Selasa, 20 Okt 2026
dark_mode

Disdik Purwakarta Terbitkan Izin LPK Azumy, Pejabat Terancam Hukuman Penjara!

  • account_circle
  • calendar_month Rabu, 26 Mar 2025
  • print Cetak

Keputusan kontroversial Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Purwakarta yang memberikan izin operasional kepada Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Azumy Gakuin Center untuk beralih status menjadi Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) Azumy Gakuin Center, menimbulkan sorotan tajam dari berbagai kalangan.

HITVBERITA.COM | Purwakarta – Sebelumnya, LPK Azumy yang berlokasi di Kecamatan Pesawahan, Purwakarta, telah mendapat teguran keras dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Purwakarta karena beroperasi tanpa izin resmi sejak 2023. Meskipun telah ada surat pemberhentian dari Disnakertrans, LPK tersebut tetap melanjutkan kegiatan pelatihan.

Ironisnya, di akhir tahun 2024, Disdik Purwakarta justru mengeluarkan izin operasional untuk LPK Azumy, sebuah keputusan yang memunculkan dugaan penyalahgunaan wewenang yang dapat menyeret pejabat terkait ke ranah hukum.

Agus Sanusi, seorang pemerhati kebijakan publik di Purwakarta, menilai keputusan ini sangat janggal. “Lembaga ini memiliki rekam jejak buruk, seharusnya tidak bisa lolos dalam proses evaluasi,” ungkap Agus. “Bagaimana mungkin sebuah lembaga yang jelas-jelas melanggar aturan justru diberi legalitas? Ini menunjukkan lemahnya pengawasan dalam proses perizinan,” tambahnya.

Menurut Agus, Disdik Purwakarta melalui bidang PAUD dan Pendidikan Non-Formal (PNG) harus memperketat pengawasan terhadap lembaga kursus dan pelatihan agar tidak ada lembaga yang melanggar aturan. Jika tidak, semakin banyak korban yang akan dirugikan.

Lebih dari setahun setelah kejadian, para korban dari LPK Azumy masih belum mendapatkan keadilan, sementara kerugian yang dialami masyarakat mencapai miliaran rupiah. “Kenapa Disdik justru memberikan izin kepada lembaga yang sudah bermasalah ini?” ujar Agus dengan heran.

Jika terbukti ada kelalaian atau penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan izin tersebut, pejabat terkait dapat dikenakan sanksi administratif maupun pidana. Sanksi administratif dapat berupa pencabutan atau pembekuan izin LPK Azumy, sementara sanksi pidana dapat dijatuhkan sesuai dengan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi, yang mengancam hukuman hingga 20 tahun penjara bagi pejabat yang terbukti menguntungkan pihak tertentu.

Agus menegaskan, pembekuan izin saja tidak cukup untuk menutupi pelanggaran yang terjadi. “Proses hukum harus tetap berjalan, dan pejabat yang terlibat harus mempertanggungjawabkan tindakan mereka,” tegasnya.

Masyarakat yang merasa dirugikan juga dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dalam waktu 90 hari setelah izin diterbitkan. Jika lebih dari itu, mereka dapat melaporkan dugaan pelanggaran hukum ke Ombudsman atau pihak berwajib.

Sementara itu, Kepala Bidang PAUD dan PNF Disdik Purwakarta, Tanti Rozida, belum memberikan keterangan resmi terkait keputusan penerbitan izin operasional LPK Azumy Gakuin Center hingga berita ini diturunkan. (**)

Reporter: Raffa Christ Manalu
Editor: AYS Prayogie

  • Penulis:

Rekomendasi Untuk Anda

  • TEGASKAN ZERO NARKOBA DI LAPAS TANJUNGPANDAN KADIVPAS : TIDAK ADA TOLERANSI, TERLIBAT TINDAK TEGAS

    TEGASKAN ZERO NARKOBA DI LAPAS TANJUNGPANDAN KADIVPAS : TIDAK ADA TOLERANSI, TERLIBAT TINDAK TEGAS

    • calendar_month Selasa, 24 Sep 2024
    • 0Komentar

    HITVBERITA.COM | BELITUNG INFO PAS – Sejumlah Blok Hunian pada Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tanjungpandan disambangi oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Babel (Kanwil Kemenkumham Babel) Kunrat Kasmiri pada sidak Selasa Malam (24/09) Didampingi oleh Kalapas Kelas IIB Tanjungpandan dan jajaran, Kadivpas memimpin pelaksanaan penggeledahan kamar secara acak untuk […]

  • Satu Kontraktor Diduga Kuasai 70 Proyek di Kobar, APAKSINDO: Ini Bentuk Ketidakadilan

    Satu Kontraktor Diduga Kuasai 70 Proyek di Kobar, APAKSINDO: Ini Bentuk Ketidakadilan

    • calendar_month Jumat, 29 Agt 2025
    • 0Komentar

    Ketua BPC APAKSINDO Kobar, Kistolani. (Foto/RJP/HITV) Penulis: Royke Jhony Piay HITVBERITA.COM | Pangkalan Bun — Aroma ketidakadilan menyelimuti pembagian proyek pemerintah di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar). Asosiasi Pengusaha Kontraktor Seluruh Indonesia (APAKSINDO) Kobar menuding ada satu kontraktor yang diduga menguasai hingga 70 paket proyek dalam satu tahun anggaran, sementara banyak kontraktor lokal lain hanya gigit […]

  • Penjabat Bupati Purwakarta Lepas Peserta Offroad Kagama 4×4 Jatiluhur

    Penjabat Bupati Purwakarta Lepas Peserta Offroad Kagama 4×4 Jatiluhur

    • calendar_month Senin, 11 Nov 2024
    • 0Komentar

    HiTvBerita.com | Purwakarta – Penjabat Bupati Purwakarta, Benni Irwan melepas peserta offroad Kagama 4×4 Jatiluhur Jungle Rush 2024 di Kawasan Waduk Jatiluhur, Purwakarta, pada Jumat 8 November 2024. Kagama 4×4 Jatiluhur Jungle Rush 2024 dilaksanakan Keluarga Alumni Universitas Gadjah Mada (Kagama 4×4) bersama Perum Jasa Tirta II, Indonesia Offroad Federation (IOF) Pengda DKI Jakarta dan […]

  • Hasto Tak Masuk Struktur, Ini Susunan Lengkap Pengurus DPP PDI-P 2025–2030

    Hasto Tak Masuk Struktur, Ini Susunan Lengkap Pengurus DPP PDI-P 2025–2030

    • calendar_month Senin, 4 Agt 2025
    • 0Komentar

    Penulis Raffa Christ Manalu Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri secara resmi mengumumkan susunan kepengurusan baru Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI-P periode 2025–2030. Pengumuman itu merupakan hasil dari Kongres VI PDI-P yang berlangsung di Bali, 1–2 Agustus 2025. HITVBERITACOM| Jakarta — Dari 37 nama yang diumumkan, sebagian besar merupakan wajah lama yang kembali dipercaya mengisi […]

  • Pemkab Garut Gelar Sidang GTRA Tahap II, Tuntaskan Penataan Aset dan Akses Tanah

    Pemkab Garut Gelar Sidang GTRA Tahap II, Tuntaskan Penataan Aset dan Akses Tanah

    • calendar_month Sabtu, 15 Nov 2025
    • 0Komentar

    Penulis: Kang Aden HITVBERITA.COM | GARUT – Pemerintah Kabupaten Garut menggelar Sidang Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Tahap II Tahun 2025 di Ruang Rapat Sekretariat Daerah, Tarogong Kidul, Jumat (14/11/2025). Sidang dipimpin langsung oleh Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, yang juga menjabat sebagai Ketua GTRA Kabupaten Garut. Sidang ini merupakan kelanjutan dari komitmen pemerintah daerah […]

  • Kereta Bandara Tabrak Truk di Perlintasan Poris, Polisi: Sirene Sudah Berbunyi

    Kereta Bandara Tabrak Truk di Perlintasan Poris, Polisi: Sirene Sudah Berbunyi

    • calendar_month Jumat, 20 Feb 2026
    • 0Komentar

    Polisi menyebut sirene peringatan telah berbunyi saat kejadian, namun palang pintu belum tertutup sepenuhnya sehingga benturan tidak dapat dihindari. KOTA TANGERANG | HITV – Kecelakaan antara kereta bandara dan truk kontainer terjadi di perlintasan sebidang dekat Stasiun Poris, Kota Tangerang, Jumat (20/2/2026) sekitar pukul 06.00 WIB. Tidak ada korban jiwa dalam insiden tersebut, namun perjalanan […]

expand_less