Rabu, 14 Okt 2026
dark_mode

Kuasa Hukum Bantah Unsur Korupsi, Sebut Lahan Proyek VinFast Berstatus Hak Milik Warga

  • account_circle AYS Prayogie
  • calendar_month Rabu, 25 Feb 2026
  • print Cetak

Tim Kuasa Hukum lima tersangka kasus dugaan korupsi penjualan tanah untuk proyek pabrik mobil listrik milik VinFast di Subang menyoal konstruksi hukum yang dibangun penyidik.

JAKARTA, HITV— Salah satu Tim kuasa hukum para tersangka, Stenny Widya Asmara, SH menegaskan, bahwa lahan yang dipersoalkan menurutnya bukan lagi tanah kas desa, melainkan telah berstatus hak milik warga melalui program redistribusi tanah.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Subang menetapkan lima tersangka, termasuk Kepala Desa Cibogo berinisial AM dan Ketua BPD Cibogo.

Penyidik menduga terjadi penjualan tanah negara seluas sekitar 1,5 hektare yang disebut sebagai fasilitas umum berupa jalan setapak dan saluran irigasi, dengan estimasi kerugian negara Rp 2,5 miliar.

Atas penetapan tersangka tersebut, Stenny dan tim kuasa hukum lainnya, dengan tegas menyatakan adanya terdapat kekeliruan mendasar yang dilakukan Penyidik Kejari dalam penetapan status tanah.

Menurut dia, tanah yang menjadi objek perkara merupakan tanah redistribusi yang telah ditingkatkan statusnya menjadi sertifikat hak milik atas nama masing-masing warga.

“Sepanjang yang kami ketahui dan berdasarkan dokumen yang kami pelajari, tanah tersebut berasal dari program redistribusi. Sertifikat hak milik diterbitkan sekitar tahun 2020 hingga 2021 dan sudah atas nama warga penerima,” ujar Stenny

Ia juga menjelaskan, dalam skema redistribusi, tanah diberikan pemerintah kepada warga yang tidak memiliki lahan, dengan ketentuan tertentu. Setelah syarat terpenuhi, penerima dapat mengajukan peningkatan status menjadi hak milik, yang dibuktikan dengan sertifikat yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Karena itu, pihaknya mempertanyakan dasar penyebutan lahan tersebut sebagai tanah negara atau tanah kas desa.

Kuasa Hukum Stenny Widya Asmara, SH. (dok/foto/AYS)

Transaksi Diklaim Sesuai Prosedur

TERKAIT proses jual beli lahan untuk kebutuhan investasi, kuasa hukum menyebut seluruh transaksi dilakukan secara resmi di hadapan notaris/PPAT yang ditunjuk pihak pembeli.

“Berdasarkan keterangan prinsipal kami, seluruh transaksi dilakukan sebagaimana mestinya dan di hadapan notaris atau PPAT,” ungkap Stenny.

Ia juga menyebut, pada saat itu terdapat konsultasi publik dan komunikasi dengan pihak terkait. Sepanjang pengetahuan tim kuasa hukum, tidak ada keberatan administratif sebelum perkara ini mencuat ke ranah pidana.

Pertanyakan Unsur Kerugian Negara

KUASA hukum juga mempertanyakan klaim kerugian negara sebesar Rp 2,5 miliar. Ia menyatakan belum mengetahui adanya hasil audit resmi yang secara final menyatakan nilai kerugian tersebut.

“Jika tanah sudah berstatus hak milik warga dan bersertifikat, lalu di mana letak kerugian negaranya? Itu yang akan kami uji dalam proses hukum,” ujarnya.

Pihaknya membuka kemungkinan menghadirkan ahli pertanahan dan hukum administrasi untuk mengurai status tanah serta mekanisme peralihannya.

Respons Soal Penggeledahan

PADA Februari 2026, Kejari Subang melakukan penggeledahan di Kantor Desa Cibogo. Terkait itu Pahala Manurung SH, MH selaku Ketua Tim Kuasa hukum menyatakan bahwa pihaknya mengaku tidak menerima pemberitahuan atau tembusan terkait tindakan tersebut.

“Kami tidak pernah mendapatkan konfirmasi perihal penggeledahan, baik di kediaman maupun kantor prinsipal kami,” tegas Pahala, Selasa (24/2/2026), di Kantor Hukum, Gedung Pembina Jl. DI Panjaitan, Jakarta Timur.

Meski demikian, Pahala mengakui bahwa tindak penggeledahan merupakan kewenangan penyidik. Hanya saja, ia menyayangkan tidak dilibatkannya penasihat hukum dalam proses tersebut.

“Kami menghormati kewenangan penyidik, tetapi secara etis kami merasa kedudukan kuasa hukum seharusnya juga dihargai,” ujar Pahala.

Ketua Tim Kuasa Hukum para tersangka, Pahala Manurung, SH, MH. (dok/foto/AYS)

Buka Peluang Praperadilan

TERKAIT penetapan tersangka dan penahanan, kuasa hukum menyatakan masih memantau perkembangan penyidikan. Opsi praperadilan disebut terbuka apabila dianggap perlu demi kepentingan hukum kliennya.

Kasus ini menjadi perhatian publik luas karena bersinggungan langsung dengan proyek strategis kendaraan listrik di Subang.

Di satu sisi, aparat penegak hukum menyatakan penindakan dilakukan untuk menjaga akuntabilitas pengelolaan aset negara. Di sisi lain, kuasa hukum para tersangka menilai perkara ini berpotensi merupakan sengketa administratif yang dipidanakan.

Perdebatan soal status tanah—apakah masih merupakan tanah negara atau telah sah menjadi hak milik warga—diperkirakan akan menjadi titik krusial dalam proses hukum yang akan bergulir di pengadilan. (\•/)

Sumber; MIO Indonesia 

  • Penulis: AYS Prayogie

Rekomendasi Untuk Anda

  • DPRD Kabupaten Purwakarta

    DPRD Kabupaten Purwakarta

    • calendar_month Jumat, 28 Mar 2025
    • 0Komentar

    Dibaca: 154

  • AYS Prayogie Soroti Dugaan OTT Wartawan di Mojokerto, Ingatkan Batas Etika dan Integritas Pers

    AYS Prayogie Soroti Dugaan OTT Wartawan di Mojokerto, Ingatkan Batas Etika dan Integritas Pers

    • calendar_month Kamis, 2 Apr 2026
    • 0Komentar

    Dugaan praktik tidak etis yang melibatkan oknum wartawan di Mojokerto kian menguat. JAKARTA, HITV — Penelusuran redaksi HITV di lapangan menemukan rangkaian fakta yang saling terkait, mulai dari kronologi komunikasi, bukti percakapan, hingga dokumen resmi terkait proses rehabilitasi narkotika. Kasus ini tak hanya menyoroti dugaan penyalahgunaan profesi jurnalistik, tetapi juga membuka kembali perdebatan tentang batas […]

  • Sugiono Ketua PAC Grib Jaya Kecamatan Pejagoan Terima SK Mandat Definitif 5 Tahun

    Sugiono Ketua PAC Grib Jaya Kecamatan Pejagoan Terima SK Mandat Definitif 5 Tahun

    • calendar_month Selasa, 1 Okt 2024
    • 0Komentar

    𝐇𝐈𝐓𝐕𝐁𝐞𝐫𝐢𝐭𝐚.𝐂𝐨𝐦 | Sugiono Ketua PAC Grib Jaya Kecamatan Pejagoan Terima SK Mandat Definitif 5 Tahun, Diharapkan Tetap Satu Komando Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (DPC GRIB) Jaya Kabupaten Kebumen, secara resmi menyerahkan SK Mandat Definitif Masa berlaku 5 tahun kepada Sugiono, sebagai Ketua Pac Grib Jaya Kecamatan Pejagoan. Penyerahan mandat Definitif tersebut diserahkan […]

  • Rekening 35 ASN Imigrasi Berputar Rp366,7 Miliar, KPK Telusuri Jejak Uang di Balik Layanan Keimigrasian

    Rekening 35 ASN Imigrasi Berputar Rp366,7 Miliar, KPK Telusuri Jejak Uang di Balik Layanan Keimigrasian

    • calendar_month Minggu, 4 Okt 2026
    • 0Komentar

    Besarnya perputaran uang pada rekening sejumlah aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi menjadi salah satu pintu masuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membongkar dugaan praktik pemerasan dalam layanan keimigrasian. JAKARTA, HITV — Angkanya mencolok. Dari total perputaran dana sekitar Rp366,7 miliar pada 96 rekening milik 35 ASN Ditjen Imigrasi sepanjang periode 2019–2025, […]

  • Pemko Tebing Tinggi Gandeng Bank Sumut, Luncurkan QRIS Dinamis untuk Perkuat PAD dan Transparansi Transaksi

    Pemko Tebing Tinggi Gandeng Bank Sumut, Luncurkan QRIS Dinamis untuk Perkuat PAD dan Transparansi Transaksi

    • calendar_month Selasa, 9 Jun 2026
    • 0Komentar

    Pemerintah Kota Tebing Tinggi mempercepat langkah transformasi digital dalam tata kelola pendapatan daerah. TEBING TINGGI, HITV — Bersama PT Bank Sumut Cabang Tebing Tinggi, pemerintah daerah akan meluncurkan sistem pembayaran berbasis QRIS Dinamis pada 1 Juli 2026 sebagai upaya meningkatkan efisiensi, transparansi, dan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Komitmen tersebut ditegaskan Wali Kota Tebing Tinggi, […]

  • Satlantas Polres Karimun Perkuat Pengaturan dan Edukasi di Titik Rawan Kecelakaan

    Satlantas Polres Karimun Perkuat Pengaturan dan Edukasi di Titik Rawan Kecelakaan

    • calendar_month Selasa, 18 Agt 2026
    • 0Komentar

    Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Karimun memperkuat langkah pencegahan kecelakaan lalu lintas dengan meningkatkan pengaturan arus kendaraan sekaligus edukasi keselamatan di sejumlah titik yang dinilai rawan kecelakaan. KARIMUN, HITV— Penguatan kegiatan tersebut dilakukan pada pagi hari di Simpang 4 STM dan Simpang 3 PDAM STM, Kecamatan Tebing. Sejumlah personel ditempatkan di lokasi untuk mengantisipasi kepadatan […]

expand_less