Tahanan Rumah Yaqut Picu Kritik, Desakan Evaluasi Komisi Pemberantasan Korupsi Menguat
- account_circle AYS Prayogie
- calendar_month 4 jam yang lalu
- print Cetak

Perkumpulan Praktisi Hukum dan Ahli Hukum Indonesia (Petisi Ahli) menilai langkah KPK mengalihkan penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah telah menimbulkan preseden buruk yang berisiko melemahkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum. (dok/foto/AYS)
“Penegakan hukum tidak boleh tebang pilih. Jika ada penangguhan penahanan, dasar hukumnya harus jelas, objektif, dan tidak diskriminatif,” ujar Pitra Romadoni saat dihubungi HITV, Kamis (26/3/2026).
Menurut dia, polemik ini membuka kembali perdebatan mengenai efektivitas dan kewenangan lembaga antirasuah.
Pitra menilai fungsi pemberantasan korupsi pada dasarnya telah dimiliki oleh institusi lain seperti Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Kejaksaan Republik Indonesia.
Selain itu Pitra juga menegaskan adanya tumpang tindih kewenangan juga berpotensi memicu ketidakpastian hukum.
“Evaluasi menyeluruh perlu dilakukan. Tidak menutup kemungkinan keberadaan KPK dikaji ulang, bahkan dibubarkan jika dinilai tidak lagi efektif,” kata Pitra.
- Penulis: AYS Prayogie




Dalam menjalankan tugas jurnalistik di lapangan, wartawan HITV dilengkapi Surat Tugas dan ID Card yang masih berlaku dan namanya tercantum dalam Box Redaksi saat di scanning barcode.