Sabtu, 9 Mei 2026
light_mode

Diduga Abaikan Temuan BPK, Aktivis Anti Korupsi Siap Laporkan Direksi WIKA ke KPK

  • account_circle AYS Prayogie
  • calendar_month 2 jam yang lalu
  • print Cetak

Dugaan pengabaian terhadap temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyeret nama PT Wijaya Karya (Persero) Tbk atau WIKA ke pusaran sorotan publik. Sejumlah pegiat anti korupsi menyatakan akan melaporkan direksi dan jajaran perusahaan pelat merah itu ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

MEDAN, HITV Langkah itu dipicu oleh sikap perusahaan plat merah tersebut yang dinilai tidak kooperatif dalam memberikan penjelasan terkait tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Nomor 31/LHP/XX/5/2025 tertanggal 21 Mei 2025.

Dalam laporan tersebut, BPK menemukan sejumlah persoalan yang diduga menimbulkan kerugian perusahaan maupun potensi kerugian negara dengan nilai mencapai triliunan rupiah.

Aktivis anti korupsi Ratama Saragih bersama Ridwan Siahaan mengaku telah mendatangi langsung kantor pusat WIKA di WIKA Tower 1 dan 2, Jalan DI Panjaitan, Jakarta Timur, untuk meminta klarifikasi. Namun, upaya itu disebut tidak membuahkan hasil.

“Kami sudah datang langsung, menunggu cukup lama, tetapi tidak ada satu pun pihak manajemen maupun humas yang bersedia menemui,” ujar Ratama kepada wartawan HITV di Medan, Jumat (8/5/2026).

Menurut dia, petugas keamanan di lokasi hanya menyampaikan pesan bahwa jajaran humas dan sekretariat korporat sedang berada di luar kantor dan meminta agar pertanyaan disampaikan melalui surat resmi.

Ratama menilai sikap tersebut bertentangan dengan semangat keterbukaan informasi publik, terlebih karena perusahaan yang dimaksud merupakan badan usaha milik negara (BUMN).

“Publik berhak mengetahui sejauh mana tindak lanjut atas temuan BPK tersebut. Jangan sampai muncul kesan ada yang ditutup-tutupi,” katanya.

Dalam dokumen hasil pemeriksaan BPK, terdapat sejumlah catatan penting terkait pengelolaan keuangan dan investasi perusahaan.

Salah satunya menyangkut pekerjaan dalam proses konstruksi senilai Rp1,94 triliun dan biaya akan dibayar sebesar Rp174,68 miliar yang dinilai tidak sesuai dengan kebijakan akuntansi berlaku.

Selain itu, BPK juga menyoroti laporan keuangan PT Wijaya Karya Industri Konstruksi, anak usaha WIKA, yang disebut tidak mencerminkan kondisi sebenarnya dan tidak dapat dipertanggungjawabkan secara memadai.

Temuan lain berkaitan dengan investasi PT Wijaya Karya Realty pada proyek pembelian lahan di kawasan Rorotan, Jakarta Utara. Investasi tersebut disebut mengalami kegagalan dan menimbulkan kerugian perusahaan lebih dari Rp1,13 triliun.

BPK juga menyoroti penyertaan modal WIKA pada PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia dalam proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung. Investasi itu dinilai dilakukan tanpa mitigasi risiko yang memadai sehingga mengakibatkan kerugian mencapai Rp2,27 triliun.

Tidak hanya itu, investasi pada sejumlah perusahaan patungan disebut merugikan perusahaan hingga Rp228,8 miliar. Sementara penyelesaian piutang proyek pembangunan Gedung Suncity senilai Rp39,95 miliar juga dinilai tidak memiliki kejelasan dan berpotensi menyebabkan kerugian lebih dari Rp21,7 miliar.

Di luar persoalan keuangan, BPK turut mencatat sejumlah perkara hukum yang melibatkan WIKA dan anak perusahaannya sepanjang 2022 hingga Semester I 2024.

Salah satunya sengketa antara PT Wijaya Karya Realty dengan PT Bintang Ekspres Sarana terkait perjanjian jual beli lahan di kawasan Rorotan, Jakarta Utara. Dalam perkara itu, putusan banding Mahkamah Agung mengabulkan permohonan PT Bintang Ekspres Sarana dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Perkara lain berkaitan dengan tuntutan PT Chevron Pacific Indonesia terhadap kerja sama proyek pengembangan wilayah Duri Utara 13 yang melibatkan PT Inwha Indonesia dan PT Wijaya Karya, dengan nilai kontrak mencapai 1,34 juta dollar AS.

Atas berbagai temuan dan perkara tersebut, Ratama menyatakan pihaknya tengah menyiapkan laporan resmi ke KPK.

“Kami menilai ada dugaan pelanggaran yang perlu ditelusuri aparat penegak hukum, terutama terkait potensi kerugian negara dan pengelolaan investasi perusahaan,” ujarnya.

Hingga berita ini ditulis, pihak PT Wijaya Karya belum memberikan tanggapan resmi terkait sejumlah temuan BPK maupun rencana pelaporan tersebut. (\•/)

Editor: AYS Prayogie
Sumber: HITV Sumut

  • Penulis: AYS Prayogie

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less