Rabu, 13 Mei 2026
light_mode

Pengelolaan Sampah Jakarta: Antara Kewajiban Negara dan Tanggung Jawab Bersama

  • account_circle Ical Syamsudin, S.Sos
  • calendar_month 1 jam yang lalu
  • print Cetak

Oleh: Ical Syamsudin, S.Sos

Persoalan sampah di DKI Jakarta tidak lagi sekadar soal kebersihan kota. Ia telah menjelma menjadi persoalan lingkungan, kesehatan publik, tata ruang, hingga kebijakan pembangunan yang kompleks dan saling berkaitan.

Pertumbuhan penduduk yang terus meningkat, urbanisasi masif, pola konsumsi masyarakat perkotaan, serta tingginya penggunaan produk sekali pakai membuat volume sampah Jakarta terus bertambah dari tahun ke tahun. Dalam situasi seperti itu, pendekatan lama yang hanya berorientasi pada pola “kumpul-angkut-buang” dinilai semakin tidak memadai.

Pemerintah sebenarnya telah menyiapkan kerangka hukum yang cukup kuat. Melalui Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, negara menegaskan bahwa pengelolaan sampah merupakan bagian dari pelayanan publik sekaligus perlindungan lingkungan hidup.

Undang-undang tersebut menempatkan pemerintah pusat dan pemerintah daerah sebagai pihak yang wajib menjamin terselenggaranya sistem pengelolaan sampah yang baik, sistematis, dan berkelanjutan. Tujuannya tidak hanya menjaga kebersihan kota, tetapi juga meningkatkan kesehatan masyarakat dan menjadikan sampah sebagai sumber daya bernilai ekonomi.

Di tingkat daerah, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kemudian menerjemahkan amanat tersebut melalui sejumlah regulasi teknis, di antaranya Pergub Nomor 55 Tahun 2021, Pergub Nomor 102 Tahun 2021, Pergub Nomor 77 Tahun 2020, serta Pergub Nomor 108 Tahun 2019.

Rangkaian aturan itu menunjukkan adanya perubahan paradigma besar dalam tata kelola persampahan Jakarta. Sampah tidak lagi dipandang semata sebagai limbah yang harus dibuang ke tempat pembuangan akhir, melainkan sumber daya yang harus dikurangi, dipilah, diolah, dan dimanfaatkan kembali melalui konsep ekonomi sirkular.

Dalam aturan tersebut, pemerintah mewajibkan pemilahan sampah sejak dari sumber. Warga diminta memisahkan sampah organik, anorganik, dan limbah B3 rumah tangga sebelum dibuang. Di sisi lain, kawasan komersial seperti apartemen, hotel, pusat perbelanjaan, restoran, hingga kawasan industri diwajibkan mengelola sampahnya secara mandiri sebelum dikirim ke tempat pembuangan akhir.

Pemprov DKI juga mulai mendorong pengurangan plastik sekali pakai, pengembangan bank sampah, pengolahan kompos, budidaya maggot, biodigester, hingga pemanfaatan teknologi modern seperti refuse derived fuel (RDF) dan waste to energy.

Namun di balik kelengkapan regulasi tersebut, persoalan utama justru terletak pada implementasi di lapangan.

Kesadaran masyarakat masih menjadi tantangan besar. Di berbagai wilayah, kebiasaan membuang sampah sembarangan, tidak memilah sampah rumah tangga, hingga praktik pembakaran sampah terbuka masih kerap ditemukan. Kondisi ini menunjukkan bahwa edukasi dan pembinaan lingkungan belum berjalan optimal.

Di sisi lain, keterbatasan infrastruktur juga menjadi persoalan serius. Tidak semua wilayah memiliki TPS yang memadai, fasilitas pengolahan sampah terpadu, armada pengangkut yang cukup, maupun sarana daur ulang yang layak. Akibatnya, sistem pengelolaan sampah berjalan tidak merata.

Jakarta juga masih menghadapi ketergantungan besar terhadap TPST Bantargebang sebagai lokasi pembuangan utama. Ketergantungan tersebut memunculkan berbagai persoalan, mulai dari ancaman kelebihan kapasitas, pencemaran lingkungan, konflik sosial, hingga tingginya biaya operasional pengangkutan sampah.

Pada saat yang sama, pengawasan dan penegakan aturan dinilai belum konsisten. Pelanggaran pemilahan sampah, pembuangan liar, hingga pengelolaan yang tidak sesuai standar masih kerap terjadi tanpa penindakan yang tegas.

Karena itu, penyelesaian persoalan sampah tidak cukup hanya dengan memperluas tempat pembuangan akhir atau menambah armada pengangkut. Yang dibutuhkan adalah perubahan paradigma secara menyeluruh.

Sampah harus dipandang sebagai bagian dari sistem ekonomi sirkular. Artinya, pengurangan konsumsi berlebihan, penggunaan ulang, daur ulang, serta pemanfaatan energi dari sampah harus menjadi prioritas kebijakan jangka panjang.

Pengelolaan sampah modern juga tidak mungkin hanya dibebankan kepada pemerintah. Diperlukan kolaborasi yang kuat antara negara, masyarakat, dunia usaha, akademisi, dan komunitas lingkungan.

Pada akhirnya, keberhasilan pengelolaan sampah bukan ditentukan oleh banyaknya aturan yang dibuat, melainkan sejauh mana aturan itu dijalankan secara konsisten dan didukung perubahan perilaku masyarakat.

Jakarta membutuhkan sistem pengelolaan sampah yang terintegrasi, modern, dan berkelanjutan. Sebab sampah bukan sekadar urusan kebersihan kota, melainkan cerminan kualitas tata kelola pemerintahan, kedisiplinan warga, dan arah pembangunan lingkungan hidup Indonesia di masa depan. (\•/)

Penulis adalah Praktisi Hukum, Wakil Sekjen MIO Indonesia, CEO LSM JARAK, Sekjen DPN LAKRI

  • Penulis: Ical Syamsudin, S.Sos

Rekomendasi Untuk Anda

  • Jaksa Penyidik Pidana Khusus Kejati Babel, Lakukan Penahanan Terhadap Tersangka FC dan AYK

    Jaksa Penyidik Pidana Khusus Kejati Babel, Lakukan Penahanan Terhadap Tersangka FC dan AYK

    • 0Komentar

    HiTvBerita.COM|Babel – Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung, telah lakukan penahanan terhadap 2 orang tersangka dengan Identitas masing-masing nama inisial FC dan AYK, pada hari Kamis, tanggal 8 Agustus 2024. Kedua tersangka diduga telah terlibat dalam perkara tindak pidana korupsi pada pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kredit Investasi senilai Rp.18,8 Milyar yang […]

  • Perbedaan Penanganan Kasus Lahan di Desa Tinjul Singkep Barat Diduga Tidak Berimbang!

    Perbedaan Penanganan Kasus Lahan di Desa Tinjul Singkep Barat Diduga Tidak Berimbang!

    • 0Komentar

    Penulis: Ruslan LGA Sengketa lahan di Desa Tinjul, Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga, yang melibatkan dua pihak dengan klaim kepemilikan atas sebidang tanah perkebunan kelapa sawit, kini menjadi sorotan publik. HITVBERITA.COM | Lingga– Diketahui bahwa proses penyelesaian kasus lahan di Desa Tinjul yang sedang berlangsung tersebut, kini mendapat perhatian masyarakat luas setelah terungkap adanya dugaan […]

  • Struktur DPC PSI Kotawaringin Barat Resmi Terbentuk di Enam Kecamatan

    Struktur DPC PSI Kotawaringin Barat Resmi Terbentuk di Enam Kecamatan

    • 1Komentar

    Penulis: RJP Percaturan Politik yang kian marak, dalam kurun waktu menata posisi dan kelayakan. Kota Waringin Barat berhasil mengatur komposisi DPC PSI. Resmi terbentuk di Enam Kecamatan. HITVBERITA.COM | KOTA WARINGIN BARAT – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) resmi terbentuk di enam kecamatan. Hal ini disampaikan oleh Sekretaris […]

  • Hari Pertama Operasi Zebra Menumbing 2024 di Wilayah Hukum Polda Babel Berlangsung Aman dan Kondusif!

    Hari Pertama Operasi Zebra Menumbing 2024 di Wilayah Hukum Polda Babel Berlangsung Aman dan Kondusif!

    • 0Komentar

    Wakapolda Bangka Belitung Brigjen Pol Tony Harsono, saat pimpin Apel Gelar Pasukan yang berlangsung di Mapolda Bangka Belitung, pada hari Senin, 14 Oktober 2024. (Dok/Foto/IS)   HiTvBerita.COM | BABEL – Operasi Zebra Menumbing 2024 di wilayah hukum Polda Bangka Belitung resmi dimulai sejak Senin 14 Oktober 2024 kemarin. Alhasil, dihari pertama operasi tersebut terpantau aman […]

  • Anggota DPR RI Puteri Komarudin Bekerjasama dengan OJK Jawa Barat Gelar Sosialisasi di Purwakarta

    Anggota DPR RI Puteri Komarudin Bekerjasama dengan OJK Jawa Barat Gelar Sosialisasi di Purwakarta

    • 0Komentar

    Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Golkar, Puteri Komarudin menggelar sosialisasi penyuluhan jasa keuangan Pelaporan dan Pengaduan Fintech Lending serta Pinjaman Daring Ilegal khususnya bagi warga masyarakat Purwakarta. Acara tersebut digelar di Aula Kampung Empang, Jalan Pramuka, Kecamatan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta, pada hari Senin, tanggal 9 Desember 2024. (Dok/Foto/Raffa) HITVBERITA.COM | PURWAKARTA – Dalam […]

  • Bakti Sosial Anniversary 22 Bharaduta D’Pandiga Polres Belitung

    Bakti Sosial Anniversary 22 Bharaduta D’Pandiga Polres Belitung

    • 0Komentar

    BELITUNG | HITV – Dalam rangka memperingati Anniversary ke-22 Angkatan Diktukba Polri Gelombang II Tahun Anggaran 2003 (Bharaduta D’Pandiga), personel Polres Belitung Polda Kepulauan Bangka Belitung melaksanakan kegiatan Bakti Sosial dengan memberikan bantuan sosial kepada masyarakat yang layak menerima. Selasa (13/1/2026). Kegiatan tersebut dilaksanakan di Jalan Pilang, Desa Dukong, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, sebagai wujud […]

expand_less