Telusuran IPJI Ungkap Kejanggalan Perjalanan Dinas Sekretariat DPRD Batam 2025, Potensi Kelebihan Pembayaran Rp 1,33 Miliar
- account_circle Redaksi
- calendar_month Kamis, 22 Jan 2026
- visibility 214
- comment 0 komentar
- print Cetak

Telusuran IPJI Ungkap Kejanggalan Perjalanan Dinas Sekretariat DPRD Batam 2025, Potensi Kelebihan Pembayaran Rp 1,33 Miliar
Hasil telusuran Ikatan Penulis dan Jurnalis Indonesia (IPJI) terhadap belanja perjalanan dinas Sekretariat DPRD Kota Batam Tahun Anggaran 2025 mengungkap sejumlah kejanggalan serius.
BATAM | HITV — Temuan tersebut mencakup potensi kelebihan pembayaran hingga ketidaklengkapan dokumen pertanggungjawaban administrasi. IPJI menilai, pola permasalahan ini bukan kali pertama terjadi, melainkan telah berulang setidaknya dalam tiga tahun terakhir.
Bidang Advokasi, Hukum, dan HAM DPW IPJI, Jacobus Silaban, SH, menyebutkan bahwa hasil penelusuran terhadap pelaksanaan perjalanan dinas tahun 2025 menunjukkan pola yang serupa dengan temuan pada tahun-tahun sebelumnya. Karena itu, ia menegaskan persoalan tersebut tidak lagi dapat dipandang sebagai kekeliruan administratif biasa.
“Jika kejanggalan yang sama terus berulang dari tahun ke tahun, maka perlu ada penelusuran lebih jauh oleh aparat penegak hukum,” ujar Jacobus di Batam, Kamis (15/1/2026).
Berdasarkan telusuran IPJI, perjalanan dinas Sekretariat DPRD Kota Batam Tahun 2025 mencakup enam kegiatan utama. Kegiatan tersebut meliputi penyusunan program DPRD, fasilitasi pimpinan DPRD, koordinasi dan konsultasi pelaksanaan tugas DPRD, fasilitasi Badan Musyawarah, pembahasan pertanggungjawaban APBD, serta penyelenggaraan rapat koordinasi dan konsultasi dengan SKPD.
Dalam enam kegiatan tersebut, IPJI mencermati keterlibatan sejumlah pejabat yang berperan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pengguna Anggaran (PA), serta Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Total anggaran perjalanan dinas pada delapan subkegiatan tercatat mencapai Rp 27,5 miliar, dengan nilai anggaran pada enam subkegiatan yang menjadi objek penelusuran sebesar Rp 25,71 miliar.
Dari hasil pencermatan dokumen dan data pendukung, IPJI menemukan adanya potensi kelebihan pembayaran perjalanan dinas dengan nilai total mencapai Rp 1.330.722.535.
Telusuran IPJI menunjukkan bahwa potensi kelebihan pembayaran tersebut antara lain disebabkan oleh penggunaan standar biaya yang tidak sesuai wilayah. Salah satunya, biaya penginapan perjalanan dinas di Jakarta yang justru mengacu pada standar wilayah Jawa Barat. Selain itu, terdapat perjalanan dinas ke wilayah Bintan, Tanjungpinang, serta sejumlah daerah lain di Kepulauan Riau yang dilaksanakan selama dua hari, padahal Peraturan Wali Kota Batam hanya memperbolehkan satu hari perjalanan dinas.
Kejanggalan lain yang turut disoroti IPJI adalah ketidaklengkapan bukti pertanggungjawaban administrasi. Dalam penelusurannya, IPJI menemukan sejumlah dokumen yang patut dipertanyakan, mulai dari foto dokumentasi perjalanan dinas yang diduga hasil suntingan, penggunaan kwitansi yang tidak sesuai peruntukan, hingga surat tugas dan surat izin perjalanan dinas yang tidak lengkap atau menggunakan kop surat serta tanda tangan hasil pindai.
Bahkan, dalam beberapa kasus ditemukan perjalanan dinas yang tidak dilengkapi surat tugas, tanpa surat izin perjalanan dinas, serta tanpa pengesahan dari organisasi perangkat daerah (OPD) tujuan. Laporan hasil perjalanan dinas maupun dokumentasi kegiatan di lokasi tujuan juga tidak disertakan. Salah satu temuan mencatat bukti pembayaran hotel di Tanjungpinang yang tidak diakui oleh pihak hotel, serta penggunaan invoice tanpa dilengkapi bill resmi.
Jacobus menegaskan, hasil telusuran IPJI tahun 2025 ini memperlihatkan adanya pengulangan persoalan yang juga ditemukan pada tahun sebelumnya. Ia menduga kuat sebagian perjalanan dinas tersebut berpotensi bersifat fiktif.
“Atas dasar temuan ini, kami berharap kejaksaan dan kepolisian dapat melakukan penyelidikan lebih lanjut. Secara organisasi, IPJI juga akan menindaklanjuti dengan pelaporan resmi,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak redaksi HITVbetita.com masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan PPTK di lingkungan Sekretariat DPRD Kota Batam terkait hasil telusuran IPJI atas pelaksanaan perjalanan dinas Tahun Anggaran 2025.
Konfirmasi lanjutan akan dimuat pada pemberitaan berikutnya. (\•/)
Editor: AYS
Sumber: HITV Kepri
- Penulis: Redaksi

