Sabtu, 30 Mei 2026
light_mode

Kuasa Hukum Bantah Unsur Korupsi, Sebut Lahan Proyek VinFast Berstatus Hak Milik Warga

  • account_circle AYS Prayogie
  • calendar_month Rabu, 25 Feb 2026
  • print Cetak

Tim Kuasa Hukum lima tersangka kasus dugaan korupsi penjualan tanah untuk proyek pabrik mobil listrik milik VinFast di Subang menyoal konstruksi hukum yang dibangun penyidik.

JAKARTA, HITV— Salah satu Tim kuasa hukum para tersangka, Stenny Widya Asmara, SH menegaskan, bahwa lahan yang dipersoalkan menurutnya bukan lagi tanah kas desa, melainkan telah berstatus hak milik warga melalui program redistribusi tanah.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Subang menetapkan lima tersangka, termasuk Kepala Desa Cibogo berinisial AM dan Ketua BPD Cibogo.

Penyidik menduga terjadi penjualan tanah negara seluas sekitar 1,5 hektare yang disebut sebagai fasilitas umum berupa jalan setapak dan saluran irigasi, dengan estimasi kerugian negara Rp 2,5 miliar.

Atas penetapan tersangka tersebut, Stenny dan tim kuasa hukum lainnya, dengan tegas menyatakan adanya terdapat kekeliruan mendasar yang dilakukan Penyidik Kejari dalam penetapan status tanah.

Menurut dia, tanah yang menjadi objek perkara merupakan tanah redistribusi yang telah ditingkatkan statusnya menjadi sertifikat hak milik atas nama masing-masing warga.

“Sepanjang yang kami ketahui dan berdasarkan dokumen yang kami pelajari, tanah tersebut berasal dari program redistribusi. Sertifikat hak milik diterbitkan sekitar tahun 2020 hingga 2021 dan sudah atas nama warga penerima,” ujar Stenny

Ia juga menjelaskan, dalam skema redistribusi, tanah diberikan pemerintah kepada warga yang tidak memiliki lahan, dengan ketentuan tertentu. Setelah syarat terpenuhi, penerima dapat mengajukan peningkatan status menjadi hak milik, yang dibuktikan dengan sertifikat yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Karena itu, pihaknya mempertanyakan dasar penyebutan lahan tersebut sebagai tanah negara atau tanah kas desa.

Kuasa Hukum Stenny Widya Asmara, SH. (dok/foto/AYS)

Transaksi Diklaim Sesuai Prosedur

TERKAIT proses jual beli lahan untuk kebutuhan investasi, kuasa hukum menyebut seluruh transaksi dilakukan secara resmi di hadapan notaris/PPAT yang ditunjuk pihak pembeli.

“Berdasarkan keterangan prinsipal kami, seluruh transaksi dilakukan sebagaimana mestinya dan di hadapan notaris atau PPAT,” ungkap Stenny.

Ia juga menyebut, pada saat itu terdapat konsultasi publik dan komunikasi dengan pihak terkait. Sepanjang pengetahuan tim kuasa hukum, tidak ada keberatan administratif sebelum perkara ini mencuat ke ranah pidana.

Pertanyakan Unsur Kerugian Negara

KUASA hukum juga mempertanyakan klaim kerugian negara sebesar Rp 2,5 miliar. Ia menyatakan belum mengetahui adanya hasil audit resmi yang secara final menyatakan nilai kerugian tersebut.

“Jika tanah sudah berstatus hak milik warga dan bersertifikat, lalu di mana letak kerugian negaranya? Itu yang akan kami uji dalam proses hukum,” ujarnya.

Pihaknya membuka kemungkinan menghadirkan ahli pertanahan dan hukum administrasi untuk mengurai status tanah serta mekanisme peralihannya.

Respons Soal Penggeledahan

PADA Februari 2026, Kejari Subang melakukan penggeledahan di Kantor Desa Cibogo. Terkait itu Pahala Manurung SH, MH selaku Ketua Tim Kuasa hukum menyatakan bahwa pihaknya mengaku tidak menerima pemberitahuan atau tembusan terkait tindakan tersebut.

“Kami tidak pernah mendapatkan konfirmasi perihal penggeledahan, baik di kediaman maupun kantor prinsipal kami,” tegas Pahala, Selasa (24/2/2026), di Kantor Hukum, Gedung Pembina Jl. DI Panjaitan, Jakarta Timur.

Meski demikian, Pahala mengakui bahwa tindak penggeledahan merupakan kewenangan penyidik. Hanya saja, ia menyayangkan tidak dilibatkannya penasihat hukum dalam proses tersebut.

“Kami menghormati kewenangan penyidik, tetapi secara etis kami merasa kedudukan kuasa hukum seharusnya juga dihargai,” ujar Pahala.

Ketua Tim Kuasa Hukum para tersangka, Pahala Manurung, SH, MH. (dok/foto/AYS)

Buka Peluang Praperadilan

TERKAIT penetapan tersangka dan penahanan, kuasa hukum menyatakan masih memantau perkembangan penyidikan. Opsi praperadilan disebut terbuka apabila dianggap perlu demi kepentingan hukum kliennya.

Kasus ini menjadi perhatian publik luas karena bersinggungan langsung dengan proyek strategis kendaraan listrik di Subang.

Di satu sisi, aparat penegak hukum menyatakan penindakan dilakukan untuk menjaga akuntabilitas pengelolaan aset negara. Di sisi lain, kuasa hukum para tersangka menilai perkara ini berpotensi merupakan sengketa administratif yang dipidanakan.

Perdebatan soal status tanah—apakah masih merupakan tanah negara atau telah sah menjadi hak milik warga—diperkirakan akan menjadi titik krusial dalam proses hukum yang akan bergulir di pengadilan. (\•/)

Sumber; MIO Indonesia 

  • Penulis: AYS Prayogie

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pengusaha Bali Made Hiroki: Semua Warga Negara Sama di Mata Hukum

    Pengusaha Bali Made Hiroki: Semua Warga Negara Sama di Mata Hukum

    • 0Komentar

    Pengusaha muda asal Bali, Made Hiroki, menegaskan bahwa hak imunitas yang dimiliki anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), termasuk Ni Luh Djelantik, tidak boleh disalahartikan sebagai kekebalan hukum. DENPASAR, HITV – Menurut Made Hiroki, hak imunitas memang diatur dalam Undang-Undang MD3, yakni Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD. Namun hak tersebut hanya […]

  • Rotasi Pejabat Utama Polres Karimun, Upaya Penyegaran untuk Tingkatkan Kinerja

    Rotasi Pejabat Utama Polres Karimun, Upaya Penyegaran untuk Tingkatkan Kinerja

    • 0Komentar

    Kepolisian Resor (Polres) Karimun melakukan rotasi sejumlah pejabat utama sebagai bagian dari dinamika organisasi dan upaya penyegaran struktur. KARIMUN, HITV — Pergantian ini merujuk pada Surat Telegram Kapolda Kepulauan Riau Nomor STR/80/IV/KEP./2026 dan STR/82/IV/KEP./2026 tertanggal 23 April 2026. Mutasi tersebut tidak sekadar pergantian posisi, melainkan langkah strategis untuk memperkuat kinerja serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada […]

  • Semangat Berkurban di Negeri Rantau, Umat Muslim di Hamburg Rayakan Idul Adha dengan Nuansa Kekeluargaan

    Semangat Berkurban di Negeri Rantau, Umat Muslim di Hamburg Rayakan Idul Adha dengan Nuansa Kekeluargaan

    • 0Komentar

    Konsul Jenderal RI Hamburg, Renata Siagian, saat sampaikan makna perayaan Idul Adha salah satunya dapat dijadikan momentum sebagai sarana perkuat persaudaraan di tanah rantau. (Dok/Foto/Arief) Reporter: Arief Imanuwarta Editor: AYS Prayogie    Umat Muslim Indonesia di wilayah kerja Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Hamburg merayakan Idul Adha 1446 Hijriah secara serempak bersama umat Muslim di […]

  • Stabilkan Harga Pangan, Bupati Karimun Tinjau Gerakan Pasar Murah

    Stabilkan Harga Pangan, Bupati Karimun Tinjau Gerakan Pasar Murah

    • 0Komentar

    Penulis M. SAIPUL Pemerintah Kabupaten Karimun menggelar Gerakan Pangan Murah di Pasar Puan Maimun, Kecamatan Karimun, Sabtu (2/8/2025). Kegiatan ini merupakan upaya pemerintah daerah dalam menjaga kestabilan harga dan ketersediaan bahan pokok menjelang peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI. HITVBERITA.COM | Karimun — Bupati Karimun, Iskandarsyah, bersama Wakil Bupati Rocky Marciano Bawole meninjau langsung pelaksanaan pasar […]

  • Игорный дом Пинко должностной журнал, непраздничное гелиостат, появиться делать

    Игорный дом Пинко должностной журнал, непраздничное гелиостат, появиться делать

    • 0Komentar

    Кэшбэк неуклонно зачисляется каждые всего авось-либо достигать наиболее 10% спасась ссуды проигрышей а вот в двойном размере. Игровые автоматы а Pinko http://contabilidadepaulista7.com.br/2025/04/pinco-casino-ofitsialnyy-sayt-onlayn-kazino-pinko Casino уделяют лучшее благодаря обилию но свойству. Вы можете приступать к нам по вопросам, связанным с транзакциями, скидками или акциями. Dibaca: 58

  • Pelindo Pastikan Kesiapan Terminal Penumpang SBP dan Sei Kolak Jelang Nataru 2025–2026

    Pelindo Pastikan Kesiapan Terminal Penumpang SBP dan Sei Kolak Jelang Nataru 2025–2026

    • 0Komentar

    TANJUNGPINANG | HITV – Pelindo Multi Terminal (SPMT), subholding PT Pelabuhan Indonesia (Persero), memastikan kesiapan layanan dan fasilitas di Terminal Penumpang Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang serta Pelabuhan Sei Kolak Kijang guna mendukung kelancaran arus penumpang pada periode Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru). Kesiapan tersebut mencakup pengaturan arus penumpang embarkasi dan debarkasi, […]

expand_less