Selasa, 29 Sep 2026
light_mode

Temuan 10 Ton Kayu di Pesisir Desa Resang: Indikasi Pelanggaran Hukum, Pelaku Terancam Pidana Berat

  • account_circle Ruslan
  • calendar_month Selasa, 28 Apr 2026
  • print Cetak

Potensi Pelanggaran Serius

Secara hukum, temuan ini berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Dalam Pasal 12 huruf e, secara tegas disebutkan bahwa setiap orang dilarang menampung, menguasai, mengangkut, atau memperdagangkan hasil hutan tanpa dokumen sah.

Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dijerat Pasal 83 ayat (1) huruf b, dengan ancaman pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun, serta denda antara Rp500 juta hingga Rp2,5 miliar.

Apabila dalam penyelidikan terbukti kayu tersebut berasal dari kawasan hutan negara tanpa izin resmi, maka perbuatan tersebut dapat dikategorikan sebagai praktik illegal logging. Dalam konteks ini, pelaku tidak hanya terancam sanksi pidana, tetapi juga dapat dikenai pidana tambahan berupa perampasan hasil kejahatan serta alat yang digunakan.

Dimensi Lingkungan Hidup

Selain aspek kehutanan, kasus ini juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Jika aktivitas penebangan atau pengangkutan kayu tersebut terbukti menimbulkan kerusakan lingkungan, pelaku dapat dijerat Pasal 98 dengan ancaman pidana lebih berat, terutama jika mengakibatkan kerusakan ekosistem.

Aparat Belum Beri Kepastian

Upaya konfirmasi kepada pihak kepolisian, khususnya Kasat Reskrim Polres Lingga, hingga saat ini belum membuahkan hasil. Pesan dan panggilan yang dikirimkan belum mendapat respons, sehingga belum ada penjelasan resmi terkait langkah penanganan kasus ini.

Padahal, sesuai prinsip penegakan hukum, aparat memiliki kewajiban untuk segera melakukan penyelidikan guna memastikan legalitas kayu, asal-usulnya, serta pihak yang bertanggung jawab.

Desakan Transparansi

Temuan ini memicu kekhawatiran publik terkait lemahnya pengawasan terhadap peredaran hasil hutan di wilayah pesisir. Warga Desa Resang mendesak aparat penegak hukum, termasuk Polres Lingga dan Balai Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK), untuk segera turun tangan.

“Kayu sebanyak ini tidak mungkin luput dari pengawasan. Harus ada penjelasan terbuka agar tidak menjadi preseden buruk,” ujar salah satu warga.

Hingga berita ini diturunkan, tumpukan kayu masih berada di lokasi dan dalam pengawasan warga serta awak media. Publik kini menunggu langkah tegas aparat dalam mengusut dugaan pelanggaran hukum yang berpotensi merugikan negara dan merusak lingkungan tersebut. (\•/)

Editor: AYS
Sumber: HITV Kepri

  • Penulis: Ruslan

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kapolres Karimun Serahkan Sepeda Kargo Baca, Perkuat Layanan Literasi Bhabinkamtibmas

    Kapolres Karimun Serahkan Sepeda Kargo Baca, Perkuat Layanan Literasi Bhabinkamtibmas

    • 0Komentar

    HITVBERITA.COM | KARIMUN – Kapolres Karimun AKBP Yunita Stevani, S.I.K., M.Si. menyerahkan satu unit sepeda Kargo Baca kepada Bhabinkamtibmas Darussalam, Aipda Samson Tarigan. Penyerahan tersebut dilaksanakan di Mapolsek Meral, pada Rabu (26/8/2026). Penyerahan ini sebagai bentuk dukungan terhadap program Kargo Baca dalam mendekatkan layanan literasi kepada masyarakat. Adapun layanan literasi tersebut disalurkan melalui kegiatan sambang […]

  • Wabup Abustan Tegaskan Komitmen Percepatan Eliminasi TBC

    Wabup Abustan Tegaskan Komitmen Percepatan Eliminasi TBC

    • 0Komentar

    Penulis: Muhamad Adriyanto E Rumbou  Wakil Bupati Barru, Dr. Ir. Abustan A. Bintang, M.Si., mengikuti kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Percepatan Penuntasan Tuberkulosis (TBC) yang berlangsung di Ruang Basic Kantor Bupati Barru, Rabu (8/10/2025). HITVBERITA.COM | Barru – Kegiatan ini digelar secara virtual oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dan dibuka secara resmi oleh Wakil Gubernur Sulawesi […]

  • Pemkab Purwakarta Siapkan Satgas Tangguh untuk Berantas Premanisme Jelang Idul Fitri 1466 H !

    Pemkab Purwakarta Siapkan Satgas Tangguh untuk Berantas Premanisme Jelang Idul Fitri 1466 H !

    • 0Komentar

    Dalam upaya menciptakan suasana aman dan kondusif menjelang perayaan Idul Fitri 1466 H, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta menggelar apel kesiapsiagaan Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Premanisme. Apel yang dihadiri berbagai elemen terkait di wilayah kabupaten tersebut, berlangsung di Taman Pasanggrahan Padjadjaran, Alun-Alun Pemkab Purwakarta, pada Kamis, 27 Maret 2025. HITVBERITA.COM | Purwakarta –Wakil Bupati Purwakarta, Abang […]

  • Resmi Dilantik, Asep Supriatna Pimpin Korpri Kabupaten Purwakarta Masa Jabatan 2024-2029

    Resmi Dilantik, Asep Supriatna Pimpin Korpri Kabupaten Purwakarta Masa Jabatan 2024-2029

    • 0Komentar

    Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Kabupaten Purwakarta periode 2024-2029 secara resmi dilantik. Agenda pelantikan pengurus Korpri Kabupaten Purwakarta tersebut digelar di Aula Yudhistira, Komplek Pemkab Purwakarta, pada Selasa 19 November 2024. Tampak Ketua Korpri Kabupaten Purwakarta, H. Asep Supriatna menerima Pataka Korpri dari Dewan Pengurus Korpri Provinsi Jawa Barat, Daud Achmad. HITVBERITA.COM | PURWAKARTA […]

  • BUMD Lingga Salurkan Bantuan Perlengkapan Usaha untuk UMKM

    BUMD Lingga Salurkan Bantuan Perlengkapan Usaha untuk UMKM

    • 2Komentar

    Penulis: Ruslan LGA Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Lingga menyalurkan bantuan perlengkapan usaha fried chicken kepada pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) setempat. Bantuan yang diberikan melalui program Corporate Social Responsibility (CSR) itu diharapkan nantinya mampu memperkuat kapasitas produksi sekaligus mendorong daya saing UMKM di pasar yang lebih luas.  HITVBERITA.COM | Lingga – […]

expand_less