Ahli Waris Ibung Bangas Masih Buka Ruang Musyawarah Pascaputusan Sengketa Tanah di Tewah
- account_circle Royke Jhony Piay
- calendar_month 6 jam yang lalu
- print Cetak

Pihak ahli waris menyatakan masih membuka ruang musyawarah dengan PT Berkala Maju Bersama (BMB) meski putusan adat telah diterbitkan. Foto: Istimewa
Keluarga Besar Ahli Waris Ibung Bangas menyatakan masih membuka ruang musyawarah dengan PT Berkala Maju Bersama (BMB) meskipun sengketa tanah antara kedua pihak telah diputus melalui Sidang Adat Kedamangan Tewah.
GUNUNG MAS | HITV – Perwakilan ahli waris, Denny Cahya Yadi Samsi Silam, mengatakan pihaknya tetap mengedepankan komunikasi sebagai upaya menjaga hubungan baik dan mencari penyelesaian yang dapat diterima bersama.
“Kami masih membuka ruang komunikasi dan musyawarah untuk mencapai mufakat,” kata Denny saat dikonfirmasi, Sabtu (20/6/2026).
Sementara itu, PT Berkala Maju Bersama (BMB) belum memberikan tanggapan ketika dimintai konfirmasi terkait sengketa tersebut.
Damang Kepala Adat Kecamatan Tewah, Yudi Evin T. Umbing, menjelaskan bahwa perkara yang disidangkan merupakan sengketa tanah yang berada di wilayah Desa Sarerangan dan Desa Tumbang Pajangei, Kecamatan Tewah, Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah.
Menurut Yudi, sengketa tersebut melibatkan Ahli Waris Ibung Bangas sebagai penggugat dan PT Berkala Maju Bersama (BMB) sebagai tergugat. Perkara itu telah diputus melalui Sidang Adat Kedamangan Tewah dan dituangkan dalam Surat Keputusan Damang Kepala Adat Kecamatan Tewah Nomor 06/DKA-WKT/SK/VI/2026.
Yudi yang memimpin jalannya persidangan adat menegaskan bahwa setiap pihak yang beraktivitas di wilayah adat wajib menghormati aturan dan kearifan lokal yang berlaku.
“Seperti pepatah mengatakan, di mana bumi dipijak, di situ langit dijunjung. Setiap pihak yang berada dan beraktivitas di wilayah ini wajib menghormati aturan serta kearifan lokal yang berlaku,” ujarnya.
Ia berharap putusan yang telah ditetapkan dapat menjadi dasar penyelesaian sengketa sekaligus menjaga keharmonisan masyarakat, menghormati nilai-nilai adat, dan menciptakan ketertiban di wilayah Kecamatan Tewah.
Meski putusan adat telah diterbitkan, peluang dialog antara para pihak masih terbuka sebagai bagian dari upaya mencapai penyelesaian yang mengedepankan musyawarah dan mufakat. (tr)
- Penulis: Royke Jhony Piay





Dalam menjalankan tugas jurnalistik di lapangan, wartawan HITV dilengkapi Surat Tugas dan ID Card yang masih berlaku dan namanya tercantum dalam Box Redaksi saat di scanning barcode.