Pakar: Audit BPK Bersifat Administratif, Bukan Alat Pembuktian Pidana
- account_circle S. Erfan Nurali
- calendar_month 3 jam yang lalu
- print Cetak

Pakar hukum dari Universitas Khairun dan Universitas Halmahera, Hendra Karianga tegaskan bahwa audit lembaga BPK bersifat administratif, bukan alat pembuktian pidana. (dok/foto/erfan)
Pernyataan Indonesia Audit Watch (IAW) yang menyinggung dugaan keterlibatan PT Nusa Halmahera Mineral (NHM) dalam perkara korupsi menuai bantahan dari kalangan akademisi hukum.
TERNATE, HITV — Pakar hukum dari Universitas Khairun dan Universitas Halmahera, Hendra Karianga, menilai pernyataan IAW tersebut tidak ditopang dasar hukum yang memadai dan berpotensi menyesatkan publik.
Menurut Hendra, perkara korupsi yang menjerat mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba, telah diproses hingga putusan pengadilan.
“Terdakwa dijatuhi hukuman delapan tahun penjara. Namun, karena yang bersangkutan meninggal dunia saat menjalani hukuman, maka proses hukum lanjutan, termasuk dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), gugur demi hukum,” ujar Hendra.
Hendra merujuk ketentuan Pasal 77 KUHP dan Pasal 109 ayat (2) KUHAP yang menyatakan kewenangan penuntutan dan penyidikan hapus apabila tersangka atau terdakwa meninggal dunia.
“Dalam konteks ini, perkara lanjutan tidak dapat diteruskan,” kata Hendra.
Hendra juga menegaskan, dalam perkara tersebut tidak terdapat keterlibatan PT NHM secara kelembagaan maupun direksinya. Direktur utama perusahaan, Robert Nitiyudo Wachio, kata dia, hanya pernah diperiksa sebagai saksi.
“Dalam hukum pidana, saksi bukanlah pelaku. Definisi saksi diatur jelas dalam KUHAP sebagai pihak yang memberikan keterangan untuk membuat terang suatu perkara,” ujarnya.
Sorotan lain diarahkan pada pemahaman publik mengenai hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan. Hendra menilai, laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK kerap disalahartikan sebagai dasar langsung untuk menilai adanya tindak pidana.
“LHP BPK pada dasarnya bersifat administratif dan merupakan audit rutin. Ia tidak otomatis menjadi alat bukti pidana,” kata Hendra.
Menurut dia, untuk menilai adanya unsur pidana, diperlukan audit dengan tujuan tertentu yang secara khusus dirancang untuk kepentingan penegakan hukum.
Ia menambahkan, PT NHM sebagai perusahaan swasta tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, bukan pada rezim keuangan negara. Karena itu, pengelolaan aset dan keuangan perusahaan berada dalam kewenangan internal melalui mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
“Negara tidak dapat melakukan intervensi langsung terhadap pengelolaan internal perusahaan swasta, dan BPK tidak mengaudit aspek internal tersebut,” ujarnya.
Di sisi lain, Hendra menilai kinerja PT NHM selama ini menunjukkan kontribusi terhadap pembangunan daerah, termasuk melalui pendekatan pertambangan berkelanjutan.
Ia menyebut praktik “green mining” yang dijalankan PT NHM sebagai bagian dari upaya menjaga keseimbangan antara aktivitas ekonomi dan kelestarian lingkungan.
Hendra mengingatkan publik untuk menyikapi informasi secara kritis dan berbasis fakta hukum.
“Pernyataan yang tidak didukung bukti hukum yang kuat berisiko membentuk opini yang keliru di tengah masyarakat,” katanya. (\*/)
Editor: Asep Yogi
Sumber: HITV Maluku
- Penulis: S. Erfan Nurali






Dalam menjalankan tugas jurnalistik di lapangan, wartawan HITV dilengkapi Surat Tugas dan ID Card yang masih berlaku dan namanya tercantum dalam Box Redaksi saat di scanning barcode.