Pemkab Belitung Segera Tertibkan Gerobak Pedagang Gedung Nasional, Langgar Akan Ditindak Satpol PP
- account_circle Iswandi
- calendar_month 53 menit yang lalu
- print Cetak

HITVBERITA.COM | Belitung – Pemerintah Kabupaten Belitung melalui Wakil Bupati Belitung mengeluarkan surat pemberitahuan resmi terkait penertiban gerobak pedagang di kawasan Gedung Nasional.
Wakil Bupati Belitung mengeluarkan Surat Pemberitahuan Nomor: 400.6.2/1309/DISDIKBUD/2026 tentang perintah pengosongan gerobak dan peralatan berjualan dari pinggir jalan. Jika masih melanggar, akan diambil tindakan tegas oleh Satpol PP Kabupaten Belitung.
Surat tersebut ditandatangani oleh Wakil Bupati Belitung, Syamsir, S.I.Kom, dan ditujukan kepada Yth. Seluruh Pedagang dan Penyelenggara Permainan Gedung Nasional di Tanjungpandan. Tembusan surat juga disampaikan kepada Bupati Belitung dan Tim Percepatan Relokasi Pedagang Gedung Nasional.
Surat diterbitkan di Tanjungpandan pada 1 September 2026. Aturan penempatan gerobak mulai berlaku efektif mulai malam ini, 01 September 2026. Penindakan akan dilakukan mulai besok, 02 September 2026 jika masih ditemukan pelanggaran.
Lokasi yang menjadi fokus penertiban adalah di pinggir jalan Dinas Perikanan dan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Tanjungpandan. Para pedagang diperintahkan untuk memindahkan gerobaknya ke tempat yang sudah ditentukan sebelumnya, yaitu di dalam kompleks Dinas Perikanan Kabupaten Belitung.
Penertiban dilakukan karena masih ditemukannya berbagai gerobak dan peralatan berjualan yang dibiarkan di pinggir jalan Dinas Perikanan setelah selesai menggelar dagangan. Hal tersebut dinilai mengganggu ketertiban dan keindahan jalan.
Mekanismenya, seluruh pedagang dan penyelenggara permainan yang ada di Gedung Nasional setelah selesai berjualan, wajib segera menempatkan gerobak pada tempat yang sudah ditentukan di dalam kompleks Dinas Perikanan Kabupaten Belitung. Apabila instruksi ini tidak diindahkan dan besok masih ditemukan gerobak di lokasi tersebut, maka Satpol PP Kabupaten Belitung akan mengambil tindakan tegas.
(Iswandi)
- Penulis: Iswandi
- Editor: Redaksi HiTvBerita.com
- Sumber: Surat Pemberitahuan Nomor: 400.6.2/1309/DISDIKBUD/2026





Dalam menjalankan tugas jurnalistik di lapangan, wartawan HITV dilengkapi Surat Tugas dan ID Card yang masih berlaku dan namanya tercantum dalam Box Redaksi saat di scanning barcode.