Senin, 2 Mar 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » Sorot Hukum » Kuasa Hukum Bantah Unsur Korupsi, Sebut Lahan Proyek VinFast Berstatus Hak Milik Warga

Kuasa Hukum Bantah Unsur Korupsi, Sebut Lahan Proyek VinFast Berstatus Hak Milik Warga

  • account_circle AYS Prayogie
  • calendar_month Rabu, 25 Feb 2026
  • visibility 90
  • print Cetak

Tim Kuasa Hukum lima tersangka kasus dugaan korupsi penjualan tanah untuk proyek pabrik mobil listrik milik VinFast di Subang menyoal konstruksi hukum yang dibangun penyidik.

JAKARTA, HITV— Salah satu Tim kuasa hukum para tersangka, Stenny Widya Asmara, SH menegaskan, bahwa lahan yang dipersoalkan menurutnya bukan lagi tanah kas desa, melainkan telah berstatus hak milik warga melalui program redistribusi tanah.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Subang menetapkan lima tersangka, termasuk Kepala Desa Cibogo berinisial AM dan Ketua BPD Cibogo.

Penyidik menduga terjadi penjualan tanah negara seluas sekitar 1,5 hektare yang disebut sebagai fasilitas umum berupa jalan setapak dan saluran irigasi, dengan estimasi kerugian negara Rp 2,5 miliar.

Atas penetapan tersangka tersebut, Stenny dan tim kuasa hukum lainnya, dengan tegas menyatakan adanya terdapat kekeliruan mendasar yang dilakukan Penyidik Kejari dalam penetapan status tanah.

Menurut dia, tanah yang menjadi objek perkara merupakan tanah redistribusi yang telah ditingkatkan statusnya menjadi sertifikat hak milik atas nama masing-masing warga.

“Sepanjang yang kami ketahui dan berdasarkan dokumen yang kami pelajari, tanah tersebut berasal dari program redistribusi. Sertifikat hak milik diterbitkan sekitar tahun 2020 hingga 2021 dan sudah atas nama warga penerima,” ujar Stenny

Ia juga menjelaskan, dalam skema redistribusi, tanah diberikan pemerintah kepada warga yang tidak memiliki lahan, dengan ketentuan tertentu. Setelah syarat terpenuhi, penerima dapat mengajukan peningkatan status menjadi hak milik, yang dibuktikan dengan sertifikat yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Karena itu, pihaknya mempertanyakan dasar penyebutan lahan tersebut sebagai tanah negara atau tanah kas desa.

Kuasa Hukum Stenny Widya Asmara, SH. (dok/foto/AYS)

Transaksi Diklaim Sesuai Prosedur

TERKAIT proses jual beli lahan untuk kebutuhan investasi, kuasa hukum menyebut seluruh transaksi dilakukan secara resmi di hadapan notaris/PPAT yang ditunjuk pihak pembeli.

“Berdasarkan keterangan prinsipal kami, seluruh transaksi dilakukan sebagaimana mestinya dan di hadapan notaris atau PPAT,” ungkap Stenny.

Ia juga menyebut, pada saat itu terdapat konsultasi publik dan komunikasi dengan pihak terkait. Sepanjang pengetahuan tim kuasa hukum, tidak ada keberatan administratif sebelum perkara ini mencuat ke ranah pidana.

Pertanyakan Unsur Kerugian Negara

KUASA hukum juga mempertanyakan klaim kerugian negara sebesar Rp 2,5 miliar. Ia menyatakan belum mengetahui adanya hasil audit resmi yang secara final menyatakan nilai kerugian tersebut.

“Jika tanah sudah berstatus hak milik warga dan bersertifikat, lalu di mana letak kerugian negaranya? Itu yang akan kami uji dalam proses hukum,” ujarnya.

Pihaknya membuka kemungkinan menghadirkan ahli pertanahan dan hukum administrasi untuk mengurai status tanah serta mekanisme peralihannya.

Respons Soal Penggeledahan

PADA Februari 2026, Kejari Subang melakukan penggeledahan di Kantor Desa Cibogo. Terkait itu Pahala Manurung SH, MH selaku Ketua Tim Kuasa hukum menyatakan bahwa pihaknya mengaku tidak menerima pemberitahuan atau tembusan terkait tindakan tersebut.

“Kami tidak pernah mendapatkan konfirmasi perihal penggeledahan, baik di kediaman maupun kantor prinsipal kami,” tegas Pahala, Selasa (24/2/2026), di Kantor Hukum, Gedung Pembina Jl. DI Panjaitan, Jakarta Timur.

Meski demikian, Pahala mengakui bahwa tindak penggeledahan merupakan kewenangan penyidik. Hanya saja, ia menyayangkan tidak dilibatkannya penasihat hukum dalam proses tersebut.

“Kami menghormati kewenangan penyidik, tetapi secara etis kami merasa kedudukan kuasa hukum seharusnya juga dihargai,” ujar Pahala.

Ketua Tim Kuasa Hukum para tersangka, Pahala Manurung, SH, MH. (dok/foto/AYS)

Buka Peluang Praperadilan

TERKAIT penetapan tersangka dan penahanan, kuasa hukum menyatakan masih memantau perkembangan penyidikan. Opsi praperadilan disebut terbuka apabila dianggap perlu demi kepentingan hukum kliennya.

Kasus ini menjadi perhatian publik luas karena bersinggungan langsung dengan proyek strategis kendaraan listrik di Subang.

Di satu sisi, aparat penegak hukum menyatakan penindakan dilakukan untuk menjaga akuntabilitas pengelolaan aset negara. Di sisi lain, kuasa hukum para tersangka menilai perkara ini berpotensi merupakan sengketa administratif yang dipidanakan.

Perdebatan soal status tanah—apakah masih merupakan tanah negara atau telah sah menjadi hak milik warga—diperkirakan akan menjadi titik krusial dalam proses hukum yang akan bergulir di pengadilan. (\•/)

Sumber; MIO Indonesia 

  • Penulis: AYS Prayogie

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bupati Belitung Tanda Tangani MoU Pengembangan Kawasan Industri dengan Investor Tiongkok

    Bupati Belitung Tanda Tangani MoU Pengembangan Kawasan Industri dengan Investor Tiongkok

    • calendar_month Jumat, 5 Des 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 563
    • 0Komentar

    HITVBERITA.COM | Jakarta, 4 Desember 2025 — Komitmen Pemerintah Kabupaten Belitung dalam mempercepat kemajuan ekonomi daerah kembali ditunjukkan melalui penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan PT Wanxinda Group Indonesia, perusahaan yang bergerak di sektor industri dan investasi global. Penandatanganan berlangsung dalam forum resmi bertajuk China–Indonesia Industrial Cooperation Forum di Grand Hyatt Jakarta, dengan mengusung tema: […]

  • Satpolairud

    Sat Polairud Polres Karimun : Podas Silau Cerdaskan Anak Pesisir dan Pulau

    • calendar_month Rabu, 8 Okt 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 31
    • 0Komentar

    Penulis : M. Zulkifli Ritonga  Satuan Polisi Perairan dan Udara (Satpolairud) Polres Karimun terus mewujudkan komitmenya dalam meningkatkan kualitas pendidikan anak-anak di wilayah pesisir dan kepulauan melalui Rumah Pintar Program Podas Silau “Polair Cerdaskan Anak Pesisir & Pulau “ HITV. BERITA. COM | KARIMUN – Satpolairud Polres Karimun menggelar kegiatan edukatif untuk anak – anak […]

  • Jumono Buronan Pelaku Penggelapan Mobil dan Uang Miliaran Rupiah, Diburu Polisi!

    Jumono Buronan Pelaku Penggelapan Mobil dan Uang Miliaran Rupiah, Diburu Polisi!

    • calendar_month Selasa, 12 Agt 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 28
    • 0Komentar

    Penulis: Ruslan LGA Aparat kepolisian memburu seorang pria bernama Jumono yang diduga telah menggelapkan uang tunai dan juga sejumlah kendaraan milik warga dengan total kerugian hingga mencapai miliaran rupiah. HITVBERITA.COM | Batam –Berdasarkan laporan para korban, dalam jalankan aksi kriminalnya tersebut, pelaku Jumono berpura-pura menjadi agen rental mobil. Dengan dalih mengelola atau menyewakan kendaraan, ia […]

  • PT Indorama Synthetic Serahkan Bantuan Satu Unit Mobil Perpustakaan Keliling ke Pemkab Purwakarta

    PT Indorama Synthetic Serahkan Bantuan Satu Unit Mobil Perpustakaan Keliling ke Pemkab Purwakarta

    • calendar_month Kamis, 26 Sep 2024
    • account_circle Redaksi
    • visibility 35
    • 0Komentar

    HITVBerita.Com|Purwakarta – Salah satu perusahaan ternama di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, yakni PT Indorama Synthetic menyerahkan bantuan satu unit mobil perpustakaan keliling ke Pemkab Purwakarta melalui Dinas Arsip dan Perpustakaan Daerah (Disipusda) Kabupaten Purwakarta. Bantuan satu unit mobil perpustakaan keliling langsung diserahkan oleh pimpinan PT Indorama Synthetic, Aliaman kepada Penjabat Bupati Purwakarta, Benni Irwan yang […]

  • Waspada Modus Penipuan Katering di Dabo Singkep, Warga Rugi Jutaan Rupiah

    Waspada Modus Penipuan Katering di Dabo Singkep, Warga Rugi Jutaan Rupiah

    • calendar_month Senin, 12 Jan 2026
    • account_circle Ruslan
    • visibility 816
    • 0Komentar

    Modus penipuan dengan mengatasnamakan instansi pemerintahan kembali terjadi di Dabo Singkep, Kabupaten Lingga. Kali ini, seorang warga bernama Tengku Buntat menjadi korban setelah menerima pesanan katering fiktif yang menyebabkan kerugian hingga hampir Rp 3 juta. LINGGA | HITV — Peristiwa tersebut bermula ketika Tengku Buntat menerima pesanan melalui aplikasi WhatsApp dari seorang perempuan bernama Ratih […]

  • Pawai Ogoh-ogoh Semarakkan Penyambutan Hari Raya Nyepi di Dusun Belitung!

    Pawai Ogoh-ogoh Semarakkan Penyambutan Hari Raya Nyepi di Dusun Belitung!

    • calendar_month Jumat, 28 Mar 2025
    • account_circle
    • visibility 80
    • 0Komentar

    Masyarakat Hindu di Dusun Balitung, Desa Pelepak Pute, Kecamatan Sijuk, Kabupaten Belitung, merayakan Hari Raya Nyepi Tahun Saka 1947 dengan melaksanakan rangkaian kegiatan Pawai Ogoh-ogoh yang penuh semangat. Acara ini diadakan pada hari Jum’at, 28 Maret 2025, mulai pukul 14.00 WIB, di Lapangan Balai Sanggar Seni Barong Dance, Dusun Balitung. HITVBERITA.COM | Belitung – Kegiatan […]

expand_less