Ketua DPC IPJI Karimun Minta Klarifikasi Kanwil Imigrasi Kepri, Soroti Dugaan Pelanggaran Etika ASN
- account_circle M. Saipul
- calendar_month 1 jam yang lalu
- print Cetak

Jaya Sainofi, Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Ikatan Penulis dan Jurnalis Indonesia (IPJI) Kabupaten Karimun, (Dok/Foto/Saipul)
Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Ikatan Penulis dan Jurnalis Indonesia (IPJI) Kabupaten Karimun, Jaya Sainofi, meminta klarifikasi kepada Kantor Wilayah Imigrasi Kepulauan Riau.
KARIMUN, HITV – Permintaan klarifikasi yang disampaikan Jaya Sainofi melalui pesan WhatsApp pada Selasa (14/7/2026) itu, yakni terkait dugaan penyebaran komunikasi pribadi yang, menurut informasi yang diterimanya, menjadi bahan pembicaraan di lingkungan internal instansi tersebut.
Langkah itu dilakukan setelah DPC IPJI Karimun mengajukan pengaduan kepada Inspektorat Kementerian Hukum RI mengenai dugaan pelanggaran etika aparatur sipil negara (ASN), profesionalisme pelayanan publik, serta dugaan penyebaran komunikasi pribadi tanpa persetujuan.
Jaya menjelaskan, komunikasi yang ia lakukan kepada pihak Imigrasi sebelumnya merupakan bagian dari aktivitas jurnalistik untuk memperoleh konfirmasi sekaligus membangun hubungan komunikasi yang baik dengan institusi pemerintah.
Dalam pesannya, ia menegaskan bahwa seluruh komunikasi dilakukan dengan itikad baik sebagai insan pers.
“Saya menghormati jabatan dan institusi Bapak, dan saya juga berharap komunikasi dengan masyarakat dapat dijaga secara profesional dan beretika,” tulis Jaya dalam pesan tersebut.
Ia juga meminta agar apabila benar komunikasi yang dikirimkan menjadi bahan pembahasan di lingkungan internal, hal itu tidak dijadikan candaan maupun bahan olok-olok. Menurutnya, setiap warga negara, termasuk jurnalis, berhak memperoleh perlakuan yang profesional ketika berkomunikasi dengan penyelenggara layanan publik.
Persoalkan Etika, Bukan Jabatan
Jaya menegaskan, substansi persoalan yang dipersoalkan bukan siapa pejabat yang menerima pesan, melainkan dugaan penyebaran komunikasi pribadi yang kemudian memunculkan komentar bernada merendahkan.
Menurut dia, apabila dugaan tersebut terbukti, tindakan itu berpotensi bertentangan dengan prinsip etika pelayanan publik yang menuntut ASN menjaga profesionalisme, menghormati masyarakat, serta memperlakukan setiap komunikasi yang diterima secara bertanggung jawab.
“Substansi persoalan ini bukan siapa yang menerima pesan, melainkan bagaimana komunikasi masyarakat diperlakukan. Kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah dibangun melalui sikap profesional, penghormatan terhadap masyarakat, serta etika dalam berkomunikasi,” ujar Jaya.
DPC IPJI Karimun menilai hubungan antara masyarakat dan penyelenggara negara harus dibangun atas dasar saling menghormati. Karena itu, setiap bentuk komunikasi yang disampaikan masyarakat maupun jurnalis semestinya direspons secara proporsional sesuai dengan prinsip pelayanan publik.
Tiga Pokok Aduan
Dalam pengaduannya kepada Inspektorat Kementerian Hukum RI, DPC IPJI Karimun menyoroti tiga persoalan utama yang dinilai perlu mendapat perhatian, yakni:
– Dugaan penyebaran komunikasi pribadi tanpa persetujuan.
– Dugaan pelanggaran etika dan profesionalisme ASN dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
– Pentingnya menjaga etika pelayanan publik agar komunikasi masyarakat, termasuk insan pers, tidak menjadi bahan candaan di lingkungan internal instansi pemerintah.
DPC IPJI Karimun menyatakan akan menempuh mekanisme klarifikasi secara resmi sebelum mengambil langkah lanjutan. Organisasi tersebut berharap proses penanganan aduan dilakukan secara objektif sesuai ketentuan yang berlaku, sekaligus menjadi momentum untuk memperkuat budaya pelayanan publik yang profesional dan beretika.
Hingga berita ini diterbitkan, Kantor Wilayah Imigrasi Kepulauan Riau belum memberikan tanggapan resmi atas permintaan klarifikasi maupun pengaduan yang telah disampaikan. Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak terkait guna memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan. (\•/)
Editor: AYS Prayogie
Sumber: HITV Karimun
- Penulis: M. Saipul





Dalam menjalankan tugas jurnalistik di lapangan, wartawan HITV dilengkapi Surat Tugas dan ID Card yang masih berlaku dan namanya tercantum dalam Box Redaksi saat di scanning barcode.