Selasa, 20 Okt 2026
dark_mode

MIO Indonesia Laporkan Pengacara Hotman ke Polda Metro Jaya

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Selasa, 21 Jul 2026
  • print Cetak

Media Independen Online (MIO) Indonesia menegaskan bahwa laporan polisi terhadap pengacara Hotman Paris Hutapea di Polda Metro Jaya bukan merupakan persoalan pribadi maupun upaya membungkam kebebasan berpendapat.

JAKARTA | HITV – Laporan tersebut ditempuh sebagai bentuk sikap organisasi dalam membela marwah profesi wartawan dan menjaga kemerdekaan pers di Indonesia.

Ketua Umum MIO Indonesia, AYS Prayogie, mengatakan, laporan tersebut berkaitan dengan pernyataan Hotman Paris di ruang publik yang dinilai merendahkan dan menghina profesi wartawan.

“Perbedaan pendapat antara narasumber dan wartawan adalah hal yang biasa. Kritik terhadap pertanyaan wartawan juga sah. Tetapi kritik tidak boleh berubah menjadi penghinaan terhadap profesi,” ujar Prayogie, Selasa (21/7/2026).

MIO Indonesia menilai pernyataan yang antara lain bernada, “Kalau lu enggak ngerti pasal, lebih baik berhenti jadi wartawan,” serta pernyataan lain yang mempertanyakan kapasitas dan intelektualitas wartawan, berpotensi membangun stigma buruk terhadap profesi wartawan.

Menurut AYS Prayogie, wartawan memiliki tugas untuk mencari, memperoleh, mengolah, melakukan verifikasi, serta menyampaikan informasi kepada masyarakat.

“Wartawan bukan pihak yang harus selalu membenarkan narasumber. Ketika sebuah pertanyaan tidak disukai, jawabannya adalah memberikan klarifikasi atau membantah dengan argumentasi, bukan merendahkan profesi wartawan,” tegasnya.

MIO Indonesia menegaskan bahwa Hotman Paris memiliki hak untuk menyampaikan pendapat, melakukan kritik, maupun memberikan pembelaan terhadap kliennya.

Namun, kebebasan berpendapat tetap harus dijalankan dengan menghormati hukum, kehormatan, martabat, dan hak orang lain.

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 433, Pasal 436, dan Pasal 441 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Pasal 18 ayat (1) juncto Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

MIO Indonesia menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada penyidik Polda Metro Jaya dan meminta agar laporan tersebut diproses secara profesional, objektif, transparan, serta sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami tidak sedang mencari musuh, panggung, ataupun sensasi. Kami hanya ingin menegaskan bahwa profesi wartawan tidak boleh dihina dan direndahkan secara sembarangan di ruang publik,” kata Prayogie.

MIO Indonesia juga menyatakan tetap membuka ruang dialog dan penyelesaian secara bermartabat sepanjang dilakukan dengan itikad baik dan disertai penghormatan terhadap profesi wartawan serta kemerdekaan pers.

MIO Indonesia menegaskan akan mengawal proses hukum tersebut dengan tetap menghormati asas praduga tak bersalah.

“Jika ada wartawan yang salah, koreksi. Jika ada berita yang keliru, gunakan hak jawab dan hak koreksi. Jika ada dugaan pelanggaran kode etik, gunakan mekanisme yang tersedia. Namun, jangan menghina profesinya,” pungkas AYS Prayogie. (tr)

  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Setelah Setahun Tertunda, Kasus Tabrak Lari di Lingga Akhirnya Dilimpahkan ke Kejaksaan

    Setelah Setahun Tertunda, Kasus Tabrak Lari di Lingga Akhirnya Dilimpahkan ke Kejaksaan

    • calendar_month Jumat, 5 Sep 2025
    • 0Komentar

    Penulis: Ruslan LGA Penantian panjang hampir setahun akhirnya menemukan titik terang. Kasus tabrak lari yang menimpa seorang ibu di Lingga pada November 2024 kini resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Lingga. HITVBERITA.COM | Lingga — Kanit Lalu Lintas Polres Lingga, Bripka Soufi Maulana, pada Kamis (4/9/2025) menyerahkan berkas perkara ke kejaksaan. Dalam kesempatan itu, ia menyampaikan […]

  • DPD Lembaphum Kalteng Cabut Kuasa Pendampingan Adrian Sumarsono

    DPD Lembaphum Kalteng Cabut Kuasa Pendampingan Adrian Sumarsono

    • calendar_month Selasa, 27 Jan 2026
    • 0Komentar

    DPD LEMBAPHUM Kalimantan Tengah resmi mencabut surat kuasa pendampingan bantuan hukum atas nama Adrian Sumarsono. Pencabutan tersebut dilakukan setelah PT Riyanta Jaya dinyatakan telah menyelesaikan kewajibannya kepada pemberi kuasa, sebagaimana disampaikan Ketua Eksekutif DPD Lembaphum Kalteng, Indra Gunawan. PALANGKA RAYA | HITV –  DPD Lembaga Advokasi Penegakan Hukum Masyarakat (LEMBAPHUM) Kalimantan Tengah, melalui surat resmi […]

  • Sekjen Majelis Pers: Karya Jurnalistik Tidak Menganut Kriminalisasi Hukum Pidana

    Sekjen Majelis Pers: Karya Jurnalistik Tidak Menganut Kriminalisasi Hukum Pidana

    • calendar_month Minggu, 6 Okt 2024
    • 0Komentar

    𝐇𝐈𝐓𝐕𝐁𝐞𝐫𝐢𝐭𝐚.𝐂𝐨𝐦 | 𝐁𝐎𝐆𝐎𝐑 – Pendalaman Profesi Kejurnalistikan Dalam persepsi Pers bermartabat dengan mengangkat kode etik sebagai pedoman jurnalistik, serta menjunjung tinggi UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers merupakan konsistensi yang tidak bisa ditawar menawar. Hal itu dikatakan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Majelis Pers, Ozzy Sulaiman Sudiro dalam memberikan pemaparan dan edukasi pendalaman profesi kejurnalistikan […]

  • Pengkajian Ulang Sejarah: Wakil Ketua Umum KNPI Dukung Langkah Kementerian Kebudayaan!

    Pengkajian Ulang Sejarah: Wakil Ketua Umum KNPI Dukung Langkah Kementerian Kebudayaan!

    • calendar_month Kamis, 3 Jul 2025
    • 0Komentar

    Wacana penulisan ulang sejarah nasional yang digagas oleh Kementerian Kebudayaan di bawah kepemimpinan Menteri Fadli Zon terus menuai tanggapan. Kali ini, dukungan datang dari Wakil Ketua Umum DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), Saiful Chaniago.

  • Dana BOS SMAN 1 Garut Disorot, Alokasi Sarpras Diduga Lampaui Ketentuan

    Dana BOS SMAN 1 Garut Disorot, Alokasi Sarpras Diduga Lampaui Ketentuan

    • calendar_month Senin, 4 Mei 2026
    • 0Komentar

    Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun 2025 di SMA Negeri 1 Garut menjadi sorotan publik. Nilai anggaran yang besar, disertai minimnya transparansi, memunculkan pertanyaan terkait akuntabilitas penggunaan dana pendidikan tersebut. GARUT, HITV— Berdasarkan dokumen yang diperoleh hitvberita.com, SMAN 1 Garut menerima dana BOS lebih dari Rp2 miliar sepanjang 2025. Dana itu disalurkan dalam dua […]

  • Kadis SDA Jawa Barat: Banjir di Kabupaten Sukabumi tergolong Luar Biasa

    Kadis SDA Jawa Barat: Banjir di Kabupaten Sukabumi tergolong Luar Biasa

    • calendar_month Jumat, 6 Des 2024
    • 0Komentar

    HITVBERITA.COM | SUKABUMI – Bencana alam berupa banjir Bandang merendam ratusan rumah di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Tercatat ada 133 Kejadian bencana alam yang tersebar di 34 Kecamatan di tempat tersebut.   Dari Informasi yang diterima HITV Berita, secara rinci, terjadi tanah longsor di 66 titik, Banjir di 35 titik, Angin kencang di 15 titik, dan […]

expand_less