Selasa, 29 Sep 2026
light_mode

Tiga Kali Reschedule Tes DNA, Kuasa Hukum H Pertanyakan Sikap AS

  • account_circle Tata Rusmanto
  • calendar_month Minggu, 9 Agt 2026
  • print Cetak

“Proses pembuktian dugaan penelantaran anak yang melibatkan perempuan berinisial H dan pria berinisial AS menjadi sorotan setelah kuasa hukum H menyebut pemeriksaan DNA telah tiga kali dijadwalkan ulang.

BEKASI, HITV — Kuasa hukum H, Sapto Wibowo, SH, atau yang dikenal sebagai Pengacara Peci Merah, mengatakan penjadwalan ulang tersebut dilakukan setelah pihak AS disebut meminta reschedule kepada penyidik.

Sapto menilai pemeriksaan DNA seharusnya menjadi momentum penting untuk menjernihkan salah satu pokok persoalan dalam perkara tersebut, terutama mengenai dugaan hubungan biologis antara AS dan anak yang dilahirkan H.

“Untuk tes DNA, yang bersangkutan meminta reschedule sebanyak tiga kali. Bahkan setelah meminta percepatan proses tes DNA kepada penyidik, justru dilakukan penjadwalan ulang beberapa kali,” ujar Sapto.

Menurut Sapto, undangan pemeriksaan DNA telah disampaikan secara resmi oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Bekasi Kota.

Ia mengatakan H telah hadir memenuhi undangan pemeriksaan. Namun, menurut keterangannya, pihak AS tidak hadir pada jadwal yang telah ditentukan dan sebelumnya mengajukan sejumlah persyaratan melalui sebuah kesepakatan.

“Klien kami hadir memenuhi undangan penyidik, tetapi pihak mereka yang tidak hadir. Kalau memang yakin bukan anaknya, kenapa meminta reschedule untuk tes DNA?” kata Sapto.

H Pertanyakan Waktu Permintaan Tes DNA

H menilai permintaan tes DNA seharusnya dilakukan sejak awal apabila memang terdapat keraguan mengenai hubungan biologis anak tersebut.

Ia mengaku AS mengetahui kehamilannya sejak awal dan bahkan disebut pernah mendampinginya menjalani pemeriksaan kehamilan.

“Dari awal kehamilan tidak pernah dibantah. Dia menemani kontrol kehamilan setiap bulan. Kenapa baru di akhir hubungan meminta tes DNA?” ujar H.

Menurut H, permintaan pemeriksaan DNA muncul setelah hubungan keduanya berakhir dan rencana pernikahan yang sebelumnya disebut telah direncanakan bersama batal.

Meski demikian, persoalan mengenai hubungan biologis tersebut tetap membutuhkan pembuktian objektif. Tes DNA menjadi salah satu instrumen yang dapat digunakan untuk memastikan fakta tersebut secara ilmiah.

Tuduhan Pemerasan Dibantah

Di tengah polemik tes DNA, perkara ini juga berkembang ke persoalan lain. Pihak AS disebut melaporkan adanya dugaan pemerasan dan pengancaman.

Sapto membantah tuduhan tersebut. Ia meminta agar tuduhan tidak berhenti pada pernyataan, tetapi dibuktikan melalui proses hukum.

“Siapa yang mendalilkan, dia yang harus membuktikan. Di mana bentuk pengancaman nya? Apa buktinya?” ujar Sapto.

H juga membantah pernah melakukan pemerasan. Ia menjelaskan bahwa pembicaraan mengenai rumah dan nafkah bulanan terjadi ketika hubungan dengan AS masih berlangsung.

Menurut H, permintaan tersebut berkaitan dengan komitmen yang disebut pernah disampaikan AS, termasuk rencana membangun kehidupan bersama.

“Itu bukan pemerasan. Bahkan saya mengorbankan tabungan pribadi untuk biaya rencana pernikahan,” katanya.

Sapto menyatakan pihaknya telah mengkaji bukti-bukti yang dimiliki dan tidak menutup kemungkinan mengambil langkah hukum lanjutan.

“Kami siap menghadapi perkara ini. Semua bukti sudah kami kaji. Bahkan ada bukti yang belum kami buka ke publik,” ujarnya.

Barang Dipindahkan Saat H Melahirkan

Persoalan lain yang turut dipersoalkan adalah pemindahan barang-barang milik H.

H mengaku barang-barangnya dipindahkan ketika dirinya sedang menjalani proses persalinan di rumah sakit. Ia menyebut tidak mendapatkan pemberitahuan mengenai pemindahan tersebut.

“Barang-barang saya dipindahkan ketika saya melahirkan. Saya tidak diberi tahu,” ujar H.

Ia membenarkan bahwa AS menyewa sebuah rumah. Namun, H menegaskan rumah tersebut bukan tempat tinggalnya.

Menurut dia, rumah itu hanya digunakan untuk menyimpan barang-barangnya dan tidak pernah disepakati sebagai bentuk tanggung jawab terhadap dirinya maupun anaknya.

Masih Buka Jalan Perdamaian

Meski proses hukum berjalan, pihak H mengaku belum menutup pintu penyelesaian melalui mekanisme restorative justice.

Sapto mengatakan pihaknya akan mempertimbangkan kemungkinan tersebut dengan melihat itikad dan tawaran penyelesaian dari pihak AS.

“Kami masih membuka peluang restorative justice. Nanti kami melihat dulu itikad dan usulan dari pihak AS. Saya yang akan berbicara sebagai kuasa hukum mengenai hak-hak klien saya,” katanya.

Pihak H juga akan menghadiri undangan klarifikasi di Polres Metro Bekasi Kota.

Sapto mengatakan pertemuan tersebut akan digunakan untuk meminta penjelasan mengenai dasar tuduhan pemerasan dan pengancaman yang dialamatkan kepada kliennya.

“Kami akan meminta bukti apa yang dimaksud dengan pemerasan dan pengancaman,” ujarnya.

Kedua Pihak Masih Saling Bantah

Sementara itu, AS sebelumnya telah menyampaikan bantahan atas sejumlah tuduhan yang berkembang, termasuk mengenai proses tes DNA, pemindahan barang milik H, serta dugaan pemerasan dan pengancaman.

Sapto juga meminta agar AS diberikan ruang untuk menggunakan hak jawab. Menurut dia, penyampaian keterangan dari kedua pihak penting agar pemberitaan mengenai perkara tersebut tetap berimbang.

Pada titik ini, perkara tersebut masih dalam proses penanganan kepolisian. Pernyataan mengenai tiga kali penjadwalan ulang tes DNA merupakan keterangan dari pihak H melalui kuasa hukumnya dan masih perlu dikonfirmasi serta dibuktikan dalam proses hukum.

Begitu pula dengan tuduhan penelantaran anak, pemerasan, pengancaman, maupun bantahan dari pihak AS. Seluruhnya belum dapat dipandang sebagai fakta hukum yang final sebelum terdapat pembuktian dan keputusan dari aparat penegak hukum.

Karena itu, pemeriksaan DNA dan proses hukum yang sedang berjalan menjadi penting bukan hanya untuk menentukan posisi masing-masing pihak, tetapi juga untuk membuka duduk perkara secara terang berdasarkan bukti, bukan semata-mata klaim. (\•/)

Editor: AYS
Sumber: HITV Jabar

  • Penulis: Tata Rusmanto

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dr. I Nyoman Budhiarta SE, M.Par : Hotel dan Rumah Kost Adalah Dua Jenis Usaha Yang Berbeda

    Dr. I Nyoman Budhiarta SE, M.Par : Hotel dan Rumah Kost Adalah Dua Jenis Usaha Yang Berbeda

    • 0Komentar

    HITVBERITA.COM | BALI, Dr I Nyoman Budhiarta SE, M.Par, Dosen Magister Terapan Perencanaan Pariwisata di Kampus Batam Tourism Polytehnic (BTP), sekaligus sebagai Owner Hotel Legian 777 dan Hotel Kuta Paradise 777, yang beralamat di Jalan Pattimura No 49 Legian Kuta Bali, Angkat bicara dengan munculnya Isyu di sosial media, yang mengatakan Hotel di Kawasan Kuta […]

  • Semangat HUT Ke-80 RI dan Penghargaan untuk Veteran dalam Riung Mumpulung

    Semangat HUT Ke-80 RI dan Penghargaan untuk Veteran dalam Riung Mumpulung

    • 0Komentar

    Penulis: Yosefa Putri Agustina Manalu Pendopo Pemkab Purwakarta Bale Paseban bergemuruh dengan semangat kebangsaan! Pemerintah Kabupaten Purwakarta menggelar acara “Riung Mumpulung” yang istimewa, menyatukan perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia dengan penghormatan mendalam bagi para pahlawan di Hari Veteran Nasional Tahun 2025. HITVBERITA.COM | Purwakarta – Acara yang berlangsung pada Jumat, 15 Agustus […]

  • Safari Syawal Jakarta Timur, Munjirin Rajut Sinergi Ulama–Umara

    Safari Syawal Jakarta Timur, Munjirin Rajut Sinergi Ulama–Umara

    • 0Komentar

    Wali Kota Administrasi Jakarta Timur, Munjirin, bersama jajaran Pemerintah Kota Jakarta Timur menggelar Safari Syawal Idul Fitri 1447 Hijriah, Kamis (26/3/2026). JAKARTA TIMUR, HITV— Kegiatan tahunan Safari Syawal Idulfitri 1447 Hijriah ini menjadi ruang mempererat silaturahmi sekaligus memperkuat sinergi antara pemerintah dan ulama. Rangkaian Safari Syawal diawali dengan kunjungan ke kediaman KH Munawir Aseli di […]

  • Polres Subang tetapkan Lima Pelaku pengeroyokan Kulitinta sebagai Tersangka! 

    Polres Subang tetapkan Lima Pelaku pengeroyokan Kulitinta sebagai Tersangka! 

    • 3Komentar

    HiTvBerita.com – Subang – Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Subang, Polda Jawa Barat berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pengeroyokan terhadap inisial HH (46), seorang jurnalis salah satu portal media online Hadejabarnews.com. Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu melalui Kasat Reskrim, AKP Bagus Panuntun mengatakan, bahwa kasus pengeroyokan berawal ketika korban mendatangi sebuah perusahaan […]

  • Indonesia Kembali Kecam Israel di Pertemuan Badan Atom Internasiona

    Indonesia Kembali Kecam Israel di Pertemuan Badan Atom Internasiona

    • 0Komentar

      HITVBERITA.COM WINA | Indonesia kembali mengecam serangan Israel ke Palestina yang telah mengakibatkan jatuhnya banyak korban jiwa. Tidak hanya itu, Indonesia juga menyampaikan keprihatinan atas situasi yang semakin memburuk di Gaza dan Rafah. Situasi ini semakin diperparah dengan adanya ancaman penggunaan senjata nuklir oleh Israel. Pernyataan yang sangat tidak wajar seperti ini, disampaikan di […]

  • Disdik Jabar Akan Rotasi 229 Kepala Sekolah ke Daerah Asal secara Bertahap

    Disdik Jabar Akan Rotasi 229 Kepala Sekolah ke Daerah Asal secara Bertahap

    • 0Komentar

    Penulis: Raffa Christ Manalu Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat telah melakukan pemetaan dan akan memutasi sebanyak 229 kepala sekolah secara bertahap ke sekolah domisili masing-masing. HITVBERITA.COM | Bandung –– Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, Dr. Purwanto, M.Pd, di Bandung, pada Selasa 26 Agustus 2025 lalu. “Kita sudah lakukan pemetaan. Jadi […]

expand_less