Sabtu, 30 Mei 2026
light_mode

Kapuspenkum Kejagung RI, Gelar Siaran Pers Terkait Penangkapan Tersangka HL Dalam Perkara Komoditas Timah!

  • account_circle
  • calendar_month Rabu, 20 Nov 2024
  • print Cetak

Dalam Siaran Pers yang digelar oleh Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, pada hari Selasa, 19 November 2024, disebutkan bahwa Tim Penyidik JAM PIDSUS dan JAM INTELIJEN dan Atase Kejaksaan di KBRI Singapura telah berhasil mengamankan Tersangka HL di Terminal 2F Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, pada hari Senin 18 November 2024.

HITVBERITA.COM | JAKARTA – Aksi Penangkapan terhadap Tersangka HL tersebut, dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: 22/F.2/Fd.2/11/2024 tanggal 18 November 2024.

Disebutkan bahwa Tersangka HL merupakan tersangka Ke-22 dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk yang diduga terjadi dari tahun 2015 sampai dengan 2022.

Dalam Siaran Pers tersebut, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Dr. Harli Siregar, SH, MHum juga menjelaskan terkait kronologis sebelum dilakukannya penangkapan terhadap Tersangka HL.

Disebutkannya bahwa pada tanggal 29 Februari 2024, HL diperiksa sebagai saksi oleh Tim Penyidik JAM PIDSUS.

Pasca dilakukan pemeriksaan sebagai saksi, dan berdasarkan informasi dari Otoritas Imigrasi Singapura (Red – Immigration and Customs Authority -ICA), HL diketahui keberadaannya di Singapura sejak tanggal 25 Maret 2024.

Setelah mendapat informasi terkait keberadaan HL, selanjutnya Tim Penyidik JAM PIDSUS pun melakukan pemanggilan beberapa kali secara patut terhadap HL, namun yang bersangkutan tidak hadir memenuhi panggilan tersebut.

Dianggap tidak bersikap kooperatif selanjutkan pihak Kejagung RI pun melakukan pencekalan terhadap HL dengan menerbitkan Surat Nomor: KEP-043/D/Dip.4/03/2024 yang ditetapkan tanggal 28 Maret 2024, dan berlaku selama 6 bulan terhitung sejak tanggal ditetapkan.

Selain melakukan pencekalan terhadap HL, juga dilakukan penarikan Paspor RI atas nama yang bersangkutan berdasarkan Surat Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Nomor: IMI.5-GR.03-04-200 tanggal 28 Maret 2024.

Pada tanggal 16 April 2024, HL ditetapkan sebagai Tersangka berdasarkan Surat Penetapan Nomor: TAP-27/F.2/Fd.2/04/2024 setelah dipanggil dengan patut yang bersangkutan tidak pernah hadir.

Kemudian pada tanggal 18 November 2024, Tersangka HL berhasil dilakukan penangkapan di Bandara Soekarno Hatta setelah yang bersangkutan tiba dari Singapura.

Tersangka HL berhasil dilakukan penangkapan di Bandara Soekarno Hatta setelah yang bersangkutan tiba dari Singapura.

SELANJUTNYA, Tersangka HL dibawa ke Gedung Menara Kartika Kejaksaan Agung untuk dilakukan pemeriksaan sebagai Tersangka.

Usai dilakukan pemeriksaan selanjutnya berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: 54/F.2/Fd.2/11/2024 tanggal 18 November 2024.Tersangka HL pun dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Kapuspenkum Kejagung RI, Dr. Harli Siregar juga menjelaskan dalam siaran pers tersebut, terkait peran Tersangka HL yang kedudukannya sebagai Beneficiary Owner PT TIN.

Dan secara sadar dan sengaja Tersangka HL ditenggarai telah berperan aktif melakukan kerja sama penyewaan peralatan processing peleburan timah antara PT Timah Tbk dengan PT TIN, yang penerimaan bijihnya bersumber dari CV BPR dan CV SMS. Kedua perusahaan tersebut sengaja dibentuk sebagai perusahaan akal-akalan untuk penerimaan bijih timah dari kegiatan penambangan timah ilegal.

Tersangka HL saat digelandang dan dimasukan kedalam mobil petugas dari Kejagung RI, yang berhasil melakukan penangkapannya di Bandara Soekarno Hatta, setelah Tersangka HL tiba dari Singapura.

Tersangka HL disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam siaran pers itu, Kapuspenkum Kejagung RI juga memberikan nomor kontak bagi yang berkepentingan jika ingin mendapat keterangan lebih jauh terkait penangkapan Tersangka HL
dalam kasus Perkara Komoditas Timah, dengan menghubungi :

 M. Irwan Datuiding, SH, MH (Kabid Media dan Kehumasan dan Dr. Andri WS, SH, SSos, MH (Kasubid Kehumasan) di Nomor
HP Hp. 081272507936 dan Email: humas.puspenkum@kejaksaan.go.id

(HI/Network)

  • Penulis:

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Lapas Batang Bersama BNNK Batang Laksanakan Asesmen WHO QOL-BREF Bagi Warga Binaan Peserta Rehabilitasi

    Lapas Batang Bersama BNNK Batang Laksanakan Asesmen WHO QOL-BREF Bagi Warga Binaan Peserta Rehabilitasi

    • 0Komentar

    Upaya mendukung pemulihan warga binaan melalui program rehabilitasi pemasyarakatan, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Batang melaksanakan kegiatan asesmen Quality of Life dengan menggunakan instrumen WHO QOL-BREF HiTv Berita. Com. Batang – Lapas Batang bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Batang. Laksanakan kegiatan asesmen Quality of Life dengan menggunakan instrumen WHO QOL-BREF, Selasa ( […]

  • Himbauan BPBD Kota Padang; Tingkatkan Kewaspadaan Terhadap Bahaya Kebakaran Saat Cuaca Panas!

    Himbauan BPBD Kota Padang; Tingkatkan Kewaspadaan Terhadap Bahaya Kebakaran Saat Cuaca Panas!

    • 0Komentar

    Himbauan BPBD Kota Padang; HTVBERITA PADANG | Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Padang sampaikan himbauan kepada masyarakat agar lebih waspada terhadap ancaman bahaya kebakaran di tengah cuaca panas yang terjadi di Kota Padang beberapa hari terakhir ini. Kepala Pelaksana BPBD Kota Padang, Hendri Zulviton meminta kepada masyarakat untuk tidak membakar sampah sembarangan yang dapat […]

  • Universitas Nasional Gelar Wisuda Periode II 2024/2025, Hadirkan Menteri Kebudayaan dan Tokoh Nasional

    Universitas Nasional Gelar Wisuda Periode II 2024/2025, Hadirkan Menteri Kebudayaan dan Tokoh Nasional

    • 0Komentar

    Penulis: Kistolani Mangun Jaya  Universitas Nasional (Unas) menggelar Wisuda Sarjana dan Pascasarjana Periode II Tahun Akademik 2024–2025 di Jakarta International Convention Center serta dua kampus Unas di Jakarta Selatan, pada hari Sabtu, 15 November 2025. HITVBERITA.COM | Jakarta — Prosesi wisuda yang berlangsung khidmat itu dihadiri Rektor Unas, Dr. El Army Bermawi Pura, MA, Menteri […]

  • Muhamad Sanusi Center Rutin Gelar Makan Gratis di Tanjung Priok

    Muhamad Sanusi Center Rutin Gelar Makan Gratis di Tanjung Priok

    • 0Komentar

    Makan gratis merupakan bentuk nyata kepedulian MSC terhadap masyarakat dan dukungan terhadap program pemerintah dalam bidang kesejahteraan sosial. HITVBERITA.COM | Jakarta Utara – Muhamad Sanusi Center (MSC), wadah relawan yang berdiri sejak tahun 2015 di Jakarta Timur di bawah komando Ir. H. Mohamad Sanusi, terus menunjukkan komitmennya dalam bidang sosial dan kemanusiaan. Sejak tahun 2020, […]

  • Realisasikan DBHCHT, Pemkab Purwakarta Cover Ribuan Peserta JKN Segmen PBPU dan BP kelas III

    Realisasikan DBHCHT, Pemkab Purwakarta Cover Ribuan Peserta JKN Segmen PBPU dan BP kelas III

    • 0Komentar

    Guna mendukung Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta, Jawa Barat melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat, merealisasikan penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2024 dalam program pembinaan lingkungan sosial bidang kesehatan. (Dok/Foto/Raffa) HITVBERITA.COM | PURWAKARTA – Diketahui bahwa sebagaimana diamanatkan dalam Bab II Pasal 3 Huruf c Point 2. Peraturan […]

  • Realisasikan DBHCHT Tahun 2024, Pemkab Purwakarta Cover Ribuan Peserta JKN,  Optimalkan Layanan Kesehatan di RSUD Bayu Asih

    Realisasikan DBHCHT Tahun 2024, Pemkab Purwakarta Cover Ribuan Peserta JKN, Optimalkan Layanan Kesehatan di RSUD Bayu Asih

    • 0Komentar

    Guna mendukung Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Pemerintah Kabupaten Purwakarta, melalui Dinas Kesehatan setempat, merealisasikan penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2024 dalam program pembinaan lingkungan sosial bidang kesehatan. Gambar diatas adalah Direktur Utama RSUD Bayu Asih Kabupaten Purwakarta, dr. Tri Muhammad Hani, MARS, MH.Kes. (Dok/Foto/Raffa) HITVNERITA.COM | PURWAKARTA – Sebagaimana diamanatkan […]

expand_less