Temuan 10 Ton Kayu di Pesisir Desa Resang: Indikasi Pelanggaran Hukum, Pelaku Terancam Pidana Berat
- account_circle Ruslan
- calendar_month 4 jam yang lalu
- print Cetak

Kayu yang diperkirakan mencapai sekitar 10 ton itu ditemukan oleh tim investigasi gabungan media pada Senin malam (27/4) sekitar pukul 21.14 WIB, dalam kondisi menumpuk di bibir pantai tanpa kejelasan asal-usul maupun dokumen legalitas. (Dok/Foto/Ruslan)
Potensi Pelanggaran Serius
Secara hukum, temuan ini berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Dalam Pasal 12 huruf e, secara tegas disebutkan bahwa setiap orang dilarang menampung, menguasai, mengangkut, atau memperdagangkan hasil hutan tanpa dokumen sah.
Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dijerat Pasal 83 ayat (1) huruf b, dengan ancaman pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun, serta denda antara Rp500 juta hingga Rp2,5 miliar.
Apabila dalam penyelidikan terbukti kayu tersebut berasal dari kawasan hutan negara tanpa izin resmi, maka perbuatan tersebut dapat dikategorikan sebagai praktik illegal logging. Dalam konteks ini, pelaku tidak hanya terancam sanksi pidana, tetapi juga dapat dikenai pidana tambahan berupa perampasan hasil kejahatan serta alat yang digunakan.
Dimensi Lingkungan Hidup
Selain aspek kehutanan, kasus ini juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Jika aktivitas penebangan atau pengangkutan kayu tersebut terbukti menimbulkan kerusakan lingkungan, pelaku dapat dijerat Pasal 98 dengan ancaman pidana lebih berat, terutama jika mengakibatkan kerusakan ekosistem.
Aparat Belum Beri Kepastian
Upaya konfirmasi kepada pihak kepolisian, khususnya Kasat Reskrim Polres Lingga, hingga saat ini belum membuahkan hasil. Pesan dan panggilan yang dikirimkan belum mendapat respons, sehingga belum ada penjelasan resmi terkait langkah penanganan kasus ini.
Padahal, sesuai prinsip penegakan hukum, aparat memiliki kewajiban untuk segera melakukan penyelidikan guna memastikan legalitas kayu, asal-usulnya, serta pihak yang bertanggung jawab.
Desakan Transparansi
Temuan ini memicu kekhawatiran publik terkait lemahnya pengawasan terhadap peredaran hasil hutan di wilayah pesisir. Warga Desa Resang mendesak aparat penegak hukum, termasuk Polres Lingga dan Balai Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK), untuk segera turun tangan.
“Kayu sebanyak ini tidak mungkin luput dari pengawasan. Harus ada penjelasan terbuka agar tidak menjadi preseden buruk,” ujar salah satu warga.
Hingga berita ini diturunkan, tumpukan kayu masih berada di lokasi dan dalam pengawasan warga serta awak media. Publik kini menunggu langkah tegas aparat dalam mengusut dugaan pelanggaran hukum yang berpotensi merugikan negara dan merusak lingkungan tersebut. (\•/)
Editor: AYS
Sumber: HITV Kepri
- Penulis: Ruslan






Dalam menjalankan tugas jurnalistik di lapangan, wartawan HITV dilengkapi Surat Tugas dan ID Card yang masih berlaku dan namanya tercantum dalam Box Redaksi saat di scanning barcode.