Rabu, 15 Apr 2026
light_mode

Kapuspenkum Kejagung RI, Gelar Siaran Pers Terkait Penangkapan Tersangka HL Dalam Perkara Komoditas Timah!

  • account_circle
  • calendar_month Rabu, 20 Nov 2024
  • print Cetak

Dalam Siaran Pers yang digelar oleh Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, pada hari Selasa, 19 November 2024, disebutkan bahwa Tim Penyidik JAM PIDSUS dan JAM INTELIJEN dan Atase Kejaksaan di KBRI Singapura telah berhasil mengamankan Tersangka HL di Terminal 2F Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, pada hari Senin 18 November 2024.

HITVBERITA.COM | JAKARTA – Aksi Penangkapan terhadap Tersangka HL tersebut, dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: 22/F.2/Fd.2/11/2024 tanggal 18 November 2024.

Disebutkan bahwa Tersangka HL merupakan tersangka Ke-22 dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk yang diduga terjadi dari tahun 2015 sampai dengan 2022.

Dalam Siaran Pers tersebut, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Dr. Harli Siregar, SH, MHum juga menjelaskan terkait kronologis sebelum dilakukannya penangkapan terhadap Tersangka HL.

Disebutkannya bahwa pada tanggal 29 Februari 2024, HL diperiksa sebagai saksi oleh Tim Penyidik JAM PIDSUS.

Pasca dilakukan pemeriksaan sebagai saksi, dan berdasarkan informasi dari Otoritas Imigrasi Singapura (Red – Immigration and Customs Authority -ICA), HL diketahui keberadaannya di Singapura sejak tanggal 25 Maret 2024.

Setelah mendapat informasi terkait keberadaan HL, selanjutnya Tim Penyidik JAM PIDSUS pun melakukan pemanggilan beberapa kali secara patut terhadap HL, namun yang bersangkutan tidak hadir memenuhi panggilan tersebut.

Dianggap tidak bersikap kooperatif selanjutkan pihak Kejagung RI pun melakukan pencekalan terhadap HL dengan menerbitkan Surat Nomor: KEP-043/D/Dip.4/03/2024 yang ditetapkan tanggal 28 Maret 2024, dan berlaku selama 6 bulan terhitung sejak tanggal ditetapkan.

Selain melakukan pencekalan terhadap HL, juga dilakukan penarikan Paspor RI atas nama yang bersangkutan berdasarkan Surat Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Nomor: IMI.5-GR.03-04-200 tanggal 28 Maret 2024.

Pada tanggal 16 April 2024, HL ditetapkan sebagai Tersangka berdasarkan Surat Penetapan Nomor: TAP-27/F.2/Fd.2/04/2024 setelah dipanggil dengan patut yang bersangkutan tidak pernah hadir.

Kemudian pada tanggal 18 November 2024, Tersangka HL berhasil dilakukan penangkapan di Bandara Soekarno Hatta setelah yang bersangkutan tiba dari Singapura.

Tersangka HL berhasil dilakukan penangkapan di Bandara Soekarno Hatta setelah yang bersangkutan tiba dari Singapura.

SELANJUTNYA, Tersangka HL dibawa ke Gedung Menara Kartika Kejaksaan Agung untuk dilakukan pemeriksaan sebagai Tersangka.

Usai dilakukan pemeriksaan selanjutnya berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: 54/F.2/Fd.2/11/2024 tanggal 18 November 2024.Tersangka HL pun dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Kapuspenkum Kejagung RI, Dr. Harli Siregar juga menjelaskan dalam siaran pers tersebut, terkait peran Tersangka HL yang kedudukannya sebagai Beneficiary Owner PT TIN.

Dan secara sadar dan sengaja Tersangka HL ditenggarai telah berperan aktif melakukan kerja sama penyewaan peralatan processing peleburan timah antara PT Timah Tbk dengan PT TIN, yang penerimaan bijihnya bersumber dari CV BPR dan CV SMS. Kedua perusahaan tersebut sengaja dibentuk sebagai perusahaan akal-akalan untuk penerimaan bijih timah dari kegiatan penambangan timah ilegal.

Tersangka HL saat digelandang dan dimasukan kedalam mobil petugas dari Kejagung RI, yang berhasil melakukan penangkapannya di Bandara Soekarno Hatta, setelah Tersangka HL tiba dari Singapura.

Tersangka HL disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam siaran pers itu, Kapuspenkum Kejagung RI juga memberikan nomor kontak bagi yang berkepentingan jika ingin mendapat keterangan lebih jauh terkait penangkapan Tersangka HL
dalam kasus Perkara Komoditas Timah, dengan menghubungi :

 M. Irwan Datuiding, SH, MH (Kabid Media dan Kehumasan dan Dr. Andri WS, SH, SSos, MH (Kasubid Kehumasan) di Nomor
HP Hp. 081272507936 dan Email: humas.puspenkum@kejaksaan.go.id

(HI/Network)

  • Penulis:

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polisi Kerahkan 1.300 Personil Amankan Debat Perdana Pilgub Jabar 2024

    Polisi Kerahkan 1.300 Personil Amankan Debat Perdana Pilgub Jabar 2024

    • 0Komentar

    HiTvBerita.com | Bandung – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat menyelenggarakan debat perdana pemilihan gubernur (Pilgub) Jawa Barat 2024, yang digelar malam ini di Graha Sanusi Hardjadinata, Universitas Padjadjaran (UNPAD), Kota Bandung. Guna mengantisipasi dan mencegah potensi bentrokan antar pendukung masing-masing calon, acara debat akan dijaga ketat oleh aparat kepolisian. “Kami telah membuat rencana pengamanan […]

  • MSC Gelar Istighosah dan Doa Bersama Sambut Nisfu Sya’ban

    MSC Gelar Istighosah dan Doa Bersama Sambut Nisfu Sya’ban

    • 0Komentar

    MSC menggelar rangkaian kegiatan keagamaan untuk menyambut malam Nisfu Sya’ban sebagai upaya memperkuat keimanan dan kesiapan spiritual umat Islam menjelang datangnya bulan suci Ramadan. JAKARTA | HITV – Muhamad Sanusi Center (MSC) menggelar rangkaian kegiatan keagamaan dalam rangka menyambut malam Nisfu Sya’ban di Jalan Warakas VII Gang 8, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (2/2/2026). Kegiatan […]

  • KONI Kalteng Gelar Buka Puasa Bersama, Perkuat Silaturahmi dan Semangat Menuju Porprov 2026

    KONI Kalteng Gelar Buka Puasa Bersama, Perkuat Silaturahmi dan Semangat Menuju Porprov 2026

    • 0Komentar

    Di tengah kesibukan mempersiapkan berbagai agenda olahraga menuju ajang kompetisi daerah dan nasional, Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Kalimantan Tengah memanfaatkan momentum bulan suci Ramadan untuk mempererat silaturahmi. PALANGKA RAYA, HITV— Keluarga besar olahraga Bumi Tambun Bungai menggelar kegiatan buka puasa bersama di markas KONI Kalteng, Sabtu (7/3/2026). Acara tersebut dihadiri para pengurus provinsi […]

  • MTQH XXXIII Kalteng: Gubernur Lantik Dewan Hakim, Pengawas, dan Panitera

    MTQH XXXIII Kalteng: Gubernur Lantik Dewan Hakim, Pengawas, dan Panitera

    • 0Komentar

    HITVBERITA.COM | Barito Utara – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Agustiar Sabran resmi melantik Dewan Hakim, Dewan Pengawas, Dewan Pertimbangan, dan Panitera Musabaqah Tilawatil Qur’an dan Hadis (MTQH) XXXIII Tingkat Provinsi Kalteng. Pelantikan digelar khidmat di GPU Balai Antang Muara Teweh pada Minggu (16/11/2025) lalu. Dalam sambutannya, Gubernur menekankan bahwa jajaran perhakiman memegang peran strategis dalam […]

  • Regretting You 2025 To𝚛rent Alternatives

    Regretting You 2025 To𝚛rent Alternatives

    • 0Komentar

    ZIP password is: 123 ➡ DOWNLOAD FILE We’re sorry: directed by Josh Boone. With Will Fitzgerald, McKena Grace, Clancy Brown, Scott Eastwood. The centers of the tense relationship between young mother Morgan Grant and her daughter teenager Clara, exacerbated by the tragic death of Morgan Chris’s husband, forcing them to navigate the challenges of life […]

  • KAKI Soroti Dugaan Masuknya Limbah B3 Asal Singapura ke Karimun

    KAKI Soroti Dugaan Masuknya Limbah B3 Asal Singapura ke Karimun

    • 0Komentar

    Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) menyoroti dugaan masuknya ribuan ton limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) ke wilayah Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau. Limbah tersebut diduga berasal dari Singapura dan ditemukan di kawasan PT Karimun Marine Shipyard (KMS). KARIMUN | HITV — Koordinator DPP Pusat KAKI, Cecep Cahyana, mengatakan temuan tersebut perlu ditindaklanjuti secara serius oleh […]

expand_less