Sabtu, 5 Sep 2026
light_mode

Sengketa Pertanahan, Pengadilan Negeri Palangka Raya Tolak Gugatan Susensie! 

  • account_circle Royke Jhony Piay
  • calendar_month Senin, 17 Nov 2025
  • print Cetak

HITVBERITA.COM | Palangka Raya – Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, kembali memutuskan perkara hukum perdata terkait sengketa pertanahan, yang selama ini sering terjadi di ibukota provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).

Majelis hakim dalam putusannya nomor 108/Pdt.G/2025/PN Plk tanggal putusan 14 November 2025 dan tanggal BHT 28 November 2025, dengan amar putusan mengadili dalam Esepsi menolak Esepsi tergugat I, tergugat II dan turut tergugat.

Dalam pokok perkara, dalam konvensi menolak gugatan penggugat konvensi untuk seluruhnya, rekonvensi menolak gugatan para penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya serta dalam Konveksi dan Rekonvensi menghukum penggugat Konvensi/penggugat Rekovensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 1.897.500.00 (Satu Juta Delapan Ratus Sembilan Puluh Tujuh Juta Lima Ratus Rupiah).

“Saya bersyukur majelis hakim memberikan putusan hukum ini, sesuai fakta sebenarnya,” kata Nono Suyatno, selaku orang tua turut tergugat Rizky Fajar Triyatno.

Disampaikan sebelumnya, Susensie warga jalan Bukit Palangka kota Palangka Raya ini, melalui kuasa hukumnya Adv Derie Trinaldi, mengajukan gugatan Wanprestasi (Ingkar Janji) terhadap Masrani selaku tergugat I, Ahmad Tomy selaku tergugat II dan Rizky Fajar Triyatno turut tergugat.

Gugatan tersebut atas kepemilikan tanah dengan ukuran 35X30 meter dengan SPPT atas nama Rizky Fajar Triyatno sebagai Turut Tergugat yang terletak di jalan Sungkai/Lingkar Dalam Kelurahan Palangka Kecamatan Jekan Raya, Palangka Raya.

Untuk diketahui juga bahwa pemilik awal tanah tersebut Masrani sebagai tergugat I terbukti tidak pernah menjual kembali tanah Rizky kepada pihak lain seperti gugatan Susensie sebagai Penggugat yang mengaku telah membeli juga tanah Rizky dengan harga 40 juta rupiah.

Pembuktian dalam sidang telah dapat dibuktikan bahwa gugatan tersebut telah terbukti dibuat berdasarkan cerita tidak benar/ karangan cerita Penggugat saja dibantu saksi-saksi mereka karena mau memiliki tanah Rizky sebagai Turut Tergugat secara cuma-cuma tanpa mau membayar lagi.

Sehingga terbukti dalam sidang bahwa tanah tersebut yang telah dijual Masrani sebagai Tergugat I kepada Rizky Fajar Triyatno sebagai Turut Tergugat tidak pernah dijual kembali kepada pihak manapun termasuk kepada Susensie sebagai Penggugat, sehingga Surat Pernyataan Penguasaan Tanah (SPPT) nomor 140.594/39/KL-PLK/PEM/2023 tanggal 23 Juni 2023 adalah sah milik Rizky sebagai Turut Tergugat.

“Masalah ini sudah dimediasi dan didamaikan di Kelurahan Palangka pada tanggal 22 Oktober 2024,” ungkapnya kembali.

Dikatakan juga bahwa pihak Susensie dengan Ahmad Tomi dan Masrani melakukan perjanjian kesepakatan untuk mengembalikan uang yang telah mereka terima.

Nono Suyatno melalui kuasa hukumnya Suriansyah Halim, SH mengapresiasi atas putusan hukum majelis hakim PN Palangka Raya dalam status kepemilikan tanah milik anaknya.

Atas gugatan perdata yang telah dialami pihaknya, selama ini dirinya bersama anaknya merasa dirugikan baik waktu dan materi dalam mempertahankan hak atas kepemilikan tanah tersebut.

Selain itu juga dalam gugatan penggugat, ada upaya melawan hukum ingin menguasai kepemilikan tanpa hak.

“Langkah hukum kedepannya, saya serahkan kepada kuasa hukum saya,” tutup Nono Suyatno pemilik Cafe 88 di jalan Yos Sudarso Palangka Raya ini. (ig/jhon)

  • Penulis: Royke Jhony Piay

Rekomendasi Untuk Anda

  • Deklarasikan Dukungan kepada Paslon Yadi Rusmayadi-Pipin Sopian Dari Keluarga Besar LSM Kompak Purwakarta

    Deklarasikan Dukungan kepada Paslon Yadi Rusmayadi-Pipin Sopian Dari Keluarga Besar LSM Kompak Purwakarta

    • 0Komentar

    𝐇𝐈𝐓𝐕𝐁𝐞𝐫𝐢𝐭𝐚.𝐂𝐨𝐦|Purwakarta – Ketua DPC LSM Kompak Kabupaten Purwakarta, Luthfi Bamala siap memperjuangkan pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati nomor urut 2, yakni Yadi Rusmayadi-Pipin Sopian menjadi pemenang pemilihan kepala daerah (Pilkada) Purwakarta 2024. Hal itu diketahui dalam agenda Deklarasi Relawan DPC LSM Kompak Kabupaten Purwakarta yang digelar di Aula Kediaman Rumah H. Yetty yang […]

  • Игровые машины в интернет игорных заведениях с премиями

    Игровые машины в интернет игорных заведениях с премиями

    • 2Komentar

    Игровые машины в интернет игорных заведениях с премиями В игровом доме плей фортуна казино собрана большая подборка гемблинговых развлечений от глобально признанных создателей. Запустить в автоматы можно без авторизации и депозита, запуская демо-режимы. Эти доступны всякому посетителям портала плей фортуна, независимо от возраста и существования учетной записи. Демо-режим демо позволяет ознакомиться с регламентом игрового автомата, […]

  • Polda Kepri Ungkap Kasus Peredaran Sabu di Batu Aji, Satu Tersangka Diamankan

    Polda Kepri Ungkap Kasus Peredaran Sabu di Batu Aji, Satu Tersangka Diamankan

    • 0Komentar

    Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di Kota Batam. Seorang pria berinisial C.C.B.P. (36) diamankan dalam penggerebekan yang dilakukan pada Jumat (16/1/2026) sekitar pukul 18.00 WIB di kawasan Perumahan Permata Laguna, Kecamatan Batu Aji. BATAM | HITV – Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas […]

  • Maraknya Proyek Pembangunan Tanpa Papan Kegiatan, Menuai Sorotan Dari Ketua DPD MIO Purwakarta

    Maraknya Proyek Pembangunan Tanpa Papan Kegiatan, Menuai Sorotan Dari Ketua DPD MIO Purwakarta

    • 0Komentar

    HITVBERITA.COM PURWAKARTA | Maraknya proyek pembangunan dan rehabilitasi yang tidak disertai dengan papan kegiatan menuai sorotan dari Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Media Independen Online (MIO) Indonesia Kabupaten Purwakarta. Ketua DPD MIO Indonesia Kabupaten Purwakarta, Teddi Ronal mengatakan keprihatinannya, bahwa papan kegiatan adalah salah satu bentuk transparansi kepada masyarakat. “Dengan adanya papan kegiatan, masyarakat bisa mengetahui […]

  • Bareskrim Polri Apresiasi Penggagalan Penyelundupan 75,7 Ton Pasir Timah Ilegal di Bangka Belitung

    Bareskrim Polri Apresiasi Penggagalan Penyelundupan 75,7 Ton Pasir Timah Ilegal di Bangka Belitung

    • 0Komentar

    HITVBERITA.COM | Belitung — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri memberikan apresiasi terhadap keberhasilan TNI Angkatan Laut bersama unsur terkait dalam menggagalkan upaya penyelundupan pasir timah ilegal di wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Apresiasi tersebut disampaikan oleh Kombes Pol. Moh. Dafi Bastomi, S.H., S.I.K., M.I.K., yang mewakili Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, dalam kegiatan […]

  • Semarak Hari Konservasi Alam Nasional di Pangkalan Bun

    Semarak Hari Konservasi Alam Nasional di Pangkalan Bun

    • 0Komentar

    Penulis: Kistolani Mangun Jaya Ratusan warga memadati kawasan Pangkalan Bun Park, Kalimantan Tengah, Minggu (10/8/2025), untuk mengikuti puncak peringatan Hari Konservasi Alam Nasional (HKAN). Mengusung tema “Youth for Conservation Beyond Expectation”, kegiatan ini menjadi ajang mengajak generasi muda lebih peduli pada kelestarian alam. HITVBERITA.COM | Pangkalan Bun —Acara yang digelar berkolaborasi antara Kementerian Lingkungan Hidup […]

expand_less