Sabtu, 5 Sep 2026
light_mode

Kejati Babel, Lakukan Penahanan Terhadap 6 Orang Diduga Tersangka Tindak Pidana Korupsi Pemberian KUR

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Sabtu, 20 Jul 2024
  • print Cetak

HITVBERITA BABEL | Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung, sekitar Pukul 20.30 WIB, pada hari Kamis, tanggal 18 Juli 2024, telah berhasil melakukan penahanan terhadap 6 orang tersangka, terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang dikucurkan oleh PT BANK Sumsel Babel Cabang Pangkalpinang, senilai Rp.20.209.000.000, kepada 417 debitur melalui PT Hutan Karet Lada (HKL), dari tahun 2022 sampai dengan tahun 2023

Keenam orang tersangka dengan Identitas Inisial itu, masing-masing adalah RK (43), SP (44) MRH (53), T (36), ZL (37), dan SA (24).

Tiga orang tersangka yang namanya disebutkan di awal, merupakan sebagai karyawan yang bekerja di Bank Sumsel Babel.

Mereka ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan dengan masing-masing Nomor: 754/L.9.1/Fd.2/07/2024, Nomor: 755/L.9.1/Fd.2/07/2024 dan Nomor: 756/L.9.1/Fd.2/07/2024 tertanggal 18 Juli 2024;

Sementara, tersangka T (36), tempat lahir Muara Enim, 28 September 1987, beralamat di Jl. HBR Motik Komplek Kelapa Indah Blok I-5 RT 031 RW 003, Kelurahan Karya Baru, Kecamatan Alang-alang Lebar, Kota Palembang, adalah sebagai Karyawan BUMD.

Selanjutnya tersangka ZL (37), tempat tanggal lahir di Pangkalpinang, 8 Mei 1987, beralamat di Jl. Bukit Permai RT 007 RW 002, Kota Pangkalpinang, pekerjaan sebagai Wiraswasta. Tersangka ZL (37) ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan), Nomor: 758/L.9.1/Fd.2/07/2024 tanggal 18 Juli 2024.

Dan, tersangka SA (24), tempat tanggal lahir di Bangka Selatan, pada 15 Februari tahun 2000, pekerjaan sebagai karyawan PT HKL, beralamat di Desa Gudang, Kecamatan Simpang Rimba, Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Babel. Tersangka SA (24) ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: 759/L.9.1/Fd.2/07/2024 tanggal 18 Juli 2024.

Berdasarkan keterangan Siaran Pers Nomor: PR – L.9.3/Kph.1/07/2024 yang
disampaikan oleh Asisten Intelijen Kejati Provinsi Babel, Fadil Regan, SH, MH .

Disebutkan bahwa ke enam para tersangka diduga secara bersama-sama, telah melakukan tindak pidana korupsi pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) senilai Rp.20.209.000.000 oleh PT Bank Sumsel Babel Cabang Pangkalpinang kepada 417 debitur melalui PT Hutan Karet Lada (HKL) dari tahun 2022 sampai dengan tahun 2023.

Bahwa pasal yang disangkakan untuk para tersangka, yaitu Primer Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001,  tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Selain itu pasal yang akan dikenakan kepada para tersangka juga yaitu Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Bahwa dengan pertimbangan pasal 21 Ayat (4) KUHAP, tim Penyidik menitipkan tersangka dengan Inisial SA, MRH dan SP untuk dilakukan Penahanan di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) kelas IIB Sungailiat selama 20 hari kedepan terhitung mulai tanggal 18 Juli 2024 sampai dengan tanggal 6 Agustus 2024.

Sedangkan tersangka dengan Inisial ZL, RK dan T dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) Kelas IIA Pangkalpinang selama 20 .
hari kedepan mulai tanggal 18 Juli 2024 sampai dengan tanggal 06 Agustus 2024.

Demikian dilaporkan oleh Reporter Iswandi dari Kantor Perwakilan Redaksi HITVBERITA.COM Wilayah Provinsi Bangka Belitung.

(HI/Network)

  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Patroli Karhutla, Polsek Sijuk Bersama Sat Samapta dan Warga Padamkan Titik Api di Desa Batu Itam

    Patroli Karhutla, Polsek Sijuk Bersama Sat Samapta dan Warga Padamkan Titik Api di Desa Batu Itam

    • 0Komentar

    HITVBERITA.COM | BELITUNG – Polsek Sijuk bersama personel Sat Samapta Polres Belitung melaksanakan patroli Harkamtibmas sekaligus pengecekan kawasan rawan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Desa Batu Itam, Kecamatan Sijuk, Kabupaten Belitung, Jumat (4/9/2026). Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 14.00 WIB tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Sijuk Iptu Wahyu Nugroho Saputro, S.Tr.K. bersama personel polsek […]

  • Dit Polairud Polda Babel Musnahkan 11,5 Kilogram Sabu Senilai 11 Miliyar Rupiah

    Dit Polairud Polda Babel Musnahkan 11,5 Kilogram Sabu Senilai 11 Miliyar Rupiah

    • 0Komentar

    HITVBERITA.COM | BABEL – Direktorat Polairud Polda Bangka Belitung memusnahkan 11,5 kilogram narkoba jenis sabu, Rabu (24/9/25). Belasan kilogram sabu itu merupakan hasil temuan pada bulan Mei lalu di perairan Belinyu Kabupaten Bangka. Pemusnahan digelar di Mako Ditpolairud yang dipimpin Dir Polairud Kombes Pol Andy Rumahorbo didampingi Kabid Humas Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah. Selain itu, […]

  • Polres Karimun Tingkatkan Latihan Dalmas Hadapi Unjuk Rasa

    Polres Karimun Tingkatkan Latihan Dalmas Hadapi Unjuk Rasa

    • 0Komentar

    Suasana Latkatpuan Gabungan Peleton Dalmas, Polres Karimun, dalam persiapan pengamanan unjuk rasa. (Foto: M. Saipul/HiTv) Penulis: M. Saipul Menyikapi perkembangan situasi Kamtibmas di Indonesia yang berdampak terjadinya eskalasi kerusuhan massa, Polres Karimun menggelar Latkatpuan Gabungan Peleton Dalmas dalam rangka persiapan pengamanan unjuk rasa (UNRAS), di Lapangan Apel Bhayangkara, Minggu (31/8/2025). HITVBERITA. COM | Karimun – […]

  • Oknum Ketua RW 05 Marunda Irfan Dadi Di Vonis 1 Tahun Penjara

    Oknum Ketua RW 05 Marunda Irfan Dadi Di Vonis 1 Tahun Penjara

    • 0Komentar

    HITVBERITA.COM-Jakarta,Oknum Ketua RW 05 Marunda Irfan dadi di vonis 1 tahun penjara, adapun pasal yang menjerat yaitu 351 pasal 1 kekerasan ringan.ini sudah sesuai dengan tuntutan jaksa yaitu satu tahun enam bulan,di potong tahanan 2 bulan dan remisi idul Adha dua bulan dan satu bulan karena yang bersangkutan koperatif dalam persidangan tutur hakim ketua yang […]

  • Putih Sari: Pentingnya Pendidikan Penggunaan Obat Secara Rasional Aman dan Tepat

    Putih Sari: Pentingnya Pendidikan Penggunaan Obat Secara Rasional Aman dan Tepat

    • 0Komentar

    Penulis: Raffa Christ Manalu Direktorat Jenderal Farmasi dan Alat Kesehatan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, berkolaborasi dengan Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, drg. Putih Sari, MM., menggelar sosialisasi dan edukasi bertajuk ‘Gerakan Masyarakat Cerdas Menggunakan Obat’ (Gema Cermat). HITVBERITA.COM | Purwakarta – Kegiatan sosialisasi dan edukasi ini diselenggarakan di Gedung KONI Kabupaten Purwakarta, Jumat (26/9/2025), […]

  • Rekrutmen PPSU Rorotan Berjalan Lancar dan Transparan

    Rekrutmen PPSU Rorotan Berjalan Lancar dan Transparan

    • 0Komentar

    Penulis: SUNANG SAINUDIN Proses perekrutan petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) di Kelurahan Rorotan, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, berlangsung lancar dan terbuka. Hasil seleksi diumumkan pada Senin (14/7/2025), setelah seluruh tahapan rekrutmen diikuti oleh 158 pelamar. HITVBERITA.COM | Jakarta — Rekrutmen tersebut dilakukan untuk mengisi kekurangan dua personel PPSU di wilayah tersebut. Salah satu […]

expand_less