Rabu, 15 Jul 2026
light_mode

BNN: Pengguna Narkoba Tak Akan Ditangkap, Mereka Korban yang Harus Direhabilitasi!

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Minggu, 20 Jul 2025
  • print Cetak

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol Marthinus Hukom. (Dok/Foto/Raffa)

Penulis: Raffa Christ Manalu

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Komisaris Jenderal Polisi Marthinus Hukom, menegaskan bahwa pengguna narkotika, termasuk kalangan artis, tidak akan ditangkap atau diproses hukum. Mereka, menurut Hukom, dipandang sebagai korban kejahatan yang seharusnya mendapat penanganan rehabilitatif, bukan represif.

HITVBERITA.COM | Denpasar —Penegasan itu disampaikan Marthinus saat memberikan kuliah umum di Gedung Rektorat Universitas Udayana, Denpasar, Bali, Selasa (15/7/2025).

Hukom menekankan bahwa pendekatan hukum terhadap penyalahguna narkoba telah bergeser dari pendekatan pidana ke pendekatan kesehatan masyarakat.

“Jangankan artis, semua pengguna narkoba saya larang untuk ditangkap. Rezim hukum kita mengatakan bahwa pengguna narkoba harus dibawa ke rehabilitasi,” ujarnya.

Marthinus merujuk pada regulasi yang telah tertuang dalam Undang-Undang tentang Narkotika, yang mengatur bahwa pecandu wajib direhabilitasi melalui Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL).

Saat ini, menurut Hukom terdapat lebih dari 1.100 pusat rehabilitasi yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia.

Ia juga mendorong masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila mengetahui anggota keluarga atau kenalan yang menyalahgunakan narkotika. Menurutnya, pelaporan tersebut tidak akan berujung pada proses hukum terhadap pengguna.

“Silakan lapor. Mereka tidak akan kami proses. Kalau ada aparat penegak hukum yang tetap memaksakan proses hukum, dia yang akan berhadapan dengan hukum,” tegasnya.

Lebih lanjut, Marthinus menyatakan bahwa pengguna narkoba merupakan korban dari peredaran gelap narkotika. Dalam banyak kasus, kata dia, penyalahguna hanya mengalami persoalan pada aspek moral dan psikologis, bukan kriminalitas.

Ia mencontohkan kasus musisi Fariz RM yang pernah tersandung penyalahgunaan narkoba. “Ia butuh pengobatan, bukan penjara. Kalau kita penjarakan, itu artinya kita menghukumnya dua kali,” kata Marthinus.

Sebagai panduan penegakan hukum, BNN menetapkan batas toleransi kepemilikan narkotika sebesar maksimal satu gram untuk dikategorikan sebagai pengguna. Di atas itu, barulah aparat menempuh proses pidana.

Meskipun demikian, Marthinus menegaskan bahwa BNN menolak legalisasi narkotika dalam bentuk apa pun, termasuk ganja.

Ia menyatakan bahwa legalisasi hanya bisa dilakukan jika ada bukti ilmiah kuat yang mendukung manfaat medis dari zat tersebut.

“Kalaupun terbukti bermanfaat, penggunaannya tetap harus dibatasi dan diatur secara ketat. Saya tidak memilih opsi legalisasi. Kita tidak bisa memberikan ruang seluas-luasnya pada sesuatu yang berpotensi merusak,” ujarnya. (*/*)

  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Jejak Panjang Pendidik Nusantara

    Jejak Panjang Pendidik Nusantara

    • 0Komentar

    Oleh: Zulfahmi Arsun Dari PGHB ke PGRI: Warisan Perjuangan Guru yang Tak Pernah Padam Di ruang kelas mana pun di Indonesia hari ini, selalu ada sosok yang berdiri paling awal dan pulang paling akhir—guru. Sering kali mereka hadir dalam senyap, tanpa sorotan, mengerjakan tugas yang tidak pernah tuntas. Namun jarang kita mengingat bahwa profesi ini […]

    • 0Komentar

    Kepala Kepolisian Daerah Kepulauan Riau, Irjen Pol Asep Safrudin, menegaskan komitmen penanganan secara transparan dan tegas dalam kasus meninggalnya Bripda NS, seorang bintara remaja Polda Kepri yang diduga menjadi korban tindak kekerasan oleh sesama anggota. BATAM, HITV— Peristiwa kekerasan yang hingga mengakibatkan tewasnya  Bripda NS itu, terjadi pada Senin (13/4/2026) sekitar pukul 23.50 WIB. Korban […]

  • Tiga Kecamatan di Kabupaten Karawang Terendam Banjir, Sebanyak 10.180 Jiwa Terdampak!

    Tiga Kecamatan di Kabupaten Karawang Terendam Banjir, Sebanyak 10.180 Jiwa Terdampak!

    • 1Komentar

    Banjir dengan ketinggian air mencapai dua meter yang melanda Kecamatan Teluk Jambe, Karawang Barat, dan Pangkalan, di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, telah memaksa sebanyak 10.180 jiwa yang berasal dari ketiga kecamatan tersebut terpaksa harus mengungsi. HITVBERITA.COM | KARAWANG – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Karawang melaporkan bahwa kondisi genangan air telah berangsur surut. Namun, […]

  • Kasih Sukacita Natal 2025, Nono Suyatno: Selamat Merayakan Hari Natal dan Tahun Baru

    Kasih Sukacita Natal 2025, Nono Suyatno: Selamat Merayakan Hari Natal dan Tahun Baru

    • 0Komentar

    PALANGKA RAYA | HITV – Damai Sukacita Natal membawa pesan-pesan tersendiri bagi setiap orang yang merayakannya. Dan khususnya pada sosok seorang mantan pegawai Eksekutif PT Kayu Lapis Indonesia cabang Kalimantan Tengah, Nono Suyatno. Dikenal memiliki pribadi slow profil yang ramah dan bersahaja kepada siapapun ini, dalam kehidupan sehari-hari aktiv di organisasi kemasyarakatan yaitu Kadin dan […]

  • Disdik Purwakarta Terbitkan Izin LPK Azumy, Pejabat Terancam Hukuman Penjara!

    Disdik Purwakarta Terbitkan Izin LPK Azumy, Pejabat Terancam Hukuman Penjara!

    • 1Komentar

    Keputusan kontroversial Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Purwakarta yang memberikan izin operasional kepada Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Azumy Gakuin Center untuk beralih status menjadi Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) Azumy Gakuin Center, menimbulkan sorotan tajam dari berbagai kalangan. HITVBERITA.COM | Purwakarta – Sebelumnya, LPK Azumy yang berlokasi di Kecamatan Pesawahan, Purwakarta, telah mendapat teguran keras dari […]

  • Dua Perempuan NTB Diduga Jadi Korban Perdagangan Orang di Libya

    Dua Perempuan NTB Diduga Jadi Korban Perdagangan Orang di Libya

    • 0Komentar

    Penulis: Sahbudin SPd.i Dugaan praktik tindak pidana perdagangan orang (TPPO) kembali menyeret warga Nusa Tenggara Barat. Dua perempuan, masing-masing berasal dari Kabupaten Bima dan Dompu, diduga dipaksa bekerja di Libya setelah dijanjikan pekerjaan dengan gaji tinggi di Turki. HITVBERITA.COM | Bima— Keduanya adalah Suharni, warga Desa Ntonggu, Kecamatan Palibelo, Kabupaten Bima, serta Nuraini, warga Kecamatan […]

expand_less