Senin, 2 Mar 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Kejati Babel, Lakukan Penahanan Terhadap 6 Orang Diduga Tersangka Tindak Pidana Korupsi Pemberian KUR

Kejati Babel, Lakukan Penahanan Terhadap 6 Orang Diduga Tersangka Tindak Pidana Korupsi Pemberian KUR

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Sabtu, 20 Jul 2024
  • visibility 39
  • print Cetak

HITVBERITA BABEL | Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung, sekitar Pukul 20.30 WIB, pada hari Kamis, tanggal 18 Juli 2024, telah berhasil melakukan penahanan terhadap 6 orang tersangka, terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang dikucurkan oleh PT BANK Sumsel Babel Cabang Pangkalpinang, senilai Rp.20.209.000.000, kepada 417 debitur melalui PT Hutan Karet Lada (HKL), dari tahun 2022 sampai dengan tahun 2023

Keenam orang tersangka dengan Identitas Inisial itu, masing-masing adalah RK (43), SP (44) MRH (53), T (36), ZL (37), dan SA (24).

Tiga orang tersangka yang namanya disebutkan di awal, merupakan sebagai karyawan yang bekerja di Bank Sumsel Babel.

Mereka ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan dengan masing-masing Nomor: 754/L.9.1/Fd.2/07/2024, Nomor: 755/L.9.1/Fd.2/07/2024 dan Nomor: 756/L.9.1/Fd.2/07/2024 tertanggal 18 Juli 2024;

Sementara, tersangka T (36), tempat lahir Muara Enim, 28 September 1987, beralamat di Jl. HBR Motik Komplek Kelapa Indah Blok I-5 RT 031 RW 003, Kelurahan Karya Baru, Kecamatan Alang-alang Lebar, Kota Palembang, adalah sebagai Karyawan BUMD.

Selanjutnya tersangka ZL (37), tempat tanggal lahir di Pangkalpinang, 8 Mei 1987, beralamat di Jl. Bukit Permai RT 007 RW 002, Kota Pangkalpinang, pekerjaan sebagai Wiraswasta. Tersangka ZL (37) ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan), Nomor: 758/L.9.1/Fd.2/07/2024 tanggal 18 Juli 2024.

Dan, tersangka SA (24), tempat tanggal lahir di Bangka Selatan, pada 15 Februari tahun 2000, pekerjaan sebagai karyawan PT HKL, beralamat di Desa Gudang, Kecamatan Simpang Rimba, Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Babel. Tersangka SA (24) ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: 759/L.9.1/Fd.2/07/2024 tanggal 18 Juli 2024.

Berdasarkan keterangan Siaran Pers Nomor: PR – L.9.3/Kph.1/07/2024 yang
disampaikan oleh Asisten Intelijen Kejati Provinsi Babel, Fadil Regan, SH, MH .

Disebutkan bahwa ke enam para tersangka diduga secara bersama-sama, telah melakukan tindak pidana korupsi pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) senilai Rp.20.209.000.000 oleh PT Bank Sumsel Babel Cabang Pangkalpinang kepada 417 debitur melalui PT Hutan Karet Lada (HKL) dari tahun 2022 sampai dengan tahun 2023.

Bahwa pasal yang disangkakan untuk para tersangka, yaitu Primer Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001,  tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Selain itu pasal yang akan dikenakan kepada para tersangka juga yaitu Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Bahwa dengan pertimbangan pasal 21 Ayat (4) KUHAP, tim Penyidik menitipkan tersangka dengan Inisial SA, MRH dan SP untuk dilakukan Penahanan di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) kelas IIB Sungailiat selama 20 hari kedepan terhitung mulai tanggal 18 Juli 2024 sampai dengan tanggal 6 Agustus 2024.

Sedangkan tersangka dengan Inisial ZL, RK dan T dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) Kelas IIA Pangkalpinang selama 20 .
hari kedepan mulai tanggal 18 Juli 2024 sampai dengan tanggal 06 Agustus 2024.

Demikian dilaporkan oleh Reporter Iswandi dari Kantor Perwakilan Redaksi HITVBERITA.COM Wilayah Provinsi Bangka Belitung.

(HI/Network)

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Otto Hasibuan Tinjau Pelaksanaan MBG di SDN 08 Susukan dan SMPN 174 Jakarta Timur

    Otto Hasibuan Tinjau Pelaksanaan MBG di SDN 08 Susukan dan SMPN 174 Jakarta Timur

    • calendar_month Selasa, 7 Jan 2025
    • account_circle
    • visibility 74
    • 0Komentar

    Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan Otto Hasibuan, melakukan peninjauan pelaksanaan Makan Bergizi Gratis (MBG) ke SDN 08 Susukan dan SMPN 174 Jakarta Timur.Keterangan Dalam Foto: Athifa Nada, siswa Kelas IX SMPN 174 Jakarta Timur, sebagai salah satu Penerima MBG. (Dok/Foto/AR) HITVBERITA.COM | JAKARTA – Dalam kunjungan pada dua lokasi […]

  • Bang Ijo Berkomitmen Memberantas Pungli Rekrutmen Tenaga Kerja di Purwakarta!

    Bang Ijo Berkomitmen Memberantas Pungli Rekrutmen Tenaga Kerja di Purwakarta!

    • calendar_month Sabtu, 8 Mar 2025
    • account_circle
    • visibility 31
    • 0Komentar

    Wakil Bupati Purwakarta, Abang Ijo Hapidin, menegaskan komitmennya untuk memberantas praktik pungutan liar (Pungli) terkait rekrutmen tenaga kerja yang terjadi di beberapa perusahaan di wilayah Purwakarta. HITVBERITA.COM | PURWAKARTA – Dalam jumpa pers usai grand opening klinik Abang Ijo di Harper By Aston Hotel, Jalan Raya Bungursari, Purwakarta, pada hari Jumat (7/3/2025), Bang Ijo Hapidin […]

  • Dihari Anti Korupsi Sedunia 2024, Kejari Purwakarta Tetapkan Dua Mantan Kapus Plered sebagai Tersangka!

    Dihari Anti Korupsi Sedunia 2024, Kejari Purwakarta Tetapkan Dua Mantan Kapus Plered sebagai Tersangka!

    • calendar_month Selasa, 10 Des 2024
    • account_circle
    • visibility 35
    • 0Komentar

    Kejaksaan Negeri Purwakarta menetapkan dua orang mantan Kepala Puskesmas Plered, sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi. Kedua mantan Kepala Puskesmas Plered yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut, yakni berinisial RESN dan YS. Tampak dalam gambar foto saat Kajari Purwakarta Dr. Martha Parulina Berliana, SH, MH, sampaikan penetapan tersangka terhadap kedua mantan Kepala Puskesmas Plered tersebut. (Dok/Foto/Raffa) […]

  • Tiga Terdakwa Pelanggar Perda Pemkab Kota Waringin Barat Nomor 13 Tahun 2006, Hari ini Disidangkan!

    Tiga Terdakwa Pelanggar Perda Pemkab Kota Waringin Barat Nomor 13 Tahun 2006, Hari ini Disidangkan!

    • calendar_month Selasa, 24 Sep 2024
    • account_circle Redaksi
    • visibility 37
    • 0Komentar

    Kolase Foto HITV: Sidang Tipiring terhadap tiga orang terdakwa pelanggar Perda Kab. Kobar Nomor 13 Tahun 2006 tentang Larangan Minuman Beralkohol. (dok/foto/kisto)   HiTvBerita.COM | KOBAR – Bertempat di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, hari Kamis (13/9/2024), telah digelar Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) terhadap tiga terdakwa pelanggar Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 13 Tahun […]

  • Hasto Tak Masuk Struktur, Ini Susunan Lengkap Pengurus DPP PDI-P 2025–2030

    Hasto Tak Masuk Struktur, Ini Susunan Lengkap Pengurus DPP PDI-P 2025–2030

    • calendar_month Senin, 4 Agt 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 89
    • 0Komentar

    Penulis Raffa Christ Manalu Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri secara resmi mengumumkan susunan kepengurusan baru Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI-P periode 2025–2030. Pengumuman itu merupakan hasil dari Kongres VI PDI-P yang berlangsung di Bali, 1–2 Agustus 2025. HITVBERITACOM| Jakarta — Dari 37 nama yang diumumkan, sebagian besar merupakan wajah lama yang kembali dipercaya mengisi […]

  • Polsek Meral Tangani Dugaan Penganiayaan Ringan di Parit Benut

    Polsek Meral Tangani Dugaan Penganiayaan Ringan di Parit Benut

    • calendar_month Senin, 9 Feb 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 77
    • 0Komentar

    Polsek Meral memastikan tidak ada keterlibatan oknum anggota Polri dalam kasus dugaan penganiayaan ringan yang terjadi di Parit Benut, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun. KARIMUN | HITV – Polsek Meral, Polres Karimun, menangani kasus dugaan penganiayaan ringan yang terjadi di Parit Benut, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau. Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (11/1/2026) sekitar pukul […]

expand_less