Ismail Ratusimbangan Soroti KSP Pasar Induk Jodoh, Peringatkan Dugaan Cacat Prosedur hingga Potensi Monopoli
- account_circle AYS Prayogie
- calendar_month 5 jam yang lalu
- print Cetak

Perjanjian kerja sama pemanfaatan (KSP) tersebut sebelumnya diteken langsung oleh Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, pada Maret 2025. (dok/foto/AYS)
Upaya Pemerintah Kota Batam mengoptimalkan aset daerah melalui kerja sama pemanfaatan Pasar Induk Jodoh menuai sorotan.
BATAM, HITV— Pasalnya, penunjukan PT Usaha Jaya Karya Makmur (UJKM) sebagai mitra dinilai belum sepenuhnya menjawab prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam tata kelola aset publik.
Perjanjian kerja sama pemanfaatan (KSP) tersebut sebelumnya diteken langsung oleh Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, pada Maret 2025.
Proyek ini digadang menjadi pusat distribusi komoditas strategis sekaligus bagian dari penataan sistem perdagangan tradisional yang lebih modern.
Namun, di balik proyeksi itu, kritik muncul dari kalangan masyarakat sipil. Ketua Umum Aliansi LSM Ormas Peduli Kepri, Ismail Ratusimbangan, menilai proses penunjukan mitra perlu dikaji ulang secara menyeluruh, terutama menyangkut aspek regulasi, mekanisme pemilihan, serta transparansi kerja sama.
Ia mempertanyakan apakah penunjukan PT UJKM telah melalui prosedur yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, termasuk skema kontrak, pembagian keuntungan, hingga dasar pemilihan perusahaan.
Pengelolaan aset negara tidak boleh dilakukan tanpa proses terbuka. Harus jelas kapasitas dan rekam jejak mitra yang ditunjuk,” ujar Ismail kepada HITV, Sabtu (28/3/2026).
- Penulis: AYS Prayogie




Dalam menjalankan tugas jurnalistik di lapangan, wartawan HITV dilengkapi Surat Tugas dan ID Card yang masih berlaku dan namanya tercantum dalam Box Redaksi saat di scanning barcode.