BPK Temukan Dugaan Kejanggalan Pencairan Kredit di Bank BJB, Tanda Tangan Debitur Diragukan
- account_circle AYS Prayogie
- calendar_month 2 jam yang lalu
- print Cetak

BPK Temukan Dugaan Kejanggalan Pencairan Kredit di Bank BJB, Tanda Tangan Debitur Diragukan. (Dok/Foto/Hitv)
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Barat menemukan dugaan penyimpangan prosedur dalam proses pencairan kredit di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (Bank BJB).
BANDUNG, HITV — Temuan BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat itu berkaitan dengan lemahnya verifikasi dokumen hingga adanya indikasi perbedaan tanda tangan debitur dalam dokumen kredit dan pencairan dana.
Temuan tersebut tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Nomor 18/T/LHP/DJPKN-V.BDG/PBD.02/02/2026 tertanggal 11 Februari 2026.
Dalam laporan itu disebutkan bahwa proses verifikasi dan autentifikasi dokumen pencairan kredit dinilai tidak dilakukan secara memadai.
BPK menemukan bahwa verifikasi terhadap Surat Perintah Kredit (SPK), purchase order (PO), dan invoice dilakukan sebelum penandatanganan perjanjian kredit oleh debitur.
Tak hanya itu, tim pemeriksa juga menemukan adanya indikasi perbedaan tanda tangan milik debitur, yakni Direktur CV BU dan Direktur PT ADo, antara dokumen permohonan kredit dengan dokumen pencairan kredit.
“Perbedaan tanda tangan tersebut menimbulkan keraguan atas keabsahan dokumen pencairan kredit,” demikian salah satu poin dalam hasil pemeriksaan BPK.
Kasus itu bermula saat Bank BJB Kantor Cabang Sumber menerima surat permohonan pencairan kredit dari CV BU melalui surat Nomor 06/SP-KMKK/PENC/III/2022 tertanggal 1 Maret 2022. Permohonan tersebut diajukan untuk pembelian material besi.
Sehari kemudian, tepatnya pada 2 Maret 2022, Bank BJB mencairkan kredit sebesar Rp 6,05 miliar ke rekening CV BU di Kantor Cabang Pembantu Arjawinangan. Pada hari yang sama, dana dengan nominal serupa juga ditransfer melalui mekanisme RTGS ke rekening supplier CV Fna.
Namun, BPK menemukan nilai pencairan kredit tersebut diduga telah melampaui batas maksimal sebagaimana diatur dalam perjanjian kredit. Berdasarkan ketentuan, plafon pencairan hanya sebesar 75 persen dari nilai invoice Rp 7 miliar, atau maksimal Rp 5,25 miliar.
Faktanya, debitur menerima pencairan hingga Rp 6,05 miliar. Dengan demikian terdapat dugaan kelebihan pencairan kredit sebesar Rp 800 juta.
Pengamat kebijakan publik dan anggaran, Ratama Saragih, menilai temuan tersebut mengindikasikan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses persetujuan kredit.
Menurut dia, komite kredit Bank BJB Kantor Cabang Sumber seharusnya melakukan pemeriksaan ketat terhadap legalitas dokumen dan identitas pihak yang berwenang menandatangani dokumen hukum.
“Kalau dalam satu nama direktur terdapat dua tanda tangan yang berbeda antara dokumen permohonan dan dokumen pencairan, itu seharusnya menjadi alarm serius bagi pihak bank,” kata Ratama, Senin (25/5/2026).

Pengamat kebijakan publik dan anggaran yang juga Dewan Pakar organisasi pers Media Independen Online Indonesia (MIO Indonesia), Ratama Saragih, SH, MH. (Dok/Foto/Hitv)
Ia menilai pencairan kredit tetap dilakukan meski terdapat keraguan terhadap keabsahan tanda tangan debitur. Kondisi tersebut, menurut dia, berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga miliaran rupiah.
“Persoalannya bukan hanya administrasi, tetapi menyangkut legalitas dan kehati-hatian perbankan. Jika benar verifikasi tidak dilakukan secara valid, maka ini berpotensi menjadi pintu masuk dugaan penyalahgunaan kewenangan,” ujarnya.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak Bank BJB terkait temuan BPK tersebut. (\•/)
Editor: AYS Prayogie
Sumber: HITV Jabar
- Penulis: AYS Prayogie





Dalam menjalankan tugas jurnalistik di lapangan, wartawan HITV dilengkapi Surat Tugas dan ID Card yang masih berlaku dan namanya tercantum dalam Box Redaksi saat di scanning barcode.