Selasa, 4 Agu 2026
light_mode

Temuan 10 Ton Kayu di Pesisir Desa Resang: Indikasi Pelanggaran Hukum, Pelaku Terancam Pidana Berat

  • account_circle Ruslan
  • calendar_month Selasa, 28 Apr 2026
  • print Cetak

Potensi Pelanggaran Serius

Secara hukum, temuan ini berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Dalam Pasal 12 huruf e, secara tegas disebutkan bahwa setiap orang dilarang menampung, menguasai, mengangkut, atau memperdagangkan hasil hutan tanpa dokumen sah.

Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dijerat Pasal 83 ayat (1) huruf b, dengan ancaman pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun, serta denda antara Rp500 juta hingga Rp2,5 miliar.

Apabila dalam penyelidikan terbukti kayu tersebut berasal dari kawasan hutan negara tanpa izin resmi, maka perbuatan tersebut dapat dikategorikan sebagai praktik illegal logging. Dalam konteks ini, pelaku tidak hanya terancam sanksi pidana, tetapi juga dapat dikenai pidana tambahan berupa perampasan hasil kejahatan serta alat yang digunakan.

Dimensi Lingkungan Hidup

Selain aspek kehutanan, kasus ini juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Jika aktivitas penebangan atau pengangkutan kayu tersebut terbukti menimbulkan kerusakan lingkungan, pelaku dapat dijerat Pasal 98 dengan ancaman pidana lebih berat, terutama jika mengakibatkan kerusakan ekosistem.

Aparat Belum Beri Kepastian

Upaya konfirmasi kepada pihak kepolisian, khususnya Kasat Reskrim Polres Lingga, hingga saat ini belum membuahkan hasil. Pesan dan panggilan yang dikirimkan belum mendapat respons, sehingga belum ada penjelasan resmi terkait langkah penanganan kasus ini.

Padahal, sesuai prinsip penegakan hukum, aparat memiliki kewajiban untuk segera melakukan penyelidikan guna memastikan legalitas kayu, asal-usulnya, serta pihak yang bertanggung jawab.

Desakan Transparansi

Temuan ini memicu kekhawatiran publik terkait lemahnya pengawasan terhadap peredaran hasil hutan di wilayah pesisir. Warga Desa Resang mendesak aparat penegak hukum, termasuk Polres Lingga dan Balai Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK), untuk segera turun tangan.

“Kayu sebanyak ini tidak mungkin luput dari pengawasan. Harus ada penjelasan terbuka agar tidak menjadi preseden buruk,” ujar salah satu warga.

Hingga berita ini diturunkan, tumpukan kayu masih berada di lokasi dan dalam pengawasan warga serta awak media. Publik kini menunggu langkah tegas aparat dalam mengusut dugaan pelanggaran hukum yang berpotensi merugikan negara dan merusak lingkungan tersebut. (\•/)

Editor: AYS
Sumber: HITV Kepri

  • Penulis: Ruslan

Rekomendasi Untuk Anda

  • Yasmin Rubaya Thalib Diangkat Jadi Sekjen PP MIO INDONESIA, Bawa Semangat Baru di Era Digital

    Yasmin Rubaya Thalib Diangkat Jadi Sekjen PP MIO INDONESIA, Bawa Semangat Baru di Era Digital

    • 0Komentar

    Organisasi Media Independen Online (MIO) INDONESIA resmi mengangkat Yasmin Rubaya Thalib sebagai Sekretaris Jenderal Pimpinan Pusat (PP) MIO INDONESIA untuk masa bakti 2022–2027.   HITVBERITA.COM |Jakarta — Pengukuhan ini dilakukan dalam momentum Halal Bihalal bersama jajaran dewan organisasi MIO INDONESIA di Hotel Daily Inn, Jakarta Pusat, Jumat (9/5/2025). Diketahui bahwa Yasmin Rubaya Thalib sebelumnya menjabat […]

  • Polda Babel Pastikan Belum Ada Temuan Beras Oplosan Beredar di Pasaran

    Polda Babel Pastikan Belum Ada Temuan Beras Oplosan Beredar di Pasaran

    • 0Komentar

    HITVBERITA.COM | BABEL – Polda Bangka Belitung telah melakukan pengecekan kesejumlah distributor terkait dugaan peredaran beras oplosan disejumlah wilayah di Indonesia. Hasilnya, Polda Babel memastikan belum ada ditemukan peredaran beras oplosan di Bangka Belitung. “Saya sudah cek ke Dirreskrimsus, hingga saat ini diwilayah Bangka Belitung belum ada ditemukan,”kata Kapolda Bangka Belitung Irjen Pol Hendro Pandowo, […]

  • Kejari dan Polresta Banyumas Beri Penyuluhan Hukum di Kemranjen

    Kejari dan Polresta Banyumas Beri Penyuluhan Hukum di Kemranjen

    • 0Komentar

    Penyuluhan ini menyoroti pengelolaan dana desa yang akuntabel serta pencegahan tindak pidana kekerasan seksual, dengan menghadirkan narasumber dari Kejari dan Polresta Banyumas. BANYUMAS | HITV – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyumas bekerja sama dengan Polresta Banyumas memberikan penyuluhan hukum bagi aparatur desa, lembaga desa, dan masyarakat di GOR Desa Sibalung, Kecamatan Kemranjen, Banyumas, Jawa Tengah, Rabu […]

    • 0Komentar

    Dibaca: 218

  • Predator: Badlands 2025 Magnet Alternatives

    Predator: Badlands 2025 Magnet Alternatives

    • 1Komentar

    ➡ TORRENT (MAGNET) LINK Predator: Badlands: Director Dan Trachtenberg. With Elle Fanning. The plot is under the windings. Predator: Badlands 2025 Classic Movie Torrent Predator: Badlands 2025 online view options Predator: Badlands 2025 Full Movie Watching Predator: Badlands 2025 Film Broadcast Opportunities Predator: Badlands 2025 See Netflix Free Dibaca: 248

  • Penertiban Trotoar di Ciracas Diwarnai Ketegangan, Aparat Tegaskan Penataan Humanis untuk Urai Kemacetan

    Penertiban Trotoar di Ciracas Diwarnai Ketegangan, Aparat Tegaskan Penataan Humanis untuk Urai Kemacetan

    • 0Komentar

    Penertiban trotoar di kawasan Ciracas, Kamis (9/4/2026) sore, berlangsung dinamis. Sekitar 150 personel gabungan dikerahkan untuk mengembalikan fungsi jalur pejalan kaki di sepanjang Jalan Raya Bogor, dari Simpang Hek hingga perempatan Pasar Rebo. Kegiatan dipimpin Kepala Satpol PP Jakarta Timur, Muhammadong. CIRACAS, HITV — Penertiban diawali dengan apel bersama di halaman Unit Pengelola Angkutan Sekolah […]

expand_less