Sabtu, 13 Jun 2026
light_mode

Pakar: Audit BPK Bersifat Administratif, Bukan Alat Pembuktian Pidana

  • account_circle S. Erfan Nurali
  • calendar_month Selasa, 21 Apr 2026
  • print Cetak

Pernyataan Indonesia Audit Watch (IAW) yang menyinggung dugaan keterlibatan PT Nusa Halmahera Mineral (NHM) dalam perkara korupsi menuai bantahan dari kalangan akademisi hukum.

TERNATE, HITV Pakar hukum dari Universitas Khairun dan Universitas Halmahera, Hendra Karianga, menilai pernyataan IAW tersebut tidak ditopang dasar hukum yang memadai dan berpotensi menyesatkan publik.

Menurut Hendra, perkara korupsi yang menjerat mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba, telah diproses hingga putusan pengadilan.

“Terdakwa dijatuhi hukuman delapan tahun penjara. Namun, karena yang bersangkutan meninggal dunia saat menjalani hukuman, maka proses hukum lanjutan, termasuk dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), gugur demi hukum,” ujar Hendra.

Hendra merujuk ketentuan Pasal 77 KUHP dan Pasal 109 ayat (2) KUHAP yang menyatakan kewenangan penuntutan dan penyidikan hapus apabila tersangka atau terdakwa meninggal dunia.

“Dalam konteks ini, perkara lanjutan tidak dapat diteruskan,” kata Hendra.

Hendra juga menegaskan, dalam perkara tersebut tidak terdapat keterlibatan PT NHM secara kelembagaan maupun direksinya. Direktur utama perusahaan, Robert Nitiyudo Wachio, kata dia, hanya pernah diperiksa sebagai saksi.

“Dalam hukum pidana, saksi bukanlah pelaku. Definisi saksi diatur jelas dalam KUHAP sebagai pihak yang memberikan keterangan untuk membuat terang suatu perkara,” ujarnya.

Sorotan lain diarahkan pada pemahaman publik mengenai hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan. Hendra menilai, laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK kerap disalahartikan sebagai dasar langsung untuk menilai adanya tindak pidana.

“LHP BPK pada dasarnya bersifat administratif dan merupakan audit rutin. Ia tidak otomatis menjadi alat bukti pidana,” kata Hendra.

Menurut dia, untuk menilai adanya unsur pidana, diperlukan audit dengan tujuan tertentu yang secara khusus dirancang untuk kepentingan penegakan hukum.

Ia menambahkan, PT NHM sebagai perusahaan swasta tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, bukan pada rezim keuangan negara. Karena itu, pengelolaan aset dan keuangan perusahaan berada dalam kewenangan internal melalui mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

“Negara tidak dapat melakukan intervensi langsung terhadap pengelolaan internal perusahaan swasta, dan BPK tidak mengaudit aspek internal tersebut,” ujarnya.

Di sisi lain, Hendra menilai kinerja PT NHM selama ini menunjukkan kontribusi terhadap pembangunan daerah, termasuk melalui pendekatan pertambangan berkelanjutan.

Ia menyebut praktik “green mining” yang dijalankan PT NHM  sebagai bagian dari upaya menjaga keseimbangan antara aktivitas ekonomi dan kelestarian lingkungan.

Hendra mengingatkan publik untuk menyikapi informasi secara kritis dan berbasis fakta hukum.

“Pernyataan yang tidak didukung bukti hukum yang kuat berisiko membentuk opini yang keliru di tengah masyarakat,” katanya. (\*/)

Editor: Asep Yogi
Sumber: HITV Maluku

  • Penulis: S. Erfan Nurali

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ciptakan Pilkada Sejuk, Kapolres Purwakarta Gelar Doa Bersama

    Ciptakan Pilkada Sejuk, Kapolres Purwakarta Gelar Doa Bersama

    • 0Komentar

    𝐇𝐈𝐓𝐕𝐁𝐞𝐫𝐢𝐭𝐚.𝐂𝐨𝐦|Purwakarta – Guna menyukseskan Pilkada 2024 dengan situasi aman, damai dan nyaman, Polres Purwakarta, Polda Jawa Barat menggelar kegiatan doa bersama di Lapangan Mapolres Purwakarta, pada Kamis, 17 Oktober 2024. Acara doa bersama ini dihadiri oleh berbagai unsur masyarakat, perwakilan partai politik, tokoh agama, tokoh pemuda dan tokoh penting yang berperan dalam menjaga keamanan serta […]

  • TKB Nurul Khoir Depok Diduga Lakukan Pungutan, Dana BOS Dipertanyakan

    TKB Nurul Khoir Depok Diduga Lakukan Pungutan, Dana BOS Dipertanyakan

    • 0Komentar

    Penulis: Erwin Lubis Tujuan pendirian sekolah terbuka adalah memberi ruang bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu agar tidak putus sekolah. Aturan itu termaktub jelas dalam Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 74 Tahun 2020. Namun praktik di lapangan justru memperlihatkan hal yang bertolak belakang. HITVBERITA.COM | Depok – Tempat Kegiatan Belajar (TKB) Nurul Khoir di Depok, […]

  • Polsek Singkep Barat Turun ke Sawah, Bantu Panen Jagung Warga

    Polsek Singkep Barat Turun ke Sawah, Bantu Panen Jagung Warga

    • 0Komentar

    Penulis: Ruslan LGA Bhabinkamtibmas Desa Bukit Belah, Bripda Rizki Adrian, ikut turun ke lahan bersama warga saat panen jagung pipil di Desa Bukit Belah, Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga, Sabtu (16/8/2025). HITVBERITA.COM | Lingga – Kegiatan ini merupakan bagian dari program pemberdayaan masyarakat yang diinisiasi Polres Lingga untuk mendukung swasembada pangan sekaligus meningkatkan kesejahteraan petani. […]

  • Kapuspenkum Kejagung RI, Gelar Siaran Pers Terkait Penangkapan Tersangka HL Dalam Perkara Komoditas Timah!

    Kapuspenkum Kejagung RI, Gelar Siaran Pers Terkait Penangkapan Tersangka HL Dalam Perkara Komoditas Timah!

    • 0Komentar

    Dalam Siaran Pers yang digelar oleh Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, pada hari Selasa, 19 November 2024, disebutkan bahwa Tim Penyidik JAM PIDSUS dan JAM INTELIJEN dan Atase Kejaksaan di KBRI Singapura telah berhasil mengamankan Tersangka HL di Terminal 2F Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, pada hari Senin 18 November 2024. HITVBERITA.COM | JAKARTA – Aksi […]

  • Warga Pertanyakan Keberadaan Lahan Milik Perum Bulog di Cilincing Jakarta Utara!?

    Warga Pertanyakan Keberadaan Lahan Milik Perum Bulog di Cilincing Jakarta Utara!?

    • 0Komentar

    HITVBERITA.COM JAKARTA UTARA |Warga masyarakat Jakarta Utara mempertanyakan terkait keberadaan lahan milik Perum Bulog seluas kurang lebih 50 Hektare yang terletak di Jl. Sarang Bango Kelurahan Marunda, Kecamatan Cilincing Jakarta Utara, Pasalnya kendatipun di lahan itu telah terpasang plang yang menegaskan bahwa Perum Bulog sebagai pemilik lahan yang sah, juga di plang itu tertulis pengumuman […]

  • TMMD ke-128 Ditutup di Bekasi, TNI Tegaskan Desa sebagai Fondasi Ketahanan Nasional

    TMMD ke-128 Ditutup di Bekasi, TNI Tegaskan Desa sebagai Fondasi Ketahanan Nasional

    • 0Komentar

    Program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-128 Tahun Anggaran 2026 resmi ditutup di Lapangan Bumi Eraska, Jatirangga, Kota Bekasi, Kamis (21/5/2026). BEKASI, HITV — Penutupan program lintas sektoral yang mengusung tema “TMMD Satukan Langkah, Membangun Negeri dari Desa” itu dipimpin langsung Komandan Pusat Teritorial Angkatan Darat (Danpusterad) Letjen TNI Mochamad Syafei Kasno. Hadir dalam kegiatan […]

expand_less