Senin, 2 Mar 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » WRC–PAN RI Adukan Penanganan Perkara Hj. Sanawiyah ke Propam Polri

WRC–PAN RI Adukan Penanganan Perkara Hj. Sanawiyah ke Propam Polri

  • account_circle Royke Jhony Piay
  • calendar_month Jumat, 5 Des 2025
  • visibility 87
  • print Cetak

Lembaga Pemerhati Watch Relation of Corruption – Pengawas Aset Negara (WRC–PAN RI) melayangkan pengaduan resmi kepada Divisi Propam Mabes Polri dan Propam Polda Kalimantan Selatan terkait dugaan pelanggaran prosedur dalam penanganan perkara hukum yang menjerat Hj. Sanawiyah. Pengaduan itu disampaikan pada Kamis (4/12/2025).

BANJAR | HITVberita — Dalam laporan tersebut, WRC–PAN RI menilai proses penyidikan oleh penyidik pembantu Satreskrim Polres Tanah Laut, Polda Kalsel, tidak berjalan profesional dan berpotensi melanggar ketentuan hukum serta hak asasi manusia (HAM).

Latar Belakang Kasus

Perkara bermula dari upaya Hj. Sanawiyah memperjuangkan hak atas lahannya yang diduga tercemar limbah tambang milik PT Arutmin. Namun, proses hukum yang kemudian berjalan justru dianggap merugikan dirinya.

WRC–PAN RI menyoroti Surat Perintah Membawa Saksi Nomor SP.Bawa Saksi/436/X/XIRES.5.5/2025/Reskrim, yang dinilai tidak sesuai mekanisme pemanggilan dalam KUHAP dan peraturan internal Polri.

“Hari ini kami memberikan keterangan kepada Propam Polda Kalsel. Ada tindakan penyidik yang kami nilai tidak sesuai hukum dan berpotensi melanggar HAM,” ujar perwakilan WRC–PAN RI.

Pemanggilan Saat Sakit dan Dugaan Penyimpangan Prosedur

Salah satu keberatan yang diajukan adalah pemanggilan paksa terhadap Hj. Sanawiyah pada 18 November 2025, meski ia diketahui sedang sakit. Pemanggilan itu akhirnya dijadwal ulang menjadi 19 November 2025 setelah pihak WRC–PAN RI menyampaikan keberatan.

Dugaan kejanggalan lain muncul ketika Kasat Reskrim Polres Tanah Laut mengirimkan surat bernomor B/2490/XII/RES.5.5/2025/Reskrim kepada Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Laut pada 1 Desember 2025 untuk menyampaikan perkembangan perkara. Padahal, menurut WRC–PAN RI, klien mereka belum pernah diperiksa sebagai tersangka.

“Bagaimana mungkin perkara diserahkan ke kejaksaan sementara pemeriksaan tersangka belum dilakukan? Ini menunjukkan adanya dugaan penyimpangan prosedur,” kata perwakilan lembaga tersebut.

Pelanggaran Regulasi

WRC–PAN RI menilai tindakan penyidik berpotensi melanggar sejumlah aturan, antara lain:

• Perkap No. 6/2019 tentang Penyidikan

• KEPP Polri No. 7/2022

• UU No. 39/1999 tentang HAM

• Pasal 113 KUHAP terkait pemanggilan dan pemeriksaan saksi maupun tersangka

“Pada titik ini, kami melihat indikasi penyalahgunaan wewenang, bukan sekadar kelalaian administratif,” ujar perwakilan tersebut.

Respons Pengurus Pusat WRC–PAN RI

Ketua Umum WRC–PAN RI, Arie Chandra SH MH, dalam pernyataan terpisah mengingatkan agar jajaran Polres Tanah Laut bekerja lebih cermat. Ia menyinggung adanya laporan dari koordinator wilayah WRC–PAN RI di Kalimantan Selatan yang menilai penyidik bergerak terlalu terburu-buru.

“Salah satu contoh kecil, undangan wawancara dan klarifikasi langsung menetapkan beberapa pasal yang menurut kami dipaksakan,” kata Arie.

Ia menegaskan bahwa penetapan tersangka semestinya dilakukan secara hati-hati, apalagi klien mereka belum sekalipun diperiksa sebagai tersangka.
“Ini menjadi pertanyaan besar ketika pemberitahuan ke kejaksaan sudah diterbitkan, sementara pemeriksaan tersangka belum dilakukan,” lanjutnya.

Akan Surati Presiden dan Kapolri

Atas dugaan kejanggalan tersebut, WRC–PAN RI menyatakan akan melayangkan surat kepada Presiden dan Kapolri untuk meminta atensi terhadap proses hukum yang dinilai tidak wajar yang diduga terjadi di Satreskrim Polres Tanah Laut – Polda Kalimantan Selatan.

“Kami ingin memastikan proses yang dijalani klien kami sesuai aturan hukum, bukan berdasarkan pesanan pihak tertentu,” ujar Arie.

Ia juga mendesak Propam Polri dan Propam Polda Kalsel memproses laporan mereka secara objektif demi menjaga integritas institusi Polri.

Ketua Umum WRC PAN-RI, Arie Chandra, SH, MH

“Masyarakat berhak mendapatkan proses hukum yang adil dan tidak diskriminatif. Kami percaya Propam akan bekerja profesional,” tutup Arie.

Hingga berita ini dinaikan, redaksi HITV  masih mencoba untuk menghubungi pihak penyidik di Satreskrim Polres Tanah Laut untuk dimintakan klarifikasi. (/*/*/)

Editor: AYS Prayogie 
Sumber: Humas WRC PAN-RI

  • Penulis: Royke Jhony Piay

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tolak Surat Edaran, Ribuan Massa Datangi Kantor Wali Kota Medan

    Tolak Surat Edaran, Ribuan Massa Datangi Kantor Wali Kota Medan

    • calendar_month Jumat, 27 Feb 2026
    • account_circle Raffa Christ Manalu
    • visibility 56
    • 0Komentar

    Ribuan massa dari berbagai elemen masyarakat lakukan protes dengan mendatangi Kantor Wali Kota Medan di Jalan Kapten Maulana Lubis, Kamis (26/2/2026) sekitar pukul 14.00 WIB. MEDAN, HITV— Mereka memprotes Surat Edaran (SE) Wali Kota Medan Nomor 500-7.1/1540 yang dinilai meresahkan pedagang dan konsumen daging babi. Aksi massa tersebut diikuti pedagang, konsumen, serta sejumlah organisasi masyarakat […]

  • Rapat Koordinasi PKK dan Senam Sehat Warnai HUT ke-80 RI di Desa Karanggintung

    Rapat Koordinasi PKK dan Senam Sehat Warnai HUT ke-80 RI di Desa Karanggintung

    • calendar_month Senin, 18 Agt 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 32
    • 0Komentar

    Penulis: Ahdiyat “Meriahkan HUT ke-80 RI, Pemerintah Desa Karanggintung bersama PKK gelar senam sehat dan rapat koordinasi di Lapangan Nderik. Kehadiran Ibu Inke Krisdianto, istri Anggota DPRD Jawa Tengah Juli Krisdianto, makin menyemarakkan acara dengan motivasi dan hiburan bagi masyarakat.” HITVBERITA.COM | Banyumas – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia, Pemerintah […]

  • Dugaan Politik Uang di Masa Tenang: Video dan Keramaian di Posko Paslon Nomor 2 Belitung Jadi Sorotan!

    Dugaan Politik Uang di Masa Tenang: Video dan Keramaian di Posko Paslon Nomor 2 Belitung Jadi Sorotan!

    • calendar_month Selasa, 26 Nov 2024
    • account_circle Redaksi
    • visibility 62
    • 0Komentar

    Sebuah video yang memperlihatkan pembagian uang di sebuah ruangan tersebar luas di media sosial dan WhatsApp pada Selasa, 26 November 2024. Video tersebut diduga terkait dengan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Belitung Nomor Urut 02, Isyak Meirobie – Masdar (IM). Dalam video itu, sejumlah orang terlihat membagikan uang pecahan seratus ribuan kepada masyarakat. Tampak […]

  • Teguh Trinanda Laporkan Pihak Paslon 02, Atas Dugaan Pelanggaran Pada Pemilukada Kab. Belitung 2024!

    Teguh Trinanda Laporkan Pihak Paslon 02, Atas Dugaan Pelanggaran Pada Pemilukada Kab. Belitung 2024!

    • calendar_month Minggu, 1 Des 2024
    • account_circle
    • visibility 58
    • 0Komentar

    Teguh Trinanda SH selaku Ketua Belitong Muda Bisa (BMB) dan Ketua Dewan Pengurus Harian Yayasan Peduli Masyarakat Belitung (DPH-YPMB), tampak dalam foto saat dia membuat laporan terkait dugaan pelanggaran pada Pemilukada 2024 di Kabupaten Belitung, yang diduga dilakukan oleh pihak Paslon 02. Pelaporan ke pihak Bawaslu ini menjadi peristiwa laporan kedua yang datang dari warga […]

  • Pimpinan DPRD Kota Tebing Tinggi Periode 2019 – 2024

    Pimpinan DPRD Kota Tebing Tinggi Periode 2019 – 2024

    • calendar_month Sabtu, 15 Jun 2024
    • account_circle Redaksi
    • visibility 30
    • 0Komentar

    Dibaca: 19

  • Hutama–Abipraya KSO dan Pelindo Salurkan Bantuan Sembako untuk Warga Terdampak Banjir di Marunda

    Hutama–Abipraya KSO dan Pelindo Salurkan Bantuan Sembako untuk Warga Terdampak Banjir di Marunda

    • calendar_month Rabu, 4 Feb 2026
    • account_circle Sunang
    • visibility 71
    • 0Komentar

    Hutama–Abipraya KSO bersama PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) menyalurkan bantuan sembako kepada warga RW 04, Kelurahan Marunda, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, yang terdampak banjir JAKUT | HITV – Hutama–Abipraya KSO bersama PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) menyalurkan bantuan sembako kepada warga terdampak banjir di RW 04, Kelurahan Marunda, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, Selasa (3/2/2026). Kegiatan ini merupakan […]

expand_less