Rabu, 22 Apr 2026
light_mode

Pakar: Audit BPK Bersifat Administratif, Bukan Alat Pembuktian Pidana

  • account_circle S. Erfan Nurali
  • calendar_month 3 jam yang lalu
  • print Cetak

Pernyataan Indonesia Audit Watch (IAW) yang menyinggung dugaan keterlibatan PT Nusa Halmahera Mineral (NHM) dalam perkara korupsi menuai bantahan dari kalangan akademisi hukum.

TERNATE, HITV Pakar hukum dari Universitas Khairun dan Universitas Halmahera, Hendra Karianga, menilai pernyataan IAW tersebut tidak ditopang dasar hukum yang memadai dan berpotensi menyesatkan publik.

Menurut Hendra, perkara korupsi yang menjerat mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba, telah diproses hingga putusan pengadilan.

“Terdakwa dijatuhi hukuman delapan tahun penjara. Namun, karena yang bersangkutan meninggal dunia saat menjalani hukuman, maka proses hukum lanjutan, termasuk dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), gugur demi hukum,” ujar Hendra.

Hendra merujuk ketentuan Pasal 77 KUHP dan Pasal 109 ayat (2) KUHAP yang menyatakan kewenangan penuntutan dan penyidikan hapus apabila tersangka atau terdakwa meninggal dunia.

“Dalam konteks ini, perkara lanjutan tidak dapat diteruskan,” kata Hendra.

Hendra juga menegaskan, dalam perkara tersebut tidak terdapat keterlibatan PT NHM secara kelembagaan maupun direksinya. Direktur utama perusahaan, Robert Nitiyudo Wachio, kata dia, hanya pernah diperiksa sebagai saksi.

“Dalam hukum pidana, saksi bukanlah pelaku. Definisi saksi diatur jelas dalam KUHAP sebagai pihak yang memberikan keterangan untuk membuat terang suatu perkara,” ujarnya.

Sorotan lain diarahkan pada pemahaman publik mengenai hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan. Hendra menilai, laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK kerap disalahartikan sebagai dasar langsung untuk menilai adanya tindak pidana.

“LHP BPK pada dasarnya bersifat administratif dan merupakan audit rutin. Ia tidak otomatis menjadi alat bukti pidana,” kata Hendra.

Menurut dia, untuk menilai adanya unsur pidana, diperlukan audit dengan tujuan tertentu yang secara khusus dirancang untuk kepentingan penegakan hukum.

Ia menambahkan, PT NHM sebagai perusahaan swasta tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, bukan pada rezim keuangan negara. Karena itu, pengelolaan aset dan keuangan perusahaan berada dalam kewenangan internal melalui mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

“Negara tidak dapat melakukan intervensi langsung terhadap pengelolaan internal perusahaan swasta, dan BPK tidak mengaudit aspek internal tersebut,” ujarnya.

Di sisi lain, Hendra menilai kinerja PT NHM selama ini menunjukkan kontribusi terhadap pembangunan daerah, termasuk melalui pendekatan pertambangan berkelanjutan.

Ia menyebut praktik “green mining” yang dijalankan PT NHM  sebagai bagian dari upaya menjaga keseimbangan antara aktivitas ekonomi dan kelestarian lingkungan.

Hendra mengingatkan publik untuk menyikapi informasi secara kritis dan berbasis fakta hukum.

“Pernyataan yang tidak didukung bukti hukum yang kuat berisiko membentuk opini yang keliru di tengah masyarakat,” katanya. (\*/)

Editor: Asep Yogi
Sumber: HITV Maluku

  • Penulis: S. Erfan Nurali

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pelindo Pastikan Kesiapan Terminal Penumpang SBP dan Sei Kolak Jelang Nataru 2025–2026

    Pelindo Pastikan Kesiapan Terminal Penumpang SBP dan Sei Kolak Jelang Nataru 2025–2026

    • 0Komentar

    TANJUNGPINANG | HITV – Pelindo Multi Terminal (SPMT), subholding PT Pelabuhan Indonesia (Persero), memastikan kesiapan layanan dan fasilitas di Terminal Penumpang Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang serta Pelabuhan Sei Kolak Kijang guna mendukung kelancaran arus penumpang pada periode Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru). Kesiapan tersebut mencakup pengaturan arus penumpang embarkasi dan debarkasi, […]

  • 50 Pelaku UMKM Ikuti Pelatihan ToT Mental di Rumah BUMN BNI Karimun

    50 Pelaku UMKM Ikuti Pelatihan ToT Mental di Rumah BUMN BNI Karimun

    • 0Komentar

    Hitvberita.com – 50 Pelaku UMKM Ikuti Pelatihan ToT Mental di Rumah BUMN BNI Karimun. Dibaca: 65

  • Bupati Garut Desak Tata Kelola Pendidikan Lebih Profesional

    Bupati Garut Desak Tata Kelola Pendidikan Lebih Profesional

    • 0Komentar

    Penulis: Kang Aden Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, memberikan arahan kepada Koordinator Wilayah Kecamatan Bidang Pendidikan dan Pegawai Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Garut, di Aula Dinsos Garut, Jalan Patriot, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Selasa (9/9/2025). ‎ ‎HITVBERITA.COM | Garut – Bupati Garut, menyoroti berbagai isu, mulai dari Ruang Kelas Baru (RKB) hingga Indeks Pembangunan […]

  • PERHIPTANI Kalimantan Tengah Dorong Sinergi Penguatan Sektor Pertanian di Kotawaringin Barat

    PERHIPTANI Kalimantan Tengah Dorong Sinergi Penguatan Sektor Pertanian di Kotawaringin Barat

    • 0Komentar

    Penulis Kistolani Mangun Jaya Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Perhimpunan Penyuluh Pertanian Indonesia (DPW PERHIPTANI) Kalimantan Tengah, H. Moh. Hasanuddin Noor, SE, SH, MSc, melakukan pertemuan strategis dengan Bupati Kotawaringin Barat (Kobar), Hj. Nurhidayah, untuk memperkuat sinergi dalam pengembangan sektor pertanian di wilayah tersebut. HITVBERITA.COM | Pangkalan Bun — Pertemuan yang berlangsung di Stand PERHIPTANI Kalimantan […]

  • Kasus Tabrak Lari Mandek, Keluarga Korban Pertanyakan Profesionalisme Polisi

    Kasus Tabrak Lari Mandek, Keluarga Korban Pertanyakan Profesionalisme Polisi

    • 0Komentar

    Penulis: Ruslan LGA Hampir setahun berlalu sejak peristiwa tabrak lari yang melibatkan seorang pengendara bernama Amat, namun proses penyidikan kasus itu tak kunjung menunjukkan perkembangan berarti. HITVBERITA.COM | Lingga — Keluarga korban pun mulai mempertanyakan keseriusan dan profesionalisme aparat kepolisian dalam menuntaskan perkara tersebut. “Kami tidak melihat ada kemajuan berarti. Padahal seharusnya proses hukum bisa […]

  • Kapal KM Setia Jaya 2 Diduga Lakukan Bongkar Muat Ilegal, Diamankan Aparat

    Kapal KM Setia Jaya 2 Diduga Lakukan Bongkar Muat Ilegal, Diamankan Aparat

    • 0Komentar

    Sebuah kapal motor, KM Setia Jaya 2, diamankan aparat setelah diduga melakukan aktivitas bongkar muat barang secara ilegal di wilayah Pelabuhan Senayang, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau, Rabu (18/3/2026) malam. LINGGA, HITV— Kapal milik warga Senayang berinisial AHUA itu tertangkap melakukan kegiatan tanpa pengawasan petugas Bea Cukai Batam sekitar pukul 21.18 WIB. Saat diperiksa, kapal dilaporkan […]

expand_less