Sabtu, 29 Agu 2026
light_mode

Ombudsman Turun Tangan, Warga Keluhkan Layanan Administrasi Desa Rajekwesi!

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Rabu, 3 Des 2025
  • print Cetak

Penulis: Sunang Sainudin

Pelayanan publik di Desa Rajekwesi, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara memunculkan dugaan diskriminasi pelayanan serta dugaan adanya indikasi maladministrasi oleh perangkat desa setempat, hingga akhirnya Ombudsman Republik Indonesia pun mulai menaruh perhatian atas persoalan ini

JEPARA | HITV — Kasus bermula dari kesulitan yang dialami oleh keluarga besar ahli waris almarhum H. Arifin Bin Suradi dalam memperoleh dokumen administrasi kependudukan.

Muzaini, salah satu perwakilan keluarga, mengaku telah mendatangi kantor desa berkali-kali sejak 2023, namun permohonannya tidak kunjung mendapat respons.

“Surat keterangan kematian, kehilangan buku nikah, sampai salinan Letter C itu hak kami. Tapi sampai hari ini tetap tidak diberikan,” ujar Muzaini, Senin (1/12/2025).

Persyaratan Berubah-ubah

Kondisi serupa dialami Ubaidur Rohman alias Obet, kakak sepupu Muzaini. Ia menuturkan, proses pengurusan surat kematian ibunya sebelumnya berlangsung cepat dan sederhana—cukup mengirim foto KTP dan kartu keluarga melalui aplikasi pesan.

Namun, ketika mengurus dokumen kematian pamannya, almarhum H. Arifin, persyaratan yang diminta pihak desa berubah drastis.

Ia bahkan diminta untuk membawa surat kuasa yang ditandatangani seluruh ahli waris, meski ia, Muzaini, dan Nur Ali (adik kandung almarhum- Red) hadir langsung sebagai ahli waris sah.

“Kalau saya ahli waris, surat kematian ibu saya bisa langsung diproses. Tapi untuk almarhum paman saya, kok malah dipersulit,” katanya, Selasa (2/12).

Nur Ali menambahkan, ia sempat menerima surat keterangan kematian yang dikeluarkan desa. Namun, nama almarhum tercantum keliru menjadi “H. Syakur alias H. Ripin Bin Suradi”. Kesalahan ini dinilai merugikan keluarga dan menambah kebingungan.

Penjelasan Pemerintah Desa

Sekretaris Desa (Sekdes) Rajekwesi, Dien Ilma Mukafa, menyatakan, permintaan surat kuasa dari seluruh ahli waris diperlukan demi memastikan tidak terjadi sengketa di kemudian hari.

“Sebaiknya ada surat kuasa dari semua ahli waris, baik ahli waris utama maupun ahli waris pengganti,” ujarnya, Kamis (20/11).

Kepala Desa Rajekwesi, Legimin Ahmad Muslim, memberikan keterangan serupa. Ia menyebut dokumen kematian baru dapat diproses jika seluruh ahli waris memberikan tanda tangan kuasa.

“Harus ada surat kuasa yang ditandatangani semua ahli waris, termasuk keponakan,” kata Legimin, Jumat (21/11).

Hingga berita ini diturunkan, pemerintah desa belum memberikan penjelasan tambahan mengenai perbedaan prosedur antara pengurusan dokumen kematian sebelumnya dan permohonan keluarga H. Arifin.

Dugaan Pemalsuan Dokumen

Keluarga ahli waris menduga terdapat kepentingan lain di balik berlarutnya proses administrasi. Dugaan ini menguat setelah muncul data kependudukan atas nama Nur Rohma yang tercatat sebagai anak angkat almarhum H. Arifin. Dalam dokumen yang bersangkutan, nama almarhum tercantum sebagai ayah kandung.

Padahal, menurut keluarga, H. Arifin tidak memiliki anak. Kasus ini sudah dilaporkan ke Polres Jepara dan teregistrasi dengan nomor B/89/II/RES.1.9/2024/Reskrim.

Pihak kepolisian belum memberikan keterangan terbaru mengenai perkembangan proses penyelidikan.

Pandangan Puspolrindo

Menanggapi persoalan tersebut, Direktur Eksekutif Pusat Studi Politik dan Pemerintahan Indonesia (Puspolrindo), Yohanes Oci, menilai peristiwa ini menggambarkan lemahnya tata kelola pelayanan publik di tingkat desa.

“Pelayanan administrasi adalah mandat konstitusi yang harus diberikan secara profesional, transparan, dan tanpa diskriminasi,” ujarnya.

Gambar Ilustrasi

Ia menilai prosedur pelayanan dasar tidak boleh bergantung pada kehendak individu pejabat desa. Ketika warga mengalami hambatan administratif yang tidak proporsional, kata Yohanes, negara harus hadir melalui Ombudsman maupun aparat penegak hukum.

“Jabatan publik bukan ruang untuk mempermainkan hak warga. Pemerintah desa memiliki tanggung jawab penuh memastikan layanan berjalan akuntabel,” katanya.

Menunggu Klarifikasi dan Perbaikan

Hingga kini, warga masih menanti kejelasan atas permohonan dokumen yang mereka ajukan. Ombudsman diminta turun tangan untuk menilai apakah telah terjadi maladministrasi, sementara aparat keamanan diharapkan mempercepat penyelidikan dugaan pemalsuan dokumen.

Kasus ini menjadi cermin tantangan tata kelola layanan publik di tingkat desa—bahwa akses terhadap dokumen dasar seharusnya menjadi hak setiap warga, bukan persoalan yang berlarut akibat perbedaan tafsir prosedur maupun dugaan penyalahgunaan wewenang. (/*/*/)

Editor: AYS
Sumber: HITV Jateng

  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Lads 2025 Magnet For Windows

    Lads 2025 Magnet For Windows

    • 1Komentar

    ➡ TORRENT DOWNLOAD Boys: Julien Menante I Director. With Jeanne Balibar, Marc Barbé, Penix Brossard, Ethelle Gonzalez. boys 2025 torrent pirate bay Guys 2025 Best Horror Movies Torrent Guys 2025 Best Comedy Torrent guys 2025 The latest torrent Boys 2025 Best cashiers reached the torrent [In] Dibaca: 174

  • Sabung Ayam Diduga Kembali Marak di Cilacap, Publik Soroti Penegakan Hukum

    Sabung Ayam Diduga Kembali Marak di Cilacap, Publik Soroti Penegakan Hukum

    • 0Komentar

    Aktivitas sabung ayam yang sebelumnya sempat viral dan disebut pernah ditindak aparat, kini diduga kembali berlangsung di wilayah Desa Jepara Wetan, Kecamatan Binangun, Kabupaten Cilacap CILACAP, HITV — Temuan ini telah memantik reaksi publik sekaligus mempertanyakan konsistensi penegakan hukum di lapangan. Berdasarkan penelusuran HITVberita.com di wilayah Desa Jepara Wetan, Kecamatan Binangun, Kabupaten Cilacap pada akhir […]

  • ‎Bea dan Cukai Kepulauan Riau Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp5,46 Miliar

    ‎Bea dan Cukai Kepulauan Riau Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp5,46 Miliar

    • 0Komentar

    Penulis: M Saipul Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) melalui Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau memusnahkan barang bukti hasil penindakan kepabeanan dan cukai senilai lebih dari Rp5,46 miliar. Kegiatan tersebut digelar di Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, Selasa (7/10/2025). HITVBERITA.COM | Karimun – Langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen Bea dan Cukai dalam upaya  […]

  • Kapolres Belitung Pimpin Upacara Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2025, Tegaskan Kesiapan Pengamanan Lebaran

    Kapolres Belitung Pimpin Upacara Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2025, Tegaskan Kesiapan Pengamanan Lebaran

    • 0Komentar

    HiTvBerita.com |Tanjungpandan – Kapolres Belitung, AKBP Deddy Dwitiya Putra, S.H., S.I.K., memimpin Upacara Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2025 di Lapangan Polres Belitung pada Kamis, 20 Maret 2025. Kegiatan ini dihadiri oleh Bupati Belitung, H. Djoni Alamsyah, S.Sos., unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), TNI-Polri, instansi pemerintah daerah, serta mitra keamanan dan keselamatan lainnya. Upacara diawali […]

  • Fairspin Casino Portugal

    Fairspin Casino Portugal

    • 0Komentar

    Fairspin Casino Portugal Fairspin casino é um dos criptocasinos disponíveis para os apostadores em Portugal que desejam passar uma ótima experiência. Este bitcoin casino é relativamente recente, sendo que apenas está disponível desde 2018. No entanto, já é tempo suficiente para percebermos que Fairspin Portugal é uma opção a não perder. Com grande diversidade de […]

  • Kejari Purwakarta Berkomitmen Kawal Dana Desa Tepat Sasaran Lewat Program Jaga Desa

    Kejari Purwakarta Berkomitmen Kawal Dana Desa Tepat Sasaran Lewat Program Jaga Desa

    • 0Komentar

    HiTvBerita.com | PURWAKARTA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta secara konsisten melaksanakan instruksi Jaksa Agung ST Burhanuddin terkait program Jaksa Garda Desa atau Jaga Desa di wilayah Kabupaten Purwakarta.Kali ini, program Jaga Desa dilaksanakan di Desa Kutamanah, Kecamatan Sukasari, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, pada Kamis 14 November 2024. Dalam program Jaga Desa tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri […]

expand_less