95 Persen Dapur SPPG di Tiga Kecamatan Belum Berizin, DPRD Purwakarta Soroti Legalitas hingga Sanitasi
- account_circle Raffa Christ Manalu
- calendar_month 2 jam yang lalu
- print Cetak

Komisi III DPRD Kabupaten Purwakarta dan Dinas Lingkungan Hidup memanggil jajaran SPPG, Koordinator beserta mitra penyedia di Ruang Rapat Paripurna DPRD. (dok/foto/Raffa)
Komisi III DPRD Kabupaten Purwakarta menemukan persoalan serius dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Sebanyak 95 persen dari total 48 dapur Satuan Pelayanan Program Gizi (SPPG) di tiga kecamatan—Plered, Tegalwaru, dan Maniis—diketahui belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
PURWAKARTA, HITV — Temuan itu mengemuka dalam rapat evaluasi yang digelar di Ruang Paripurna DPRD Purwakarta, Selasa (14/4/2026), dengan menghadirkan kepala SPPG, koordinator wilayah, mitra penyedia, serta perwakilan Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
Ketua Komisi III DPRD Purwakarta, Elan Sofyan, menegaskan bahwa PBG merupakan syarat mutlak bagi bangunan untuk beroperasi secara legal. Namun, dalam praktiknya, mayoritas dapur SPPG telah berjalan tanpa dokumen tersebut.
“Secara aturan, tidak boleh beroperasi sebelum PBG terbit. Namun kami masih memberikan kelonggaran dengan catatan seluruh izin harus diselesaikan paling lambat Mei mendatang,” ujar Elan.
Selain aspek legalitas, DPRD juga menyoroti lemahnya standar sanitasi, khususnya pada sistem Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Banyak dapur disebut masih menggunakan metode penampungan sederhana tanpa pengolahan limbah yang memadai.
Anggota Komisi III, Alaikassalam, menilai kondisi ini berpotensi memengaruhi kualitas dan higienitas makanan yang disajikan kepada masyarakat.
“IPAL yang tidak sesuai standar akan berdampak pada kebersihan air limbah, dan itu berisiko pada kualitas makanan. Ini tidak bisa dianggap sepele,” katanya.
Ia menambahkan, kelengkapan perizinan seperti PBG dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) juga berkaitan dengan potensi pendapatan daerah melalui retribusi.
Tak hanya itu, DPRD turut menemukan indikasi pelanggaran dalam pemanfaatan aset negara. Sejumlah dapur SPPG diketahui beroperasi di fasilitas milik pemerintah seperti Balai Latihan Kerja (BLK) dan Gelanggang Olahraga (GOR) desa tanpa mekanisme perizinan yang jelas.
“Setiap aset pemerintah memiliki peruntukan. Pengalihfungsian tanpa prosedur merupakan pelanggaran. Kami minta aktivitas dapur di fasilitas tersebut segera dipindahkan,” tegas Alaikassalam.
Dalam rapat tersebut, Komisi III juga mengingatkan mitra penyedia agar tidak melakukan intervensi di luar ketentuan, termasuk mengubah komposisi menu makanan yang telah ditetapkan.
“Mitra tidak boleh mengurangi atau mengubah menu. Standar gizi harus dijaga demi kepentingan masyarakat,” kata Elan.
DPRD pun mendorong Badan Gizi Nasional (BGN) melalui perwakilan daerah untuk segera melakukan pembenahan internal, guna memastikan program strategis nasional tersebut berjalan tanpa hambatan hukum maupun administrasi di masa mendatang. (\•/)
Editor: Asep Yogi
Sumber: HITV Jabar
- Penulis: Raffa Christ Manalu






Dalam menjalankan tugas jurnalistik di lapangan, wartawan HITV dilengkapi Surat Tugas dan ID Card yang masih berlaku dan namanya tercantum dalam Box Redaksi saat di scanning barcode.