Sabtu, 29 Agu 2026
light_mode

Kapuspenkum Kejagung RI, Gelar Siaran Pers Terkait Penangkapan Tersangka HL Dalam Perkara Komoditas Timah!

  • account_circle
  • calendar_month Rabu, 20 Nov 2024
  • print Cetak

Dalam Siaran Pers yang digelar oleh Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, pada hari Selasa, 19 November 2024, disebutkan bahwa Tim Penyidik JAM PIDSUS dan JAM INTELIJEN dan Atase Kejaksaan di KBRI Singapura telah berhasil mengamankan Tersangka HL di Terminal 2F Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, pada hari Senin 18 November 2024.

HITVBERITA.COM | JAKARTA – Aksi Penangkapan terhadap Tersangka HL tersebut, dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: 22/F.2/Fd.2/11/2024 tanggal 18 November 2024.

Disebutkan bahwa Tersangka HL merupakan tersangka Ke-22 dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk yang diduga terjadi dari tahun 2015 sampai dengan 2022.

Dalam Siaran Pers tersebut, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Dr. Harli Siregar, SH, MHum juga menjelaskan terkait kronologis sebelum dilakukannya penangkapan terhadap Tersangka HL.

Disebutkannya bahwa pada tanggal 29 Februari 2024, HL diperiksa sebagai saksi oleh Tim Penyidik JAM PIDSUS.

Pasca dilakukan pemeriksaan sebagai saksi, dan berdasarkan informasi dari Otoritas Imigrasi Singapura (Red – Immigration and Customs Authority -ICA), HL diketahui keberadaannya di Singapura sejak tanggal 25 Maret 2024.

Setelah mendapat informasi terkait keberadaan HL, selanjutnya Tim Penyidik JAM PIDSUS pun melakukan pemanggilan beberapa kali secara patut terhadap HL, namun yang bersangkutan tidak hadir memenuhi panggilan tersebut.

Dianggap tidak bersikap kooperatif selanjutkan pihak Kejagung RI pun melakukan pencekalan terhadap HL dengan menerbitkan Surat Nomor: KEP-043/D/Dip.4/03/2024 yang ditetapkan tanggal 28 Maret 2024, dan berlaku selama 6 bulan terhitung sejak tanggal ditetapkan.

Selain melakukan pencekalan terhadap HL, juga dilakukan penarikan Paspor RI atas nama yang bersangkutan berdasarkan Surat Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Nomor: IMI.5-GR.03-04-200 tanggal 28 Maret 2024.

Pada tanggal 16 April 2024, HL ditetapkan sebagai Tersangka berdasarkan Surat Penetapan Nomor: TAP-27/F.2/Fd.2/04/2024 setelah dipanggil dengan patut yang bersangkutan tidak pernah hadir.

Kemudian pada tanggal 18 November 2024, Tersangka HL berhasil dilakukan penangkapan di Bandara Soekarno Hatta setelah yang bersangkutan tiba dari Singapura.

Tersangka HL berhasil dilakukan penangkapan di Bandara Soekarno Hatta setelah yang bersangkutan tiba dari Singapura.

SELANJUTNYA, Tersangka HL dibawa ke Gedung Menara Kartika Kejaksaan Agung untuk dilakukan pemeriksaan sebagai Tersangka.

Usai dilakukan pemeriksaan selanjutnya berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: 54/F.2/Fd.2/11/2024 tanggal 18 November 2024.Tersangka HL pun dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Kapuspenkum Kejagung RI, Dr. Harli Siregar juga menjelaskan dalam siaran pers tersebut, terkait peran Tersangka HL yang kedudukannya sebagai Beneficiary Owner PT TIN.

Dan secara sadar dan sengaja Tersangka HL ditenggarai telah berperan aktif melakukan kerja sama penyewaan peralatan processing peleburan timah antara PT Timah Tbk dengan PT TIN, yang penerimaan bijihnya bersumber dari CV BPR dan CV SMS. Kedua perusahaan tersebut sengaja dibentuk sebagai perusahaan akal-akalan untuk penerimaan bijih timah dari kegiatan penambangan timah ilegal.

Tersangka HL saat digelandang dan dimasukan kedalam mobil petugas dari Kejagung RI, yang berhasil melakukan penangkapannya di Bandara Soekarno Hatta, setelah Tersangka HL tiba dari Singapura.

Tersangka HL disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam siaran pers itu, Kapuspenkum Kejagung RI juga memberikan nomor kontak bagi yang berkepentingan jika ingin mendapat keterangan lebih jauh terkait penangkapan Tersangka HL
dalam kasus Perkara Komoditas Timah, dengan menghubungi :

 M. Irwan Datuiding, SH, MH (Kabid Media dan Kehumasan dan Dr. Andri WS, SH, SSos, MH (Kasubid Kehumasan) di Nomor
HP Hp. 081272507936 dan Email: humas.puspenkum@kejaksaan.go.id

(HI/Network)

  • Penulis:

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bayang-Bayang Anak Jahanam 2025 Mo𝚟ie To𝚛rent

    Bayang-Bayang Anak Jahanam 2025 Mo𝚟ie To𝚛rent

    • 0Komentar

    ➡ DOWNLOAD (MAGNET) Shadow of Aak Jahanam: Director: A.M.R … Ali Fikry, Taskya Namya, Rizky Hanggono, Ruth Marini. Gina and Gani Suddenly changed drastically. This happened when they realized that his son, Agni, had obtained energy from unknown things. Shadow of Children Jahaanam 2025 HD Download Torrent Shadow of Children Jahaanam 2025 Torrent Movie Trailers […]

  • Pengkajian Ulang Sejarah: Wakil Ketua Umum KNPI Dukung Langkah Kementerian Kebudayaan!

    Pengkajian Ulang Sejarah: Wakil Ketua Umum KNPI Dukung Langkah Kementerian Kebudayaan!

    • 0Komentar

    Wacana penulisan ulang sejarah nasional yang digagas oleh Kementerian Kebudayaan di bawah kepemimpinan Menteri Fadli Zon terus menuai tanggapan. Kali ini, dukungan datang dari Wakil Ketua Umum DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), Saiful Chaniago.

  • Haedar Nashir dan Martabat Pers Indonesia

    Haedar Nashir dan Martabat Pers Indonesia

    • 0Komentar

    Oleh: AYS Prayogie | Ketua Umum Media Independen Online Indonesia (MIO Indonesia) Ada momentum yang terasa melampaui seremoni. Penyerahan Kartu Wartawan Utama Khusus kepada Prof. Dr. KH Haedar Nashir di Auditorium Gedung Cendekia Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Cirendeu, Tangerang Selatan, pada 13 Agustus 2026, bagi saya merupakan salah satu momen yang menyisakan kesan mendalam. BUKAN […]

  • Libur Sekolah, PMI Karimun Gelar Khitanan Massal

    Libur Sekolah, PMI Karimun Gelar Khitanan Massal

    • 0Komentar

    KARIMUN | HITV – Memanfaatkan momentum libur sekolah, Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Karimun menggelar kegiatan khitanan massal yang berlangsung di Kantor PMI Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, Minggu (21/12/2025). Kegiatan bakti sosial tersebut dihadiri langsung oleh Bupati Karimun Iskandarsyah dan Wakil Bupati Karimun Rocky Marciano Bawole, serta sejumlah pejabat daerah dan unsur terkait. […]

  • Muhamad Sanusi Center Rutin Gelar Makan Gratis di Tanjung Priok

    Muhamad Sanusi Center Rutin Gelar Makan Gratis di Tanjung Priok

    • 0Komentar

    Makan gratis merupakan bentuk nyata kepedulian MSC terhadap masyarakat dan dukungan terhadap program pemerintah dalam bidang kesejahteraan sosial. HITVBERITA.COM | Jakarta Utara – Muhamad Sanusi Center (MSC), wadah relawan yang berdiri sejak tahun 2015 di Jakarta Timur di bawah komando Ir. H. Mohamad Sanusi, terus menunjukkan komitmennya dalam bidang sosial dan kemanusiaan. Sejak tahun 2020, […]

  • Komite dan Orang Tua Murid Ambil Alih Tugas Upacara Hari Guru di SMAN 53 Jakarta

    Komite dan Orang Tua Murid Ambil Alih Tugas Upacara Hari Guru di SMAN 53 Jakarta

    • 0Komentar

    Penulis: S. Erfan Nurali SMAN 53 Jakarta menghadirkan inovasi pada upacara Hari Guru Nasional ke-80 tahun 2025, dengan menugaskan para orang tua murid sebagai petugas upacara, sebuah langkah yang disebut baru pertama kali dilakukan oleh sekolah tersebut. HITVBERITA.COM | Jakarta – Peringatan Hari Guru Nasional ke-80 di SMAN 53 Jakarta berlangsung unik. Pada upacara yang digelar […]

expand_less