Kejari Indragiri Hilir Sosialisasikan Program Jaga Desa di Tanah Merah
- account_circle Zulfahmi Arsun
- calendar_month 10 jam yang lalu
- print Cetak

Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir menggelar sosialisasi penyuluhan hukum dan penguatan Program. (Dok/Foto/Zul)
Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir menggelar sosialisasi penyuluhan hukum dan penguatan Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) di Aula Kantor Desa Tanah Merah, Kecamatan Tanah Merah, Kamis (11/6/2026).
INHIL | HITV – Kegiatan tersebut dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Tanah Merah, tokoh masyarakat, tokoh perempuan, Kepala Desa Tanah Merah beserta perangkat desa, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir, Sugito, mengatakan kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2023 tentang Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa). Program tersebut bertujuan memperkuat pengawasan dan meminimalkan potensi penyalahgunaan Dana Desa melalui pemanfaatan aplikasi berbasis teknologi informasi.
“Program Jaga Desa merupakan upaya strategis untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan Dana Desa, sekaligus mencegah terjadinya penyimpangan dalam pelaksanaannya,” ujar Sugito dalam sambutannya.
Selain memberikan pemahaman terkait pengelolaan Dana Desa, kegiatan tersebut juga menjadi sarana mempererat silaturahmi antara Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir dengan jajaran Pemerintah Kecamatan Tanah Merah.
Sementara itu, Camat Tanah Merah, Mulyadi, menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir yang telah memberikan penyuluhan hukum kepada masyarakat dan aparatur desa.
Menurutnya, materi yang disampaikan dapat menambah wawasan masyarakat dalam mengawasi penggunaan Dana Desa maupun program pembangunan lainnya yang bersumber dari APBN dan APBD.
“Kami berharap ilmu dan informasi yang diberikan dapat bermanfaat bagi seluruh elemen masyarakat dalam mendukung pengawasan dan pengelolaan anggaran yang lebih baik,” kata Mulyadi.
Salah seorang peserta, Sayuti Setiawan yang mewakili Paguyuban Sosial Marga Tionghoa Kecamatan Tanah Merah, mengaku memperoleh banyak pengetahuan dari kegiatan tersebut.
Ia menyebut sosialisasi itu memberikan pemahaman mengenai berbagai program Dana Desa, termasuk Sustainable Development Goals (SDGs) Desa, ketahanan pangan, serta peningkatan kesadaran hukum di tengah masyarakat.
Melalui kegiatan penyuluhan hukum ini, Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir berharap masyarakat dan pemerintah desa semakin memahami tata kelola Dana Desa yang baik, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (tr)
- Penulis: Zulfahmi Arsun





Dalam menjalankan tugas jurnalistik di lapangan, wartawan HITV dilengkapi Surat Tugas dan ID Card yang masih berlaku dan namanya tercantum dalam Box Redaksi saat di scanning barcode.