Minggu, 31 Mei 2026
light_mode

Disdik Purwakarta Terbitkan Izin LPK Azumy, Pejabat Terancam Hukuman Penjara!

  • account_circle
  • calendar_month Rabu, 26 Mar 2025
  • print Cetak

Keputusan kontroversial Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Purwakarta yang memberikan izin operasional kepada Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Azumy Gakuin Center untuk beralih status menjadi Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) Azumy Gakuin Center, menimbulkan sorotan tajam dari berbagai kalangan.

HITVBERITA.COM | Purwakarta – Sebelumnya, LPK Azumy yang berlokasi di Kecamatan Pesawahan, Purwakarta, telah mendapat teguran keras dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Purwakarta karena beroperasi tanpa izin resmi sejak 2023. Meskipun telah ada surat pemberhentian dari Disnakertrans, LPK tersebut tetap melanjutkan kegiatan pelatihan.

Ironisnya, di akhir tahun 2024, Disdik Purwakarta justru mengeluarkan izin operasional untuk LPK Azumy, sebuah keputusan yang memunculkan dugaan penyalahgunaan wewenang yang dapat menyeret pejabat terkait ke ranah hukum.

Agus Sanusi, seorang pemerhati kebijakan publik di Purwakarta, menilai keputusan ini sangat janggal. “Lembaga ini memiliki rekam jejak buruk, seharusnya tidak bisa lolos dalam proses evaluasi,” ungkap Agus. “Bagaimana mungkin sebuah lembaga yang jelas-jelas melanggar aturan justru diberi legalitas? Ini menunjukkan lemahnya pengawasan dalam proses perizinan,” tambahnya.

Menurut Agus, Disdik Purwakarta melalui bidang PAUD dan Pendidikan Non-Formal (PNG) harus memperketat pengawasan terhadap lembaga kursus dan pelatihan agar tidak ada lembaga yang melanggar aturan. Jika tidak, semakin banyak korban yang akan dirugikan.

Lebih dari setahun setelah kejadian, para korban dari LPK Azumy masih belum mendapatkan keadilan, sementara kerugian yang dialami masyarakat mencapai miliaran rupiah. “Kenapa Disdik justru memberikan izin kepada lembaga yang sudah bermasalah ini?” ujar Agus dengan heran.

Jika terbukti ada kelalaian atau penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan izin tersebut, pejabat terkait dapat dikenakan sanksi administratif maupun pidana. Sanksi administratif dapat berupa pencabutan atau pembekuan izin LPK Azumy, sementara sanksi pidana dapat dijatuhkan sesuai dengan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi, yang mengancam hukuman hingga 20 tahun penjara bagi pejabat yang terbukti menguntungkan pihak tertentu.

Agus menegaskan, pembekuan izin saja tidak cukup untuk menutupi pelanggaran yang terjadi. “Proses hukum harus tetap berjalan, dan pejabat yang terlibat harus mempertanggungjawabkan tindakan mereka,” tegasnya.

Masyarakat yang merasa dirugikan juga dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dalam waktu 90 hari setelah izin diterbitkan. Jika lebih dari itu, mereka dapat melaporkan dugaan pelanggaran hukum ke Ombudsman atau pihak berwajib.

Sementara itu, Kepala Bidang PAUD dan PNF Disdik Purwakarta, Tanti Rozida, belum memberikan keterangan resmi terkait keputusan penerbitan izin operasional LPK Azumy Gakuin Center hingga berita ini diturunkan. (**)

Reporter: Raffa Christ Manalu
Editor: AYS Prayogie

  • Penulis:

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Designer di Dinas Kebudayaan Lingga Mengeluh Pungutan Liar Oknum ASN

    Designer di Dinas Kebudayaan Lingga Mengeluh Pungutan Liar Oknum ASN

    • 0Komentar

    Penulis: Ruslan LGA Seorang designer di Dinas Kebudayaan Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau, mengungkapkan kekecewaannya atas sikap oknum ASN yang meminta bagian uang jasa atas pekerjaannya. HITVBERITA.COM | Lingga – Desainer yang tidak ingin diungkapkan identitasnya ini, menceritakan bahwa pada awal tahun 2025, ia diminta oleh oknum ASN tersebut untuk memberikan uang sebesar Rp700 ribu […]

  • Tim Pemenangan Pasangan RIDO, Gelar Konferensi Pers Malam Ini di Kantor DPD Golkar Jakarta

    Tim Pemenangan Pasangan RIDO, Gelar Konferensi Pers Malam Ini di Kantor DPD Golkar Jakarta

    • 0Komentar

    Dalam konferensi pers yang digelar di Kantor DPD Golkar Jakarta, pada Kamis malam, (28/11/2024) tersebut, Tim Pemenangan Pasangan Cagub-Cawagub Jakarta Nomor Urut 1, Ridwan Kamil-Suswono, meyakini bahwa Pilkada Jakarta 2024 akan berlangsung dalam dua putaran. (Dok/Foto/Bainana) HITVBERITA.COM | JAKARTA – Penegasan tersebut berdasar pada data yang dikumpulkan dari tim koalisi partai pendukung RIDO bersama para […]

  • Ditlantas Polda Babel Berikan Pelatihan Dan Pembinaan Kepada Puluhan Jukir Di Pangkalpinang

    Ditlantas Polda Babel Berikan Pelatihan Dan Pembinaan Kepada Puluhan Jukir Di Pangkalpinang

    • 0Komentar

    HiTvberita.com | Babel – Direktorat Lalu Lintas Polda Bangka Belitung memberikan pelatihan dan pembinaan kepada para Juru Parkir (Jukir) yang ada di Kota Pangkalpinang, Selasa (20/5/25). Dalam kegiatan ini, Ditlantas Polda Babel bekerjasama dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Babel yang melibatkan sebanyak puluhan juru parkir. Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah mengatakan […]

  • Jelang Pilkada Serentak, Polda Babel Prioritaskan Kamtibmas

    Jelang Pilkada Serentak, Polda Babel Prioritaskan Kamtibmas

    • 0Komentar

    HITVBERITA.COM|BABEL – Gelaran pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 semakin mendekati hari H pelaksanaan, sehingga tingkat keamanan harus diprioritaskan secara optimal. Terkait keamanan Pilkada Serentak ini, Polda Bangka Belitung memfokuskan pengamanan dengan melibatkan peranan masyarakat dalam menyukseskannya. Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Pol Jojo Sutarjo mengatakan, dalam menciptakan pesta demokrasi yang aman dan lancar harus […]

  • Aksi Damai masyarakat Adat Relang Kota Batam di BP Batam Berakhir Rusuh

    Aksi Damai masyarakat Adat Relang Kota Batam di BP Batam Berakhir Rusuh

    • 0Komentar

    Hitvberita.com – Aksi Damai masyarakat Adat Relang Kota Batam di BP Batam Berakhir Rusuh. Dibaca: 78

  • Belajar Dari Kaum Hebat (BELIKAT) Bersama SD Negeri 12 Badau  Oleh Kepala Lapas Kelas IIB Tanjung Pandan

    Belajar Dari Kaum Hebat (BELIKAT) Bersama SD Negeri 12 Badau Oleh Kepala Lapas Kelas IIB Tanjung Pandan

    • 0Komentar

    HITVBERITA.COM | Belitung – Dengan semangat Core Value PRIMA (Profesional, Responsif, Integritas, Modern dan Akuntabel) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia serta mewujudkan Pemasyarakatan Pasti Bermanfaat untuk Masyarakat, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tanjungpandan berkolaborasi dengan SD Negeri 12 Badau menggelar kegiatan edukatif nan inspiratif bertajuk “Belajar dari Kaum Hebat “ (BELIKAT) “Sabtu,(18-10-2025). Kegiatan ini merupakan […]

expand_less