Minggu, 26 Jul 2026
light_mode

Pelaporan Pers dimata penegakan hukum secara positivisme hukum

  • account_circle Arthur Noija, SE, SH
  • calendar_month 6 jam yang lalu
  • print Cetak

Oleh: Arthur Noija

DPN Peduli Nusantara Tunggal yang konsen dibidang advokasi kebijakan publik menyikapi tentang tindak lanjut pelaporan oleh organisasi pers seperti MIO Indonesia (Media Independen Online Indonesia) menguji batasan hukum, kebebasan pers, dan moralitas.

Hal ini terlihat dari kacamata UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang menyeimbangkan sanksi pidana dengan perlindungan profesi melalui pendekatan positivisme dan sosiologi hukum.

1. Tinjauan KUHP Baru (UU No.1 Tahun 2023)

Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, tindak pidana terhadap profesi pers dan penghinaan diatur lebih spesifik sebagai bentuk delik penghinaan, penyerangan harkat martabat, dan perbuatan yang menghalang-halangi kemerdekaan pers.

Delik Penghinaan :

Penghinaan terhadap profesi pers atau jurnalis saat menjalankan tugas dapat dijerat dengan ketentuan pidana penghinaan ringan, pencemaran nama baik, atau perbuatan tidak menyenangkan (seperti diatur dalam Pasal 433 hingga Pasal 441 KUHP Baru).

UU Pers sebagai (Lex \ Specialis ):

Berdasarkan asas \ (Lex \ Specialis \ Derogat \ Legi \ Generali\), penegakan hukum pidana umum (KUHP) harus diselaraskan dengan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tindak lanjut pelaporan diarahkan untuk melindungi jurnalis dari persekusi maupun upaya menghalang-halangi fungsi pers.

2. Positivisme Hukum Berkeadilan (Mencari Keseimbangan)

Dalam positivisme murni, hukum adalah apa yang tertulis dalam undang-undang.

Namun, positivisme berkeadilan mensyaratkan bahwa penerapan hukum positif tidak boleh bersifat kaku dan harus mewujudkan tujuan hukum:

1. Kepastian.
2. Kemanfaatan, dan
3. Keadilan.

Jika diterapkan pada pelaporan penghinaan insan pers, hukum positif tidak hanya menindak pelaku pencemaran secara harfiah, tetapi harus mempertimbangkan aspek kemanfaatan, yakni hak masyarakat untuk mendapatkan informasi dari pers yang merdeka.

3. Analisis Teori Donald Black (The Behavior of Law)

Menurut sosiolog hukum Donald Black, hukum adalah kontrol sosial yang dilakukan pemerintah melalui legislasi, litigasi, dan ajudikasi.

Kuantitas Hukum :

Black berteori bahwa jumlah atau kuantitas hukum meningkat seiring dengan tingginya stratifikasi sosial dan jarak relasional.

Dalam kasus ini, pelaporan oleh MIO adalah bentuk penggunaan instrumen hukum formal akibat adanya jarak (kesenjangan relasional/ketidakseimbangan kekuasaan) antara narasumber (tokoh publik/pakar) dengan wartawan.

Penyelesaian Konflik :

Black berpandangan bahwa masyarakat menyelesaikan konflik melalui jalur litigasi (melapor ke polisi) saat mekanisme kontrol informal tidak berfungsi atau ketika konflik tersebut melibatkan status yang timpang.

Laporan ini adalah bentuk respon dari kaum pers agar hukum bertindak sebagai penyeimbang kekuatan sosial.

4. Perspektif Teori Thomas Aquinas (Hukum Kodrat & Moral Keadilan)

Thomas Aquinas membagi hukum menjadi (lexaeterna)(hukumabadi),(lexnaturalis)(hukumalam), dan (lex humana) (hukum positif).

Ia menegaskan postulat :

“lex iniusta non est lex” (hukum yang tidak adil bukanlah hukum sejati).

Keadilan Kemanusiaan:

Bagi Aquinas, keadilan adalah memberikan kepada setiap orang apa yang menjadi haknya.

Insan pers memiliki hak untuk dihormati dan dilindungi harkat martabatnya dalam mencari kebenaran.

Penghinaan terhadap profesi pers sama dengan mencederai fungsi kontrol sosial yang vital bagi masyarakat.

Moralitas dan Hukum :

Pelaporan tindak pidana penghinaan adalah manifestasi moralitas yang dilembagakan ke dalam aturan konkrit. Jika hukum positif (KUHP) hanya melindungi kelompok tertentu dan membiarkan penghinaan terhadap profesi penting seperti pers, maka hukum tersebut kehilangan nilai moralitas dan keadilannya menurut pandangan Aquinas. (\i/)
______

Penulis adalah Ketua Dewan Pimpinan Nasional Peduli Nusantara Tunggal (DPN-PNT) | Ketua Komisi Etik MIO Indonesia

  • Penulis: Arthur Noija, SE, SH

Rekomendasi Untuk Anda

  • Hajat Desa Pangauban Meriahkan Perlombaan Marawis Sekabupaten

    Hajat Desa Pangauban Meriahkan Perlombaan Marawis Sekabupaten

    • 0Komentar

    Penulis: Dinar Suasana meriah menyelimuti Desa Pangauban dalam gelaran Hajat Desa yang berlangsung pada Sabtu (16/8). Salah satu acara yang paling ditunggu adalah perlombaan marawis tingkat kabupaten yang diikuti oleh 17 grup dari berbagai kecamatan. HITVBERITA.COM | Pangauban – Acara digelar di lokasi utama Desa Pangauban dengan nuansa penuh semangat kebersamaan. Dentuman marawis yang syahdu […]

  • Paripurna DPRD: Bupati Purwakarta Sampaikan Nota Keuangan RAPBD Purwakarta 2026

    Paripurna DPRD: Bupati Purwakarta Sampaikan Nota Keuangan RAPBD Purwakarta 2026

    • 0Komentar

    Bupati Purwakarta menegaskan bahwa penyusunan RAPBD 2026 bukan sekadar kewajiban administratif tahunan, tetapi komitmen bersama antara pemerintah daerah dan DPRD untuk menjamin kesinambungan pembangunan serta meningkatkan pelayanan publik yang berkeadilan.. HITVBERITA.COM – PURWAKARTA | Pemerintah Kabupaten Purwakarta resmi menyampaikan Nota Keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna DPRD […]

  • Tekan Peredaran Miras Ilegal, Sat Samapta Polres Purwakarta Gelar Operasi KRYD

    Tekan Peredaran Miras Ilegal, Sat Samapta Polres Purwakarta Gelar Operasi KRYD

    • 0Komentar

    Penulis: Raffa Christ Manalu Sat Samapta dan tim Raimas Polres Purwakarta menggelar operasi cipta kondisi dengan menyasar peredaran minuman keras (miras) ilegal di sepanjang jalur Sadang, Campaka, hingga Cibatu, pada Rabu malam, 10 September 2025. HITVBERITA.COM | Purwakarta – Operasi itu dipimpin langsung oleh Kasat Samapta AKP Nopian Yuga Prama dan bertujuan menjaga keamanan serta […]

  • Gelar Kampanye Akbar bertajuk Pesta Rakyat YAKIN Perubahan, Yadi-Pipin Gaungkan Perubahan untuk Purwakarta

    Gelar Kampanye Akbar bertajuk Pesta Rakyat YAKIN Perubahan, Yadi-Pipin Gaungkan Perubahan untuk Purwakarta

    • 0Komentar

    HiTvBerita.com | Purwakarta – Pasangan calon nomor urut 2, Yadi Rusmayadi dan Pipin Sopian, atau yang lebih ngetrend disebut YAKIN, mencalonkan diri sebagai Bupati dan Wakil Bupati Purwakarta mengusung visi untuk memastikan kesejahteraan rakyat dan menciptakan peluang kerja yang lebih merata di Purwakarta. Hal itu diungkapkan Kang Yadi dan Kang Pipin saat menggelar Kampanye Akbar […]

  • Rumah Ambruk di Garut Akibat Hujan Deras, Tidak Ada Korban Jiwa

    Rumah Ambruk di Garut Akibat Hujan Deras, Tidak Ada Korban Jiwa

    • 0Komentar

    Rumah milik Tita Rosita, warga RT 04/004 Desa Makar Jaya, Kecamatan Cikajang, Kabupaten Garut, ambruk akibat hujan deras yang mengguyur wilayah tersebut pada malam hari. Berdasarkan informasi dari warga setempat, tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini. HITVBERITA.COM | GARUT – Kejadian tersebut terjadi karena intensitas hujan yang tinggi menyebabkan struktur rumah melemah dan akhirnya […]

  • AKBP Yunita Stevani Resmi Jabat Kapolres Karimun, Polres Gelar Kenal Pamit

    AKBP Yunita Stevani Resmi Jabat Kapolres Karimun, Polres Gelar Kenal Pamit

    • 0Komentar

    KARIMUN | HITV – Polres Karimun melaksanakan kegiatan penyambutan serta kenal pamit Kapolres Karimun dari AKBP Robby Topan Manusiwa, kepada AKBP Yunita Stevani, pada Jumat (9/1/2026) bertempat di Mapolres Karimun. Rangkaian kegiatan diawali dengan penyambutan Kapolres Karimun yang baru di Pelabuhan Internasional Tanjung Balai Karimun, yang dihadiri oleh unsur Forkopimda Kabupaten Karimun, Pejabat Utama Polres […]

expand_less