Sorotan IPJI Kepri: Kebijakan BP Batam dalam Penanganan Limbah Elektronik Dinilai Menyalahi Aturan
- account_circle AYS Prayogie
- calendar_month Kamis, 23 Apr 2026
- print Cetak

Sorotan IPJI Kepri: Kebijakan BP Batam dalam Penanganan Limbah Elektronik Dinilai Menyalahi Aturan. (Dok/Foto/Yog)
Penanganan 90 kontainer limbah elektronik (e-waste) asal Amerika Serikat di Pelabuhan Batu Ampar, Batam, kembali menuai polemik.
BATAM, HITV — Ketua DPW IPJI Provinsi Kepulauan Riau, Ismail Ratu Simbangan, melontarkan kritik keras terhadap kebijakan BP Batam yang dinilai menyimpang dari ketentuan hukum terkait pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).
Sorotan ini mencuat setelah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam melakukan pemeriksaan terhadap puluhan kontainer di luar kawasan pelabuhan atas rekomendasi BP Batam.
Langkah tersebut dinilai janggal, mengingat sebelumnya sebagian kontainer serupa telah dire-ekspor atas rekomendasi Kementerian Lingkungan Hidup.
Kepala Bidang Kepabeanan dan Cukai Bea Cukai Batam, Setiawan Rosyidi, menjelaskan bahwa penerbitan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) merupakan prosedur kepabeanan yang sah, dengan syarat adanya rekomendasi BP Batam serta penegasan dari DLH.
“SPPB adalah prosedur biasa dalam kegiatan impor. Sebelum diterbitkan, kami juga melakukan pengecekan terhadap setiap kontainer,” ujarnya.
Ia menambahkan, kewenangan BP Batam dalam memberikan rekomendasi diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Bebas dan Pelabuhan Bebas. Namun, Setiawan menegaskan bahwa setelah SPPB diterbitkan, proses teknis selanjutnya berada di luar kewenangan Bea Cukai.
Di sisi lain, informasi yang beredar menyebutkan bahwa kontainer yang telah mengantongi SPPB akan dipindahkan ke tiga perusahaan importir, yakni PT Esun Internasional Utama Indonesia, PT Logam Internasional Jaya, dan PT Batam Batery Recycle Industries, untuk dilakukan pemilahan oleh tim terpadu bersama DLH.
Limbah yang dikategorikan sebagai B3 disebut akan diserahkan ke PT Desa Air Cargo (DAC) untuk dimusnahkan, sementara limbah non-B3 akan dimanfaatkan oleh perusahaan.
Namun, Ismail Ratu Simbangan menilai langkah tersebut berpotensi melanggar aturan. Ia mempertanyakan alasan BP Batam dan DLH tetap memfasilitasi pengeluaran kontainer, padahal sebelumnya telah ada sanksi re-ekspor dari Kementerian Lingkungan Hidup.
“Jika sudah ada keputusan untuk re-ekspor, mengapa justru dilakukan pemilahan di dalam negeri? Ini berpotensi menjadi bentuk pembangkangan terhadap keputusan kementerian,” tegasnya.
Ia juga menyoroti aspek teknis pemilahan limbah yang seharusnya dilakukan oleh pihak berizin dan berkompeten. Menurutnya, tidak semua perusahaan importir memiliki kapasitas dan kelayakan untuk melakukan proses tersebut secara aman.
“Perusahaan yang memiliki izin pemusnahan limbah B3 hanya PT Desa Air Cargo. Jika pemilahan dilakukan di luar standar oleh pihak yang tidak berwenang, maka risikonya sangat besar terhadap lingkungan,” ujarnya.
Ismail bahkan menduga adanya potensi praktik tidak transparan dalam kebijakan tersebut, terutama terkait nilai ekonomis dari limbah non-B3 yang dipilah.
“Ada indikasi permainan. Barang yang seharusnya dire-ekspor justru dikeluarkan dan dipilah, lalu yang bernilai ekonomis dimanfaatkan. Ini patut diduga sebagai praktik yang tidak sesuai hukum,” katanya.
Ia pun mendesak aparat penegak hukum, baik kepolisian maupun kejaksaan, untuk segera melakukan penyelidikan guna memastikan tidak adanya pelanggaran dalam proses tersebut.
Lebih jauh, Ismail mengingatkan potensi dampak lingkungan yang bisa timbul jika pengelolaan limbah tidak dilakukan secara tepat. Limbah cair dari proses pemilahan, menurutnya, berisiko mencemari tanah dan sumber air masyarakat.
“Dampaknya mungkin tidak langsung terlihat, tetapi bisa menjadi ancaman serius bagi lingkungan dan kesehatan generasi mendatang,” ucapnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak BP Batam melalui Direktur Lalu Lintas Barang Rully Syah Rizal selaku Ketua Satgas Penanganan Limbah Elektronik, serta Kepala DLH Kota Batam, belum memberikan tanggapan resmi atas polemik tersebut.
Kasus ini kembali menegaskan pentingnya pengawasan ketat serta kepatuhan terhadap regulasi dalam penanganan limbah impor, khususnya yang mengandung bahan berbahaya dan beracun. (\•/)
Editor: AYS Prayogie
- Penulis: AYS Prayogie






Dalam menjalankan tugas jurnalistik di lapangan, wartawan HITV dilengkapi Surat Tugas dan ID Card yang masih berlaku dan namanya tercantum dalam Box Redaksi saat di scanning barcode.