkungan pendidikan kembali menuai sorotan. Kali ini, surat edaran yang diterbitkan Gerakan Pramuka Kwartir Ranting (Kwarran) Wiradesa menjadi perhatian setelah memuat ketentuan sumbangan dengan nominal yang telah ditetapkan.

PEKALONGAN, HITV— Surat bernomor 15/26.16-B itu ditujukan kepada SD/MI, SMP/MTs, hingga SMA/SMK se-Kecamatan Wiradesa.

Dalam edaran tersebut, setiap anggota Pramuka dan guru pendidik diminta menyetorkan iuran minimal Rp 5.000 per orang.

Rinciannya, Rp 3.000 untuk “Bumbung Pramuka” dan Rp 2.000 sebagai iuran wajib yang disebut akan disetorkan ke Kwartir Cabang (Kwarcab) Kabupaten Pekalongan.

Penetapan nominal dan batas waktu penyetoran—paling lambat 27 Februari 2026—memunculkan pertanyaan.

Sejumlah pihak menilai mekanisme tersebut berpotensi bertentangan dengan prinsip sumbangan sukarela sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka.

Dalam regulasi itu, sumbangan ditegaskan bersifat sukarela, tidak ditentukan besarannya, serta tidak mengikat.

Selain itu, ketentuan mengenai pungutan di satuan pendidikan juga diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah. Regulasi tersebut melarang sekolah melakukan pungutan kepada peserta didik, meskipun tetap membuka ruang bagi sumbangan yang sifatnya sukarela dan tidak memaksa.

Klarifikasi Kwarran

Ketua Kwarran Wiradesa, Giyanto, S.Pd, saat dikonfirmasi di SDN 01 Kepatihan, membenarkan penerbitan surat edaran tersebut. Ia didampingi Bendahara Tri Lestari, S.Pd.

Menurut Giyanto, iuran itu dimaksudkan untuk mendukung persiapan kegiatan Hari Bhakti Pramuka. Ia menyebut keputusan tersebut merupakan hasil Musyawarah Ranting (Musran).

“Benar, kami menerbitkan surat edaran iuran untuk persiapan Hari Bhakti Pramuka. Minimal Rp 5.000 per orang dan disetorkan paling lambat 27 Februari 2026,” ujarnya.

Namun, setelah mendapat penjelasan mengenai batasan hukum serta ketentuan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Pramuka, pihak Kwarran menyatakan akan menarik kembali surat edaran tersebut. Giyanto menyebut pihaknya sepakat melakukan revisi agar mekanisme penggalangan dana sesuai aturan dan tidak menimbulkan polemik.

Menunggu Respons Kwarcab

Sementara itu, upaya konfirmasi kepada Ketua Kwarcab Kabupaten Pekalongan yang juga menjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Pekalongan, Mohammad Yulian Akbar, S.Sos, MSi, belum memperoleh tanggapan hingga berita ini diturunkan.

Peristiwa ini menjadi pengingat bagi gugus depan dan kwartir di berbagai tingkatan agar berhati-hati dalam mengelola pendanaan kegiatan.

Di tengah tuntutan transparansi dan akuntabilitas, mekanisme penggalangan dana yang tidak selaras dengan regulasi berpotensi memunculkan persepsi pungutan liar, meskipun dibungkus dengan istilah sumbangan.

Lebih jauh, kasus di Wiradesa menunjukkan pentingnya pemahaman regulasi oleh pengurus organisasi di lingkungan pendidikan, agar semangat pembinaan karakter melalui kegiatan kepramukaan tidak tercederai oleh persoalan administratif dan tata kelola. (\•/)

Editor: AYS                                          Sumber: HITV JATENG 

  • Penulis: Hadi Lempe

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less