Rabu, 15 Jul 2026
light_mode

KAKI Minta Aparat Tegas Usut Dugaan Tambang Ilegal di Selat Belia

  • account_circle Ismail Ratusimbangan
  • calendar_month Kamis, 22 Jan 2026
  • print Cetak

Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) mendesak aparat penegak hukum untuk bersikap tegas menyikapi dugaan penambangan pasir laut yang dilakukan Koperasi Sekop Jaya di perairan Selat Belia, Kecamatan Kundur, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau.

KARIMUN | HITV Aktivitas tersebut menurut KAKI berpotensi melanggar hukum dan mencerminkan lemahnya pengawasan negara terhadap sektor pertambangan.

Koordinator KAKI, Cecep Cahyana, menegaskan bahwa praktik pertambangan tanpa kelengkapan perizinan bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan bentuk pembangkangan terhadap hukum yang berpotensi merugikan keuangan negara dan lingkungan hidup.

“Jika benar kegiatan tersebut dijalankan tanpa persetujuan RKAB dari Kementerian ESDM, maka itu bukan kesalahan teknis, melainkan pelanggaran serius yang harus diproses secara hukum,” ujar Cecep, Rabu (21/1/2026).

Menurut Cecep, persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) merupakan instrumen utama negara dalam mengendalikan produksi, penerimaan negara, serta dampak lingkungan dari kegiatan pertambangan. Tanpa dokumen tersebut, negara kehilangan kendali atas aktivitas eksploitasi sumber daya alam.

KAKI juga menyoroti dugaan ketidaksesuaian lokasi tambang dengan ketentuan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Berdasarkan penetapan pemerintah, WPR di Kabupaten Karimun berada di Pulau Babi. Sementara itu, lokasi penambangan yang disebut berada di Selat Belia dinilai berada di luar zona yang diizinkan.

“Jika IPR digunakan di luar WPR, maka izin itu cacat hukum. Aparat penegak hukum perlu menelusuri bagaimana izin tersebut bisa digunakan di lokasi yang tidak semestinya,” kata Cecep.

Ia menekankan, praktik semacam ini kerap menjadi pintu masuk terjadinya penyalahgunaan kewenangan dan pembiaran sistemik, yang bertentangan dengan prinsip tata kelola pertambangan yang bersih dan transparan.

Cecep mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara telah mengatur secara tegas sanksi pidana bagi pihak yang melakukan usaha pertambangan tanpa izin maupun tanpa persetujuan RKAB. Ancaman hukuman penjara dan denda besar, menurutnya, harus diterapkan secara konsisten agar menimbulkan efek jera.

Selain itu, karena aktivitas dilakukan di wilayah pesisir dan laut, KAKI menilai penegakan hukum juga harus mengacu pada Undang-Undang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, yang mewajibkan izin pemanfaatan ruang laut dan perlindungan ekosistem pesisir.

“Kami meminta negara hadir melalui penegakan hukum yang tegas dan transparan. Jangan sampai praktik tambang ilegal dibiarkan karena akan mencederai keadilan, merusak lingkungan, dan melemahkan wibawa hukum,” ujar Cecep.

KAKI mendesak Kementerian ESDM, Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Riau, serta aparat penegak hukum untuk segera melakukan pemeriksaan menyeluruh dan menghentikan aktivitas tambang apabila ditemukan pelanggaran hukum. (\•/)

Editor: AYS
Sumber: HITV Kepri

  • Penulis: Ismail Ratusimbangan

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kembangkan Alat Pengolah Sampah, Prabowo Ingin Semua Desa hingga Ibu Kota RI Bersih

    Kembangkan Alat Pengolah Sampah, Prabowo Ingin Semua Desa hingga Ibu Kota RI Bersih

    • 0Komentar

    Presiden menegaskan komitmennya agar seluruh wilayah Indonesia terbebas dari persoalan sampah melalui pelibatan perguruan tinggi dan produksi massal alat pengolahan sampah ramah lingkungan yang akan didistribusikan hingga ke tingkat kelurahan dan kecamatan tahun ini. JAKARTA | HITV – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menggagas Gerakan Indonesia ASRI (Aman, Sehat, Resik, Indah) untuk menciptakan lingkungan yang […]

  • Kedaulatan Ekonomi Rakyat, Jawaban atas Isu Serangan terhadap Indonesia

    Kedaulatan Ekonomi Rakyat, Jawaban atas Isu Serangan terhadap Indonesia

    • 0Komentar

    Oleh: Nandan Limakrisna TULISAN berjudul “Diserang Habis-Habisan, Indonesia Tidak Jatuh” mengajak publik melihat Indonesia sebagai bangsa yang memiliki daya tahan tinggi dalam menghadapi berbagai tekanan, baik yang berasal dari dalam maupun luar negeri. Pandangan tersebut layak diapresiasi karena mengingatkan kita bahwa Indonesia bukanlah negara yang mudah runtuh hanya oleh perubahan situasi global maupun derasnya berbagai […]

  • Pemuda Batak Bersatu Karimun Bagikan 500 Paket Takjil Gratis

    Pemuda Batak Bersatu Karimun Bagikan 500 Paket Takjil Gratis

    • 0Komentar

    Keluarga besar Ormas DPC Pemuda Batak Bersatu (PBB) Kabupaten Karimun kembali membagikan takjil gratis kepada masyarakat dalam rangka menyemarakkan bulan suci Ramadhan 1447 H. KARIMUN | HITV – Sebanyak 500 paket takjil dibagikan kepada pengguna jalan di Jalan Trikora, Kelurahan Tanjung Balai Kota, Kecamatan Karimun, tepatnya di depan Mapolsek Balai Karimun, Rabu (11/3/2026) sore. Kegiatan […]

  • Kapolres Barru Ajak Mahasiswa Baru ITBA Al Gazali Tanamkan Semangat Bela Negara

    Kapolres Barru Ajak Mahasiswa Baru ITBA Al Gazali Tanamkan Semangat Bela Negara

    • 0Komentar

    Penulis: Syamsu Marlin Kapolres Barru, AKBP Ananda Fauzi Harahap, menekankan pentingnya semangat bela negara di kalangan mahasiswa. Pesan itu ia sampaikan dalam kuliah umum pada kegiatan Masa Orientasi Pencerahan Intelektual bagi mahasiswa baru Institut Teknologi dan Bisnis Administrasi (ITBA) Al Gazali Barru, Selasa (9/9/2025). HITVBERITA.COM | Barru – Kegiatan yang berlangsung di Aula ITBA itu […]

  • Nadiem Kecewa Dituntut 18 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook

    Nadiem Kecewa Dituntut 18 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook

    • 0Komentar

    Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim mengaku kecewa atas tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek. JAKARTA, HITV — Dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (13/5/2026), Nadiem dituntut pidana 18 tahun penjara, denda Rp1 miliar, serta […]

  • Polres Pelabuhan Tanjung Priok Latih Personel Hadapi Unjuk Rasa dan Kebakaran

    Polres Pelabuhan Tanjung Priok Latih Personel Hadapi Unjuk Rasa dan Kebakaran

    • 0Komentar

    Polres Pelabuhan Tanjung Priok menggelar pelatihan pengendalian massa dan pemadaman api dalam rangka meningkatkan kesiapsiagaan personel menghadapi potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). HITVBERITA.COM | Jakarta — Kegiatan pelatihan tersebut berlangsung di Lapangan Presisi Polres Pelabuhan Tanjung Priok, pada pekan awal bulan Mei 2025. Pelatihan diawali dengan apel kesiapan yang dipimpin Wakil Kepala Polres […]

expand_less