Minggu, 16 Agu 2026
light_mode

Gagalkan Peredaran Narkoba Bernilai Rp9,5 Miliar, Polresta Barelang Musnahkan Sabu, Ganja, Ekstasi hingga Ribuan Liquid Vape

  • account_circle Ismail Ratusimbangan
  • calendar_month Jumat, 26 Jun 2026
  • print Cetak

Upaya penyelundupan narkotika dalam berbagai modus terus dibongkar aparat penegak hukum di Kota Batam.

BATAM, HITV– Terbaru, Polresta Barelang bersama Polda Kepulauan Riau memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan sejumlah kasus sepanjang Mei hingga Juni 2026 dengan nilai ekonomis mencapai Rp9,58 miliar.

Pemusnahan barang bukti yang digelar di Mapolresta Barelang, Jumat (26/6/2026), menjadi penegasan komitmen kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika yang selama ini menjadikan Batam sebagai salah satu jalur strategis penyelundupan.

Konferensi pers dipimpin Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Nona Pricilia Ohei didampingi Wakapolresta Barelang AKBP Fadli Agus dan Kasat Narkoba Polresta Barelang Kompol Arsyad Riyandi.

Dalam pemaparannya, Kombes Pol Nona Pricilia mengungkapkan salah satu pengungkapan kasus yang menarik perhatian karena pelaku menggunakan modus penyamaran dengan memanfaatkan perlengkapan bayi.

Kasus tersebut bermula dari temuan petugas Bea Cukai Batam terhadap sebuah paket mencurigakan. Setelah dilakukan koordinasi dan pemeriksaan bersama Satresnarkoba Polresta Barelang, petugas menemukan lima paket sabu yang disembunyikan di dalam kemasan berisi produk bayi, mulai dari perlengkapan hingga sabun bayi.

“Awalnya ditemukan paket mencurigakan oleh tim Bea Cukai Batam. Setelah dilakukan pengecekan bersama Satresnarkoba Polresta Barelang, ternyata di dalam paket tersebut terdapat lima bungkus sabu yang disamarkan bersama perlengkapan bayi,” ujar Nona.

Paket yang diduga akan dikirim ke luar daerah itu berhasil diamankan sebelum sampai ke tangan penerima. Selanjutnya, kasus tersebut dikembangkan hingga menyeret sejumlah pelaku.

Secara keseluruhan, pengungkapan kasus yang dilakukan sepanjang Mei hingga Juni 2026 menghasilkan empat laporan polisi, terdiri atas dua laporan pada 30 Mei dan dua laporan pada Juni 2026.

Dari rangkaian pengungkapan tersebut, polisi menangkap tujuh tersangka yang terdiri atas lima laki-laki dan dua perempuan.

Barang bukti yang dimusnahkan meliputi sabu seberat 937,92 gram dengan estimasi nilai Rp1,125 miliar, ganja seberat 1.831,12 gram senilai Rp7,320 miliar, 275 butir ekstasi senilai Rp137,5 juta, serta 2.772 liquid vape yang mengandung etomidate dengan nilai sekitar Rp8,3 juta.

Total keseluruhan nilai ekonomis barang bukti yang berhasil diamankan mencapai Rp9.586.328.180.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Nona Pricilia Ohei didampingi Wakapolresta Barelang AKBP Fadli Agus dalam konferensi pers tegaskan keberhasilan aparat dalam mengungkap kasus tindak pidana narkoba tersebut tidak terlepas dari peran berbagai pihak termasuk partisipasi masyarakat. (Dok/Foto/Ismail)

MENURUT Nona, keberhasilan tersebut merupakan hasil sinergi antara Polresta Barelang, Polda Kepri, Bea Cukai Batam, serta instansi terkait dalam memperkuat pengawasan terhadap jalur masuk dan keluar barang di Batam.

“Ini merupakan bukti nyata komitmen kepolisian bersama seluruh instansi terkait dalam memberantas jaringan peredaran narkotika yang berupaya merusak generasi bangsa, khususnya di wilayah Kota Batam,” tegasnya.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Nona Pricilia Ohei saat lakukan pemusnahan barang bukti narkoba. (Dok/Foto/Ismail)

PROSESI pemusnahan barang bukti kemudian dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan sekaligus memastikan seluruh narkotika hasil sitaan tidak lagi berpotensi disalahgunakan.

Langkah tersebut juga menjadi pesan bahwa aparat penegak hukum akan terus mempersempit ruang gerak sindikat narkotika yang beroperasi di wilayah Kepulauan Riau. (\•/)

Editor: Asep Yusuf Setyabudi
Sumber: Humas Polda Kepri

  • Penulis: Ismail Ratusimbangan

Rekomendasi Untuk Anda

  • Prabowo: Pasal 33 UUD 1945 Fondasi Ekonomi Nasional

    Prabowo: Pasal 33 UUD 1945 Fondasi Ekonomi Nasional

    • 0Komentar

    Penulis: Raffa Christ Manalu Presiden tegaskan tak ada pemutihan aset negara; 3,2 juta hektar lahan berhasil dikembalikan HITVBERITA.COM | Tangerang, Kompas— Presiden Prabowo Subianto menegaskan kembali Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 sebagai pijakan utama pembangunan ekonomi Indonesia. Dalam pembukaan APKASI Otonomi Expo 2025 di Nusantara Hall, Indonesia Convention Exhibition (ICE) BSD, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis […]

  • TNI AL Posal Penuba Bagikan Bendera Merah Putih untuk Nelayan

    TNI AL Posal Penuba Bagikan Bendera Merah Putih untuk Nelayan

    • 0Komentar

    Penulis: Ruslan LGA  Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun Ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, TNI Angkatan Laut melalui Pos TNI AL (Posal) Penuba membagikan Bendera Merah Putih kepada nelayan di wilayah Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau, Minggu (10/8/2025). HITVBERITA.COM | Lingga — Kegiatan bertajuk Gerakan Semangat Nasionalisme ini dipimpin langsung Komandan Posal Penuba Letda Laut (PM) Budi Artino, […]

  • Bahaya Karhutla, Kapolres Karimun Ajak Masyarakat Aktif Cegah Kebakaran Lahan

    Bahaya Karhutla, Kapolres Karimun Ajak Masyarakat Aktif Cegah Kebakaran Lahan

    • 0Komentar

    Dalam upaya mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Polres Karimun mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan dalam bentuk apa pun. KARIMUN | HITV – Kapolres Karimun, AKBP Yunita Stevani, menegaskan bahwa karhutla tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga berdampak pada kesehatan masyarakat serta mengganggu aktivitas ekonomi. “Masyarakat kami minta untuk […]

  • Silvanus Dio, Suara Lantang Dayak Manuhing Menuntut Plasma Sawit

    Silvanus Dio, Suara Lantang Dayak Manuhing Menuntut Plasma Sawit

    • 0Komentar

    HITVBERITA.COM | Gunung Mas – Sosok Silvanus Dio, pemuda Dayak Manuhing dari Tumbang Talaken, Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, dikenal sebagai figur yang lantang memperjuangkan hak-hak komunitasnya. Dio disegani terutama karena sikapnya yang tegas dan konsisten membela utus—suku dan tanah kelahirannya, terutama soal tuntutan plasma 20 persen dari luas perkebunan kelapa sawit. Di kampung halamannya, Dio […]

  • Polres Lingga Bungkam soal Dugaan Aktivitas Togel

    Polres Lingga Bungkam soal Dugaan Aktivitas Togel

    • 0Komentar

    LINGGA | HITV –  Kepolisian Resor Lingga hingga kini belum memberikan keterangan resmi maupun tindakan terkait dugaan aktivitas perjudian togel yang melibatkan seorang warga bernama Siji, milik Joli. Kasus tersebut telah beberapa kali disorot media, namun belum terlihat langkah penegakan hukum dari kepolisian. Perwakilan Masyarakat Peduli Kabupaten Lingga (MPKL) bersama aliansi Lang Laut mendesak Kapolres […]

  • Dua Perempuan NTB Diduga Jadi Korban Perdagangan Orang di Libya

    Dua Perempuan NTB Diduga Jadi Korban Perdagangan Orang di Libya

    • 0Komentar

    Penulis: Sahbudin SPd.i Dugaan praktik tindak pidana perdagangan orang (TPPO) kembali menyeret warga Nusa Tenggara Barat. Dua perempuan, masing-masing berasal dari Kabupaten Bima dan Dompu, diduga dipaksa bekerja di Libya setelah dijanjikan pekerjaan dengan gaji tinggi di Turki. HITVBERITA.COM | Bima— Keduanya adalah Suharni, warga Desa Ntonggu, Kecamatan Palibelo, Kabupaten Bima, serta Nuraini, warga Kecamatan […]

expand_less