Selasa, 28 Apr 2026
light_mode

Temuan 10 Ton Kayu di Pesisir Desa Resang: Indikasi Pelanggaran Hukum, Pelaku Terancam Pidana Berat

  • account_circle Ruslan
  • calendar_month 4 jam yang lalu
  • print Cetak

Potensi Pelanggaran Serius

Secara hukum, temuan ini berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Dalam Pasal 12 huruf e, secara tegas disebutkan bahwa setiap orang dilarang menampung, menguasai, mengangkut, atau memperdagangkan hasil hutan tanpa dokumen sah.

Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dijerat Pasal 83 ayat (1) huruf b, dengan ancaman pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun, serta denda antara Rp500 juta hingga Rp2,5 miliar.

Apabila dalam penyelidikan terbukti kayu tersebut berasal dari kawasan hutan negara tanpa izin resmi, maka perbuatan tersebut dapat dikategorikan sebagai praktik illegal logging. Dalam konteks ini, pelaku tidak hanya terancam sanksi pidana, tetapi juga dapat dikenai pidana tambahan berupa perampasan hasil kejahatan serta alat yang digunakan.

Dimensi Lingkungan Hidup

Selain aspek kehutanan, kasus ini juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Jika aktivitas penebangan atau pengangkutan kayu tersebut terbukti menimbulkan kerusakan lingkungan, pelaku dapat dijerat Pasal 98 dengan ancaman pidana lebih berat, terutama jika mengakibatkan kerusakan ekosistem.

Aparat Belum Beri Kepastian

Upaya konfirmasi kepada pihak kepolisian, khususnya Kasat Reskrim Polres Lingga, hingga saat ini belum membuahkan hasil. Pesan dan panggilan yang dikirimkan belum mendapat respons, sehingga belum ada penjelasan resmi terkait langkah penanganan kasus ini.

Padahal, sesuai prinsip penegakan hukum, aparat memiliki kewajiban untuk segera melakukan penyelidikan guna memastikan legalitas kayu, asal-usulnya, serta pihak yang bertanggung jawab.

Desakan Transparansi

Temuan ini memicu kekhawatiran publik terkait lemahnya pengawasan terhadap peredaran hasil hutan di wilayah pesisir. Warga Desa Resang mendesak aparat penegak hukum, termasuk Polres Lingga dan Balai Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK), untuk segera turun tangan.

“Kayu sebanyak ini tidak mungkin luput dari pengawasan. Harus ada penjelasan terbuka agar tidak menjadi preseden buruk,” ujar salah satu warga.

Hingga berita ini diturunkan, tumpukan kayu masih berada di lokasi dan dalam pengawasan warga serta awak media. Publik kini menunggu langkah tegas aparat dalam mengusut dugaan pelanggaran hukum yang berpotensi merugikan negara dan merusak lingkungan tersebut. (\•/)

Editor: AYS
Sumber: HITV Kepri

  • Penulis: Ruslan

Rekomendasi Untuk Anda

  • Luka di Bumi Pertiwi: Ketika Kekayaan Alam Tak Lagi Jadi Berkah

    Luka di Bumi Pertiwi: Ketika Kekayaan Alam Tak Lagi Jadi Berkah

    • 0Komentar

    Oleh: Mayjen TNI (Purn) Asep Kuswani, SH, MSi, (Han)   TANAH air ini tengah meringis. Bukan karena gempa bumi atau letusan gunung berapi, tetapi karena luka yang digores oleh tangan-tangan kekuasaan yang rakus. Di balik pemandangan hijau hutan tropis dan birunya samudra, Indonesia tengah menyimpan kepedihan yang dalam—dikeruk, dikuras, dan ditinggalkan menganga oleh segelintir orang […]

  • Miliki 47 Paket Sabu Seberat 27,82 Gram, MR alias Pak Cik Diringkus Dit Resnarkoba Polda Babel

    Miliki 47 Paket Sabu Seberat 27,82 Gram, MR alias Pak Cik Diringkus Dit Resnarkoba Polda Babel

    • 0Komentar

    HITVBERITA.COM | BABEL – MR alias Pak Cik warga Kecamatan Rangkui Kota Pangkalpinang diringkus Direktorat Resnarkoba Polda Bangka Belitung, Selasa 06 Agustus 2024 lalu. Pria 32 tahun ini diringkus usai kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu dengan berat bruto 27.82 gram. “Dari tangan pelaku diamankan sebanyak 2 paket besar dan 45 paket kecil yang diduga narkotika […]

  • Suara Indonesia Menggema di Sidang PBB

    Suara Indonesia Menggema di Sidang PBB

    • 0Komentar

    Penulis: Tata Rusmanto Ruang sidang Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), Selasa (23/9/2025), mendadak hening saat Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, berdiri di podium. Dengan suara tegas dan intonasi penuh penekanan, ia menyampaikan pesan yang langsung menyentuh inti: “Indonesia tahu arti perjuangan melawan penjajahan. Kami berdiri bersama rakyat Palestina.” HITVBERITA.COM |New York — Tepuk tangan panjang […]

  • Kerjasama Barru-BGN Wujudkan Generasi Sehat Berkualitas

    Kerjasama Barru-BGN Wujudkan Generasi Sehat Berkualitas

    • 0Komentar

    Penulis: Syamsu marlin Pemerintah Kabupaten Barru bersama Badan Gizi Nasional (BGN) Republik Indonesia memperkuat komitmennya mewujudkan generasi sehat dan berkualitas melalui pertemuan strategis di Hotel Claro, Makassar, Sabtu (13/9/2025). HITVBERITA.COM | Barru – Bupati Barru, Andi Ina Kartika Sari, SH. M. Si dan Direktur Kerjasama dan Kemitraan Deputi Promosi dan Kerjasama BGN, Kolonel Cba. Muhammad […]

  • Gerakan Bersama Anak Kepri Kecam Pernyataan Endipat Wijaya, Dinilai Cederai Adab dan Marwah Melayu

    Gerakan Bersama Anak Kepri Kecam Pernyataan Endipat Wijaya, Dinilai Cederai Adab dan Marwah Melayu

    • 0Komentar

    Pernyataan Anggota DPR RI Daerah Pemilihan Kepulauan Riau, Endipat Wijaya, kembali menuai kritik dari berbagai elemen masyarakat. Kali ini, kecaman datang dari Gerakan Bersama (Geber) Anak Kepri yang menilai ucapan legislator tersebut telah melampaui batas etika pejabat publik, sekaligus mencederai nilai kemanusiaan dan marwah adat Melayu. TANJUNGPINANG | HITV — Aksi penyampaian sikap itu digelar […]

expand_less