Kamis, 16 Apr 2026
light_mode

Sewa Lapak di Jalan Umum Pasar Samarinda Tos 3000 Disorot, Disperindag dan Satpol PP Belum Beri Penjelasan

  • account_circle Tata Rusmanto
  • calendar_month Rabu, 8 Apr 2026
  • print Cetak

Dugaan praktik uang pungutan liar terhadap pedagang di kawasan Pasar Samarinda Tos 3000, Nagoya, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, memicu sorotan publik.

BATAM, HITVBerita – Pungutan yang disebut mencapai Rp35.000 per hari per pedagang itu dipertanyakan legalitas dan pengelolaannya, mengingat lokasi aktivitas berada di fasilitas jalan umum.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, pungutan tersebut telah berlangsung cukup lama dengan dalih biaya keamanan dan kebersihan. Namun, hingga kini belum ada penjelasan resmi mengenai dasar hukum maupun alur penggunaan dana yang terkumpul.

Ketua DPW Ikatan Penulis dan Jurnalis Indonesia (IPJI) Kepulauan Riau, Ismail, mengatakan pihaknya menerima laporan langsung dari para pedagang yang merasa keberatan atas praktik tersebut.

“Jalan umum yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat luas, justru dimanfaatkan untuk aktivitas ekonomi yang dibebani pungutan harian. Ini perlu kejelasan,” ujar Ismail, kepada HITVberita, Selasa (7/4/2026).

Ia mengungkapkan, jumlah pedagang di kawasan itu diperkirakan mencapai sekitar 2.000 orang. Jika setiap pedagang dikenai biaya Rp35.000 per hari, potensi dana yang terkumpul dinilai signifikan.

“Dalam hitungan kasar, nilainya bisa mencapai miliaran rupiah per bulan. Pertanyaannya, apakah pungutan ini memiliki dasar regulasi yang jelas dan apakah masuk ke kas daerah sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD),” kata Ismail.

Menurut dia, tanpa landasan hukum yang jelas, pungutan tersebut berpotensi masuk dalam kategori pungutan liar. Oleh karena itu, IPJI Kepri meminta instansi terkait, khususnya Dinas Perindustrian dan Perdagangan serta Satuan Polisi Pamong Praja Kota Batam, memberikan penjelasan secara terbuka.

Transparansi, lanjutnya, menjadi kunci untuk memastikan tidak terjadi penyalahgunaan wewenang dalam pemanfaatan fasilitas publik.

“Jika memang tidak ada dasar hukumnya, ini persoalan serius yang harus ditindaklanjuti. Aparat penegak hukum perlu turun untuk memastikan kebenaran informasi ini,” ujarnya.

Ismail juga menilai persoalan tersebut tidak hanya berdampak pada pedagang, tetapi berpotensi menimbulkan kerugian daerah. Dana yang seharusnya dapat masuk sebagai PAD dinilai berisiko tidak tercatat dan tidak termanfaatkan untuk pembangunan kota.

Sementara itu, upaya konfirmasi kepada pihak terkait belum membuahkan hasil. Pelaksana Harian Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Batam, Suhar, belum memberikan tanggapan meski telah dihubungi melalui pesan singkat.

Hal serupa juga terjadi pada Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Batam, Imam Tohari. Hingga berita ini diturunkan, pesan yang dikirimkan belum mendapat balasan.

IPJI Kepri menyatakan akan terus mengawal persoalan ini dan mendorong adanya kejelasan serta akuntabilitas dalam pengelolaan ruang publik yang dimanfaatkan untuk aktivitas ekonomi masyarakat. (\•/)

  • Penulis: Tata Rusmanto
  • Editor: AYS Prayogie
  • Sumber: HITV Batam

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Senyum Bahagia di Kiarapedes, 56 Pasangan Resmi Kantongi Buku Nikah

    Senyum Bahagia di Kiarapedes, 56 Pasangan Resmi Kantongi Buku Nikah

    • 0Komentar

    Penulis: Abdul Hapid Suasana kebahagiaan membuncah di Kabupaten Purwakarta! Puluhan pasangan suami istri memancarkan wajah sukacita tak terhingga setelah penantian panjang mereka terbayar lunas melalui Sidang Isbat Terpadu Tahun 2025 yang berlangsung di Kecamatan Kiarapedes. Tidak kurang dari 56 pasangan suami istri, kini dengan bangga menggenggam buku nikah dan dokumen kependudukan yang sah, simbol kepastian […]

  • Diduga Pemalsuan Kematiannya di Dukcapil Malang, Cici RS Tempuh Jalur Hukum

    Diduga Pemalsuan Kematiannya di Dukcapil Malang, Cici RS Tempuh Jalur Hukum

    • 0Komentar

    Penulis: Indra Mulyadi Cici Ratna Sari (33), perempuan asal Tasikmalaya, melaporkan kasus dugaan pemalsuan akta kematian yang dilakukan suaminya, Shon Haji, warga Malang, Jawa Timur, yang secara administratif dinyatakan meninggal dunia sejak 20 Oktober 2011 melalui akta kematian bernomor 3507-KM-15122020-0045 yang diterbitkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malang. HITVBERITA.COM |Tasikmalaya – Padahal, menurut Cici, dirinya […]

  • Dana Desa Sebesar Rp 361 Juta, Raib Digondol Maling di Plered Purwakarta

    Dana Desa Sebesar Rp 361 Juta, Raib Digondol Maling di Plered Purwakarta

    • 0Komentar

    𝐇𝐈𝐓𝐕𝐁𝐞𝐫𝐢𝐭𝐚.𝐂𝐨𝐦 | Purwakarta – Nasib apes sedang dialami oleh perangkat Desa Pesanggarahan, Kecamatan Tegalwaru, Kabupaten Purwakarta. Uang dana desa sebesar Rp 361 juta di gondol maling di Bank BJB Kecamatan Plered, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat. Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada saat perangkat Desa Pasanggrahan, Kecamatan Tegalwaru, mengambil uang dana desa untuk pembayaran pengaspalan kepada pihak […]

  • Satu Tahun Mangkrak, Akhirnya Pelaku Tabrak Lari Telah Ditetapkan Tersangka

    Satu Tahun Mangkrak, Akhirnya Pelaku Tabrak Lari Telah Ditetapkan Tersangka

    • 1Komentar

    Penulis: Ruslan LGA Setelah hampir satu tahun proses penyelidikan, Kanit Lantas Soufi Maulana akhirnya memberikan titik terang dalam kasus tabrak lari yang menewaskan Almarhum Ibu Junhong (Ami). Dengan adanya laporan tambahan BAP pada hari ini, Linghua atau Amat telah ditetapkan sebagai tersangka. HITVBERITA.COM | Lingga – Kinerja kepolisian di wilayah hukum Polres Lingga akhirnya mulai […]

  • Putusan MK dan Makna Perlindungan Hukum bagi Wartawan

    Putusan MK dan Makna Perlindungan Hukum bagi Wartawan

    • 0Komentar

      Oleh: AYS Prayogie Ketua Umum MIO Indonesia PUTUSAN Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemaknaan frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers belakangan memunculkan beragam tafsir di kalangan insan pers. Sebagian merespons dengan kekhawatiran, seolah putusan tersebut akan menggerus kemerdekaan pers dan melemahkan posisi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya. Sebagai […]

  • Polres Pekalongan Kota Gelar Upacara Hari Olahraga Nasional ke-42 tahun 2025, dengan Tema “Olahraga Satukan Kita”

    Polres Pekalongan Kota Gelar Upacara Hari Olahraga Nasional ke-42 tahun 2025, dengan Tema “Olahraga Satukan Kita”

    • 0Komentar

    Penulis : Hadi Lempe Dalam semangat keolahragaan nasional, Kabagops Polres Pekalongan Kota Kompol Paryudi, S.H., M.H. pimpin pelaksanaan upacara Hari Olahraga Nasional (Haornas) ke-42, Selasa (09/09/2025) pagi. HITV BERITA. COM | KOTA PEKALONGAN – Polresta Pekalongan gelar Upacara Haornas ke-42, upacara digelar di halaman Mapolres Pekalongan Kota dengan diikuti oleh PJU, dan seluruh personel Polri […]

expand_less