Rabu, 19 Agu 2026
light_mode

Pengelolaan Sampah Jakarta: Antara Kewajiban Negara dan Tanggung Jawab Bersama

  • account_circle Ical Syamsudin, S.Sos
  • calendar_month Rabu, 13 Mei 2026
  • print Cetak

Oleh: Ical Syamsudin, S.Sos

Persoalan sampah di DKI Jakarta tidak lagi sekadar soal kebersihan kota. Ia telah menjelma menjadi persoalan lingkungan, kesehatan publik, tata ruang, hingga kebijakan pembangunan yang kompleks dan saling berkaitan.

Pertumbuhan penduduk yang terus meningkat, urbanisasi masif, pola konsumsi masyarakat perkotaan, serta tingginya penggunaan produk sekali pakai membuat volume sampah Jakarta terus bertambah dari tahun ke tahun. Dalam situasi seperti itu, pendekatan lama yang hanya berorientasi pada pola “kumpul-angkut-buang” dinilai semakin tidak memadai.

Pemerintah sebenarnya telah menyiapkan kerangka hukum yang cukup kuat. Melalui Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, negara menegaskan bahwa pengelolaan sampah merupakan bagian dari pelayanan publik sekaligus perlindungan lingkungan hidup.

Undang-undang tersebut menempatkan pemerintah pusat dan pemerintah daerah sebagai pihak yang wajib menjamin terselenggaranya sistem pengelolaan sampah yang baik, sistematis, dan berkelanjutan. Tujuannya tidak hanya menjaga kebersihan kota, tetapi juga meningkatkan kesehatan masyarakat dan menjadikan sampah sebagai sumber daya bernilai ekonomi.

Di tingkat daerah, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kemudian menerjemahkan amanat tersebut melalui sejumlah regulasi teknis, di antaranya Pergub Nomor 55 Tahun 2021, Pergub Nomor 102 Tahun 2021, Pergub Nomor 77 Tahun 2020, serta Pergub Nomor 108 Tahun 2019.

Rangkaian aturan itu menunjukkan adanya perubahan paradigma besar dalam tata kelola persampahan Jakarta. Sampah tidak lagi dipandang semata sebagai limbah yang harus dibuang ke tempat pembuangan akhir, melainkan sumber daya yang harus dikurangi, dipilah, diolah, dan dimanfaatkan kembali melalui konsep ekonomi sirkular.

Dalam aturan tersebut, pemerintah mewajibkan pemilahan sampah sejak dari sumber. Warga diminta memisahkan sampah organik, anorganik, dan limbah B3 rumah tangga sebelum dibuang. Di sisi lain, kawasan komersial seperti apartemen, hotel, pusat perbelanjaan, restoran, hingga kawasan industri diwajibkan mengelola sampahnya secara mandiri sebelum dikirim ke tempat pembuangan akhir.

Pemprov DKI juga mulai mendorong pengurangan plastik sekali pakai, pengembangan bank sampah, pengolahan kompos, budidaya maggot, biodigester, hingga pemanfaatan teknologi modern seperti refuse derived fuel (RDF) dan waste to energy.

Namun di balik kelengkapan regulasi tersebut, persoalan utama justru terletak pada implementasi di lapangan.

Kesadaran masyarakat masih menjadi tantangan besar. Di berbagai wilayah, kebiasaan membuang sampah sembarangan, tidak memilah sampah rumah tangga, hingga praktik pembakaran sampah terbuka masih kerap ditemukan. Kondisi ini menunjukkan bahwa edukasi dan pembinaan lingkungan belum berjalan optimal.

Di sisi lain, keterbatasan infrastruktur juga menjadi persoalan serius. Tidak semua wilayah memiliki TPS yang memadai, fasilitas pengolahan sampah terpadu, armada pengangkut yang cukup, maupun sarana daur ulang yang layak. Akibatnya, sistem pengelolaan sampah berjalan tidak merata.

Jakarta juga masih menghadapi ketergantungan besar terhadap TPST Bantargebang sebagai lokasi pembuangan utama. Ketergantungan tersebut memunculkan berbagai persoalan, mulai dari ancaman kelebihan kapasitas, pencemaran lingkungan, konflik sosial, hingga tingginya biaya operasional pengangkutan sampah.

Pada saat yang sama, pengawasan dan penegakan aturan dinilai belum konsisten. Pelanggaran pemilahan sampah, pembuangan liar, hingga pengelolaan yang tidak sesuai standar masih kerap terjadi tanpa penindakan yang tegas.

Karena itu, penyelesaian persoalan sampah tidak cukup hanya dengan memperluas tempat pembuangan akhir atau menambah armada pengangkut. Yang dibutuhkan adalah perubahan paradigma secara menyeluruh.

Sampah harus dipandang sebagai bagian dari sistem ekonomi sirkular. Artinya, pengurangan konsumsi berlebihan, penggunaan ulang, daur ulang, serta pemanfaatan energi dari sampah harus menjadi prioritas kebijakan jangka panjang.

Pengelolaan sampah modern juga tidak mungkin hanya dibebankan kepada pemerintah. Diperlukan kolaborasi yang kuat antara negara, masyarakat, dunia usaha, akademisi, dan komunitas lingkungan.

Pada akhirnya, keberhasilan pengelolaan sampah bukan ditentukan oleh banyaknya aturan yang dibuat, melainkan sejauh mana aturan itu dijalankan secara konsisten dan didukung perubahan perilaku masyarakat.

Jakarta membutuhkan sistem pengelolaan sampah yang terintegrasi, modern, dan berkelanjutan. Sebab sampah bukan sekadar urusan kebersihan kota, melainkan cerminan kualitas tata kelola pemerintahan, kedisiplinan warga, dan arah pembangunan lingkungan hidup Indonesia di masa depan. (\•/)

Penulis adalah Praktisi Hukum, Wakil Sekjen MIO Indonesia, CEO LSM JARAK, Sekjen DPN LAKRI

  • Penulis: Ical Syamsudin, S.Sos

Rekomendasi Untuk Anda

  • Klarifikasi Memo Dinas 2006, Hengki A Garu Respons Dengan Nada Satir Soal Dugaan Bagi Hasil

    Klarifikasi Memo Dinas 2006, Hengki A Garu Respons Dengan Nada Satir Soal Dugaan Bagi Hasil

    • 0Komentar

    Dari Kiri ke Kanan: Pengusaha angkutan batu bara Hengki A Garu, Ketua DPRD Barito Timur Sulistyo, Bupati Barito Timur M. Yamin, Anggota DPRD Barito Timur Mardianto dan Zain Alkim mantan Bupati Barito Timur. (dok/foto/istimewa) Konfirmasi Media atas Isu Angkutan Batubara di Era Zain Alkim JAKARTA, HITV – Upaya konfirmasi yang dilakukan redaksi kepada Hengki Amber […]

  • Haidar Alwi: Konflik Ambon 2025 Jangan Jadi Spiral Baru, Maluku Harus Belajar dari Sejarah

    Haidar Alwi: Konflik Ambon 2025 Jangan Jadi Spiral Baru, Maluku Harus Belajar dari Sejarah

    • 0Komentar

    Oleh: Paskalis Ricardo Baren  Pendiri Haidar Alwi Care dan Haidar Alwi Institute, yakni R. Haidar Alwi, menilai kerusuhan yang pecah di Ambon pada 19 Agustus 2025 tidak bisa dipandang semata sebagai tawuran pelajar. Peristiwa itu, menurut dia, menjadi peringatan keras bagi bangsa bahwa luka lama di Maluku masih mudah tersulut. “Peristiwa ini adalah alarm bagi […]

  • Dugaan Penyerobotan Lahan, Kades Tinjul Lingga Diseret ke Ranah Hukum

    Dugaan Penyerobotan Lahan, Kades Tinjul Lingga Diseret ke Ranah Hukum

    • 0Komentar

    Seorang warga Desa Kuala Raya, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau, Sudirman, melaporkan dugaan penyerobotan lahan ke Polres Lingga, pada Sabtu, 11 April 2026. Laporan itu ditujukan kepada Kepala Desa Tinjul, Amren. LINGGA | HITV – Sudirman datang didampingi tim kuasa hukumnya dari DZ Hutagalung & Partner. Mereka melaporkan dugaan tindak pidana penguasaan lahan tanpa hak yang […]

  • Wisdom Of Happiness 2025 𝚆𝚊𝚝𝚌𝚑 Online To𝚛rent

    Wisdom Of Happiness 2025 𝚆𝚊𝚝𝚌𝚑 Online To𝚛rent

    • 0Komentar

    ZIP password is: 123 ➡ DOWNLOAD FILE Wisdom of Happiness: Directed by Philip Delaquis, Barbara Miller. With The Dalai Lama. Dalai Lama, talks directly to camera about inner peace, happiness, and potential for peaceful, happy 21st century. Wisdom of Happiness 2025 cult following To𝚛rent Wisdom of Happiness 2025 family-friendly movies To𝚛rent Wisdom of Happiness 2025 […]

  • Perusakan Rumah Ibadah di Padang: Ancaman Terhadap Harmoni Sosial dan Toleransi Beragama

    Perusakan Rumah Ibadah di Padang: Ancaman Terhadap Harmoni Sosial dan Toleransi Beragama

    • 0Komentar

    INDONESIA kembali dikejutkan oleh sebuah peristiwa yang mengguncang ketenteraman beragama. Pada Minggu petang, 27 Juli 2025, sebuah insiden kekerasan terjadi di rumah ibadah yang digunakan oleh Jemaat Gereja Kristen Setia Indonesia (GKSI) di Padang, Sumatera Barat. Insiden ini bukan sekadar gangguan fisik terhadap fasilitas ibadah, tetapi juga menjadi simbol nyata ancaman terhadap kehidupan beragama yang […]

  • Pesan Prabowo ke Menpora: Perbaiki Kompetisi Agar Hasilkan Timnas yang Bisa Lolos Piala Dunia

    Pesan Prabowo ke Menpora: Perbaiki Kompetisi Agar Hasilkan Timnas yang Bisa Lolos Piala Dunia

    • 0Komentar

    Presiden RI Prabowo Subianto menerima Menteri Pemuda dan Olahraga Erick Thohir dan pelatih Tim Nasional (Timnas) Sepak Bola Indonesia, John Herdman, di kediamannya Padepokan Garuda Yaksa, Hambalang, Bogor, Jawa Barat, Jumat (19/6/2026). BOGOR | HITV – Di tengah perhelatan pesta sepak bola dunia, pemerintah menaruh perhatian besar terhadap masa depan sepak bola nasional. Pada pertemuan […]

expand_less