Minggu, 31 Mei 2026
light_mode

WRC–PAN RI Adukan Penanganan Perkara Hj. Sanawiyah ke Propam Polri

  • account_circle Royke Jhony Piay
  • calendar_month Jumat, 5 Des 2025
  • print Cetak

Lembaga Pemerhati Watch Relation of Corruption – Pengawas Aset Negara (WRC–PAN RI) melayangkan pengaduan resmi kepada Divisi Propam Mabes Polri dan Propam Polda Kalimantan Selatan terkait dugaan pelanggaran prosedur dalam penanganan perkara hukum yang menjerat Hj. Sanawiyah. Pengaduan itu disampaikan pada Kamis (4/12/2025).

BANJAR | HITVberita — Dalam laporan tersebut, WRC–PAN RI menilai proses penyidikan oleh penyidik pembantu Satreskrim Polres Tanah Laut, Polda Kalsel, tidak berjalan profesional dan berpotensi melanggar ketentuan hukum serta hak asasi manusia (HAM).

Latar Belakang Kasus

Perkara bermula dari upaya Hj. Sanawiyah memperjuangkan hak atas lahannya yang diduga tercemar limbah tambang milik PT Arutmin. Namun, proses hukum yang kemudian berjalan justru dianggap merugikan dirinya.

WRC–PAN RI menyoroti Surat Perintah Membawa Saksi Nomor SP.Bawa Saksi/436/X/XIRES.5.5/2025/Reskrim, yang dinilai tidak sesuai mekanisme pemanggilan dalam KUHAP dan peraturan internal Polri.

“Hari ini kami memberikan keterangan kepada Propam Polda Kalsel. Ada tindakan penyidik yang kami nilai tidak sesuai hukum dan berpotensi melanggar HAM,” ujar perwakilan WRC–PAN RI.

Pemanggilan Saat Sakit dan Dugaan Penyimpangan Prosedur

Salah satu keberatan yang diajukan adalah pemanggilan paksa terhadap Hj. Sanawiyah pada 18 November 2025, meski ia diketahui sedang sakit. Pemanggilan itu akhirnya dijadwal ulang menjadi 19 November 2025 setelah pihak WRC–PAN RI menyampaikan keberatan.

Dugaan kejanggalan lain muncul ketika Kasat Reskrim Polres Tanah Laut mengirimkan surat bernomor B/2490/XII/RES.5.5/2025/Reskrim kepada Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Laut pada 1 Desember 2025 untuk menyampaikan perkembangan perkara. Padahal, menurut WRC–PAN RI, klien mereka belum pernah diperiksa sebagai tersangka.

“Bagaimana mungkin perkara diserahkan ke kejaksaan sementara pemeriksaan tersangka belum dilakukan? Ini menunjukkan adanya dugaan penyimpangan prosedur,” kata perwakilan lembaga tersebut.

Pelanggaran Regulasi

WRC–PAN RI menilai tindakan penyidik berpotensi melanggar sejumlah aturan, antara lain:

• Perkap No. 6/2019 tentang Penyidikan

• KEPP Polri No. 7/2022

• UU No. 39/1999 tentang HAM

• Pasal 113 KUHAP terkait pemanggilan dan pemeriksaan saksi maupun tersangka

“Pada titik ini, kami melihat indikasi penyalahgunaan wewenang, bukan sekadar kelalaian administratif,” ujar perwakilan tersebut.

Respons Pengurus Pusat WRC–PAN RI

Ketua Umum WRC–PAN RI, Arie Chandra SH MH, dalam pernyataan terpisah mengingatkan agar jajaran Polres Tanah Laut bekerja lebih cermat. Ia menyinggung adanya laporan dari koordinator wilayah WRC–PAN RI di Kalimantan Selatan yang menilai penyidik bergerak terlalu terburu-buru.

“Salah satu contoh kecil, undangan wawancara dan klarifikasi langsung menetapkan beberapa pasal yang menurut kami dipaksakan,” kata Arie.

Ia menegaskan bahwa penetapan tersangka semestinya dilakukan secara hati-hati, apalagi klien mereka belum sekalipun diperiksa sebagai tersangka.
“Ini menjadi pertanyaan besar ketika pemberitahuan ke kejaksaan sudah diterbitkan, sementara pemeriksaan tersangka belum dilakukan,” lanjutnya.

Akan Surati Presiden dan Kapolri

Atas dugaan kejanggalan tersebut, WRC–PAN RI menyatakan akan melayangkan surat kepada Presiden dan Kapolri untuk meminta atensi terhadap proses hukum yang dinilai tidak wajar yang diduga terjadi di Satreskrim Polres Tanah Laut – Polda Kalimantan Selatan.

“Kami ingin memastikan proses yang dijalani klien kami sesuai aturan hukum, bukan berdasarkan pesanan pihak tertentu,” ujar Arie.

Ia juga mendesak Propam Polri dan Propam Polda Kalsel memproses laporan mereka secara objektif demi menjaga integritas institusi Polri.

Ketua Umum WRC PAN-RI, Arie Chandra, SH, MH

“Masyarakat berhak mendapatkan proses hukum yang adil dan tidak diskriminatif. Kami percaya Propam akan bekerja profesional,” tutup Arie.

Hingga berita ini dinaikan, redaksi HITV  masih mencoba untuk menghubungi pihak penyidik di Satreskrim Polres Tanah Laut untuk dimintakan klarifikasi. (/*/*/)

Editor: AYS Prayogie 
Sumber: Humas WRC PAN-RI

  • Penulis: Royke Jhony Piay

Rekomendasi Untuk Anda

  • Lurah Tebing Ajak Warga Gladiola Jaga Kebersihan Lingkungan

    Lurah Tebing Ajak Warga Gladiola Jaga Kebersihan Lingkungan

    • 0Komentar

    Penulis: M. SAIPUL Pemerintah Kelurahan Tebing, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun, menggelar kegiatan gotong royong bersama warga RW 03 pada Sabtu (26/7/2025). Kegiatan yang dimulai sejak pukul 07.00 WIB itu difokuskan pada pembersihan area jalan raya menuju Kampung Harapan, tepat di depan Perumahan Gladiola. HITVBERITA.COM | Karimun — Lurah Tebing, Mardiana, SH, yang turut hadir dalam […]

  • Pemindahan Kampung Nelayan Diminta Lewat Musyawarah

    Pemindahan Kampung Nelayan Diminta Lewat Musyawarah

    • 0Komentar

    Warga Kampung Baru, Desa Posek, Suhari Junan meminta pemerintah desa segera menggelar musyawarah bersama masyarakat terkait rencana pemindahan kampung nelayan ke lokasi baru. LINGGA | HITV – Ia menilai rencana tersebut belum melibatkan masyarakat secara terbuka. “Sebelumnya Kampung Baru sudah menjadi kampung percontohan dan berhasil sebagai kampung nelayan. Namun sekarang ada rencana pemindahan tanpa musyawarah […]

  • Reses di Kampung Baru Tebing, Ismeth Abdullah Tampung Aspirasi Warga Soal Zonasi Sekolah

    Reses di Kampung Baru Tebing, Ismeth Abdullah Tampung Aspirasi Warga Soal Zonasi Sekolah

    • 0Komentar

    Anggota DPD RI asal Kepulauan Riau, Ismeth Abdullah, menyerap berbagai aspirasi warga saat menggelar kunjungan reses di Kampung Baru Tebing, Kelurahan Tebing, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun, Sabtu (7/3/2026) sore. KARIMUN, HITV— Kegiatan yang berlangsung di Jalan Bukit Selamat, RW 03, tersebut dihadiri puluhan warga. Ismeth datang didampingi istrinya, Aida Ismeth, setelah sebelumnya mengunjungi warga di […]

  • Bakti Sosial Anniversary 22 Bharaduta D’Pandiga Polres Belitung

    Bakti Sosial Anniversary 22 Bharaduta D’Pandiga Polres Belitung

    • 0Komentar

    BELITUNG | HITV – Dalam rangka memperingati Anniversary ke-22 Angkatan Diktukba Polri Gelombang II Tahun Anggaran 2003 (Bharaduta D’Pandiga), personel Polres Belitung Polda Kepulauan Bangka Belitung melaksanakan kegiatan Bakti Sosial dengan memberikan bantuan sosial kepada masyarakat yang layak menerima. Selasa (13/1/2026). Kegiatan tersebut dilaksanakan di Jalan Pilang, Desa Dukong, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, sebagai wujud […]

  • Road Show Batam Batik Fashion Week 2025 di Lingga: Menjembatani Warisan Budaya, Menggerakkan Ekonomi Lokal

    Road Show Batam Batik Fashion Week 2025 di Lingga: Menjembatani Warisan Budaya, Menggerakkan Ekonomi Lokal

    • 0Komentar

    Penulis: Ruslan LGA Kemeriahan Batam Batik Fashion Week (BBFW) 2025 menyelimuti Lapangan Implasemen Dabo Singkep, Rabu malam (15/10/2025). HITVBERITA.COM | Lingga — BBFW tahun 2025 ini, mengusung tema “Menjembatani Warisan Budaya Mendunia” dan merupakan ajang kolaborasi antara Dekranasda Kota Batam dan Dekranasda Kabupaten Lingga. Perhelatan ini tak hanya menampilkan pesona batik khas Kepulauan Riau, tetapi […]

  • Perkuat Sinergi, PWI Purwakarta Jalin Silaturahmi dengan Kejari

    Perkuat Sinergi, PWI Purwakarta Jalin Silaturahmi dengan Kejari

    • 0Komentar

    Kajari Purwakarta foto bersama dengan Pengurus dan Anggota PWI Purwakarta. (Dok/Foto/Raffa) Reporter: Raffa Christ Manalu    Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Purwakarta melakukan kunjungan silaturahmi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta, Kamis (5/6/2025). Rombongan diterima langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Purwakarta, DR Martha Parulina Berliana, SH., MH., didampingi Kepala Seksi Intelijen, Febrianto Ari Kustiawan, SH., […]

expand_less