Direktur PT KJB Diduga Gelapkan Dana dan Salahgunakan Data Karyawan
- account_circle Redaksi
- calendar_month Minggu, 23 Nov 2025
- visibility 39
- print Cetak

Penulis: Ismail Ratusimbangan
Seorang warga negara China sekaligus Direktur PT Kemilau Jaya Bersama (KJB), Ghuanghao Zhu, diduga terlibat dalam sejumlah pelanggaran serius, mulai dari penggelapan dana perusahaan, kelalaian pembayaran gaji, penanganan lambat terhadap kecelakaan kerja, hingga penyalahgunaan data karyawan
HITVBERITA.COM | Bintan —Dugaan ini mencuat setelah adanya laporan polisi ke Polres Bintan pada Rabu (29/10). Namun, proses penyelidikan tersendat lantaran yang bersangkutan telah dideportasi oleh pihak Imigrasi pada 4 November 2025, diduga karena pelanggaran izin tinggal.
Asal Usul Dugaan Penyalahgunaan Data
Informasi yang beredar menyebutkan bahwa Ghuanghao sebelumnya bekerja di PT Sutong Global Engineer (SGE). Belakangan, ia mendirikan PT KJB dengan dugaan memanfaatkan data karyawan SGE tanpa persetujuan. Kedua perusahaan ini merupakan subkontraktor dalam proyek PT Bintan Alumina Indonesia (BAI) di Gunung Kijang.
Selain penyalahgunaan data, Ghuanghao juga dituding menggelapkan dana milik PT SGE.
Akibat rangkaian dugaan pelanggaran ini, kerugian perusahaan disebut mencapai sekitar Rp1 miliar, termasuk tunggakan pembayaran pajak.
Versi Direktur: “Bukan Dideportasi, Hanya Cuti”
Meski pihak Imigrasi menyatakan telah mendeportasinya, Ghuanghao dalam komunikasinya kepada karyawan mengklaim bahwa ia tidak di–blacklist maupun dideportasi, melainkan hanya mengambil cuti. Pernyataan ini beredar ketika para karyawan PT KJB menggelar aksi protes karena khawatir gaji mereka tidak dibayarkan.

Karyawan PT KJB saat gelar aksi protes tuntut pembayaran gaji mereka yang belum dibayarkan pijak perusahaan. (Dok/Foto/Is/Hitv)
Sebelum diamankan oleh Imigrasi, unjuk rasa karyawan sempat terjadi di lokasi proyek. Ketika itu, Ghuanghao disebut memberi penjelasan bahwa ia hanya sementara tidak bekerja dan akan kembali.
Sorotan terhadap Pengawasan Subkontraktor
Sumber internal di kawasan proyek mengingatkan agar PT BAI lebih cermat dalam melakukan seleksi subkontraktor. Hak-hak karyawan, termasuk pembayaran upah tepat waktu dan jaminan penanganan kecelakaan kerja, menjadi sorotan utama.
Persoalan ini juga membuka kembali diskursus tentang pengawasan Tenaga Kerja Asing (TKA), khususnya dari Tiongkok, yang dinilai masih lemah.
Beberapa pihak mempertanyakan bagaimana seorang pekerja asing dapat dengan mudah mendirikan perusahaan di Indonesia tanpa memenuhi ketentuan investasi sebagaimana diatur dalam aturan mengenai Penanaman Modal Asing (PMA).
Tuntutan Penegakan Hukum
Kasus dugaan pelanggaran yang melibatkan Ghuanghao menambah daftar panjang persoalan administrasi dan hukum yang melibatkan WNA di kawasan industri Bintan.
Publik kini menantikan langkah tegas aparat penegak hukum, termasuk kepolisian dan pihak Imigrasi.
Hingga laporan ini diterbitkan, konfirmasi lebih lanjut dari Polres Bintan, Imigrasi, serta instansi terkait masih terus diupayakan. (/*/*/)
Editor: AYS
Sumber: HITV KEPRI
- Penulis: Redaksi
