DLH Purwakarta Perkuat Mekanisme Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa Lingkungan
- account_circle Raffa Christ Manalu
- calendar_month Selasa, 9 Des 2025
- visibility 63
- print Cetak

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Purwakarta, Erlan Diansyah (kedua dari kanan foto) saat sosialisasi mekanisme pelaporan pengaduan dan penyelesaian sengketa lingkungan hidup di kantor camat Campaka, Purwakarta. (Dok/Foto/Raffa/Hitv)
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Purwakarta menggelar sosialisasi mekanisme pelaporan pengaduan dan penyelesaian sengketa lingkungan hidup di Kantor Kecamatan Campaka, Selasa (9/12/2025).
PURWAKARTA | HITV — Kegiatan itu dipimpin Kepala DLH Purwakarta, Erlan Diansyah, dan dihadiri 75 peserta dari hilir Daerah Aliran Sungai (DAS) Cilamaya, mencakup Kecamatan Campaka, Cibatu, dan Bungursari.
Peserta terdiri atas camat, kepala desa, serta perwakilan pelaku usaha. Kehadiran mereka diharapkan dapat memperkuat koordinasi dalam pengawasan lingkungan, terutama di wilayah yang memiliki konsentrasi industri cukup tinggi.
“Melalui sosialisasi ini kami ingin memastikan seluruh pihak memahami mekanisme pelaporan dugaan pencemaran maupun sengketa lingkungan. Kolaborasi lintas sektor sangat diperlukan untuk menjaga kualitas lingkungan di Purwakarta,” ujar Erlan.
Ia menekankan bahwa peran kepala desa menjadi ujung tombak pengawasan aktivitas industri, termasuk pemilahan dan pengelolaan sampah serta limbah. Untuk mempermudah proses pelaporan, masyarakat dapat menggunakan empat kanal aduan yang dikelola Diskominfo Purwakarta, yakni Call Center 112, SP4N Lapor, aplikasi Ogan Lopian, dan WhatsApp Center.
Ulasan Para Narasumber
TIGA narasumber hadir dalam kegiatan tersebut, masing-masing dari DLH Provinsi Jawa Barat, Diskominfo Purwakarta, dan DLH Kabupaten Purwakarta.
Dari DLH Jawa Barat, Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Madya, Neneng Setiawati, memaparkan tahapan penyelesaian sengketa lingkungan hidup. Proses tersebut meliputi verifikasi awal, klarifikasi, penentuan mekanisme penyelesaian baik melalui pengadilan maupun di luar pengadilan, hingga pelaksanaan putusan. Ia menambahkan, setiap nilai kerugian yang muncul dari proses sengketa akan masuk sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Perwakilan Diskominfo Purwakarta, Pranata Humas Andis Maulana, menjelaskan pengelolaan pengaduan publik yang diatur dalam Permendagri Nomor 8 Tahun 2023. Ia menegaskan bahwa konsolidasi kanal aduan bertujuan memastikan setiap laporan masyarakat dapat diverifikasi dan ditindaklanjuti secara akurat.
Sementara itu, Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Muda DLH Purwakarta, Bayu, menguraikan tata cara pengelolaan dan pemilahan sampah secara mandiri. Ia juga menyampaikan sosialisasi surat edaran Bupati Purwakarta mengenai kewajiban setiap desa membentuk kelembagaan pengelolaan sampah.
Kegiatan ini diharapkan menjadi langkah awal memperkuat jejaring pengawasan lingkungan, khususnya di kawasan industri Purwakarta yang terus berkembang. (/*/*/)
Editor: AYS
Sumber Berita: HITV Jabar
- Penulis: Raffa Christ Manalu
