Kamis, 4 Jun 2026
light_mode

Sengketa Pertanahan, Pengadilan Negeri Palangka Raya Tolak Gugatan Susensie! 

  • account_circle Royke Jhony Piay
  • calendar_month Senin, 17 Nov 2025
  • print Cetak

HITVBERITA.COM | Palangka Raya – Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, kembali memutuskan perkara hukum perdata terkait sengketa pertanahan, yang selama ini sering terjadi di ibukota provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).

Majelis hakim dalam putusannya nomor 108/Pdt.G/2025/PN Plk tanggal putusan 14 November 2025 dan tanggal BHT 28 November 2025, dengan amar putusan mengadili dalam Esepsi menolak Esepsi tergugat I, tergugat II dan turut tergugat.

Dalam pokok perkara, dalam konvensi menolak gugatan penggugat konvensi untuk seluruhnya, rekonvensi menolak gugatan para penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya serta dalam Konveksi dan Rekonvensi menghukum penggugat Konvensi/penggugat Rekovensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 1.897.500.00 (Satu Juta Delapan Ratus Sembilan Puluh Tujuh Juta Lima Ratus Rupiah).

“Saya bersyukur majelis hakim memberikan putusan hukum ini, sesuai fakta sebenarnya,” kata Nono Suyatno, selaku orang tua turut tergugat Rizky Fajar Triyatno.

Disampaikan sebelumnya, Susensie warga jalan Bukit Palangka kota Palangka Raya ini, melalui kuasa hukumnya Adv Derie Trinaldi, mengajukan gugatan Wanprestasi (Ingkar Janji) terhadap Masrani selaku tergugat I, Ahmad Tomy selaku tergugat II dan Rizky Fajar Triyatno turut tergugat.

Gugatan tersebut atas kepemilikan tanah dengan ukuran 35X30 meter dengan SPPT atas nama Rizky Fajar Triyatno sebagai Turut Tergugat yang terletak di jalan Sungkai/Lingkar Dalam Kelurahan Palangka Kecamatan Jekan Raya, Palangka Raya.

Untuk diketahui juga bahwa pemilik awal tanah tersebut Masrani sebagai tergugat I terbukti tidak pernah menjual kembali tanah Rizky kepada pihak lain seperti gugatan Susensie sebagai Penggugat yang mengaku telah membeli juga tanah Rizky dengan harga 40 juta rupiah.

Pembuktian dalam sidang telah dapat dibuktikan bahwa gugatan tersebut telah terbukti dibuat berdasarkan cerita tidak benar/ karangan cerita Penggugat saja dibantu saksi-saksi mereka karena mau memiliki tanah Rizky sebagai Turut Tergugat secara cuma-cuma tanpa mau membayar lagi.

Sehingga terbukti dalam sidang bahwa tanah tersebut yang telah dijual Masrani sebagai Tergugat I kepada Rizky Fajar Triyatno sebagai Turut Tergugat tidak pernah dijual kembali kepada pihak manapun termasuk kepada Susensie sebagai Penggugat, sehingga Surat Pernyataan Penguasaan Tanah (SPPT) nomor 140.594/39/KL-PLK/PEM/2023 tanggal 23 Juni 2023 adalah sah milik Rizky sebagai Turut Tergugat.

“Masalah ini sudah dimediasi dan didamaikan di Kelurahan Palangka pada tanggal 22 Oktober 2024,” ungkapnya kembali.

Dikatakan juga bahwa pihak Susensie dengan Ahmad Tomi dan Masrani melakukan perjanjian kesepakatan untuk mengembalikan uang yang telah mereka terima.

Nono Suyatno melalui kuasa hukumnya Suriansyah Halim, SH mengapresiasi atas putusan hukum majelis hakim PN Palangka Raya dalam status kepemilikan tanah milik anaknya.

Atas gugatan perdata yang telah dialami pihaknya, selama ini dirinya bersama anaknya merasa dirugikan baik waktu dan materi dalam mempertahankan hak atas kepemilikan tanah tersebut.

Selain itu juga dalam gugatan penggugat, ada upaya melawan hukum ingin menguasai kepemilikan tanpa hak.

“Langkah hukum kedepannya, saya serahkan kepada kuasa hukum saya,” tutup Nono Suyatno pemilik Cafe 88 di jalan Yos Sudarso Palangka Raya ini. (ig/jhon)

  • Penulis: Royke Jhony Piay

Rekomendasi Untuk Anda

  • 95 Persen Dapur SPPG di Tiga Kecamatan Belum Berizin, DPRD Purwakarta Soroti Legalitas hingga Sanitasi

    95 Persen Dapur SPPG di Tiga Kecamatan Belum Berizin, DPRD Purwakarta Soroti Legalitas hingga Sanitasi

    • 0Komentar

    Komisi III DPRD Kabupaten Purwakarta menemukan persoalan serius dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Sebanyak 95 persen dari total 48 dapur Satuan Pelayanan Program Gizi (SPPG) di tiga kecamatan—Plered, Tegalwaru, dan Maniis—diketahui belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). PURWAKARTA, HITV — Temuan itu mengemuka dalam rapat evaluasi yang digelar di Ruang Paripurna DPRD Purwakarta, […]

  • Pemkab Belitung Gelar Bimtek Peserta Lomba Video Konten Literasi 2025

    Pemkab Belitung Gelar Bimtek Peserta Lomba Video Konten Literasi 2025

    • 0Komentar

    Pemerintah Kabupaten Belitung melalui Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah membuka secara resmi kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) dan Pembekalan Peserta Lomba Video Konten Literasi Tingkat Kabupaten Belitung Tahun 2025, Selasa (20/5/2025).   HITVBERITA.COM | Belitung — Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Pemkab Belitung, Jalan A. Yani, Tanjungpandan, dengan diikuti oleh sekitar 35 peserta. Acara dibuka […]

  • Pelayanan Feri Tanjungpinang–Lingga Dikeluhkan, Warga Nilai Terjadi Monopoli Layanan

    Pelayanan Feri Tanjungpinang–Lingga Dikeluhkan, Warga Nilai Terjadi Monopoli Layanan

    • 0Komentar

    Akses laut dari Tanjungpinang ke Lingga kini kian terbatas. Warga hanya mengandalkan satu feri setiap hari setelah rute tersebut diambil alih PT Prima Buana. HITVBERITA.COM – LINGGA | Masyarakat Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau, mengeluhkan berkurangnya pelayanan pelayaran rute Tanjungpinang–Lingga yang dinilai tidak memadai. Saat ini, hanya terdapat satu jadwal pelayaran setiap hari yang dioperasikan oleh […]

  • PANDAWA Kecam Rencana Pembukaan Tambang di Bogor Barat, Dinilai Abaikan Keselamatan Warga

    PANDAWA Kecam Rencana Pembukaan Tambang di Bogor Barat, Dinilai Abaikan Keselamatan Warga

    • 0Komentar

    Aliansi Pengawalan Hak Warga dan Pengawasan Anggaran Negara (PANDAWA) melontarkan kritik keras terhadap pernyataan Bupati Bogor, Rudy Susmanto, yang membuka peluang kembali beroperasinya tambang berizin di wilayah Bogor Barat. BOGOR, HITV — Sikap Bupati Bogor tersebut dinilai PANDAWA sebagai kemunduran komitmen pemerintah daerah dalam melindungi keselamatan warga. Kritik ini mengemuka di tengah gelombang demonstrasi warga […]

  • DPC PSI Kumai Bantu Petani dan Anak Muda Berkebun Lewat Program Pemanfaatan Lahan

    DPC PSI Kumai Bantu Petani dan Anak Muda Berkebun Lewat Program Pemanfaatan Lahan

    • 0Komentar

    KUMAI | HITV – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kumai melaksanakan aksi nyata di bidang perkebunan dengan membantu petani serta anak muda yang berminat berkebun meski tidak memiliki lahan. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Minggu, 28 Desember 2025, sebagai upaya mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat. Melalui program pemanfaatan lahan garapan bersama, DPC PSI Kumai […]

  • Kapolda Babel Instruksikan Jelang Nataru, Jajaran di Wilayahnya Wajib Lakukan Pengamanan!

    Kapolda Babel Instruksikan Jelang Nataru, Jajaran di Wilayahnya Wajib Lakukan Pengamanan!

    • 0Komentar

    Polda Bangka Belitung dan jajarannya memastikan kesiapannya melaksanakan pengamanan dalam rangka jelang natal dan tahun baru (Nataru). Kesiapan pengamanan untuk Nataru ini ditegaskan oleh Kapolda Babel Irjen Pol Hendro Pandowo, pada hari Sabtu, 30 November 2024. (Dok/Foto/Iswandi) HITVBERITA.COM | BABEL – Lebih jauh dikatakan oleh Kapolda Babel, bahwadalam pengamanan jelang Nataru tersebut, pihaknya akan melakukan […]

expand_less