Senin, 15 Jun 2026
light_mode

IDM: Prinsip Tanggung Jawab Terbatas Perlu Jadi Rujukan Utama dalam Sengketa Korporasi

  • account_circle S. Erfan Nurali
  • calendar_month 3 jam yang lalu
  • print Cetak

Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara perdata antara PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) dan PT MNC Asia Holding memunculkan perhatian kalangan hukum bisnis.

JAKARTA | HITV – Indonesia Development Monitoring (IDM) menilai terdapat sejumlah aspek yang masih dapat diuji lebih lanjut dalam proses banding, terutama terkait penerapan prinsip tanggung jawab korporasi.

Direktur Hukum IDM, Rustam Efendi, mengatakan sengketa tersebut tidak hanya menyangkut nilai ekonomi yang besar, tetapi juga beririsan dengan prinsip-prinsip mendasar dalam hukum perseroan. Karena itu, menurut dia, putusan pada tingkat selanjutnya akan menjadi perhatian praktisi hukum maupun pelaku usaha.

“Prinsip dasar dalam perseroan adalah limited liability atau tanggung jawab terbatas. Penerapan pengecualian terhadap prinsip itu harus didukung pembuktian yang kuat dan terukur,” kata Rustam, Senin (15/6/2026).

Perkara ini berawal dari transaksi Negotiable Certificate of Deposit (NCD) yang dilakukan pada 1999. Dalam putusannya, majelis hakim mengabulkan sebagian gugatan CMNP dan menyatakan para tergugat melakukan perbuatan melawan hukum. Pengadilan juga menjatuhkan kewajiban pembayaran ganti rugi materiil sebesar 28 juta dollar AS dan ganti rugi immateriil Rp 50 miliar.

Selain itu, majelis hakim menerapkan doktrin piercing the corporate veil, yakni prinsip hukum yang dalam kondisi tertentu memungkinkan pertanggungjawaban tidak hanya dibebankan kepada badan usaha, tetapi juga kepada pihak di balik korporasi. Putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap karena telah diajukan banding.

Menurut IDM, terdapat sejumlah isu yang berpotensi menjadi fokus pembahasan pada tingkat peradilan berikutnya.

Salah satunya terkait perubahan konstruksi hukum terhadap transaksi NCD yang menjadi pokok sengketa. Rustam menilai perlu ada penjelasan yang konsisten apabila suatu transaksi sebelumnya digunakan dalam administrasi maupun pelaporan keuangan sebagai transaksi yang sah, namun kemudian dipersoalkan dalam gugatan perdata.

Selain itu, IDM memberi perhatian pada penerapan doktrin piercing the corporate veil. Dalam praktik hukum perusahaan, doktrin tersebut lazim diterapkan secara terbatas dan umumnya mensyaratkan adanya bukti mengenai penyalahgunaan badan hukum, pencampuran aset, tindakan curang, atau itikad buruk.

IDM juga menilai penting untuk membedakan secara jelas antara tanggung jawab korporasi dan tanggung jawab individu. Sebab, transaksi yang disengketakan pada dasarnya dilakukan oleh badan usaha sebagai subjek hukum.

“Pertanggungjawaban pribadi biasanya memerlukan pembuktian keterlibatan langsung seseorang dalam tindakan yang dipersoalkan. Hal ini menjadi salah satu aspek yang menarik untuk dicermati dalam proses hukum lanjutan,” ujar Rustam.

Aspek lain yang mendapat sorotan adalah penggunaan frasa “sepatutnya mengetahui” dalam pertimbangan hukum. Menurut IDM, istilah tersebut perlu ditafsirkan secara hati-hati karena tidak selalu identik dengan pengetahuan aktual ataupun kesengajaan yang lazim digunakan sebagai dasar pembebanan tanggung jawab pribadi.

Lebih jauh, IDM menilai perkara ini berpotensi menjadi preseden bagi iklim usaha dan investasi. Oleh karena itu, argumentasi hukum yang digunakan untuk menembus batas tanggung jawab korporasi perlu memiliki dasar yang jelas agar tetap memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha.

Faktor rentang waktu perkara yang telah berlangsung lebih dari dua dekade juga dinilai penting untuk diperhatikan. Kronologi transaksi, dokumen pendukung, serta posisi para pihak pada saat peristiwa terjadi menjadi bagian yang tidak dapat dipisahkan dalam menilai tanggung jawab hukum masing-masing pihak.

Rustam menegaskan, pandangan yang disampaikan IDM merupakan kajian awal yang bersifat akademis dan tidak dimaksudkan sebagai kesimpulan akhir terhadap perkara tersebut. Menurut dia, putusan banding nantinya akan menjadi momen penting dalam memperjelas batas penerapan doktrin piercing the corporate veil dalam praktik hukum korporasi di Indonesia.

“Perkembangan perkara ini layak dicermati karena menyentuh prinsip-prinsip fundamental hukum perusahaan yang berdampak luas terhadap kepastian hukum dan tata kelola korporasi,” kata Rustam. (tr)

  • Penulis: S. Erfan Nurali

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less