38 Anak Binaan Bebas di Hari Anak Nasional 2025, Kemenkumham Berikan Pengurangan Masa Pidana
- account_circle Redaksi
- calendar_month Kamis, 24 Jul 2025
- visibility 59
- print Cetak

Sebanyak 38 anak binaan di seluruh Indonesia resmi kembali ke keluarga mereka setelah menerima Pengurangan Masa Pidana (PMP) pada peringatan Hari Anak Nasional (HAN) 2025, Rabu 23 Juli 2025.
Penulis: M. Saipul
HITVBERITA.COM | Jakarta — Langkah ini merupakan bagian dari upaya pihak Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan untuk mendorong rehabilitasi dan reintegrasi sosial anak binaan.
Secara total, ada sebanyak 1.310 anak binaan memperoleh PMP HAN tahun ini. Dari jumlah tersebut, 38 anak langsung bebas setelah menerima PMP tahap kedua, sedangkan 1.272 anak binaan masih menjalani proses pembinaan dengan mendapatkan pengurangan masa pidana tahap pertama.
Pada tahap pertama, sebanyak 938 anak menerima pengurangan satu bulan, 174 anak mendapatkan pengurangan dua bulan, 143 anak memperoleh pengurangan tiga bulan, dan 17 anak mendapatkan pengurangan empat bulan. Sementara itu, pada tahap kedua, 23 anak diberikan pengurangan satu bulan, delapan anak pengurangan dua bulan, dan tujuh anak pengurangan tiga bulan.
Menteri Hukum dan HAM, Agus Andrianto, menegaskan bahwa PMP memiliki manfaat strategis, antara lain meningkatkan motivasi dan perilaku positif anak binaan, mempercepat proses reintegrasi ke masyarakat, serta memperkuat ikatan keluarga.
“PMP adalah bentuk penghargaan negara terhadap anak binaan yang berperilaku baik dan menjalani program pembinaan dengan disiplin. Ini juga menjadi indikator kepatuhan mereka terhadap aturan yang berlaku,” ujar Agus.
Menteri Agus berharap pemberian PMP menjadi momentum bagi anak binaan untuk terus mengisi waktu dengan kegiatan yang produktif dan bermanfaat. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh petugas pemasyarakatan, pemerintah daerah, serta lembaga sosial yang mendukung tugas pembinaan.
Menurut Agus, fokus utama pembinaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) adalah pendidikan dan peningkatan keterampilan. Program pendidikan formal yang disediakan meliputi jenjang SD, SMP, dan SMA, serta pendidikan nonformal melalui program Paket A, B, dan C, serta pengembangan bakat dan keterampilan.
“Kami bangga banyak anak binaan yang berhasil melanjutkan pendidikan ke jenjang lebih tinggi dan memperoleh pekerjaan yang bergengsi. Hal ini membuktikan bahwa pembinaan di LPKA berhasil membentuk generasi tangguh, cerdas, dan mandiri, yang merupakan bagian dari generasi emas Indonesia,” kata Menteri Agus.
Ia pun mengingatkan agar anak binaan yang menerima PMP terus memperbaiki diri, meningkatkan iman dan takwa, serta menjadi insan yang taat hukum dan berbudi luhur.
Tahun ini, provinsi dengan jumlah anak binaan penerima PMP terbanyak adalah Sumatera Utara (163 anak), Jawa Timur (132 anak), dan Jawa Barat (97 anak). Pemberian PMP juga menghemat biaya makan anak binaan sebesar Rp 939,93 juta.
Pemberian PMP merupakan bagian dari pendekatan rehabilitatif yang mengedepankan kepentingan terbaik anak, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. (*/*)
- Penulis: Redaksi

Saat ini belum ada komentar