IPJI Kepri: Basri Jadi DPO Bareskrim, Ungkap Juga Siapa Penerima Aliran Uangnya
- account_circle Ismail Ratusimbangan
- calendar_month 1 jam yang lalu
- print Cetak

Ismail ---Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Ikatan Penulis dan Jurnalis Indonesia (IPJI) Provinsi Kepulauan Riau. (Dok/Foto/Red)
Ketua DPW Ikatan Penulis dan Jurnalis Indonesia (IPJI) Kepulauan Riau, Ismail, meminta Tim Penyidik Bareskrim Mabes Polri tidak berhenti pada penetapan Basri sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam pengembangan kasus dugaan peredaran narkoba di Batam.
BATAM, HITV — Menurut Ismail, penetapan Basri sebagai DPO serta penyitaan sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika merupakan bagian penting dari proses penegakan hukum. Namun, ada persoalan yang dinilai jauh lebih besar dan perlu dibongkar secara menyeluruh, yakni kemungkinan adanya pihak lain yang selama ini menikmati aliran uang dari jaringan tersebut.
“Saya tidak tertarik hanya mengupas Basri sebagai DPO dan aset-aset yang disita. Kalau memang dia diduga sebagai pelaku utama, tentu proses hukum terhadapnya harus berjalan. Yang lebih penting adalah membongkar seluruh jaringan dan aliran uangnya,” ujar Ismail kepada awak media, Rabu (19/8/2026), di Kawasan Nagoya, Kota Batam.
Ismail menyoroti dugaan bahwa aktivitas jaringan narkoba tersebut telah berlangsung dalam waktu yang panjang. Karena itu, menurut dia, penyidik perlu mendalami bagaimana jaringan tersebut dapat beroperasi dalam waktu bertahun-tahun dan siapa saja yang kemungkinan memperoleh keuntungan dari aktivitas ilegal tersebut.
“Secara logika, kalau sebuah jaringan bisa beroperasi bertahun-tahun dengan perputaran uang yang besar, pertanyaan publik tentu bukan hanya siapa pelakunya, tetapi juga ke mana aliran uangnya dan siapa yang menikmati hasilnya,” katanya.
Ia menegaskan, pernyataan tersebut bukan untuk menuduh pihak tertentu telah menerima uang hasil kejahatan. Namun, dugaan mengenai adanya aliran dana kepada pihak lain, jika ditemukan dalam proses penyidikan, harus dibuktikan berdasarkan alat bukti dan ditindaklanjuti sesuai hukum.
“Kalau dalam penyidikan ditemukan adanya oknum yang menerima atau menikmati uang dari hasil transaksi narkoba, siapa pun orangnya harus diperiksa dan diproses sesuai hukum. Jangan berhenti hanya pada pelaku yang berada di dalam jaringan,” tegas Ismail.
Ismail juga mendorong Bareskrim untuk menelusuri transaksi keuangan, komunikasi, aset, serta hubungan antara para tersangka dan pihak-pihak yang diduga berkaitan dengan jaringan tersebut. Menurutnya, pengungkapan perkara narkotika tidak cukup hanya dengan menangkap pelaku dan menyita barang bukti, tetapi juga harus memutus mata rantai pembiayaan dan keuntungan kejahatan.
“Kalau Basri nanti berhasil ditangkap, saya berharap penyidik dapat menggali seluruh informasi yang dimilikinya. Bila ada catatan transaksi, aliran dana atau pihak-pihak yang menerima uang, semuanya harus diuji dan dibuktikan melalui proses penyidikan,” ujarnya.
Ia menambahkan, dugaan nilai keuntungan dari aktivitas narkoba yang berlangsung dalam waktu panjang tentu bukan persoalan kecil. Bahkan, Ismail menyebut perputaran uangnya berpotensi mencapai angka yang sangat besar, meski angka tersebut tetap harus dibuktikan melalui penyidikan dan penelusuran transaksi keuangan.
“Kalau benar aktivitas ini sudah berlangsung puluhan tahun, tentu nilai uang yang berputar bukan sedikit. Bisa saja nilainya sangat besar, bahkan ditengarai mencapai triliunan rupiah. Tetapi sekali lagi, itu harus dibuktikan. Karena itu, penelusuran aliran dana menjadi sangat penting,” katanya.
Ismail berharap Bareskrim Mabes Polri berani membuka seluruh fakta berdasarkan hasil penyidikan agar masyarakat memperoleh gambaran yang utuh mengenai perkara tersebut. Transparansi, menurut dia, diperlukan agar pengungkapan kasus tidak menimbulkan spekulasi maupun opini liar di tengah masyarakat.
“Jaringan narkobanya harus dibongkar, tetapi kalau ada pihak di luar jaringan yang terbukti menerima aliran uang atau mendapatkan setoran, itu juga harus diungkap. Jangan sampai publik hanya melihat pelaku di lapangan, sementara aliran uangnya tidak pernah diketahui,” ujar Ismail.
Ia menegaskan bahwa prinsipnya sederhana: siapa pun yang terbukti terlibat harus bertanggung jawab secara hukum, sementara pihak yang tidak terbukti terlibat tidak boleh dituduh.
“Jadi bukan soal menuduh siapa-siapa. Kita meminta penyidik bekerja berdasarkan bukti. Kalau tidak ada keterlibatan, tentu harus dibersihkan namanya. Tetapi kalau ada bukti menerima hasil kejahatan, siapa pun orangnya harus diproses,” kata Ismail.
Menurut dia, keberanian penyidik dalam menelusuri dugaan aliran dana menjadi salah satu kunci untuk mengungkap perkara narkoba secara tuntas. Pengungkapan yang menyeluruh diharapkan tidak hanya memberikan efek jera kepada pelaku, tetapi juga membongkar pihak-pihak yang mungkin selama ini memperoleh keuntungan dari bisnis narkotika.
“Publik membutuhkan pengungkapan yang terang dan tuntas. Tangkap pelakunya, bongkar jaringannya, telusuri uangnya, dan jika ditemukan pihak lain yang menerima hasil kejahatan, ungkap juga berdasarkan bukti hukum,” pungkas Ismail. (\•/)
Editor: AYS
Sumber: HITV Batam
- Penulis: Ismail Ratusimbangan





Dalam menjalankan tugas jurnalistik di lapangan, wartawan HITV dilengkapi Surat Tugas dan ID Card yang masih berlaku dan namanya tercantum dalam Box Redaksi saat di scanning barcode.