Minggu, 24 Mei 2026
light_mode

Direktur PT Lansena Jaya Diperiksa Kejaksaan, Materi Pemeriksaan Masih Tertutup

  • account_circle Raffa Christ Manalu
  • calendar_month 9 jam yang lalu
  • print Cetak

Direktur PT Lansena Jaya sekaligus pengembang Perumahan Benteng Mutiara Mas (BMM), H. Alan, menjalani pemeriksaan di kantor kejaksaan pada Selasa (19/5/2026).

PURWAKARTA, HITV Pemeriksaan terhadap H. Alan berlangsung sejak pagi hingga menjelang magrib dan memunculkan perhatian publik karena durasinya yang cukup panjang.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, H. Alan terlihat memasuki kantor kejaksaan pada pagi hari. Ia baru meninggalkan lokasi ketika hari mulai petang. Namun hingga kini, belum ada penjelasan resmi mengenai kapasitas kehadirannya, apakah sebagai saksi, pihak yang dimintai klarifikasi, atau dalam agenda pemeriksaan lain yang berkaitan dengan kepentingan penyelidikan tertentu.

Belum adanya keterangan resmi dari aparat penegak hukum membuat substansi pemeriksaan masih menjadi tanda tanya. Sejumlah spekulasi pun berkembang di ruang publik, mulai dari dugaan persoalan administrasi perusahaan hingga isu yang dikaitkan dengan dugaan fasilitas tertentu, termasuk kendaraan mewah.

Di tengah berkembangnya informasi tersebut, muncul pula pertanyaan publik mengenai kemungkinan adanya kaitan dengan dugaan gratifikasi maupun tindak pidana pencucian uang (TPPU). Meski demikian, sampai berita ini diturunkan, pihak kejaksaan belum menyampaikan pernyataan resmi yang membenarkan ataupun membantah adanya dugaan tindak pidana tertentu dalam pemeriksaan tersebut.

Situasi ini membuat informasi yang beredar masih bersifat spekulatif dan memerlukan verifikasi lebih lanjut. Karena itu, asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan sampai terdapat penjelasan resmi maupun proses hukum yang jelas dari pihak berwenang.

Pihak PT Lansena Jaya juga belum memberikan keterangan terkait pemeriksaan yang dijalani direkturnya tersebut. Upaya konfirmasi kepada pihak terkait masih terus dilakukan.

Berita ini akan diperbarui apabila telah terdapat penjelasan resmi dari kejaksaan maupun pihak-pihak yang berkaitan dengan pemeriksaan tersebut. (\•/)

Editor: Asep Yogi
Sumber: HITV Jabar

  • Penulis: Raffa Christ Manalu

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less