Sabung Ayam Diduga Kembali Marak di Cilacap, Publik Soroti Penegakan Hukum
- account_circle Redaksi
- calendar_month 6 jam yang lalu
- print Cetak

Gambar Karikatur Arena Sabung Ayam: Diduga kembali marak di Desa Jepara Wetan, Kecamatan Binangun, Kabupaten Cilacap, publik soroti penegakan hukum. (Dok/Foto/Illus/Red)
Aktivitas sabung ayam yang sebelumnya sempat viral dan disebut pernah ditindak aparat, kini diduga kembali berlangsung di wilayah Desa Jepara Wetan, Kecamatan Binangun, Kabupaten Cilacap
CILACAP, HITV — Temuan ini telah memantik reaksi publik sekaligus mempertanyakan konsistensi penegakan hukum di lapangan.
Berdasarkan penelusuran HITVberita.com di wilayah Desa Jepara Wetan, Kecamatan Binangun, Kabupaten Cilacap pada akhir April 2026, praktik yang jelas dilarang tersebut, terpantau masih berjalan terbuka, seolah tanpa kekhawatiran terhadap aparat penegak hukum. Padahal, sabung ayam adalah termasuk aktivitas ilegal yang melanggar ketentuan perundang-undangan, baik terkait perjudian maupun perlindungan hewan.
Sejumlah tokoh masyarakat mengecam keras dugaan pembiaran tersebut. Mereka menilai, jika benar ada keterlibatan pihak tertentu—termasuk pejabat publik—maka hal itu merupakan pelanggaran serius yang tidak hanya berdampak hukum, tetapi juga merusak kepercayaan masyarakat.
“Ini mencoreng citra daerah. Penegakan hukum tidak boleh tebang pilih. Siapa pun yang terlibat harus diproses secara adil,” ujar salah satu tokoh desa setempat.
Ironisnya, lokasi yang sama sebelumnya dikabarkan pernah digerebek aparat kepolisian. Namun, fakta di lapangan menunjukkan aktivitas serupa diduga kembali berlangsung, memunculkan pertanyaan tentang efektivitas penindakan yang telah dilakukan.
Hingga kini, pihak kepolisian setempat belum memberikan pernyataan resmi terkait temuan terbaru tersebut. Publik pun menunggu langkah konkret aparat dalam menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang kembali mencuat.
Kasus ini menjadi ujian bagi aparat penegak hukum untuk menunjukkan komitmen mereka dalam menegakkan aturan secara konsisten dan tanpa pandang bulu. Di sisi lain, transparansi penanganan perkara dinilai penting guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum. (\•/)
Editor: Tim Redaksi
Sumber: HITV Jateng
- Penulis: Redaksi






Dalam menjalankan tugas jurnalistik di lapangan, wartawan HITV dilengkapi Surat Tugas dan ID Card yang masih berlaku dan namanya tercantum dalam Box Redaksi saat di scanning barcode.