Rabu, 15 Jul 2026
light_mode

WRC–PAN RI Adukan Penanganan Perkara Hj. Sanawiyah ke Propam Polri

  • account_circle Royke Jhony Piay
  • calendar_month Jumat, 5 Des 2025
  • print Cetak

Lembaga Pemerhati Watch Relation of Corruption – Pengawas Aset Negara (WRC–PAN RI) melayangkan pengaduan resmi kepada Divisi Propam Mabes Polri dan Propam Polda Kalimantan Selatan terkait dugaan pelanggaran prosedur dalam penanganan perkara hukum yang menjerat Hj. Sanawiyah. Pengaduan itu disampaikan pada Kamis (4/12/2025).

BANJAR | HITVberita — Dalam laporan tersebut, WRC–PAN RI menilai proses penyidikan oleh penyidik pembantu Satreskrim Polres Tanah Laut, Polda Kalsel, tidak berjalan profesional dan berpotensi melanggar ketentuan hukum serta hak asasi manusia (HAM).

Latar Belakang Kasus

Perkara bermula dari upaya Hj. Sanawiyah memperjuangkan hak atas lahannya yang diduga tercemar limbah tambang milik PT Arutmin. Namun, proses hukum yang kemudian berjalan justru dianggap merugikan dirinya.

WRC–PAN RI menyoroti Surat Perintah Membawa Saksi Nomor SP.Bawa Saksi/436/X/XIRES.5.5/2025/Reskrim, yang dinilai tidak sesuai mekanisme pemanggilan dalam KUHAP dan peraturan internal Polri.

“Hari ini kami memberikan keterangan kepada Propam Polda Kalsel. Ada tindakan penyidik yang kami nilai tidak sesuai hukum dan berpotensi melanggar HAM,” ujar perwakilan WRC–PAN RI.

Pemanggilan Saat Sakit dan Dugaan Penyimpangan Prosedur

Salah satu keberatan yang diajukan adalah pemanggilan paksa terhadap Hj. Sanawiyah pada 18 November 2025, meski ia diketahui sedang sakit. Pemanggilan itu akhirnya dijadwal ulang menjadi 19 November 2025 setelah pihak WRC–PAN RI menyampaikan keberatan.

Dugaan kejanggalan lain muncul ketika Kasat Reskrim Polres Tanah Laut mengirimkan surat bernomor B/2490/XII/RES.5.5/2025/Reskrim kepada Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Laut pada 1 Desember 2025 untuk menyampaikan perkembangan perkara. Padahal, menurut WRC–PAN RI, klien mereka belum pernah diperiksa sebagai tersangka.

“Bagaimana mungkin perkara diserahkan ke kejaksaan sementara pemeriksaan tersangka belum dilakukan? Ini menunjukkan adanya dugaan penyimpangan prosedur,” kata perwakilan lembaga tersebut.

Pelanggaran Regulasi

WRC–PAN RI menilai tindakan penyidik berpotensi melanggar sejumlah aturan, antara lain:

• Perkap No. 6/2019 tentang Penyidikan

• KEPP Polri No. 7/2022

• UU No. 39/1999 tentang HAM

• Pasal 113 KUHAP terkait pemanggilan dan pemeriksaan saksi maupun tersangka

“Pada titik ini, kami melihat indikasi penyalahgunaan wewenang, bukan sekadar kelalaian administratif,” ujar perwakilan tersebut.

Respons Pengurus Pusat WRC–PAN RI

Ketua Umum WRC–PAN RI, Arie Chandra SH MH, dalam pernyataan terpisah mengingatkan agar jajaran Polres Tanah Laut bekerja lebih cermat. Ia menyinggung adanya laporan dari koordinator wilayah WRC–PAN RI di Kalimantan Selatan yang menilai penyidik bergerak terlalu terburu-buru.

“Salah satu contoh kecil, undangan wawancara dan klarifikasi langsung menetapkan beberapa pasal yang menurut kami dipaksakan,” kata Arie.

Ia menegaskan bahwa penetapan tersangka semestinya dilakukan secara hati-hati, apalagi klien mereka belum sekalipun diperiksa sebagai tersangka.
“Ini menjadi pertanyaan besar ketika pemberitahuan ke kejaksaan sudah diterbitkan, sementara pemeriksaan tersangka belum dilakukan,” lanjutnya.

Akan Surati Presiden dan Kapolri

Atas dugaan kejanggalan tersebut, WRC–PAN RI menyatakan akan melayangkan surat kepada Presiden dan Kapolri untuk meminta atensi terhadap proses hukum yang dinilai tidak wajar yang diduga terjadi di Satreskrim Polres Tanah Laut – Polda Kalimantan Selatan.

“Kami ingin memastikan proses yang dijalani klien kami sesuai aturan hukum, bukan berdasarkan pesanan pihak tertentu,” ujar Arie.

Ia juga mendesak Propam Polri dan Propam Polda Kalsel memproses laporan mereka secara objektif demi menjaga integritas institusi Polri.

Ketua Umum WRC PAN-RI, Arie Chandra, SH, MH

“Masyarakat berhak mendapatkan proses hukum yang adil dan tidak diskriminatif. Kami percaya Propam akan bekerja profesional,” tutup Arie.

Hingga berita ini dinaikan, redaksi HITV  masih mencoba untuk menghubungi pihak penyidik di Satreskrim Polres Tanah Laut untuk dimintakan klarifikasi. (/*/*/)

Editor: AYS Prayogie 
Sumber: Humas WRC PAN-RI

  • Penulis: Royke Jhony Piay

Rekomendasi Untuk Anda

  • Penggunaan Dana BOS di SMKN 1 Plered Disorot, Kepsek Enggan Berkomentar Langsung Saat Dikonfirmasi

    Penggunaan Dana BOS di SMKN 1 Plered Disorot, Kepsek Enggan Berkomentar Langsung Saat Dikonfirmasi

    • 0Komentar

    Penulis: Raffa Christ Manalu Alokasi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMKN 1 Plered, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, menjadi sorotan menyusul temuan sejumlah kejanggalan dalam pelaporan penggunaan anggaran tahun 2023 dan 2024. HITVBERITA.COM | Purwakarta — Pada tahun 2023, SMKN 1 Plered menerima dana BOS sebesar Rp 2,6 miliar yang disalurkan dalam dua tahap, masing-masing […]

  • Tim Jatanras Polda Babel Tangkap Remaja Residivis Usai Curi Motor Di Bangka Tengah

    Tim Jatanras Polda Babel Tangkap Remaja Residivis Usai Curi Motor Di Bangka Tengah

    • 0Komentar

    HITVBERITA.COM | Babel – Ditreskrimum Polda Bangka Belitung menangkap seorang remaja berinisial MRA alias Rendi (18) usai mencuri sepeda motor milik warga di Kelurahan Dul Kecamatan Pangkalan Baru Kabupaten Bangka Tengah. Pelaku yang merupakan warga asal Pangkalpinang ini ternyata juga seorang residivis. “Iya, Tim Jatanras berhasil mengungkap kasus pencurian motor dengan pelaku berinisial MRA alias […]

  • Diduga Merusak Tanaman Milik Warga Dusun Air Mungkui, Oknum Inisial N Dilaporkan Ke Polres Belitung

    Diduga Merusak Tanaman Milik Warga Dusun Air Mungkui, Oknum Inisial N Dilaporkan Ke Polres Belitung

    • 0Komentar

    HITVBERITA.COM | BABEL – Buluh Tumbang Warga Dusun Air Mungkui, Desa Buluh Tumbang melaporkan oknum berinisial N, diduga melakukan pengrusakan tanaman milik petani di wilayah itu. Kaitan hal ini, Winarni bersama rekannya selaku warga yang merasa dirugikan akibat tanamannya yang dirusak melaporkan perihal tersebut ke Polres Belitung dengan LAPORAN Nomor : LP/B/88/VIII/2024/SPKT/POLRES BELITUNG/POLDA KEP. BABEL […]

  • Pasca Pemungutan Suara Pilkada 2024, Polda Babel Sebut Secara Umum Situasi Kamtibmas Aman Dan Kondusif!

    Pasca Pemungutan Suara Pilkada 2024, Polda Babel Sebut Secara Umum Situasi Kamtibmas Aman Dan Kondusif!

    • 0Komentar

    Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah. (dok/foto/Is) Polda Bangka Belitung menyampaikan secara umum pelaksanaan pentahapan pemungutan suara Pilkada Serentak 2024 di wilayah Provinsi Bangka Belitung berjalan aman dan lancar. Hal ini diungkapkan Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah di Mapolda Bangka Belitung, pada Kamis pagi, 28 November 2024.  BABEL, […]

  • Mudik Lebaran Gratis, Pemprop DKI Siapkan 293 Unit Bus!

    Mudik Lebaran Gratis, Pemprop DKI Siapkan 293 Unit Bus!

    • 0Komentar

    Pemerintah Propinsi DKI Jakarta telah mempersiapkan program mudik gratis tahun 2025 dengan menyiapkan 293 unit bus untuk melayani pemudik dari Jakarta ke berbagai kota di enam propinsi. HITVBERITA.COM | JAKARTA – Menurut Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, program mudik gratis ini telah dipersiapkan pihaknya sejak dini untuk memenuhi permintaan yang tinggi dari masyarakat. […]

  • Bupati Belitung: Setelah Pembahasan Beberapa Kali, Citilink Kini Terbang Setiap Hari Jakarta–Belitung

    Bupati Belitung: Setelah Pembahasan Beberapa Kali, Citilink Kini Terbang Setiap Hari Jakarta–Belitung

    • 0Komentar

    HITVBERITA.COM | Belitung – Kabar gembira bagi masyarakat dan wisatawan! Setelah melalui beberapa kali pembahasan dan koordinasi bersama jajaran direksi Citilink Indonesia, kini penerbangan Jakarta–Belitung resmi beroperasi setiap hari (daily flight). Sebelumnya, penerbangan Citilink hanya tersedia 5 kali dalam seminggu, namun dengan meningkatnya minat wisatawan dan mobilitas masyarakat, serta dukungan Pemerintah Kabupaten Belitung dalam memperkuat […]

expand_less