Senin, 15 Jun 2026
light_mode

Temuan 10 Ton Kayu di Pesisir Desa Resang: Indikasi Pelanggaran Hukum, Pelaku Terancam Pidana Berat

  • account_circle Ruslan
  • calendar_month Selasa, 28 Apr 2026
  • print Cetak

Potensi Pelanggaran Serius

Secara hukum, temuan ini berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Dalam Pasal 12 huruf e, secara tegas disebutkan bahwa setiap orang dilarang menampung, menguasai, mengangkut, atau memperdagangkan hasil hutan tanpa dokumen sah.

Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dijerat Pasal 83 ayat (1) huruf b, dengan ancaman pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun, serta denda antara Rp500 juta hingga Rp2,5 miliar.

Apabila dalam penyelidikan terbukti kayu tersebut berasal dari kawasan hutan negara tanpa izin resmi, maka perbuatan tersebut dapat dikategorikan sebagai praktik illegal logging. Dalam konteks ini, pelaku tidak hanya terancam sanksi pidana, tetapi juga dapat dikenai pidana tambahan berupa perampasan hasil kejahatan serta alat yang digunakan.

Dimensi Lingkungan Hidup

Selain aspek kehutanan, kasus ini juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Jika aktivitas penebangan atau pengangkutan kayu tersebut terbukti menimbulkan kerusakan lingkungan, pelaku dapat dijerat Pasal 98 dengan ancaman pidana lebih berat, terutama jika mengakibatkan kerusakan ekosistem.

Aparat Belum Beri Kepastian

Upaya konfirmasi kepada pihak kepolisian, khususnya Kasat Reskrim Polres Lingga, hingga saat ini belum membuahkan hasil. Pesan dan panggilan yang dikirimkan belum mendapat respons, sehingga belum ada penjelasan resmi terkait langkah penanganan kasus ini.

Padahal, sesuai prinsip penegakan hukum, aparat memiliki kewajiban untuk segera melakukan penyelidikan guna memastikan legalitas kayu, asal-usulnya, serta pihak yang bertanggung jawab.

Desakan Transparansi

Temuan ini memicu kekhawatiran publik terkait lemahnya pengawasan terhadap peredaran hasil hutan di wilayah pesisir. Warga Desa Resang mendesak aparat penegak hukum, termasuk Polres Lingga dan Balai Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK), untuk segera turun tangan.

“Kayu sebanyak ini tidak mungkin luput dari pengawasan. Harus ada penjelasan terbuka agar tidak menjadi preseden buruk,” ujar salah satu warga.

Hingga berita ini diturunkan, tumpukan kayu masih berada di lokasi dan dalam pengawasan warga serta awak media. Publik kini menunggu langkah tegas aparat dalam mengusut dugaan pelanggaran hukum yang berpotensi merugikan negara dan merusak lingkungan tersebut. (\•/)

Editor: AYS
Sumber: HITV Kepri

  • Penulis: Ruslan

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polda Babel Gelar Baksos Religi Jelang HUT Bhayangkara Ke 79, Bersih Tempat Ibadah Hingga Beri Bantuan

    Polda Babel Gelar Baksos Religi Jelang HUT Bhayangkara Ke 79, Bersih Tempat Ibadah Hingga Beri Bantuan

    • 0Komentar

    HiTvBerita.com | Babel – Dalam menyemarakkan HUT Bhayangkara ke 79, Polda Bangka Belitung telah menggelar beberapa kegiatan. Mulai dari event olahraga termasuk kegiatan yang menyentuh masyarakat. Salah satunya ialah melaksanakan bakti sosial (baksos) religi yang dilakukan oleh ratusan personel Polda Babel. “Memang ada beberapa kegiatan yang sudah menjadi agenda kita termasuk ada juga bakti sosial […]

  • PN Pangkalan Bun Tegaskan Putusan Sengketa Lahan Berdasarkan Fakta Hukum

    PN Pangkalan Bun Tegaskan Putusan Sengketa Lahan Berdasarkan Fakta Hukum

    • 0Komentar

    Penulis: Kistolani Mangun Jaya Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Bun menegaskan bahwa putusan sengketa lahan di Jalan Padat Karya, Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan, telah dijatuhkan berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang sah. HITVBERITA.COM | Pangkalan Bun – Klarifikasi ini disampaikan dalam pertemuan terbuka bersama wartawan di ruang pertemuan resmi PN Pangkalan Bun, Senin (25/8/2025). […]

  • Pengadaan Papan Tulis Pintar Senilai Rp 500 Milyar di Kalteng Disorot Publik, Dugaan Penyimpangan Pun Muncul!

    Pengadaan Papan Tulis Pintar Senilai Rp 500 Milyar di Kalteng Disorot Publik, Dugaan Penyimpangan Pun Muncul!

    • 0Komentar

    Reporter: Royke Jhoni Piay   Program pengadaan papan tulis pintar senilai Rp500 miliar di Kalimantan Tengah menuai sorotan. Proyek yang digagas Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah untuk periode 2024 hingga 2025 itu dinilai sarat masalah, mulai dari kesiapan infrastruktur hingga dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan.   HITVBERITA.COM | Palangka Raya —Pengadaan ini merupakan bagian dari […]

  • Polres Purwakarta Ungkap Motif Pembunuhan Siswi SMP di Plered, Pelaku Terancam 16 Tahun Penjara

    Polres Purwakarta Ungkap Motif Pembunuhan Siswi SMP di Plered, Pelaku Terancam 16 Tahun Penjara

    • 0Komentar

    Penulis: Raffa Christ Manalu Kepolisian Resor (Polres) Purwakarta mengungkap motif di balik kasus pembunuhan terhadap seorang siswi SMP berinisial J (15), yang jasadnya ditemukan di saluran air area persawahan di Kampung Bojongloa, Desa Gandasoli, Kecamatan Plered, pada Sabtu, 18 Oktober 2025. HITVBERITA.COM | Purwakarta — Kapolres Purwakarta AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya menjelaskan, […]

  • Polres Belitung Bagikan 100 Paket Bingkisan dan Helm Gratis Sambut Hari Bhayangkara ke-79

    Polres Belitung Bagikan 100 Paket Bingkisan dan Helm Gratis Sambut Hari Bhayangkara ke-79

    • 0Komentar

    HiTvBerita.com | Belitung – Menyambut Hari Bhayangkara ke-79, Polres Belitung menggelar kegiatan sosial dengan membagikan 100 paket bingkisan dan sejumlah helm gratis kepada masyarakat. Kegiatan ini berlangsung pada Rabu, 25 Juni 2025, pukul 16.30 WIB di halaman Mapolres Belitung. Dipimpin langsung oleh Kapolres Belitung AKBP Sarwo Edi Wibowo, S.I.K, kegiatan tersebut turut dihadiri oleh unsur […]

  • Tiga Orang Meninggal Dunia dalam Kecelakaan Tunggal di Poros Kelurahan Mallawa

    Tiga Orang Meninggal Dunia dalam Kecelakaan Tunggal di Poros Kelurahan Mallawa

    • 0Komentar

    Penulis: Syamsu Marlin Kecelakaan tunggal kendaraan bernomor polisi DP 1584 AV di Jalan Poros Kelurahan Mallawa, Kecamatan Mallusetasi, mengakibatkan tiga orang meninggal dunia, termasuk pengemudi, pada Minggu (21/09/2025). HITVBERITA.COM | Barru – Kronologi kejadian, kendaraan yang bergerak dari arah Makassar menuju Parepare, saat melintas di lokasi kejadian sekitar pukul 12.55, mengalami oleng ke kiri dan […]

expand_less