Rabu, 20 Mei 2026
light_mode

Ditresnarkoba Polda Kepri Bongkar Jalur Narkotika Internasional di Karimun

  • account_circle Ismail Ratusimbangan
  • calendar_month 1 jam yang lalu
  • print Cetak

Jalur perairan di wilayah Kabupaten Karimun kembali menjadi pintu masuk peredaran narkotika jaringan internasional.

BATAM, HITV— Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sabu dan ekstasi yang diduga berasal dari jaringan lintas negara Indonesia–Malaysia.

Pengungkapan kasus itu bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di Pulau Buru, Kabupaten Karimun. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti personel Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepri melalui penyelidikan intensif selama beberapa hari.

Hasilnya, pada Jumat (15/5/2026) sekitar pukul 14.30 WIB, petugas mengamankan seorang pria berinisial H alias A di wilayah Pulau Buru. Dari penggeledahan yang dilakukan dan disaksikan warga setempat, polisi menemukan narkotika yang disembunyikan di area belakang rumah kerabat terduga pelaku.

Seorang pria berinisial H alias A diduga sebagai pelaku, berhasil diamankan oleh tim Ditresnarkoba Polda Kepri di wilayah Pulau Buru. (Dok/Foto/Is)

Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei mengatakan, barang bukti yang diamankan terdiri dari 1.800 butir pil diduga ekstasi dengan berat netto sekitar 1.067,61 gram dan sabu seberat 2.872,45 gram.

Polisi juga menyita sejumlah barang lain yang diduga digunakan untuk menyimpan sekaligus menyamarkan narkotika tersebut.

“Petugas menemukan narkotika yang disimpan dalam ember dan tas ransel, kemudian disamarkan menggunakan karung beras dan kardus mi instan untuk mengelabui aparat,” ujar Nona Pricillia dalam keterangannya, Selasa (19/5/2026).

Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku diduga menerima tawaran pekerjaan dengan imbalan uang dalam jumlah besar untuk mengantarkan sabu dan ekstasi ke Provinsi Jambi. Barang haram itu disebut diterima dari seseorang berinisial JO di wilayah perairan perbatasan Indonesia–Malaysia.

Modus distribusi melalui jalur laut dipilih untuk menghindari pengawasan aparat penegak hukum. Pulau Buru yang berada di kawasan perairan strategis diduga dimanfaatkan sebagai titik transit sebelum narkotika diedarkan ke daerah tujuan.

Polda Kepri menduga kasus tersebut merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika internasional yang memanfaatkan wilayah perbatasan Kepulauan Riau sebagai jalur masuk.

Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap keterlibatan pihak lain, termasuk memburu sosok JO yang diduga berperan dalam pengiriman barang.

Terduga pelaku bersama seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolda Kepri guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 115 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polda Kepri juga mengingatkan masyarakat agar tetap waspada terhadap ancaman penyalahgunaan narkotika yang dinilai dapat merusak generasi muda sekaligus mengganggu stabilitas keamanan daerah.

Polisi meminta masyarakat tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan melalui layanan Call Center 110 maupun aplikasi Polri Super Apps. (\•/)

Editor: Tim Redaksi
Sumber: HITV Kepri

  • Penulis: Ismail Ratusimbangan

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less