Musyawarah Mufakat Masih Dinanti Ahli Waris Ibung Bangas dalam Sengketa Lahan dengan PT BMB
- account_circle Royke Jhony Piay
- calendar_month Minggu, 21 Jun 2026
- print Cetak
Meski sengketa lahan antara ahli waris Ibung Bangas dan PT Berkala Maju Bersama (BMB) telah diputus melalui Sidang Adat Kedamangan Tewah, pintu musyawarah rupanya belum sepenuhnya tertutup.
TEWAH, HITV – Pihak ahli waris menegaskan masih membuka ruang komunikasi dengan perusahaan demi mencari penyelesaian yang baik dan bermartabat, meskipun keputusan adat telah berkekuatan final dan mengikat.
Hal itu disampaikan Denny Cahya Yadi Samsi Silam saat dikonfirmasi pada Sabtu (20/6/2026). Menurut dia, penghormatan terhadap putusan adat tidak menghilangkan semangat untuk membangun dialog sebagai jalan menjaga hubungan baik antar pihak.
“Pada prinsipnya kami tetap membuka ruang komunikasi yang baik,” ujar Denny.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak PT Berkala Maju Bersama memilih tidak memberikan tanggapan saat dimintai konfirmasi terkait sengketa tersebut.
Damang Kepala Adat Kecamatan Tewah, Yudi Evin T. Umbing, menjelaskan bahwa perkara yang disidangkan berkaitan dengan sengketa tanah yang berada di wilayah Desa Sarerangan dan Desa Tumbang Pajangei, Kecamatan Tewah, Kabupaten Gunung Mas.
Dalam perkara tersebut, ahli waris Ibung Bangas bertindak sebagai penggugat, sedangkan PT Berkala Maju Bersama menjadi pihak tergugat.
Perselisihan itu telah melalui mekanisme hukum adat dan diputus dalam Sidang Adat Kedamangan Tewah. Hasilnya kemudian dituangkan dalam Surat Keputusan Damang Kepala Adat Kecamatan Tewah Nomor: 06/DKA-WKT/SK/VI/2026.

Pihak ahli waris menegaskan masih membuka ruang komunikasi dengan perusahaan demi mencari penyelesaian yang baik dan bermartabat, meskipun keputusan adat telah berkekuatan final dan mengikat. (Dok/Foto/RJP)
SEBAGAI pimpinan sidang adat, Yudi menegaskan bahwa keberadaan hukum adat merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari tata kehidupan masyarakat setempat.
Karena itu, setiap pihak yang beraktivitas di wilayah tersebut diharapkan menghormati norma dan kearifan lokal yang berlaku.
“Seperti pepatah mengatakan, di mana bumi dipijak, di situ langit dijunjung. Setiap pihak yang berada dan beraktivitas di wilayah ini wajib menghormati aturan serta kearifan lokal yang berlaku,” katanya.
Putusan adat tersebut diharapkan menjadi landasan penyelesaian sengketa yang selama ini berlangsung. Lebih dari sekadar menyelesaikan konflik kepemilikan lahan, keputusan itu juga dipandang penting untuk menjaga ketertiban sosial, keharmonisan masyarakat, serta marwah hukum adat yang hidup dan diakui di Kecamatan Tewah.
Kini, di tengah putusan yang telah ditetapkan, harapan akan tercapainya musyawarah mufakat masih menjadi penantian keluarga besar ahli waris Ibung Bangas. Mereka berharap komunikasi yang terbuka dapat menjadi jembatan untuk membangun penyelesaian yang adil, sekaligus menjaga hubungan baik antara masyarakat adat dan dunia usaha di wilayah tersebut. (\•/)
Editor: Tata Rusmanto
Sumber: HITV Kalteng
- Penulis: Royke Jhony Piay





Dalam menjalankan tugas jurnalistik di lapangan, wartawan HITV dilengkapi Surat Tugas dan ID Card yang masih berlaku dan namanya tercantum dalam Box Redaksi saat di scanning barcode.