Satres Narkoba Polres Purwakarta Sita 35 Botol Miras Oplosan di Kawasan Gardu Induk Simpang
- account_circle Raffa Christ Manalu
- calendar_month 1 jam yang lalu
- print Cetak

Dalam operasi miras yang digelar di wilayah hukum Polres Purwakarta, puluhan botol miras oplosan berhasil diamankan dari salah satu rumah kontrakan oleh Satres Narkoba Polres Purwakarta. (Dok/Foto/Raffa)
Satuan Reserse Narkoba Polres Purwakarta terus menggencarkan operasi pemberantasan penyakit masyarakat, khususnya peredaran minuman keras ilegal dan oplosan yang dinilai membahayakan keselamatan warga.
PURWAKARTA, HITV — Dalam operasi yang digelar pada Sabtu (23/5/2026), petugas mengamankan sebanyak 35 botol minuman keras oplosan dari sebuah rumah kontrakan di kawasan Gardu Induk Simpang, Kabupaten Purwakarta.
Selain menyita barang bukti, polisi juga mendata seorang penjual berinisial AH, warga Kecamatan Pasawahan, Purwakarta, yang diduga terlibat dalam peredaran miras oplosan tersebut.
Kasat Reserse Narkoba Polres Purwakarta IPTU Try Sumarno mengatakan, operasi itu merupakan bagian dari langkah preventif kepolisian dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif.
Menurut dia, peredaran miras ilegal, terlebih oplosan, tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi memicu berbagai tindak kriminal dan gangguan kamtibmas.
“Kami terus melakukan penindakan terhadap peredaran miras ilegal maupun oplosan karena sangat berbahaya dan dapat memicu tindak kriminal hingga menyebabkan korban jiwa,” ujar Try.
Ia menegaskan, minuman keras oplosan memiliki risiko tinggi bagi kesehatan karena diproduksi tanpa standar keamanan yang jelas. Kandungan bahan yang tidak terkontrol dinilai dapat mengancam keselamatan konsumen.
Dalam operasi tersebut, petugas tidak hanya melakukan penyitaan, tetapi juga memberikan edukasi kepada penjual terkait bahaya miras oplosan dan konsekuensi hukum dari peredarannya.
Polisi mengingatkan agar pelaku tidak kembali memperjualbelikan minuman keras ilegal yang dapat membahayakan masyarakat.
Selanjutnya, penanganan kasus tersebut akan dikoordinasikan dengan Sat Samapta Polres Purwakarta untuk proses tindak pidana ringan (tipiring) sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Kapolres Purwakarta AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya melalui Kasi Humas IPTU Tini Yutini menegaskan, pemberantasan peredaran miras menjadi salah satu komitmen kepolisian dalam menciptakan lingkungan yang aman dan sehat.
“Minuman keras oplosan sangat berbahaya karena tidak memiliki standar keamanan dan dapat mengancam keselamatan jiwa. Selain itu, peredaran miras juga sering menjadi pemicu tindak kriminal maupun gangguan kamtibmas,” kata Tini.
Ia juga mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif menjaga lingkungan dengan tidak mengonsumsi ataupun memperjualbelikan miras ilegal.
Warga diminta segera melapor kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran miras maupun kegiatan lain yang meresahkan masyarakat. (\•/)
Editor: Asep Yogi
Sumber: HITV Jabar
- Penulis: Raffa Christ Manalu





Dalam menjalankan tugas jurnalistik di lapangan, wartawan HITV dilengkapi Surat Tugas dan ID Card yang masih berlaku dan namanya tercantum dalam Box Redaksi saat di scanning barcode.